Aneka Ragam Makalah

Perkembangan Teologi Rasional Islam | Qadariyah | Muktazilah dan Syi’ah



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam, tercatat munculnya beberapa golongan yang bercorak rasional, yakni memberi peran besar dan keistimewaan bagi akal. Khsususnya tentang kemunculan aliran al-Mu’tazilah, golongan ini dipercaya menjadi salah satu pemicu kemajuan peradaban ummat Islam hingga mencapai puncak kejayaannya. Makalah ini akan menguraikan tentang aliran-aliran rasional dalam Islam yang mencakup aliran al-Qadariyah, al-Mu’tazilah, dan Syi’ah.

B. al-Qadariyah


1. Pengertian Al – Qadariah
Istilah qadariah berasal dari kata qadara artinya berkuasa, sesuai dengan kamus al-munjid fi al-luqhah disebutkan qawiyun ‘alaih yang mendorong arti memiliki kekuatan atau kemampuan.[1]

Aliran ini berpandangan bahwa manusia mempunyai kekuatan dan kemampuan untuk menciptakan perbuatannya. Manusia mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dan kekuatan sendiri. Pengertian Qadara mengandung arti manusia mempunyai Qudrah (kekuatan) untuk melaksanakan kehendaknya atau istilah yang digunakan untuk menyebut mereka yang percaya digunakan untuk menyebut mereka yang percaya pada tanggung jawab manusia dan kehendak bebas.[2]

Kehadirannya dapat pula diseiringkan sebagaiman munculnya paham jabariah masalahnya kedua paham ini berada pada dua kutub yang berbeda dalam dua persoalan yang sama.

Menurut para ahli teologi Islan sumber awal dari paham Qadariah ini pertama kali dekemukakan Ma’bad al-Juhany. Menurut Ibn Nabath, Ma’bad al-juhany serta Ghailan al-Dimasyqi mengambil paham ini dari seorang Kristen yang masuk Islam di Irak.[3] Setelah Ma’bad mati terbunuh (tahun 80 H0), maka Ghailan sendirilah yang meneruskan penyiaran paham qadariah di Damaskus dengan banyak mengadakan perdebatan untuk membela pahamnya.

Disini mendapat tantangan dari khalifah Umar Bin Abd, al- Aziz. Setelah Umar wafat, ia meneruskan kegiatannya yang lama sehingga ia matai dihukum bunuh oleh Hisya’m Abd, al-Malik (724-743 H). Menjelang dilaksanakan hukuman itu, khalifah memberi kesempatan pada Ghilan untuk berdebat melawan Iman al-Auza’i. [4]

 Nama lengkapnya Ma’bad Bin Khalid al-Juhany seorang tabi’in yang baik dan jujur. Akan tetapi ia memasuki dunia politik dan memihak kepada Abd. Al-Rahman Ibn. Al-Asy’as Gubernur Sajistan. Padahal waktu itu sedang terjadi konflik antara Abd. Al-Rahman dengan Abd. Malik Bin Marwan penguasa Daulah Umaiyah. Dalam suatu serangan yang dilakukan oleh al-hajjaj Ibnu Yusuf ke Daluah Sajistan, Ma’bad al-Juhany mati terbunuh. Berdasarkan data ini para sejarahwan berpendapat kematian Ma’bad karena persoalan politik bukan karena ajarannya.[5]

Para penulis teologi Islam memperkirakan bahwa pemikiran Ma’bad tidak jauh dengan tokoh paham qadariah lainnya. Jelasnya ajaran yang dikembangkan oleh Ma’bad dan Ghailan adalah manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia itu sendirilah mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Dan manusia itu pulalah yang melakuakan dan menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dayanya sendiri.[6]

Dalam paham ini manusia merdeka dalam tingkah lakunya, ia berbuat baik atau jahat adalah atas kemauan dan kehendaknya sendiri. Disini tidak terdapat paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu, dan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut nasibnya yang telah ditentukan semenjak awal.

b. Ghailan al-Dimasy’qi

 Nama lengkapnya adalah Ghailan Ibn Marwan al-Dimasy’qi. Sepeninggal Ma’bad, Ghailan terus menyebaluaskan pahamnya di Damaskus. Namun dia mendapat tantangan dari khalifah Umar Bin Abd. Aziz yang membuatnya berhenti sementara. Setelah Umar wafat ia meneruskan penyiaran paham-nya.
Adapun pokok-pokok pikiran Ghailan sebagai berikut:
  • Manusia mempunyai kebebasan, berkuasa atas perbuatannya sendiri.
  • Iman adalah ma’rifah sekaligus pernyataan akan Allah dan rasulnya, sesuatu yang tidak boleh dilakukan atau ditinggalkan menurut aqal tidak masuk Islam.
  • Al-Qur’an adalah makhluk Tuhan bukan Qadim.
  • Tuhan harus disucikan dari sifat-sifat yang dimiliki makhluk.
  • Imam boleh dari Bangsa selain Qurai’sy.

C. al-Mu’tazilah


 Pengertian Mu’tazilah
 Kata mu’tazilah diambil dari bahasa Arab yaitu اعتزل yang aslinya adalah kata عزل yang berarti memisahkan atau menyingkirakan. Menurut Ahmad Warson, kata azala dan azzala mempunyai arti yang sama dengan kata asalnya. Arti yang sama juga akan kita temui di munjid, meskipun ia menambahkan satu arti yaitu mengusir. Kenapa Hasan Bashri mengatakan “ I’tazala anna washil” bukan dengan “in’azala anna Washil”, ini karena konotasi yang kedua menunjukkan perpisahan secara menyeluruh, sedangkan Washil memang hanya terpisah hanya dari pengajian gurunya, sedangkan mereka tetap menjalin silaturrahmi hingga gurunya wafat. Setelah kita mempelajari mu’tazilah, sejarah dan ajarannya kita akan melihat bahwa sebagian besar sejarawan setuju berbagai hal tentang mu’tazilah
1. mu’tazilah adalah aliran kalam.
2. dipimpin oleh Washil bin Atho pada awalnya.
3. lahir pada masa Daulah Bani umayyah.
4. mempunyai lima ajaran dasar.

Jadi dapat kita simpulkan bahwa mu’tazilah adalah aliran teologi yang muncul pada masa Bani Umyyah berkisar antara 115-110 H, dipimpin oleh Washil bin Atho. Yang menganut lima ajaran dasar.

Sejarah Kelahiran
 Telah disebutkan diatas bahwa pertikaian politik telah meningkat menjadi masalah teologi yang seterusnya sejarawan mencatat lahirnya golongan khawarij. Golongan ini membahas tenang perbuatan ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang bersama mereka. Mereka menganggap bahwa Ali dan pengikutnya, juga Mu’awiyah dan pengikutnya adalah kafir karena telah melakukan dosa besar masalah dosa besar inilah yangmenjadi puncak rangsangan terhadap lahirnya mu’tazilah. Di Bashrah, pada akhir abad I H, dikenal seorang ulama besar bernama Hasan Bashri (w 110 H). ia mempunyai murid bernama Washil bin Atho (80-131 H).

Pada suatu hari seorang bernama Qradah bin Da’mah datang kepengajian Hasan dan bertanya” wahai pemimpin agama pada saat ini telah ada golongan yang mengkafirkan pendosa besar yaitu waidiyah khawarij, juga ada golongan yang menangguhkan huku atas pendosa besar dan menganggap dosa besar tidak berpengaruh terhadap iman, yaitu murji’ah. Bagaimana kami beri’tiqad?”.

 Hasan terdiam sejenak untuk memikirkan jawabannya, pada saat itulah Washil mengutarakn jawabannya “ aku tidak mengatakan pendosa besar sebagai mu’min tidak juga sebagai kafir secara mutlak tapi ia berposisi diantara keduanya”. Dalam penuturan As-Syahrastani, kemudian Washil bangkit dan meninggalkan pengjian itu, ia pergi ke salah satu sidit masjid dan menegaskan jawabannya. Melihat ini Hasanpun berkata “ washil telah memisahkan diri dari kita”.

Adapun menurut Al-Baghdadi yang dikutip oleh Harun nsution, bahwa Washil sebenarnya diusir oleh gurunya. Pendapat ini juga didukung oleh Ali Musthafa. Harun melanjutkan sebenarnya telah terjadi perselisihan faham antara keduanya sebelum kejadian itu, salah satu masalahnya dalah mengenai qadar. Masalah dosa besar hanyalah puncak perselisihan pendapat antara keduanya hingga Washil meniggalkan pengajian Hasan Bashri.

 Memahami bahwa Washil diusir oleh gurunya adalah hal yang sangat logis pada saat itu, karena seorang murid tidak boleh boleh mendahului dan menentang pendapat gurunya. Setelah kejadian itu nama Mu’tazilah menjadi terkenal di Bashrah, pendapat ini adalah pendapat paling popular dikalangan sejarawan. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa ketika Qatadah dating ke masjid washil dan amr bin ubaid telah memisahkan diri dari gurunya. Qatadah dating dan menghampiri salah satu pengajian disudut masjid. Ketika ia mengetahui itu bukanlah pengajian Hasan iapun pergi dan berkata” ini adalah golongan Mu’tazila (yang memisahkan diri)”. Pendapat ini diajukan oleh Taszy Zadah Al-Kubro. Sedangkan Ahmad Amin berpendapat bahwa mu’tazilahtelah ada sejak masa Utsman bin Affan.

Ajaran Mu’tazilah

Mu’tazilah meletakkan seluruh ajaran mereka pada lima sendi dasar yaitu:
  • Pertama: at-tauhid
 Seluruh mu’min memang harus mengesakan tuhan, tapi mu’tazilah karena kegigihan mereka dalam mempertahankan teori ini, dan juga karena mereka meniadakan sifat tuhan, sifat adalah dzatnya sendiri. Akhirnya mereka menjadikan tauhid sebagai dasar pertama. Pengesaan menurut ilmu kalam adalah pengetahuan dan pengakuan bahwa Allah itu esa tidak ada satupun yang menyamainya, pengetahuannya, kekuasaanya. Maka pengetahuan dan pengakuan menurut mu’tazilah adalah dua rukun tauhid. Maka orang yang meniggalkan salah satunya tidak bisa dikatakan muwahhid.

 Ruang lingkup pembahasan tauhid ini ada lima: a] cara mengetahui tuhan, b] sifat wajib bagi tuhan, c] sifat mustahil bagiNya, d] sifat jaiz, e] tidak ada yang menyamainya. Cara mengetahui tuhan adalah dengan akal, meskipun terdapat petunjuk lain seperti al-qur’an dan hadist tapi akallah cara pertama untuk mengetahui tuhan. Karena al-qur’an maupun hadist hanya diberikan kepada orang yang berakal. Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengenal tuhan adalah penalaran, dan itu adalah kerja akal. Dan tuhan tidak akan memberikan khitabnya kecuali kepada orang yang berakal.Al-qur’an dijadikan dalil setelah diyakini kebenaranyya sebagai kalam Ilahi. Akal adalah anugerah tuhan yang harus dijaga dan dipergunakan.

Adapun soal sifat. Tuhan mempunyai dua sifat, yaitu :
 Sifat dzat, konsep utama dalam hal ini adalah tidak ada sifat qadim bagi tuhan, karena kalau ada yang qadim maka akan ada dua yang qadim. Sifat tuhan tidak lain adalah esensinya, sifat adalah dzatnya dan zat adalah sifatnya. Menafikan siat tuhan bukan berarti tidak meyakini adanya sifat bagi tuhan tapi sifat itu adalah dzatnya. Agaknya pengertian ahwal lebih rasional, bahwa memberikan sifat yang qadim bagi tuhan bukan berarti mentapkan adanya yang qadim selain dzatnya, tetapi sifat tuhan itu adalah keadaanya dan keadaan itu tidak akan ada jikalu dzatnya tidak ada, dan dzat tidak akan ada kalau keadaan tidak ada. Dengan begitu bisa difahami sifat itu qadim dengan qadimnya tuhan.
Sifat dzat yang wajib bagi tuhan adalah maha tahu, maha maha kuasa, maha hidup, maha ada dan maha kekal.

Kedua adalah sifat perbuatan: sifat ini adalah baharu karena sifat ini mendatang pada dzatnya. Dari sekian banyak sifat yang ada dalam al-qur’an selain lima sifat dzat diatas adalah siat perbuatan dan baharu. Seperti adil, berkendak, kalam dan lainnya.
Sifat iradah artinya allah berkehendak dengan kehendak yang baharu, kehendak yang tidak bertempat seperti kehendak manusia yang berada di hati, ia berkehendak bukan karena dzatnya bukan pula dengan kehendaknya yang kekal.

 Jikalau ada penetapan bagi sifat tuhan tentu ada pebafian terhadap sifat yang lain, baik siafat perbuatan ataupun sifat dzat, seperti lemah, bodoh dan lain-lain. Wahid mempunyai dua arti yaitu sesuatu yang tunggal dtidak terpilah kepada bagian-bagian. Dan sesuatu yang mempunyai sifat dan tidak ada yang dapat menyerupainya.

Allah dengan sifatnya tidak sama dengan sifat manusia atau siapapun. Allah maha melihat tidak sama dengan melihatnya manusia. Makanya ayat musytabihat yang memungkinkan adanya anggapan kesamaannya dengan makhluknya harus diakwilkan.

Kedua : Al-Adlu
Seperti yang kami tuliskan diatas sifat ini adalah sifat perbuatan. Kata adil ini bisa menyifati pelaku yang berarti tuhan maha adil, ia tidak akan berbuat buruk. Dan bisa juga menyifati perbuatan tuhan itu sendiri yang berearti pemberian hak-hak seseorang sesuai dengan perbuatannya.

Keadilan tuhan berarti:
  1.  maha suci dari segala bentuk kejahatan atau hal-hal buruk lainnya, segala perbuatannya adalah baik.
  2. ia pasti melaksanakan segal janji dan ancamannya.
  3. ia tidak akan memberikan taklif diluar batas kemampuan manusia. 
 Allah tidak menciptakan kesesatan dan keimanan, teapi manusia dengan akalnya bisa mengenal tuhan. Dalam hal ini juga manusia bebas menetukan pilihannya tanpa terikat dengan kemauan Allah, karena jikalau ia menciptakan iman dan inkar tentulah ia sendiri yang harus bertanggung jawab atas inkar dan iman tersebut. Karena mengazab orang yang terpaksa bersalah lebih kejam daripada mengazab orang karena kesalahan orang lain itu. Faham ini sangat erat kaitannya dengan dasar selanjutnya yaitu al-wa’du wal waid. Karena allah adil maka ia akan meminta pertanggung jawaban masing-masing.

Ketiga: al-wa’du wal waid
 Karena ia adil ia memberikan taklif sebatas kemampuan manusia, akrena ia adil ia memberikan pahal dan dosa bagi yang berhak. Karena allah adil janji dan ancamannya akan terwujud. Manusia yang berbuat baik akan mendapatkan wa’dunya sedangkan yang berbuat ingkar akan mendapat waidnya. Dengan begitu tidak akan ada syafaat pada hari hisab.

Keempat: Al-Manzilah bayna Manzilatain.
 Pendosa besar adalah fasiq tidak mu’min juga tidak kafir juga tidak mukmin ia berposisi diantara keduanya. Sedangkan nasibnya di akhirat adalah tergantung apakah ia bertobat atau tidak sebelum mati. Dosa besar adalah segala yangterdapat ancamannya dalam al-quran, seperti qadzaf, zina, membunuh dan lainnya. Konsep utama dari dosa besar adalah menyalahi aturan akal juga menyalahi aturan agama. Selain yang disebutkan hukumannya secara jelas oleh al-quran maka termasuk dosa kecil. Bagaimanakh awal mula al-manzilah bayna manzilatain ini?

 Dalam ayat qadzaf disebutkan bahwa mereka adalah orang yang fasiq, tapi tidak dijelaskan apakah ia keluar dari iman atau tidak, sedangkan para muslim berbeda pendapat apakah pendosa besar keluar dari iman atau tidak, dan mereka setuju bahwa pendosa besar adalah fajir dan fasiq. Di dalam ayat lain disebutkan” dan perangilah ahli-ahli ktab yang tidak beriman kepada allah dan kepada hari akhir, dan tidak mengharamakan apa yang diharamkan oleh allah dan rasulnya. Juga tidak memeluk agama yang haq [at-taubah : 29] Dan hadist nabi” seorang muslim tidak mewarisi orang yang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim”

 Sedangkan pendosa besar tidak temasuk dalam kriteria diatas. Sedangkan munafik hukumnya, apabila ia tidak memperlihatkan kenifaqannya maka ia tetap dianggap mu’min tapi apabila ia memperlihatkannya ia disuruh bertobat atau dibunuh. Adapun mu’min dalam al-qur’an adalah” allah menjadi wali bagi orang-oang yang beriman [al-baqarah: 257]. Dalam ayat lain” dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman bahwa mereka akan mendapatkan keutamaan yang besar dari sisi allah [ali imran: 28] Sedangkan pendosa besar dalam al-qur’an adalah “ ingatlah allah akan melaknat orang-orang yang dzalim (hud :18 ).Berati pendosa besar tidaklah mu’min tidak juga kafir, tapi fasiq dan fajir sesuai dengan kesepakatan orang muslim dan kehendak allah.

Kelima: al-amr bil ma’ruf dan nahy an munkar.
 Yaitu memerintahkan atau menganjurkan untuk berbuat kebaikan dan melarang dari perbuatan yang munkar, ajaran ini lebih berkaitan kepada amalan lahir seorang mukmin daripada lapangan ketauhidan. Allah menyuruh kaum muslimin untuk menyeru kepada kebaikan, menyiarkan agama dan memberikan petunjuk kepada yang sesat. Mu’tazilah dikenal alah satu yang giat dalam mengamalakan ajaran yang kelima ini. Iman tidak telepas dari perbuatan baik. Iman sesungguhnya adalah yang tercermin dalam perbuatan baik, mereka yang berbuat jelek akan masuk neraka kecuali jikalau bertobat.
D. Syiah
D. Syi’ah
Arti Dan Sejarah Timbulnya Syiah 
Syiah berasal dari kata Arab Syi’ah yang secara etimologis berarti pengikut, kelompok, golongan dan pendukung.[7] Sedangkan secara terminologis, Syiah berarti orang atau kelompok yang mengangkat kepemimpinan Ali dan Keluarganya.[8] Mereka itu anatara lain adalah : Jabir ibnu Abdillah, Huzaifah ibnul Yaman, Abu Dzar al Ghiffari dan lainnya.

Dukungan kepada Ali yang berlebihan untuk menjadi khalifah tidak hanya terjadi saat setelah meninggalnya Nabi Muhammad yaitu pada saat perebutan kekuasaan antara golongan Muhajirin dan Anshar di Balai Pertemuan Saqifah Bani Sa’idah dimana suara Bani Hasyim dan sekelompok kecil Muhajirin menuntut kekhalifahan bagi Ali, tetapi lebih memuncak pada saat kepemimpinan Utsman yang tidak adil dan hanya mementingkan kaum Umayyah sehingga mengakibatkan terbunuhnya Ustman bin Affan dan pengangkatan Ali sebagai khalifah ke empat.

Saat setelah pengangkatan sebagai khalifah, Ali mendapat tantangan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ingin menjadi khalifah,terutama adalah Thalhah dan Zubair dari Mekkah yang mendapat dukungan dari isteri Nabi Muhammad yaitu Aisyah. Dalam peperangan yang dikenal dengan nama Harbul Jamal, Thalhah dan Zubair terbunuh sedangkan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah.

Tantangan kedua datang dari Muawiyah bin Abi Sufyan, gubernur Damaskus sekaligus anggota terdekat dari Utsman bin Affan. Kontraversi ini mengharuskan perang dengan Muawiyyah tak terhindarkan, Ali hampir menang secara militer, namun dengan cepat Muawiyyah mohon penyelesaian secara diplomatik dan akhirnya mereka memenangkan diplomasi.

Setelah kekalahan diplomatik dengan Muawiyyah, soliditas kubu Ali terpecah menjadi dua yaitu golongan yang tetap setia kepada Ali dan golongan pemberontak yang kelak lebih dikenal dengan golongan Khawarij.Golongan yang kedua ini ingin mengembalikan masalah kekhaifahan kepada rakyat banyak melalui pemilihan, tapi terhalang oleh Ali dan Muawiyyah, sehingga ia merencanakan untuk membunuh keduanya namun hanya Ali yang terbunuh sedangkan Muawiyyah malah berhasil mengkonsolidasikan diri dengan ummat Islam, hal ini berkat kecakapan politik dan ketegaran kepemimpinannya.

Karena trauma dengan pertumpahan darah, kaum Muslimin secara pragmatis mendukung kekuasaan Muawiyyah sehingga saat itu yaitu tahun ke 4 hijriah secara khusus disebut tahun persatuan.[9] Dalam bidang keagamaan, sikap traumatis menimbulkan netralitas warga Madinah yang dipelopori Abdullah bin Umar dalam mendalami agama berdasarkan Al Qur’an dengan memperhatikan serta mempertahankan tradisi warga Madinah, yang dipandang sebagai kelanjutan tradisi yang tumbuh pada zaman Nabi dan merupakan cerminan Sunnah Nabi itu sendiri.

Kaum netralis ini selalu dipercaya oleh penguasa umayyah, meski sering melakukan oposisi moral dengan rezim Damaskus namun unifikasi dilakukan antara Golongan netralis (sunnah) dengan golongan jamaah (pendukung Muawiyyah) yang kemudian melahirkan golongan Sunnah dan Jamaah ( Ahl al Sunnah wa al Jamaah ).[10]

Sementara golongan yang setia kepada Ali tetap berjuang untuk merebut kekhalifahan,terlebih pada saat Husein putera Ali yang lahir dari puteri Nabi Muhammad Fatimah hendak mencoba menuntut kekhalifahan atas kematian ayahnya dan bahkan mengadakan perlawanan terhadap Yazid anak Muawiyyah, orang yang menjadi lawan Ali dan mendirikan kekhalifahan umayyah yang ber ibukota di Damaskus. Suatu hari, Husein diundang untuk datang ke Irak oleh warga kota Kuffah ( 680 M ) yang berjanji untuk mendukungnya, tapi dalam perjalanan dari Madainah menuju Irak sebelum sampai ke kuffah, Husein dan keluarganya dihadang oleh tentara Yazid di Karbala dan mengakibatkan pembunuhan besar-besaran terhadap Husein dan keluarga kecuali Zain al Abidin yang sedang sakit.[11] Tubuh Husein kemudian dikuburkan di Karbala dan kepalanya di bawa ke Damaskus ke tempat Yazid. Dibalik tragedi tersebut justru menjadi cambuk bagi pertumbuhan kaum Syiah.

Propaganda dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan kaum Syiah dipacu oleh kepercayaan mereka terhadap wasiat Nabi yang menunjuk Ali sebagai Imam pertama di sebuah tempat yang terdapat genangan air yang dinamakan Ghadir Khumm, yaitu ketika Nabi kembali ke Madinah pulang dari perjalanan haji.

Wasiat tersebut dapt dipandang penting, karena dapat memunculkan dan bahkan menjadi pangkal utama perselisihan antara kaum Syiah dan Sunni.Bagi kaum Syiah,wasiat tersebut adalah absah, sehingga menolak kekhalifahan Ustman, Umar dan bahkan Abu Bakar. Mereka disebut kaum Rafidlah (mereka yang menolak).Sementara bagi kaum Ahl al Sunnah Wa al Jamaah, wasiat ghadir Khum adalah palsu yang dibuat-buat oleh kaum Rafidlah.[12]

Kekhalifahan yang sah bagi kaum syiah adalah Ali, kaum Khawarij hanya Abu Bakar dan Umar sedangkan kaum umayyah adalah Abu Bakar, Umar dan Ustman. Penetrasi atas pengakuan yang demikian itu adalah tampilnya khalifah umar bin Abdul Aziz dari kalangan Umayyah yang diketahui sebagai penguasa pertama yang memerintahkan pembukuan Hadist dan cukup bijaksana mengurangi sumber-sumber fitnah di kalangan ummat. Umar bin Abdul Aziz melakukan gerakan untuk merehabilitasi nama Ali dan mengakuinya sebagai khalifah yang sah serta mendudukkan Ali sederetan dengan pendahulunya, sehingga khalifah klasik yang berpetunjuk dan bijaksana ( al Khulafa al rasyidun ) itu adalah Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali.

Terlepas dari otentik atau tidaknya wasiat Ghadir Khum itu, secara empiris golongan Syiah saat ini menduduki golongan terbesar kedua dalam dunia Islam yang menyebar di Negara Lebanon, Iran, Irak, Azerbaijan sebagai penduduk mayoritas dan sementara di India, Pakistan, Afganistan, Suriah, Arab Saudi, Negara-negara teluk Persia dan Afrika Timur menjadi minoritas. Revolusi Abbasyiah yang menghabisi kaum Umayyah berhasil gemilang karena dukungan kaum syiah, meski akhirnya kaum Abbasyiah lebih memperhatikan kepada kaum Sunni, namun kehadiran kaum Syiah sangat terasa dan berperan dalam dinasti Abbasyiah, begitun juga kemenangan revolusi mereka di Iran yang merupakan titik balik perkembangan Islam di dunia dan menghapus keseluruhan sejarah mereka tentang kegagalan demi kegagalan.

Dalam wawasan Teologi / Kalam, karena kedekatannya dengan kaum Khawarij yang menjelma dalam system Kalam kaum Mu’tazilah, kaum Syiah adalah lebih dibanding dengan kaum Sunni dalam hal mewarisi dan mengembangkan tradisi intelektual, bahkan pada abad ke tujuh belas masih mampu melahirkan seorang pemikir besar, Mulia Sadra, yang bisa dibandingkan dengan para pemikir sezamannya di Barat.[13] Selain dari pada itu kaum Syiah pernah berkuasa secara gemilang pada dua Dinasti yaitu Dinasti Fatimiyah di Mesir yang mendirikan kota Kairo, Masjid dan Universitas Al Azhar. Kedua pada saat Dinasti Shafawiyah di Iran yang merubah masyarakat dari pengikut Sunni menjadi Syi’i. Lebih penting dari semua yang tersebut diatas, mendiskusikan Syiah akan lebih menukik manakala dijelaskan aliran-aliran dan pemikiran dalam Syiah.

Pemikiran Syiah 
Kaum Syiah mempunyai 5 (lima ) prinsip utama dalam pemikirannya yaitu : Al Tauhid (ke Esaan Tuhan), Al ‘adl (keadilan), Nubuwwah (Kenabian), Imamah (Kepemimpinan) dan Ma’ad (Kiamat).

a. Al Tauhid :

Kaum Syiah, khususnya aliran Istna Asyariyyah yang dipelopori Hisyam bin al Hakam memandang bahwa eksistensi Allah dapat dijelaskan melalui keberadaan manusia beserta sifat yang ada dalam diri manusia itu, pandangan ini dikenal dengan paham al Tajsim dan Tasybih ( meng antromorfis kan Allah ), namun pada generasi berikutnya paham tersebut ditinggalkan dan menganut paham al Tanzih wa al Tajrid yaitu me Maha suci-kan dan me Maha abstrakkan Allah, paham dari generasi ini dipelopori al Syeikh al Mufid.[14] Paham yang pertama yaitu al Tajsim wa Tasybih digunakan kaum Syiah untuk menentang kaum Mu’tazilah yang menentang dan menolak teori imamah versi Syiah, namun akhirnya atas prakarsa Bani Buwaihi, kedua kaum ini dipersatukan dengan menganut paham kedua yaitu al Tanzih dan al Tajrid.

Adapun teolog Syiah dari aliran ini selain al Syeikh al Mufid adalah Nashir al Din al Tusi, al Syeikh al Amali yang mana keduanya dikenal sebagai pengulang pemikiran Mu’tazilah yakni dengan pendapatnya bahwa sifat (Allah) adalah ‘ain al Zat (Zat Allah itu sendiri) dan bahwa Al-Quran adalah makhluk. Sebaliknya mereka menolak teori al Kalam al Nafsi (sifat berbicara yang merupakan bagian dari Zat).

Berbeda dengan aliran Istna Asyariyyah, aliran Ismailiyyah, filsafat ketuhanannya berlandaskan pada prinsip bahwa akal manusia tidak mampu mempersepsi zat ilahi, zat ini mempunyai sifat-sifat dan sifat-sifat itu hanya dituangkan pada akal pertama yang diciptakan Allah. Artinya kita hanya mengetahui al aql al-mubtada’ (akal yang dicipta) tetapi tidak bisa mengetahui al Bari al Mubdi (pencipta yaitu Allah).[15] Dalam teori emanasi (al Faid wa al Sudur), kaum ini menjelaskan bahwa bermula dari akal beremanasi al Nafs al kulliyyah (jiwa universal), dari jiwa itu beremanasilah materi ini. Dari persatuan akal, jiwa materi, waktu dan ruang beremanasilah gerakan segala falak dan alam.[16] Begitu pun dengan wahyu, bahwa ia tidak terputus karena wahyu merupakan pancaran dari al Natiq kepada al Was-yu dan para imam.

Mengenai masalah yang berhubungan dengan ketuhanan, kaum Zaidiyah pada awalnya lebih dekat kepada kaum salaf, walaupun imam mereka berguru pada washil bin Atha’. Mereka berpandangan bahwa Allah SWT adalah sesuatu yang tidak seperti sesuatu yang lain, tidak serupa dengan segala sesuatu yang ada. Ia Maha mengetahui, Maha kuasa, karena sifat Maha mengetahui dan Maha Kuasa bukanlah ia juga bukan selain ia.[17]

b. Al Adl

Al Adl maksudnya adalah bahwa Allah tidak berbuat dzalim kepada seseorang dan tidak melakukan sesuatu yang buruk menurut akal sehat. Akal yang mengatakan bahwa buruk bagi Allah itu mustahil maka kaum Syiah menetapkan sifat Al adl hanya pantas dipunyai atau bagi Allah sedangkan Syara’ hanya memperkuat dan memberi tanda-tandanya saja, bahkan akal tanpa bantuan syara’ tidak dapat menentukan baik buruk.[18]

c. Nubuwwah

Kaum Syiah meyakini bahwa semua Nabi yang disebutkan dalam Al Qur’an adalah utusan Allah dan hamba-hambaNya yang mulia. Mereka ditugaskan untuk mengajak manusia kepada yang Al Haq atau Allah. Nabi Muhammad SAW adalah Nabi terakhir dan pemimpin para rasul. Hal terpenting dalam keyakinan mereka tentang kenabian adalah permasalahan ‘Ishamah (ma’shum). Mereka meyakini tentang kesempurnaan sifat-sifat Nabi. Kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi adalah mukjizat, begitupun juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan kenabian dan al Qur’an adalah mukjizat Nabi Muhammad dan kitab suci umat Islam.[19]

d. Imamah

Mengenai masalah ini, kaum Syiah berpandangan bahwa imamah bukanlah masalah kemaslahatan umum, melainkan merupakan suatu rukun agama dan pokok agama Islam yang tidak boleh dilalaikan oleh Nabi atau diserahkan oleh rakyat, artinya rakyat tidak mempunyai hak untuk memberikan pertimbangan dan menunjuk seorang imam melainkan hanya Nabi yang berkewajiban menunjuk imam yang akan memimpin rakyat sepeninggal beliau. Dan setiap imam wajib pula menunjuk imam yang akan menggantikannya.[20] Kaum Syiah berpandangan bahwa dalam agama Islam tidak ada sesuatu yang lebih penting dari pada masalah penunjukan imam, apabila imam tersebut telah menunjuk penggantinya maka ia akan dapat meninggal dunia dengan perasaan lega dan tidak merasa kuatir atas kepentingan rakyat.

Oleh karena Nabi mempunyai kewajiban untuk menunjuk imam yang akan mengurus kepentingan kaum muslimin sesudah beliau wafat, maka beliau telah melaksanakan kewajiban itu yaitu telah menunjuk Ali, dan penunjukannya dilakukan dengan nash yang jelas bukan secara sindiran. Peristiwa ini terjadi di suatu tempat yang disebut ghadir kham. Sabda Nabi yang dimaksud berbunyi : “ Ali adalah teman bagi orang yang saya menjadi temannya. Ya Allah tolonglah siapa yang menolongnya, dan musuhilah siapa yang memusuhi, menangkanlah siapa yang memenangkannya, dan kalahkanlah siapa yang mngalahkannya. Jadikanlah kebenaran itu besertanya selama-lamanya semoga aku telah menyampaikan apa yang wajib kusampaikan” Dan penunjukan itu terjadi setelah turunnya firman Allah:

ياايها الرسول بلغ ما انزل اليك من ربك، وان لم تفعل. فما بلغت رسالته والله يعصمك من الناس.
"Hai Rasul sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepada mu dari Tuhanmu, dan jika engkau belum melakukannya berarti engkau tidak menyampaikan pesanNya, dan Allah akan melindungimu dari kejahatan manusia”(Q.S.Al Maidah 67).[21]

Yang disuruh menyampaikannya dalam ayat itu, menurut tafsiran kaum Syiah adalah penunjukan Ali sebagai imam. Oleh sebab itu setelah penunjukan itu selesai turunlah firman Allah :
اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الاسلام دينا
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan agamamu dan telah Ku lengkapkan nikmat Ku untukmu, dan aku telah rela agama Islam menjadi agamamu” (Q.S Al Maidah 3)[22]

Bahwa imamah itu adalah khusus untuk Ali dan anak cucunya dari isterinya yaitu Fatimah. Mereka adalah ahlulbait, dan pohon rindang yang beroleh berkah, yang karenanya Allah senang kepada seluruh manusia. Orang selain mereka tidak berhak untuk menduduki jabatan imamah itu sampai Allah mewarisi bumi ini dan semua orang yang berada diatasnya. Dan selain itu, mereka itu adalah ma’shum yakni terhindar dari perbuatan dosa dan tidak pernah salah ataupun lupa.

e. Ma’ad

Dalam pandangan kaum Syiah, Ma’ad yang dimaksud setara dengan doktrin Raj’ah yaitu keyakinan akan dihidupkannya kembali sejumlah hamba Allah yang paling saleh dan sejumlah hamba Allah yang paling durhakauntuk membuktikan kebesaran dan kekuasaan Allah SWT di muka bumi bersamaan dengan munculnya Imam Mahdi.

Keyakinan itu didasarkan pada al Qur’an surat al Mukmin ayat 11:

“ Mereka menjawab, Ya Tuhan kami, Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali pula, lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adalah suatu jalan bagi kami untuk keluar “[23]

Yang mana menurut mereka dalam ayat tersebut tercantum makna ar raj’ah yang berarti pulang atau kembali, artinya bahwa dalam hiudup ini terdapat kehidupan setelah mati sebelum menuju kepada kehidupan akhirat.
Penutup..daftar Pustaka..footnote
E. Penutup
Aliran al-Qadariyah adalah aliran yang meyakini bahwa manusia mempunyai kehendak sendiri dan berkuasa untuk menentukan perbuatannya. Begitu juga dengan aliran al-Mu’tazilah. Ada lima ajaran dasar aliran al-Mu’tazilah yakni: 
  • at-tauhid,
  • Al-Adlu.
  • al-wa’du wal waid.
  • Al-Manzilah bayna Manzilatain.
  • al-amr bil ma’ruf dan nahy an munkar
sedangkan dasar-dasar pemikiran aliran syi’ah adalah:
1. Al Tauhid.
2. Al Adl.
3. Nubuwwah.
4. Imamah.
5. Ma’ad
Daftar Pustaka
  • Abdullah, Taufik (et al), Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,jilid 3. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoepe, 2002.
  • Amin, Ahmad, Fajr al-Islam. Beirut: Dar Kitab al-Arabiy, 1969.
  • Beck, Muhammad Al Hudrali, Tarikh al Tasyri’ al Islami. Beirut,Dar al Fikr,1387H/1967M.
  • Esposito, Jhon L., Ensiklopedi Oxford ; Dunia Islam Modern. Bandung:Mizan,2002.
  • Ghuraby, Ali Mustafa, Tarikh al-Firaq al-Islam. Mesir: Maktabah wa Mathba’ah Muhammad Ali Shabih, 1958.
  • Husaini HMH.Al Hamid, Baitun Nubuwwah. Jakarta :Pustaka Hidayah,1994.
  • Khaldun, Ibnu, Muqaddimah dalam A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Al Husna 1995.
  • Kirmani, Rahah al Aql. Kairo, 1952.
  • Madkour, Ibrahim, Aliran Dan Teori Filsafat Islam,terj.Yudian Wahyudi Asmin Fi al Falsafah al Islamiyyah. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
  • Ma’luf, Louis, al-Munjid. Beirut: Dar Masyriq, 1987.
  • Musawi, Ayatullah Sayyid Muhammad, Madzab Syiah. Bandung: Mutahhari Pers, 2005.
  • Nasution, Harun, Teologi Islam, Aliran-Aliran Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Perss, tth.
  • Rahman, Fazlur, The Philosophi Of Mulla Sadra Albani. N.Y.State, University Of New York Press, 1976.
  • Shadiq, Ja’far, Musnad al Imam Ja’far al Shadiq. Beirut: tp, 1955.
  • Syiraji, Nasyir Makarim, Inilah Aqidah Syiah. Jakarta: Al Huda, 1423 H.
  • Taimiyah, Ibn, Minhaj al Sunnah al Nabawiyah fi Naqdl al Syiah wa al Qadariyah. Beirut,Dar al Kutub al Ilmiyah,tt.
  • Watt, W.Montgomory, Islamic Political Thought,terj,Hamid Fahmi Zarkasyi dan Taufik Ibnu Syam:Pergolakan Pemikiran Politik Islam. Jakarta,Beunabi Cipta,1987.
FootNote
[1] Louis Ma’luf, al-Munjid (Beirut: Dar Masyriq, 1987), h. 661.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam, Aliran-Aliran Analisa Perbandingan (Jakarta: UI Perss, tth.), h. 31
[3] Ahmad Amin, Fajr al-Islam (Beirut: Dar Kitab al-Arabiy, 1969), h. 255.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam, h. 33.
[5] Ibid. h. 582.
[6] Ali Mustafa al-Ghuraby, Tarikh al-Firaq al-Islam (Mesir: Maktabah wa Mathba’ah Muhammad Ali Shabih, 1958), h. 33.
[7] Jhon L. Esposito, Ensiklopedi Oxford ; Dunia Islam Modern (Bandung:Mizan,2002),h. 302
[8]Taufik Abdullah (et al),Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,jilid 3 (Jakarta:Ikhtiar Baru Van Hoepe,2002),h.344
[9]Al-syaik Muhammad Al Hudrali Beck, Tarikh al Tasyri’ al Islami , (Beirut,Dar al Fikr,1387H/1967M),h.110
[10] HMH.Al Hamid Al Husaini, Baitun Nubuwwah,(Jakarta :Pustaka Hidayah,1994) h.1001
[11].W.Montgomory Watt,Islamic Political Thought,terj,Hamid Fahmi Zarkasyi dan Taufik Ibnu Syam:Pergolakan Pemikiran Politik Islam (Jakarta,Beunabi Cipta,1987) h.51
[12]Ibn Taimiyah,Minhaj al Sunnah al Nabawiyah fi Naqdl al Syiah wa al Qadariyah (Beirut,Dar al Kutub al Ilmiyah,tt)h.118
[13]Fazlur Rahman, The Philosophi Of Mulla Sadra ( Albani, N.Y.State, University Of New York Press, 1976) h.29
[14]Ja’far al Shadiq, Musnad al Imam Ja’far al Shadiq (Beirut: 1955,I), h. 36 - 47
[15]Al Kirmani, Rahah al Aql (Kairo, 1952)h.46 - 52.
[16] Ibrahim Madkour, Aliran Dan Teori Filsafat Islam,terj.Yudian Wahyudi Asmin Fi al Falsafah al Islamiyyah (Jakarta, Bumi Aksara) cet.II 2004 h.99
[17] Ibid.h.91
[18]Ayatullah Sayyid Muhammad Al Musawi, Madzab Syiah (Bandung, Mutahhari Pers,2005)h. 94.
[19]Nasyir Makarim Syiraji, Inilah Aqidah Syiah, (Jakarta, Al Huda, 1423 H), hal. 23.
[20] Ibnu Khaldun, Muqaddimah dalam A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, jilid 2 (Al Husna, Jakarta, 1995) cet III. h.225
[21]Departemen Agama RI, Al Quran dan terjemahnya, h. 172
[22] Ibid. h.157
[23]Ibid. h.760
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Perkembangan Teologi Rasional Islam | Qadariyah | Muktazilah dan Syi’ah, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved