Aneka Ragam Makalah

Ulama dan Politik



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Ulama merupakan tokoh atau orang yang mempunyai ilmu pengetahuan agama dengan baik. ulama sebagai pigur dan tauladan bagi orang-orang disekitarnya, dan secara umum ulama adalah tempat bertanya serta mengetahui berbagai ilmu sesuai dengan bidang ulama tersebut. politik merupakan sebuah strategi untuk mencapai sebuah tujuan, dari jenisnya politik terbagi dua yaitu politik yang bertujuan baik dan politik yang bertujuan tidak baik. bagaimana ulama yang berkecimpung di dunia politik, apakah pantas bagi mereka, sehingga dalam makalah ini dikaji dengan tema Ulama dan Politik.

Pendahuluan
Umat Islam pada umumnya mempercayai watak holistic Islam. Sebagai instrument ilahiyah untuk memahami dunia, Islam sering kali dipandang sebagai lebih dari sekedar agama. Beberapa kalangan malah menyatakan bahwa Islam juga dapat dipandang sebagai “ masyarakat madani”.Ini merupakan penuturan Muhammad Iqbal dalam bukunya yang berjudul The Recontruction of Religion Thought in Islam, . peradaban yang lengkap bahkan “agama dan Negara”. Yang melandasi rumusan – rumusan ini adalah pandangan yang luas diterima bahwa Islam mencakup lebih dari sekedar system teologi atau moral. Lebih jauh pandangan itu menyatakan bahwa Islam tidak mengakui tembok pemisah antara spiritual dan temporal, melainkan mengatur semua aspek kehidupan.

Sementara pandangan – pandangan seperti itu memang tetap diterima oleh hampir semua orang, artikulasinya pada tingkat praktis merupakan sesuatu yang cukup problematik. Hal ini tidak serta merta disebabkan oleh tingkat kesalehan yang berbeda dikalangan umat Islam, melainkan terutama disebabkan oleh ciri umum sebagian besar ajaran Islam yang memungkinkan multiinterpretasi terhadapnya, tergantung kepada situasi yang dihadapi.[1]

Sepintas, ulama selalu dikaitkan dengan orang yang berilmu, khususnya dalam bidang ilmu agama. ulama mendapat tempat yang terhormat dalam Islam. Berkali – kali pula al-Qur’an menunjukkan betapa tinggi kedudukan orang – orang yang berpengetahuan.[2]

Dalam hubungannya dengan ilmu pengetahuan, khususnya pengetahuan agama, peran ulama tidak diragukan lagi. Berbagai term “ulama” ditemukan di dalam kitab-kitab klasik yang menunjukkan arti “guru, guru besar” dan sebagainya yang merujuk kepada seorang pakar di bidangnya.

Selain dalam bidang ilmu, ulama juga berperan besar dalam politik. Hal ni terlihat di beberapa pemerintahan dinasti-dinasi Islam terdahulu. Seiring dengan pertumbuhan pemikiran teologi Islam, ulama semakin mendapatkan peran di bidang politik.Makalah ini akan mengulas tenang hubungan ulama dengan politik di dalam Islam.


B. Pengertian Ulama
Ulama adalah bentuk majemuk dari kata dalam bahasa Arab “alim” yang secara harfiyah yang berarti orang yang berilmu lawan kata ilm ( Ilmu ) adalah jahi ( bodoh). Latar belakang penegertian ini selalu dihubungkan dengan istilah ilmu pengetahuan agama, baik dalam pengertian genosis maupun pengertian eksotis hokum agama. Pada masa – masa paling awal Islam yang disebut ulama adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama.[3] Pada masa al – Khulafaur – Rasyidin tidak ada pemisahan antara orang yang memiliki pengetahuan agama, ilmu pengetahuan ke alaman, dan pemisahan politik praktis. Para sahabat Nabi saw umumnya memiliki pengetahuan keagamaan, pengetahuan keagamaan dan sekaligus mereka juga pelaku – pelaku politik praktis. Para sahabat terkemuka pada masa itu biasanya duduk dalam satu dewan pertimbangan yang disebut Ahl al – Halli wa al – Aqd. Oleh ulama, para sahabat ini kemudian disebut ulama salaf.

Baru pada masa pemerintahan bani Ummayyah dan sesudahnya, istilah ulama lebih ditekankan kepada orang yang memiliki ilmu pengetahuan keagamaan saja. Bahkan karena ada pembidangan ilmu agama, istilah ulama lebih dipersempit lagi. Misalnya ahli fiqh disebut fuqaha, ahli hadits disebut muhaddisin, ahli kalam disebut mutakallim, ahli tasauf disebut mutasawwif, ahli tafsir disebut mufassir. Sementara itu orang yang memiliki ilmu kelaman tidak lagi disebut dengan ulama, tetapi disebut ahli dalam bidang masing – masing.

Di Indonesia, istilah ulama atau alim ulama yang semula disebutkan dalam bentuk jamak berubah pengertiannya menjadi bentuk tunggal. Pengertian ulama lebih menjadi sempit , karena diartikan sebagai orang yang memiliki pengetahuan ilmu keagamaan dalam bidang fiqih, di Indonesia ulama identik dengan fuqaha, bahkan dalam pengertian awam sehari – hari ulama adalah fuqaha dalam bidang ibadah saja.

Betapapun semakin sempit pengertian ulama dari dahulu sampai sekarang, namun ciri khasnya tetap tidak bisa dilepaskan, yakni ilmu pengetahuan yang dimilikinya tiu diajarkan dalam jangka khasyyah ( adanya rasa takut atau tunduk) kepada Allah swt.

Ada beberapa macam istilah atau sebutan bagi ulama di Indonesia. Di Aceh disebut Teungku, di Sumatera Barat disebut tuanku atau Buya di Jawa Barat disebut Ajengan Jawa tengah, Timur Kiyai Banjar ( Kalimantan Selatan ) sulawesi dan NTT disebut Tuanku Guru.[4]

Ulama bentuk jamak dari alim “terpelajar” (cendikiawan) orang – orang yang diakui sebagai cenndikiawan atau sebagai pemegang otoritas pengetahuan agama Islam. Mereka adalah para imam masjid – masjid besar ( agung) para hakim, guru – guru agama pada Universitas (PTII) dan secara umumia merupakan lembaga kelompok terpelajar atau kalangn cendikiawan keIslaman yang memiliki hak penentu atas permasalahan keagamaan. Khusunya dalam system monarkhis yang turun menurun. Para penguasa dikukuhkannya melalui keputusan dewan ulama. Untuk menguatkan kekuasaannya dalam memegang tampuk pemerintahan. Ulama selalu memegang legitimasi dalam urusan pemerintahan dan keagaamaan. Dan merupakan ancaman yang terkuat bagi setiap rejim, dimana posisi dewan ulama tetap bertahan sekalipun sebuah sultan, penguasa,atau sebuah dinasti telah mengalami kehancuran.[5]

Ulama dalam arti luas adalah kaum cerdik – cendika dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan sesuai dengan kekhususannya masing – masing. Sejalan dengan kelengkapan ajaran al –Qur’an dan sunnah yang mencakup segala aspek kehidupan manusia. Maka para ulama ( dalam pengertian luas ) dan lebih – lebih ulama dalam pengertia sempit yaitu yang berkecimpung dalam ilmu – ilmu agama. Secara jama’i dapat memecahkan masalah – masalah yang dihadapi masyarakat menuju perkembangan hidup yang sehat, sejalan dengan nilai – nilai ajaran al – Qur’an dan sunnah.[6]

C. Ulama dan kekuasaan.
Otoritas keagamaan ulama yang dikenal sebagai mujtahid atau penterjemah hukum – hukum agama ( syariat ), dikembangkan secara luas melaului klaim bahwasanya mereka memiliki hak mengambil keputusan secara indevendent dan hak menafsirkan permasalahan agama berdasarkan pencapaian intelektual dan spiritual mereka. Otoritas ulama juga dikembangkan secara luas melalui klaim bahwasanya, dalam ketidak hadiran imam atau pimpinan sejati ummat muslim, mereka merupakan orang – orang yang paling saleh dan sekaligus sebagai pemimpin spiritual dan menjadi kewajiban bagi muslim awam menjadikan mereka sebagai pembimbing spiritualitas yang absolute ( marja’i taqlid ).

Ulama juga memperkokoh jalinan mereka dengan masyarakat umum melalui penanganan peradilan, dan santunan, dan harta waqaf, dan dengan memimpin shalat jama’ah dan berbagai upacara perayaan kelahiran, perkawinan, dan kematian. Jalinan mereka dengan sejumlah besar para artisan, kaum pekerja ( buruh ), dan elit pedagang sangant besar pengaruhnya. [7]

Pengaruh ulama dalam bidang politik dapat kita lihat dalam keterangan Ira M Lapidus yang mencontohkan di Negara Qatar, bahwa pertalian ulama dengan rezim Qatar tidak jelas. Di balik melemahnya rezim Qatar, terdapat preseden sejarah yang berharga berupa kalaborasi antara elit Negara dan elit ulama. Kalangan ulama secara kuat terpengaruh kepada tradisi ketidak pedulian ( Quitisme ) dan penghindaran diri terhadap keterlibatan secara aktif dalam urusan politik.

Etos mereka menghendaki pemusatan pada permasalahan teologis dan urusan keagamaan dan penghormatan terhadap otoritas Negara dalam seluruh aspeknya, dan mereka bergantung kepada Negara untuk pelimpahan jabatan tertentu, untuk mendapatkan tunjangan, pemberian tanah, dan untuk sekolah – sekolah. Fath ali Shah ( 1797-1834), yang secara kritis menyandarkan kekuasaan pada beberapa kekuatan kesukuan, membangun sejumlah makan suci, mengangkat ulama untuk beberapa jabatan pemerintahan, dan menghormati mereka sebagai mediator antara pemerintah dan rakyat. Ia mentolerir indevendensi ulama – ulama besar dari kalangan bangsawan, misalnya Sayyid Muhammad Baqir di Isfahan, yang pengaruhnya didasarkan pada kekayaan atas sejumlah tanah, penguasaannya atas harta kekayaan agama, dan dukungan dari tokoh – tokoh kuat tentara.[8]

Seperti yang dinyatakan di atas, peran ulama dalam politik pertama kali dapat ditelusuri ke zaman awal-awal perkembangan Islam, sesaat setelah Rasulullah saw. meninggal dunia. Momentum peran ulama dalam politik baru terlihat setelah Rasulullah saw. meninggal dunia. Hal ini dikarenakan di dalam Islam, Rasulullah memegang jabatan sebagai pemimpin agama dan politik, meski tentu saja dalam kebijakan politik beliau terdapat kesempatan bagi para ulama untuk berpartisipasi.

Akan tetapi satu hal perlu ditegaskan di sini bahwa pada masa Rasulullah, predikat ulama jarang terdengar, karena seluruh urusan agama dikembalikan kepada beliau. Term ulama baru mulai berkembang setidaknya setelah rasul meninggal dunia.

Start point yang paling mudah ditelusuri tentang peran ulama dalam politik adalah pengangkatan Abu Bakar. Yakni berkumpulnya tokoh-tokoh masyarakat untuk memilih pengganti rasul. Akan tetapi hal ini juga merupakan polemik tersendiri, karena dalam sumber-sumber sejarah tidak ditemukan bahwa mereka yang terlibat dalam peristiwa saqifah disebut sebagai ulama, meski nantinya mereka mendapat gelar tersebut.[9] Mereka yang ikut terlibat dalam Saqifah dan tokoh yang disebut-sebut dalam hubungannya dengan peristiwa Saqifah seperti Abu Bakar, Umar, Ali dan para pemimpin dari kelompok Anshor dan Muhajirin tidak disebut sebagai ulama. [10]

Pekembangan selanjutnya yang selalu menjadi perhatian para pakar sejarah Islam adalah terbentuknya Ahl Halli wa Aqdi yang dibentuk oleh Umar bin Khattab. Ketika Khalifah Umar menjelang wafat ummat Islam menyarankan untuk memilih Khalifah sebagai pengganti. Karena itu beliau mengambil jalan tengah, antara menunjuk dan tidak. Beliau menunjuk enam orang Sahabat yang telah diberi kabar gembira oleh Rasulullah akan masuk surga, dan mereka adalah orang-orang terbaik, pun ditinjau dari sifat kedudukan masing-masing mereka pastilah orang yang akan menjadi Khalifah dan itu harus dipilih diantara mereka.Diantara mereka berenam yaitu : Usman ibnu ‘Affan, Ali ibnu Abi Thalib, Thalhah, Zubair ibnu Awwam, Sa’ad ibnu Abi Waqqash dan Abdurrahman ibnu “Auf.

Sekali lagi, dalam sumber-sumber sejarah tidak ada yang menyebutkan mereka sebagai ulama, akan tetapi menurut analisa awal penulis, bahwa selain mereka nantinya disebut sebagai ulama, kepada merekalah ummat Islam mengadukan masalah-masalah keagamaan mereka.

Peran ulama dalam politik dalam Islam sangat signifikan. Ulama telah berhasil menyentuh tataran tertinggi dalam politik praktis pada masa klasik, di mana peran mereka sangat menentukan dalam pemilihan pemimpin negara. Peran ulama dalam politik sangat penting, bahkan dapat dikatakan bahwa kebanyakan ulama pada masa sebelum tebentuknya Dinasi Umayyah adalah seorang politikus, seperti Ali, Umar, Utsman, Abu Musa al-Asy’ari, Amr bin Ash, Abdullah bin Abbas, Aisyah, Abdullah bin Zubeir dan sebagainya.

Peran mereka terlihat dalam pengambilan keputusan penting negara, seperti penentuan ekspansi, kebijakan keuangan negara, peperangan. Bahkan untuk beberapa tokoh, seperti Abdullah bin Zubeir, Amr bin Ash malah terlibat kudeta militer terhadap pemerintahan Ali.[11]

Perubahan besar terjadi pada pemerintahan Dinasti Umayyah. Pada masa ini terjadilah pemisahan antara kekuasaan, kerajaan, kedaulatan atau politik dengan agama. Politik diurusi oleh para khalifah sedangkan agama diurusi oleh ulama. Keinginan pemisahan dua bidang yang berbeda ini sebenarnya telah muncul pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, yakni ketika Umar mengatakan kepada Ali bahwa bila agama selalu diurusi oleh Bani Hasyim, maka seharusnya kedaulatan politik diurusi oleh selain Bani Hasyim.[12]

Pada masa pemerintahan Bani Umayyah terjadi penyempitan peran ulama yang hanya membidangi masalah agama. Dengan begitu, pegertian ulamapun semakin menyempit yakni orang yang membidangi masalah agama saja. Meski ada dampak positifnya, yakni berkembangnya khazanah keilmuan Islam seperti dalam bidang tafsir, hukum dan hadis, pemisahan ini mempunyai dampak negatif yakni terlepasnya pemerintahan dari nilai-nilai pemerintahan Rasul dan Khalifah rasyidah yang diklaim sebagai sistem pemerintahan Islam. Pemerintahan Islampun langsung berubah menjadi monarkhi, tidak ada seleksi pemelihan pemimpin, tidak ada fit dan proper test.

Namun meski demikian, peran ulama dalam politik tidak begitu saja hilang. Untuk mencapai status legal bentuk monarkhi, Dinasti Umayyah harus membujuk para ulama untuk meyakinkan masyarakat bahwa monarkhi merupakan sistem yang diperbolehkan dalam Islam. Peran ulama pada masa ini hanya terbatas pada pelegislasian dan meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan pemerintahan adalah sah menurut Islam.

Pada masa pemerintahan selanjutnya, yakni pada dinasti Abbasiyah, corak politik tidak jauh berbeda. Bahkan pada masa dinasti ini, ada dualistik peradilan yakni pemisahan antara peradilan administrasi negara dan peradilan agama.[13] Peradilan administrasi negara yang berhubungan erat dengan politik diurusi oleh pemerintah yang diwakilkan kepada orang pemerintahan yang ditunjuk khalifah, sementara peradilan agama diwakilkan kepada ulama yang ditunjuk oleh khalifah.

Sekali lagi peran ulama terlihat pada masa pemerintahan al-Ma’mun dan khalifah setelahnya, ketika khalifah al-Ma’mun sangat menyukai mazhab Mu’tazilah. Pada saat inilah, para ulama Mu’tazilah memberi warna yang sangat besar adalam pemerintahan al-Ma’mun, hingga terjadinya perpecahan dalam tubuh ummat Islam, ketika kaum Mu’tazilah memaksakan fahamnya dengan jalan politik kepada orang lain.

Pada masa-masa selanjutnya, para ulama semakin tersingkir dari dunia politik. Terutama pada masa-masa kejumudan pemikiran Islam. Di mana para ulama sibuk dengan perdebatan tentang pemikiran tokoh-tokoh pendahulu, tidak ada kretifitas hanya sibuk memperdebatkan masalah pemikiran tokoh-tokoh yang telah meninggal dunia.

D. Ulama dan Politik Pada Masa Modern
Berlangsungnya kolonialisme negara-negara Barat atas negara-negara Islam menunjukkan lemahnya sikap dan kekuatan politik pemerintahan negara-negara Islam saat itu. Kaum muslimin berada dalam tekanan dan menginginkan perubahan radikal. Kekecewaan terhadap pemerintah yang sebenarnya telah terlihat sejak masa-masa dinasti Fatimiyyah bahkan pada masa sebelumnya, semakin besar. Kekecewaan ini membuka peluang bagi ulama untuk kembali memasuki dunia politik, akan tetapi ternyata peluang itu tidak mampu digunakan dalam panggung praktis. Artinya tetap saja para ulama tidak kembali berperan aktif dalam dunia politik praktis, tapi hanya tokoh-tokoh politik yang berbicara di luar panggung politik praktis.

Kecenderungan para ulama, dalam hubungannya dengan politik, pada masa itu adalah menyuarakan perubahan, pembaharuan lewat ide-ide pemikiran yang mereka tuangkan dalam karyanya. Secara umum, peran para ulama pada masa ini hanya terbatas pada politik pasif, tidak aktif pada panggung praktis.

Satu-satunya pengecualian kemungkinan adalah kasus ulama di Iran yang menganut konsep wilayah faqih di mana ulama betul-betuk secara aktif berperan dalam panggung politik praktis. Para ulama merupakan dewan yang keputusannya lebih tinggi dari “presiden” yang mengemban amanat.

Istilah wilayah al-Faqih terdiri dari dua kata yakni wilayah dan faqih. Wilayah dalam bahasa Arab berarti kepemimpinan, kesultanan atau kekuasaan.[14] Sementara faqih berarti seorang yang sangat faham tentang keilmuan.[15] Jadi wilayah al-faqih adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang faqih.

Dalam konsep Wilayatul Faqih, ketiga lembaga baik eksekutif, legislatif dan yudikatif berdasarkan kualifikasi para ulama.

Demikian pula terhadap pemilihan kepala negara atau presiden. Supaya tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka keabsahan pemilihannya sebagai presiden tergantung pada persetujuan wali faqih atau ahli agama tertinggi yang dipercaya sebagai penguasa tertinggi. Hal yang sama juga berlaku pada pengangkatan anggota Badan Yudikatif. Meskipun pengangkatan Menteri Kehakiman dilakukan oleh parlemen dan pengangkatan anggota Dewan Kehakiman Tertinggi oleh para hakim atau qadi itu sendiri, tetapi tetap saja keputusan terakhir ada di tangan wali faqih. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa dalam negara Republik Islam atau negara Demokrasi Agama, kedaulatan rakyat dan kedaulatan agama bergandengan dan menjadi satu. Inilah yang disebut dengan Wilayatul Faqih.[16]


E. Kesimpulan
Dalam sejarah perpolitikan Islam, para ulama sangat berperan besar dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pemerintah. Para ulama berperan aktif dalam dunia politik praktis, artinya para ulama adalah para politkus. 3 Seiring dengan tujuan dinasti Umayyah yang ingin memisahkan politik dari ulama (lebih rinci lagi, Dinasti Umayyah menginginkan pemisahan kekuasaan dari Bani Hasyim), peran ulamapun dikucilkan dari dunia politik.

Kondisi serupa tidak jauh berbeda hingga pada masa-masa selanjutnya bahkan menjadi lebih buruk ketika para ulama sibuk berdebat tentang ajaran normatif dan pemikiran guru-guru mereka. Para ulama hanya sibuk berdebat tentang ilmu kalam, hukum dan bahasa.

Kekecewaan masayrakat terhadap pemerintahan Islam yang seharusnya bisa menjadi titik start para ulama untuk kembali memberikan konstribusinya dalam dunia politik ternyata tidak bisa digunakan secara maksimal. Para ulama hanya bisa berperan dari belakang panggung. Peran aktif ulama dalam dunia politik praktis hanya nampak pada pemerintahan Iran yang menganut sistem Wilayah Faqih.
Daftar pustaka dan FootNote
  • Ali, K. Study of Islamic History. Delhi: Idarah Adabiyah, 1980.
  • Basyir, Ahmad Azhar. Refleksi Atas Persoalan KeIslaman : Seputar Filsafat, Hukum, Politik Dan Ekonomi. Bandung : Mizan, 1993.
  • Effendy, Bahtiar. Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta : Paramadina, 1998.
  • Espito, John L. The oxford encyclopedia of the ModernIslame World Vol 4. New York: Oxford University Press, 1995.
  • Glasse, Cyril. Ensiklopedi Islam. Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2002.
  • Haikal, Husain Abu Bakar al-Shiddiq, terj. Abdul Kadir Mahdawi. Solo: Pustaka Mantiq, 1994 
  • Hodgson, Marshall. The Venture Of Islam, jil. I. Chicago: Chichago University Press,  1974.
  • Ja’far, Abu Tarikh at-Thabari, jil. III. Kairo: Daar Maarif , 1963.
  • Jafri, S.H.M. Dari saqifah Sampai Imamah, terj Kieraha. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1995.
  • Lapidus, Ira M. A History of Islamic Societies. ( Sejarah Sosial Umat Islam), terjemah Ghufron A. Mas’adi. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999.
  • Ma’luf, Louis. al-Munjid. Beirut: Dar al-Masyriq, 1982.
  • Muhammad, Jamaluddin, Lisan al-Arab, juz XX. Mesir: Dar al-Mishriyyah, t.t.
  • Ridha. M. Ali Bin Abi Tahalib Rabi’ Al-Khulafa’. Beirut: Daar Kutub,  1982.
  • Shihab, M.Quraish. Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung : Mizan, t.th.
  • Syirazi, Ayatullah Nasir Makarim. Memmahami Konsep Wilayatul Faqih, artikel pada www.alshia.com, didownload pada 11 novemper 2007.
  • Tim Penyusun Ensiklopedi. Insklopedi Islam. Jakarta : PT Ictiar Baru Van Hoeve, 2003.
 Footnote


  • [1] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia (Jakarta : Paramadina, 1998, h 61).
  • [2] M.Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung : Mizan, t.th,), h 434 – 435.
  • [3] John L.Espito,The oxford encyclopedia of the ModernIslame World Vol 4 (New York: Oxford University Press, 1995),  h. 258-259.
  • [4] Tim Penyusun Ensiklopedi. Insklopedi Islam (Jakarta : PT Ictiar Baru Van Hoeve, 2003), h. 120 – 121.
  • [5] Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam (Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2002), h. 417.
  • [6] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan KeIslaman : Seputar Filsafat, Hukum, Politik Dan Ekonomi (Bandung : Mizan, 1993), h. 259.
  • [7] Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies. ( Sejarah Sosial Umat Islam), terjemah Ghufron A. Mas’adi (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1999), h. 33.
  • [8] Ibid. h. 34.
  • [9] Hal ini bisa dilihat di  Abu Ja’far, Tarikh at-Thabari, jil. III (Kairo: Daar Maarif , 1963), h. 218. lihat juga K. Ali, Study of Islamic Story (Delhi: Idarah Adabiyah, 1980), h. 81.
  • [10] Nama-nama tokoh yang terliabt bisa ditelusuri pada Husain Haikal, Abu Bakar al-Shiddiq, terj. Abdul Kadir Mahdawi (Solo: Pustaka Mantiq, 1994), h. 54.
  • [11] M. Ridha. Ali Bin Abi Tahalib Rabi’ Al-Khulafa’, (Beirut: Daar Kutub,  1982),  hal 247.
  • [12] S.H.M.Jafri, Dari saqifah Sampai Imamah, terj Kieraha (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1995). Hal 41.
  • [13] Marshall Hodgson, The Venture Of Islam, jil. I. (Chicago: Chichago University Press,  1974). H. 246.
  • [14] Jamaluddin Muhammad, Lisan al-Arab, juz XX (Mesir: Dar al-Mishriyyah, t.t.), h. 287.
  • [15] Louis Ma’luf, al-Munjid (Beirut: Dar al-Masyriq, 1982), h. 591.
  • [16] Ayatullah Nasir Makarim asy-Syirazi, Memmahami Konsep Wilayatul Faqih, artikel pada www.alshia.com, didownload pada 11 novemper 2007.
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Ulama dan Politik, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved