Aneka Ragam Makalah

Hadis Mursal Dan Hadis Ahad



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Hadis Mursal Dan Hadis Ahad

Mursal adalah isim maf’ul dari arsala, yang berarti athlaqa, yaitu “melepaskan atau membebaskan. sedangkan Ahad jama’ dari ahad, menurut bahasa berarti al Wahid atau satu. Dengan demikian khabar wahid adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang HADITS MURSAL DAN HADITS AHAD :PENGERTIAN DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI HUJJAH Ulumul Hadits adalah istilah Ilmu Hadits di dalam tradisi ulama Hadits. (Arabnya: ‘Ulum al Hadits terdiri dari dua kata, yaitu ‘ulum dan al Hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilmu yang berarti “ilmu-ilmu”, sedangkan al Hadits di kalangan ulama Hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat.[1]

Dalam tulisan yang singkat ini penulis mencoba untuk membahas sebagian dari kajian ‘ulumul Hadits, yaitu Hadits Mursal dan Hadits Ahad, berikut pengertian serta kehujjahan keduanya menurut Ulama Hadits maupun para Fuqaha. Akhirnya kritik serta saran yang membangun sangatlah penulis harapkan demi kesempurnaan isi makalah ini.


B. Pengertian Hadits Mursal

Secara bahasa kata mursal adalah isim maf’ul dari arsala, yang berarti athlaqa, yaitu “melepaskan atau membebaskan”. Dalam hal ini adalah melepaskan isnad dan tidak menghubungkannya dengan seorang perawi yang dikenal.

Sedangkan pengertiannya menurut istilah Ilmu Hadits adalah:
هوما سقط من أخر ﺇسنا ده من بعد التا بعى[2]

(Hadits Mursal) adalah Hadits yang gugur dari akhir sanad-nya, seorang perawi sesudah Tabi’i.

هوما رفعه فعل أوتقرير صغيرا كا ن التا بعي أوالتا بعى الى الرسول صلى الله عليه وسلم من قول أو كبيرا.[3]

Yaitu Hadits yang diangkatkan oleh Tabi’i kepada Rasul SAW dari perkataan atau perbuatan atau taqrir beliau, baik Tabi’i itu, Tabi’i kecil, Tabi’i besar.

Dari defenisi di atas dapat dipahami bentuk Hadits Mursal tersebut adalah bahwa seorang Tabi’i, baik kecil atau besar mengatakan “Rasulullah SAW mengatakan demikian atau berbuat demikian” dan sebagainya, sementara Tabi’i tersebut jelas tidak bertemu dengan Rasulullah. Jadi, dalam hal ini Tabi’i tersebut telah “menghilangkan” sahabat, sebagai generasi perantara antara Tabi’in dengan Rasulullah, di dalam sanad Hadits tersebut.

Bagan Hadits Mursal[4]
قا ل التا بعى الكبير: قا ل الصحا بي الصغير: قا ل التا بعى:

التا بعى التا بعى التا بعى

تا بع التا بعين تا بع التا بعين تا بع التا بعين

ااتبا ع تا بع التا بعين اتبا ع تا بع التا بعين اتبا ع تا بع التا بعين

مخرج مخرج مخرج


C. Kehujjahan Hadits Mursal

Sebagian ulama menjadikaj hadits murral sebagai hujjah. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadits mursal bisa dijadikan sebagai hujjah, kaRena tabi’ itu termasuk didalam angkatan yang dipuji oleh RasululLah. Sedangkan Imam Syafi’i dan ulama-ulama yang lain menolak berhujjah dengan hadits mursal. Akan tetapi Imam Syafi’i tidak menolak secara muthlak hadits m5rsal.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadits mursal tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali adanya salah satu dari perkara-perkara berikut:
  • Apabila mursalnya dari para sahabat.
  • Apabila mursal tersebut kelak ada yang mensanadkannya tanpa mursalnya.
  • Apabila ada periwayat lain yang meriwayatkan selain syaikh pertama.
  • Apabila ada persamaan dengan perkataaan sahabi.
  • Apabila ada persamaaan dengan perkataan jumhur ahli ilmu.

6. Apabila ada yang mengetahui keadaan mursal bahwasanya ia tidak akan memursalkan kepada orang yang memiliki cacat dari jahil atau sebagainya.[5]

Sesungguhnya, bila diteliti secara mendalam, maka alasan-alasan yang dikemukakan oleh orang yang menolak berhujjah dengan hadits mursal adalah lemah. Sebab, perawi yang dibuang (majhul) adalah sahabat. Meskipun jati diri sahabat tersebut tidak diketahui, akan tetapi selama orang tersebut diketahui dan dikenal sebagai seorang sahabat, maka haditsnya bisa diterima, dipakai sebagai hujjah. Kita semua telah memahami, bahwa seluruh sahabat adalah adil. Oleh karena itu, ‘illat yang digunakan untuk menolak hadits mursal, sesungguhnya tidak ada di dalam hadits mursal. Sebab, ketidakjelasan jati diri sahabat tidak menafikan keadilan dan ketsiqahannya. Ini menunjukkan, bahwa hadits mursal tetap bisa digunakan sebagai hujjah. Dihilangkannya seorang sahabat dari rangkaian sanad tidaklah menurunkan derajat hadits tersebut, selama diketahui bahwa ia adalah sahabat. Sebab, seluruh sahabat adalah adil dan tidak perlu lagi diteliti ketsiqahannya.[6]


D. Pengertian Hadits Ahad

Ahad jama’ dari ahad, menurut bahasa berarti al Wahid atau satu. Dengan demikian khabar wahid adalah suatu berita yang disampaikan oleh satu orang.[7]

Sedangkan yang dimaksud dengan Hadits Ahad menurut istilah, banyak didefenisikan oleh para ulama, antara lain sebagai berikut:
لم تبلغ نقلته فى الكثرة مبلغ الخبر المتواتر سواء كا ن المخبر وا حدا أو اثنين أو ثلا ثا أو اربعا أو خمسة أو الى غير ذا لك من الأ عدا د التي لا تشعر بأ ن الخبر دخل بها في خبر المتوا تر ما.[8]

“Khabar yang jumlah perawinya tidak sampai sebanyak jumlah perawi Hadist Mutawatir, baik perawinya itu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang tidak memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir”.

Ada juga ulama yang mendefenisikan Hadits Ahad secara singkat, yakni “Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat Hadits Mutawatir”,[9] “selain Hadits Mutawatir”[10] atau hadits yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumbernya (Nabi) tetapi kandungannya memberikan pengertian Zanni dan tidak sampai kepada Qat’i dan yakin.

Dari beberapa defenisi di atas, jelaslah bahwa di samping jumlah perawi Hadits Ahad tidak sampai kepada jumlah perawi Hadits Mutawatir, kandungannya pun bersifat zanni dan tidak bersifat qat’i.

Kecenderungan para ulama mendefenisikan Hadits Ahad seperti tersebut di atas, dikarenakan, menurut mereka, dilihat dari jumlah perawinya, Hadits dibagi menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Pengertian ini berbeda dengan pengertian Hadits Ahad menurut ulama yang membedakan hadits menjadi tiga, yaitu Hadits Mutawatir, Masyhur dan Ahad. Menurut mereka ulama yang disebut terakhir ini, bahwa yang disebut dengan Hadits Ahad adalah:

ما رواه الواحد أو الا ثنا ن فأ كثر مما لم تتو فر فيه شروط المشهور أو المتوا تر.[11]

“Hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih, yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan Hadits Masyhur dan Hadits Mutawatir”.

Muhammad Abu Zahrah mendefenisikan Hadits Ahad sebagai berikut:

كل خبر يرويه الواحد أو الاثنان أو الأكثر عن الرسول صلى الله عليه و سلم ولا يتوا فر فيه شرط المشهور.[12]

“Tiap-tiap khabar yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih diterima dari Rasulullah SAW dan tidak memenuhi persyaratan Hadits Masyhur”.

Abdul Wahab Khallab menyebutkan bahwa Hadits Ahad adalah Hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau sejumlah orang, tetapi jumlahnya tidak sampai kepada jumlah perawi Hadits Mutawatir. Keadaan perawi seperti ini terjadi sejak perawi pertama sampai perawi terakhir.[13]


E. Kehujjahan Hadits Ahad

Jumhur ulama sepakat bahwa beramal dengan Hadits Ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul hukumnya wajib. Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad memakai Hadits Ahad, bila syarat-syarat periwayatan yang shahih terpenuhi.[14] Namun Para Ulama dan Fuqaha berbeda pendapat, bagaimana persyaratan untuk menerima Hadits Ahad ini, yaitu:

Ø Imam Malik menyatakan dengan tegas bahwa Hadits Ahad tidak boleh bertentangan/menyalahi praktek yang dilakukan oleh penduduk Madinah.

Ø Imam Syafi’i lebih menuntut pada keahlian sumber, rangkaian isnadnya harus bersambung dan penyampai terkenak kejujuran dan kemampuannya untuk memahami dan menyatakannya kembali dengan tepat.

Ø Imam Hambali sependapat dengan Imam Syafi’i dalam hal harus bersambungnya rangkaian isnad.

Ø Imam Hanafi menerima Hadits Ahad, bila isnadnya terbukti kejujuran dan kebenarannya dan isinya pun baik (tidak cacat).[15] Oleh sebab itu, Abu Hanifah menetapkan syarat siqah dan adil bagi perawinya serta amaliyahnya tidak menyalahi Hadits yang diriwayatkan. Oleh karena itu, Hadits yang menerangkan tentang proses pencucian sesuatu yang terkena jilatan anjing dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan debu yang suci tidak digunakan, sebab perawinya Abu Hurairah, tidak mengamalkannya.

Ø Sedangkan golongan Qadariyah. Rafidah dan sebagian ahlu Zahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar Hadits Ahad hukumnya tidak wajib. Al-Jubbai dari golongan Mu’tazilah menetapkan “tidak wajib beramal kecuali berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang”. Sementara yang lain mengatakan “tidak wajib beramal kecuali hadits yang diriwayatkan oleh empat orang dan diterima dari empat orang pula.[16]

Untuk menjawab golongan yang tidak memakai Hadits Ahad sebagai dasar beramal, Ibnu al-Qayyim mengatakan “Ada tiga segi keterkaitan sunnah dengan al-Quran. Pertama, kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Kedua, menjelaskan maksud al-Quran. Ketiga, menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam al-Quran. Alternatif ketiga ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Rasul yang wajib ditaati. Lebih dari itu ada yang menetapkan bahwa dasar beramal dengan Hadits Ahad adalah al Quran, al Sunnah dan Ijma’.

Beramal Dengan Khabar Wahid Jika Bertentangan Dengan Qiyas

Apabila khabar wahid bertentangan dengan qiyas dari berbagai sisi, apakah khabar wahid lebih dikedepankan atas qiyas atau sebaliknya?

Abu Husain al Bashry di dalam kitab al-Mu’tamad mengungkapkan: apabila qiyas bertentangan dengan khabar wahid, ternyata illat qiyas sesuai dengan nash qath’i, maka khabar wahid dinafikan keberadaannya, wajib hukumnya beramal dengan qiyas, karena nash atas illat sama dengan nash atas hukumnya, maka tidak layak untuk dipertentangkan dengan khabar wahid, apabila illat nash bersifat dzanni dan pertentangannya jelas, maka beramal dengan khabar wahid lebih diutamakan dari pada qiyas secara ittifaq, disebabkan penunjukkan atas hukum tersebut jelas dan khabar wahid itu menunjukkan hukum atas illatnya yang secara langsung menunjukkan atas hukumnya. Apabila pengambilan hukum tersebut berasal dari dzanni, maka mengambil khabar wahid lebih baik tanpa adanya perbedaan pendapat.[17]

Perbedaan Pendapat

1. Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal serta mayoritas imam hadits menguatkan khabar wahid atas qiyas, apakah perawinya alim dan faqih atau tidak.

Mereka berhujjah bahwasanya Nabi ketika mengutus Mu’adz ibn Jabal ke Yaman, maka Mu’adz mengakhirkan amal dengan qiyas dari pada sunnah tanpa menjelaskan kedudukan sunnah antara mutawatir dan ahad, Rasulullah pun menyetujui hal tersebut.

Ijma’ sahabat, bahwasanya para sahabat meninggalkan hukum dengan qiyas bila mereka mendengar hadits wahid.

2. Isa’ ibn Abban menilai apabila perawinya dhabit serta alim dan tidak memudah-mudahkan, maka wajib mengedepankan khabar wahid dari pada qiyas apabila tidak, maka terdapat tempat untuk berijtihad

Imam Abu Hanifah menilai tidak wajib beramal dengan khabar wahid apabila bertentangan dengan qiyas sementara perawinya tidak faqih.

Mereka berpendapat bahwasanya Rasulullah itu diberi kemampuan jawami’ul kalam dan beliau menyimpulkan perkataanya secara umum.

Mereka juga berpendapat bahwa para sahabat lebih mengedepankan qiyas dari pada khabar wahid.

Mereka juga berhujjah bahwa qiyas merupakan hujjah dengan ijma’ orang terdahulu dari para sahabat , sementara dalam rangkaian khabar wahid terdapat syubhat, yang tetap didahulukan, maka beramal dengannya lebih baik.

3. Para sahabat Malik mengedepankan qiyas atas khabar wahid secara mutlaq, hal ini dinukil dari Malik, kecuali sahabat Qawathi’ yang mengatakan: pendapat tersebut batil yang didengarkan oleh orang-orang yang suka menjelek-jelekkan, aku yang akan menggantikan tempat Malik untuk hal yang serupa seperti perkataan Malik dan dia tidak tahu ketetapannya dari padanya.


F. Penutup

Menurut para ulama, baik itu Ulama Hadits maupun Fuqaha lebih cenderung berbeda pendapat tentang kehujjahan Hadits Ahad maupun Hadits Mursal. Kendatipun ada kesamaan pendapat di antara mereka, namun dalam berbagai hal mereka berbeda mengemukakan syarat-syarat tertentu diterimanya Hadits Ahad dan Hadits Mursal sebagai hujjah, seperti yang telah dijelaskan di atas. Maka akhirnya mudah-mudahan dalam makalah yang sederhana ini, menjadi manfaat dan mana yang kurang sama-sama kita memperbaiki dan menamabahkan lebih berkembang dalam diskusi mata kuliah ini yang sebenar-benarnya.

Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah HADITS MURSAL DAN HADITS AHAD Oleh : Novianti Nasro,S.Pd.I , anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.
Daftar Pustaka dan Footnote


DAFTAR PUSTAKA



Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh. Dar al-Fikri al-‘Araby,1958.

Al-‘Asqalani, Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali ibn Hajar. Fath al-Bari, Kairo: Mustafa

al-Babi al-Halabi, jilid I, tt.

Al-Khatib, Muhammad Ajjaj. Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu. Beirut:

Dar al-Fikri, 1989.

Al-Khin, Musthofa Sa’id. Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-

Fuqaha’. Beirut: Libanon, 1998.

Al-Qasimi, Muhammad Jamal al-Din. Qawa’id al-Tahdis min Funun al-Mustalahat

al-Hadits. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1979.

Al-Shiddieqy, T.M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: Bulan

Bintang, 1991.

Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah. Mesir: al-Babi al-Halabi, 1940.

Al-Thahhan, Mahmud, Tafsir Mushthalah al-Hadits. Dar al-Fikri li al-Thaba’ah wa

al-Nasyar wa al-Tauzi’, t.tp.

http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-syara’%E2%80%99-atas-mushafahah

Khallaf,Abdul Wahab. Ilmu Ushul al-Fiqh. Dar al-fikri al-Araby, 1978.

Rahman, Abdur I. Doi, Syari’ah Kodifikasi Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Rahman, Fathur, Ikhtishar Mushthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cet. 1, 1974.





Yuslem, Nawir, Ulumul Hadits. Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997.















[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1997), h. 1.



[2] Mahmud al-Tahhan, Tafsir Mushthalah al-Hadits, Dar al-Fikri li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’,t.tp, h. 70.



[3] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, h. 337.



[4] Fatchur Rahman, Ikhtishar Mushthalahul Hadits, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), Cet. ke-I, h. 215.



[5] Musthofa Sa’id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’, (Beirut: Libanon, 1998), h.396-397.



[6] http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-syara’%E2%80%99-atas-mushafahah/



[7] Mahmud al-Tahhan, Tafsir Mushthalah al-Hadits, (Dar al-Fikri li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, t.tp), h. 21.



[8] T.M. Hasbi al-Siddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, Cet. 10, 1991), h. 32.



[9] Mahmud al-Tahhan, Tafsir Mushthalah al Hadits, (Dar al-Fikri li al-Thaba’ah wa al-Nasyar wa al-Tauzi’, t.tp), h. 21.



[10] Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, (Kairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, jilid I, tt), h. 51.



[11] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadits ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, (Beirut: Dar al-Fikri, 1989), h. 302.



[12] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Dar al-Fikr al-‘Araby, 1958), h. 108.



[13] ‘Abdul Wahab Khallab, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Cet. 12, t.tp, 1978), h. 42.



[14] Muhammad Abu Zahrah, Op. Cit., h. 109.



[15] Abdur Rahman I, Doi, Syari’ah Kodifikasi Hukum Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), h. 91.



[16] Muhammad Jamal al-Din al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdis min Funun al-Mustalahat al-hadits, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1979), h. 148.



[17] Mushthofa Sa’id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’ (Beirut: Libanon, 1998), h.408.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved