Aneka Ragam Makalah

Keberhasilan Nabi Muhammad SAW Dalam Kepemimpinan Priode Madinah



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Banyak tugas yang harus dihadapi oleh para Ilmuan klasik pada masa Bani Abbasiyah dalam menemukan yang esensial dalam Islam. Tugas-tugas ini cenderung merupakan keinginan untuk memurnikan agama dan tingkah laku yang diklaim berdasarkan agama dari tradisi-tradisi lokal yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Islam maupun dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW..

Dalam masa pembentukan Fikih dan sistemnya, kita akan menemukan keinginan seperti ini. Keinginan untuk memurnikan agama dari tradisi-tradisi lokal seperti tradisi Syiria, Kufah dan Madinah. Ketika semua ulama yang berkompeten menganggap bahwa tradisi mereka adalah yang terdekat dengan Sunnah Nabi, maka itu akan menimbulkan pertanyaan, apakah memang Islam adalah seperti yang mereka praktekkan. Para Ulama seperti Syafi’i dan ulama-ulama lain seperti mereka yang mengingkari keotentikan sunnah-sunnah yang beredar pada masa itu merupakan salah satu bukti, bahwa memang ada keinginan untuk menundukkan seluruh tingkah-laku sosial kepada agama.

Dalam bagaimana mereka akan menemukan apa yang esensial dalam Islam, ternyata memunculkan peran masyarakat Madinah dan Sunnah Nabi yang sungguh esensial. Mereka pada mulannya kembali kepada tradisi-tradisi Madinah untuk dipraktekkan pada masyarakat mereka yang sungguh heterogen. Peran Madinah yang sungguh esensial pada masa itu memunculkan image bahwa Madinah adalah citra Syari’ah.

Pada perkembangan selanjutnya ternyata ditemukan banyak perbedaan yang sungguh mencolok antara Madinah dan kota besar lainnya dimana praktek Madinah itu akan dipraktekkan. Salah satunya adalah Madinah awal adalah Madinah yang homogen yang mempunyai tradisi-tradisi Arab yang termodifikasi oleh kesetiaan kepada Nabi Muhammad SAW.. Sementara kota-kota lain pada masa pemerintahan Abbasiyah adalah kota dengan penduduk yang sungguh heterogen. Jikalau begitu, muncul pertanyaan dalam benak mereka apa sajakah yang akan diambil dari Madinah untuk dipraktekkan pada masyarakat mereka. Pertanyaan ini memunculkan jawaban kembali kepada Alquran al-Karim dan Sunnah murni sang Nabi sebagai jalan satu-satunya untuk menemukan pola-pola penemuan hukum.

Singkat kata, Madinah sungguh sangat berperan dan memberikan inspirasi kepada para pembentuk hukum Islam. Kota ini adalah citra syari’ah-meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa teologi tentang kenabian Muhammad SAW. sangatlah berperan mengarahkan mereka untuk menemukan pola-pola ini di Madinah.

Dari uraian di atas kami dapat mengatakan bahwa Rasul telah berhasil dalam kepemimpinanannya di Madinah. Lalu, makalah ini ingin menguraikan keberhasilan apa sajakah yang telah dilakukan Rasul pada masa kepemimpinannya di Madinah.


B. Arabia Pra Islam

Ada perbedaan yang sungguh mencolok dalam bidang-bidang tertentu yang terdapat pada masyarakat Arabia dengan masyarakat-masyarakat di sekitarnya. Mayoritas masyarakat selain Arabia sudah menganut monotheisme sementara masyarakat Arabia masih menganut polytheisme, masyarkat lain sudah berubah menjadi masyarakat agrikultural sementara Arabia adalah masyarakat pengembala, masyarakat lain sudah berubah menjadi masyarakat perkotaan sementara Arabia adalah daerah perkemahan.[1]

Hal ini dapat dijelaskan bahwa memang terjadi keterasingan masyarakat Arabia dari masyarakat imperium pada masanya, meski mereka tentu saja tidak terlepas dari pengaruh imperialis yang berkembang pada masa itu. Memang tidak batasan yang jelas antara wilayah Arabia yang tidak berada di bawah sebuah imperium dengan wilayah lain yang memang berada di bawah kekuasaan sebuah imperium yang pada saat itu berada di Timur Tengah.

Arabia dihubungkan dengan kultur-kultur lain oleh para propogandis keliling yang juga adalah para pedagang. Para propogandis ini membawa ajaran monotheisme ke dalam masyarakat Arabia. Selain itu juga mempengaruhi pandangan mereka terhadap kebutuhan barang-barang mewah yang telah dikenal pada masyarakat yang relatif lebih maju dari mereka, seperti tekstil, anggur, perhiasan dan berbagai macam benda lain.

Perdaban Timur Tengah ini mulai merembes ke dalam masyarakat Arabia. Tampaknya pola seperti ini sangat umum diketemukan dalam masyarakat yang berada di pinggiran sebuah imperium. Hubungan ini saling menguntungkan secara sadar ataupun tidak sadar. Bagi sebuah imperium mereka merupakan masyarakat yang harus ditaklukkan untuk berada di bawah kekuasan politik-meskipun hingga Muhammad SAW. terlahir, ternyata tidak ada imperium yang mengusai penuh Arabia secara keseluruhan.

Tapi disamping itu, ternyata perembesan ini juga membawa stratifikasi sosial yang sebelumnya relatif tidak dikenal oleh masyarakat Arabia. Seperti keinginan untuk mempunyai harta yang lebih banyak dibanding dengan orang lain tumbuh pada masyarakat ini, meski tentu saja hal itu merupakan suatu kecenderungan alamiah manusia.

I. Sistem Keluarga Masyarakat Arabia

Pada umumnya masyarakat ini mengenal sistem keluarga patriarkhal yang sungguh kental, keluarga mereka terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya. Keluarga-keluarga ini bersatu untuk menghasilkan kerjasama yang saling menguntungkan yang biasanya berdasarkan nasab yang kemudian disebut dengan klan. Masyarakat Arabia lebih tertarik dengan sistem kolektifitas dalam beberapa hal termasuk keamanan pribadi. Mereka relatif tidak mengenal konsep pribadi. Mereka sangat tergantung kepada klan masing-masing. Seorang individu bertanggung jawab atas klannya, penganiayaan terhadap seorang anggota klan berarti juga penganiayaan terhadap klan. Tidak ada balas dendam pribadi pada umumnya, tetapi pembalasan tindak aniaya dilakukan oleh klan.[2] Seorang yang tidak bernaung di bawah sebuah klan tidak mendapat tempat di Arabia.

Setiap klan biasanya dipimpin oleh seorang syaikh yang dianggap paling bijak, kaya dan banyak berderma. Biasanya setiap anggota klan yang ingin bertindak dalam beberapa bidang tertentu meminta saran pemimpin klan. Dari beberapa pernyataan ahli-ahli sejarah, kami berpendapat bahwa memang orang-orang Arab adalah orang yang mempunyai kesetiaan lebih tinggi kepada pemimpinnya dibanding dengan orang-orang selain mereka pada saat itu.[3]

Hukum tentang status keluarga dan pribadi tampaknya sudah mengakar kuat dalam masyarakat Arabia, yang berasal dari sistem Arab purba.[4] Sistem keluarga yang ada pada masyarakat Arab hanya berlaku untuk anggota klan. Hingga diantara klan-klan yang terjadi perselisihan biasanya diangkat seorang hakim. Klan yang bersengketa tersebut memberikan jaminan untuk menaati keputusan sang hakim, baik dengan jaminan materi ataupun dengan janji.

Dalam warisan tidak ada aturan terperinci tentang warisan. Seorang ayah bisa mengancam anaknya untuk tidak mendapatkan warisan. Sedangkan dalam pernikahan, sistem mahar yang dipakai dalam Islam bersumber atau terinspirasi dari sistem pernikahan masyarakat Arabia..[5]

II. Wanita Dalam Masyarakat

Pada umumnya, bukan hanya di Arab, wanita tidak diberi peran signifikan terhadap kehidupan bermasyarakat. Mereka diperlakukan tidak seperti wanita pada masa modern ini. Tampaknya hal ini merupakan bias dari sistem patriarkhal yang dianut oleh masyarakat Arabia. [6]. Kemungkinan besar, wanita tidak mendapatkan warisan dari ayahnya. Seorang ayah bisa saling bertukar putri dengan ayah lain untuk dinikahi.

Pelecehan terhadap wanita dalam masyarakat Arabia tergambar jelas dalam prilaku sosial, pernikahan, pengontrolan harta dan pembunuhan bayi perempuan. Dalam pernikahan meskipun mereka mengenal mahar, tapi ternyata sang ayahlah yang menerima mahar tersebut, merupakan adat yang tidak tercela untuk mengawini wanita lalu menceraikannya dan mengawininya kembali dengan semena-semena, atau menikahi wanita sebanyak yang mereka suka. [7] Sedangkan dalam pengontrolan harta, wanita sama sekali tidak mempunyai hak. Meskipun harta tersebut merupakan milik pribadi si perempuan. Dehumanisasi perempuan yang paling jelas tergambar dalam pembunuhan bayi perempuan, karena anggapan bahwa mempunyai anak perempuan adalah aib.[8]

Menurut Marshall Hodgson, di samping kondisi-kondisi di atas, ada juga beberapa trend yang berlaku dalam masyarakat wanita Arabia, yakni kebiasaan memakai cadar sebagai simbol dari kehormatan wanita. Beberapa wanita yang tidak bisa diperlakukan seperti wanita lain, atau wanita yang ingin menyatakan dirinya sebagai wanita terhormat biasanya memakai cadar sebagai simbol.[9]

III. Perbudakan

Memang ada beberapa trend yang sedang dipraktekkan oleh mayoritas bangsa diseluruh dunia. Selain polygami, mungkin perbudakan adalah hal yang lebih signifikan untuk disebutkan sebagai salah satu ciri peradaban manusia pada masa kuno. Baik di Asia, maupun Eropa perbudakan adalah hal yang sering ditemui.

Dalam masyarakat Arab, seorang yang tidak mempunyai klan akan dijadikan budak. Klan yang kalah dalam perang juga akan bernasib serupa.

Orang-orang yang mempunyai budak berkuasa penuh atas tenaga, hidup dan mati seorang budak[10]. Budak wanita bisa diajak tidur oleh tuannya, tanpa memperdulikan hak-hak si wanita bahkan ketika ternyata mereka hamil karena hubungan intim tersebut. Anak seorang budak secara otomatis menjadi budak yang dimiliki oleh tuan yang memiliki ibu mereka.[11]

IV. Sistem Hukum

Ketiadaan organisasi politik yang berkuasa penuh atas masyarakat Arabia mengakibatkan ketiadaan sistem hukum yang dianut dan berlaku secara universal. Ketiadaan hukum ini tentu saja mengakibatkan ketiadaan peradilan tetap. Tapi meskipun demikian, tidak mesti lantas hukum pribadi berlaku pada masyarakat Arab.

Dalam menyelesaikan persengketaan, biasanya hakim yang diangkat memutuskan berdasarkan sunnah atau tradisi yang sudah berlaku di kalangan mereka dan dianggap dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Sistem sunnah sangat kental dalam masyarakat Arab, dengan begitu dapa dipastikan bahwa seorang hakim yang ditunjuk adalah orang yang menguasai dengan baik sunnah-sunnah yang berlaku di kalangan mereka.

Keputusan akhir hakim ini bukan saja menjadi keputusan untuk kedua belah klan yang bersengketa, akan tetapi juga akan menjadi acuan bagi mereka yang bersengketa pada kemudian hari. Dengan begitu posisi hakim ini bukan hanya sebagai pemutus perkara tapi juga merupakan penfasir terhadap hukum yang berlaku bagi masyarakat.[12]


C. Mekkah Pra-Islam

Pada Abad keenam Masehi, Mekkah adalah kota besar yang sedang berkembang. Karena letak greografis yang srategis, Mekkah menjadi tempat persinggahan para kafilah dagang yang datang dan pergi ke pusat perniagaan. Sejak lama di Mekkah telah tersedia segala fasilitas perniagaan termasuk rumah-rumah penginapan bagi para saudagar yang singgah di sana.[13]

Tapi sebelumnya Mekkah adalah-seperti wilayah Arabia lainnya-kota dengan penduduk dengan masyarakat pastoral (pengembala). Perubahan membawa beberapa perubahan sosial lainya, seperti jumlah berhala yang ada di Mekkah, sistem klan yang mulai melonggar, dan persiapan menuju agama monotheisme.

Mekkah adalah kota yang memikat bagi para pedagang dari banyak penjuru Arabia maupun luar Arabia. Masyarakat Mekkah diakui sebagai pedagang eceran yang handal dibandingkan dengan masyarakat lain kala itu. Perdagangan menjadi sangat esensial dan diberi apresiasi lebih oleh masyarakatnya. Tampaknya apresiasi orang Arab ini tidak bisa disingkirkan oleh agama Islam. Ada banyak kata-kata dalam Alquran al-Karim yang diambil dari imajinasi perdagangan, seperti ajr, tSAW.ab dan lain sebagainya.[14] Begitu juga dengan aturan-aturan yang diberikan oleh Islam, perdagangan merupakan salah satu hal yang bayak diatur di dalam Alquran.

Masyarakat Mekkah menyepakati diadakannya masa haram, masa ini dikhususkan untuk beribadah tahunan, menziarahi Ka’bah. Hal ini memberikan keuntungan bagi para pedagang Mekkah, karena selain menjadi tempat ibadah tahunan, juga menjadi sarana perdagangan. Selain itu ternyata masa haram ini dipergunakan untuk menyelesaikan persengketaan antara klan.

D. Masyarakat Madinah Masa Kepemimpinan Rasul (Analisa Atas Keberhasilan Beliau)

I. Sistem Keluarga

Sebelumnya, kami ingin memberikan catatan bahwa Nabi dalam bertindak adalah seorang yang mendapat otoritas dari Allah SWT. Semua kebijakan hukumnya yang akan membeikan corak terhadap Islam sudah mendapat persetujuan dan bimbingan dari Allah SWT. Karena itu dalam kajian sosiologis meski kami menggunakan redaksi ‘Muhammad meletakkan hukum sesuatu’ itu berarti dalam bahasa Theologis ‘Allah SWT melalui NabiNya’.

Nabi Muhammad SAW. memberikan salah satu ciri yang paling mencolok pada kehidupan masyarakat Madinah yaitu sistem kekeluargaan dan kehidupan sosial tidak berdasarkan klan sesorang, akan tetapi berdasar konsep ukhuwwah atau ummah. Keseluruhan masyarakat yang menganut agama Islam dipandang sebagai bagian dari ummah tersebut.[15]

Dengan begitu, keistimewaan klan yang menghasilkan kistimewaan hak dan kewajiban dikikis habis oleh Rasulullah SAW. pada masa pemerintahannya di Madinah. Asas kesamaan derajat diletakkan oleh Nabi Muhammad SAW. untuk melandasi sistem sosial yang Islamis. Hanya kesetiannya terhadap agama dan pengabdiannya yang akan membedakan seseorang dengan yang lainnya dalam hak.

Konsep ummah ini berarti kesatuan para penganut Islam. Semua orang bertanggung jawab dan memainkan peran dalam ketertiban masyarakat. Konsep ini melahirkan kewajiban untuk menyeru kepada perbuatan baik dan melarang perbuatan yang munkar. Muhammad SAW. mencanangkan ketiadaan keistimewaan suatu golongan sebagai golongan terpilih. Maka dengan konsep Islam sebagai agama seluruh umat manusia menghasilkan kewajiban untuk menyebarkan dakwah. Konsep seperti inilah yang tidak dimiliki oleh beberapa masyarakat beragama selain Islam pada saat itu.[16]

Seseorang yang tidak mempunyai klan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan seseorang yang mempunyai klan. Tidak ada sistem aristokrasi dalam cita-cita Nabi, meskipun tentu saja pengaruh dari sistem ini sungguh sangat kental dalam masyarakat Madinah pada masa pemerintahan beliau. Menurut kami peletakan sistem ini adalah keberhasilan terbesar beliau dalam kepemimpinanya di Madinah, karena apapun yang bersifat sosial berdasarkan dan merupakan bias dari sistem ini.

II. Hukum Keluarga

Konsep penekanan dalam hukum keluarga adalah penekanan terhadap persamaan dalam status pribadi. Tidak ada status berdasarkan hal-hal lain kecuali ketakwaanya kepada Allah SWT. Hukum ini juga biasanya pembatasan terhadap kebebasan-kebebasan yang diberikan tradisi kepada suami.[17]

Sedangkan dalam masalah polygami yang sudah marak di kalangan manusia pada saat itu, Islam memberi batasan dan arahan,[18] menetapkan hak-hak wanita dan anak hasil dari istri ke-dua dan seterusnya. Di kalangan bangsa-bangsa lain bahkan istri kedua tidak mempunyai hak atas warisan, begitu juga anaknya, tidak diberi mahar ketika mereka diceraikan, atau ketika mahar itu ditunggak. Maka oleh syari’at, istri-istri ini di beri hak yang sama, juga untuk anak-anaknya. Hal serupa juga berlaku bagi budak yang diajak oleh tuannya untuk berhubungan intim, bila ternyata si budak tersebut hamil dan mempunyai anak, maka anak itu adalah anak bebas begitu juga dengan ibunya.

Seorang laki-laki tidak boleh menyentuh harta yang murni milik istrinya kecuali seizin dari si istri. Wanita-wanita terhormat bisa menjalankan usahanya sendiri, biasanya mereka yang seperti ini adalah janda. Akan tetapi tentu saja ini akan membawa sebuah sisi negatif lain yakni percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Untuk mengatasi ini, syari’ah mengambil dan mengukuhkan adat yang sudah berlaku, yakni sudah menjadi kebiasaan wanta-wanita terhormat untuk memakai cadar, yang kemudian diikuti oleh wanita kelas menengah lainnya hingga kelas bawah.

Iddah bagi wanita yang diceraikan juga diatur untuk mengangkat derajat wanita dalam konsep ummah. Seorang laki-laki tidak lagi bisa semena-semena untuk menikahi lalu menceraikan dan menikhinya lagi tanpa batasan dan aturan yang jelas. Sedangkan dalam masalah pewarisan khususnya bagi perempuan, Nabi meletakkan aturan yang tetap untuk wanita, yakni setengah dari bagian laki-laki. Seorang ayah tidak bisa lagi mengancam anaknya untuk tidak mendapat warisan. Dalam pernikahan, mahar tidak lagi dikuasai oleh ayah tapi mutlak dikuasai oleh si wanita.

Tampaknya semua yang diatur dalam hukum kelurga ini adalah penekanan dan pengikisan pengaruh negatif sistem paterfamilias yang begitu kental dalam masyarakat Arabia.

Anak yatimpun sangat kental diatur dalam syari’ah. Anak yang dikawinkan oleh orang tuanya pada masa muda berhak untuk menanggalkan perkawinannya setelah ia dewasa jika merasa tidak cocok dengan suaminya. Tidak ada pengutamaan anak sulung daripada yang lainnya.

III. Polygami

Kita harus mencatat pertama bahwa masalah polygami adalah maslah kulutural yang sudah mewabah di seluruh belahan bumi termasuk masyarakat Arabia bukan mutlak diperkenalkan agama. Kedua bahwa surah an-Nisa ayat 2, 3 dan 4 jangan dipisahkan dalam menyimpulkan pandangan Islam, dan masyarakat Madinah terhadap polygami.

Ada beberapa kultur yang sungguh kental dalam kebudayaan masyarakat Arabia, yang kemudian diatur, ditetapkan, dibatasi, diberi arahan dan bahkan dialarang oleh Nabi. Seperti perbudakan, minuman keras, polygami, sastra atau apresiasi lebih terhadap bahasa. Bila kultur itu bisa disetir untuk kepentingan ummah, maka Nabi akan menggunakannya sebagai fasilitas, seperti sastra. Bila kultur itu sungguh sangat kental maka akan diatur secara perlahan seperti perbudakan dan minuman keras. Bila kultur itu sangat bertentangan dengan Islam dan hak-hak manusia maka akan banyak diatur hukum untuk melarangnya, seperti perzinahan yang tidak hanya diatur dalam hukum pernikahan tapi juga dalam asas-asas lain.

Dengan begitu, menurut kami, kita tidak bisa memandang polygami terpisah dari masalah kultur. Islam datang tidak datang untuk membolehkan polygami tapi untuk memberikan aturan, syarat dan arahan bagi para pelaku polygami.

Sudah merupakan kebiasaan bagi masyarakat Arabia bahwa laki-laki berkualitas mempunyai istri lebih dari seorang. Akan tetapi dalam kebiasaan mereka tidak ada aturan yang jelas yang menetapkan jumlah wanita yang boleh dikumpul dalam polygami. Mereka juga bahkan tidak mengenal hak-hak yang dimilki oleh isteri kedua dan anak-anak yang lahir dari wanita tersebut.

Islam datang memberikan batasan dalam berpolygami, memberikan hak-hak yang sama bagi istri kedua dan anak-anaknya sama dengan hak yang didapatkan oleh isteri pertama. Baik dalam penafkahan materi, bathin, mahar, iddah dan lain sebagainya.

Bukan itu saja, Nabi menetapkan persyaratan bagi seorang laki-laki untuk bisa melakukan polygami. Hukum Islam menurut kami yang sejalan dengan pemikiran Muhammad Abduh selalu dibarengi dengan situasi dan kondisi yang tercakup dalam penetapan hukum tersebut.

Ada satu riwayat yang perlu kita perhatikan, yang diajukan oleh Abdul Qadir Fakihuddin, yakni cerita tentang kemarahan Nabi ketika mendengar putrinya akan dipolygami oleh Ali Bin Abi Thalib.[19] Selain itu sejarah membuktikan bahwa Nabi lebih lama bermonogami dari pada berpolygami, juga seluruh istri yang beliau kawini adalah janda-janda kecuali Aisyah. Menurut Fakihuddin hal ini membuktikan bahwa polygami nabi adalah tanggung jawab sosial.

IV. Perbudakan

Sama halnya dengan perbudakan yang sudah mewabah dikalangan masyarakat Arabia. Kami beropini bahwa banyak para ulama yang menyatakan perbudakan diaharamkan oleh Islam, meskipun tidak ayat yang jelas yang menganyatakan hal tersebut, tapi dengan semangat yang diberikan oleh Alquran al-Karim, telah menunjukkan hal tersebut. Tapi bagi kami alasan seperti ini tidak dapat diterima, bagi kami banyak ayat yang jelas yang mengharamkan perbudakan dalam ajaran Islam.

Semangat pembebasan dan penekanan jumlah budak yang dicanangkan oleh Nabi bisa dirangkum dengan dua cara. Pertama dengan mempersempit jalan masuk dan memperlebar jalan keluar.

Seorang tuan yang memiliki hamba tidak bisa menolak keinginan budak untuk membebaskan dirinya dengan cara mencicil uang seharga pembeliannya. Juga seoerang hamba perempuan yang hamil akibat hubungan dengan tuannya dan melahirkan anak, maka secara otomatis dia menjadi bebas dari status budak dan begitu juga dengan anaknya. Banyak kafarat yang diatur dalam bentuk membebaskan budak. Semua hal di atas merupakan jalan keluar bagi perbudakan yang sebelumnya tidak dikenal dalam masyarakat.

V. Perdagangan

Salah satu bidang yang mendapat perhatian besar dari Nabi adalah masalah pergangan. Banyak peraturan yang ditetapkan dalam maslah ini meskipun tidak terperinci, tapi merupakan semangat moral dalam berdagang. Pengharaman riba yang sekilas tampak serupa dengan jual-beli adalah merupakan semangat moral untuk tidak menindas dan mengambil keuntungan dari penderitaan dan kesempitan seseorang.

Semangat moral ini tergambar dalam beberapa karakter yang disayaratkan dalam jual beli seperti sama-sama suka, keridhoan kedua belah pihak, dan tidak merugikan salah satu pihak. Banyak peraturan dalam perdagangan diatur berdasar semangat hukum.

VI. Konsep Sunnah Di Madinah

Sunnah di sini bukanlah Sunnah Nabawiyah, akan tetapi kebiasaan-kebiasaan dan adat yang berkembang di Madinah. Sistem sunnah yang berkembang di Arabia pada sebelum Islam, adalah mutlak kebiasaan yang disetujui oleh semua klan-klan yang dianggap mempunyai otoritas yang kuat. Seperti yang kita kemukakan di atas, sunnah sangat berperan dalam membentuk sistem hukum yang berlaku di kalangan masyarakat Arabia.

Dengan mempergunakan kebiasaan dan keyakinan yang sudah kenal ini, Nabi menginginkan sunnah ini tidak lagi merupakan sunnah masyarakat pra-Islam. Dengan begitu ada keinginan dalam diri beliau untuk memurnikan sunnah-sunnah yang sudah berlaku. Sunnah inipun dimodifikasi dengan kesetiaan kepada Muhammad SAW. . meskipun ternyata sunnah yang sangat berperan adalah kebiasaan-kebiasaan aristokrat Arab Muslim yang sudah termodifikasi, tapi itu bukan merupakan masalah selama itu tidak menyalahi ajaran Islam dan kebutuhan masyarakat Madinah.

Menurut Joseph Schacht, konsep sunnah inilah yang menjadi ukuran penolakan bid’ah dalam Islam pada awalnya, hingga munculnya gerakan ‘kembali kepada sumber awal’ pada masa Syafi’i. [20]

VII. Sunnah dan Hadis Nabawiyah

Sampai saat ini kami menganggap bahwa keantusiasan masyarakat Madinah terhadap Sunnah dan Hadis Nabi, selain dipengaruhi oleh kepribadian Rasul dan keistimewaannya sebagai Rasul juga dipengaruhi oleh sistem konsep sunnah yang sudah diakui dan menjadi kebudayaan mereka. Kami banyak menemukan dalam tulisan para sarjana yang menceritakan seorang yang terhormat-sebelum datangnya Islam-sering menyetir syair-syair dan amtsal maupun hikam dalam berbicara. [21]Apresiasi seorang yang berasal dari Indonesi tidak akan sama dengan apresiasi yang akan diberikan seorang Arab terahdap Sunnah dan Hadis Nabi, meskipun kedua orang tersebut-seandainya-hidup bersama-sama pada zaman Rasulullah SAW..

Hipothesis yang kami ajukan di depan juga tampaknya mempengaruhi apresiasi terhadap sunnah ini. Mereka mempunyai kesetiaan dan keinginan untu mencontoh prilaku pemimpin lebih besar dibandingkan dengan masyarakat lain. Bagi kami, hal ini mejelaskan bagaimana umat muslim, para sahabat Nabi berjuang mati-matian dalam perang tanpa ada jumlah bayaran yang jelas kecuali dari ghanimah yang belum tentu didapat. Akan tetapi ada seorang ilmuwan Eropa yang mengatakan kesediaan para sahabat untuk berperang adalah karena kepintaran Muhammad SAW. dalam membayar tenaga mereka, di mana tidak ada orang lain yang membayar tenga pasukan sebaik Nabi.

Kehomogenan masyarakat Madinah juga berpengaruh terhadap apresiasi lebih terhadap Sunnah ini. Mereka mengenal satu sama lain, banyak riwayat yang mengatakan bahwa para lelaki (dalam cerita ini adalah Umar bin Khattab) saling bergantian dengan tetangganya untuk mendengarkan Hadis Nabi.

Fungsi terbesar Sunnah dan Hadis ini nantinya adalah menyediakan sumber hukum bagi masyarakat muslim. Karena pembentukan masyarakat Muslim di wilayah lain tidak bisa ditiru dari prilaku masyarakat Madinah akan tetapi dari cita-cita Nabi itu sendiri yang tertuang dalam Sunnah dan Hadisnya.



E. Madinah Kota Citra Syari’ah

Salah satu kesuksesan pemerintahan Nabi di Madinah adalah keberhasilan beliau menciptakan kota yang merupakan citra Syari’ah yang layak ditiru oleh para Muslim setelahnya. Citra Madinah ini Sungguh esensial terhadap perumusan Hukum Islam yang terjadi pada masa Syafi’i.

Madinah awal memberikan beberapa prinsip dasar bagi perumus-perumus hukum sesesudahnya. Prinsip yang pertama, yang nantinya menjadi basis perumusan hukum adalah observasi empiris atas perbuatan seorang yang disepakati oleh tuhan. Hal ini bukan legislasi sebuah dewan atau kesimpulan manusia. Bagi Malik yang penting adalah perbuatan tipikal yang diakui dan disepakati oleh Madinah. Artinya bisa saja bukan perbuatan Nabi, tapi perbuatan orang lain yang tidak ada keberatan dari Nabi. Intinya bukan siapa yang melakukan tapi perbuatan yang disetujui. Hal ini menjadi cikal bakal ijma’ pada masa pembentukan hukum dan dasar hukum.

Prinsip yang kedua adalah, basis bagi organisasi dalam komunitas yakni penditribusian tugas. Untuk tugas yang tidak harus dipenuhi oleh setiap orang maka Muhammad SAW. mengangkat orang yang bertanggung jawab atas hal tersebut, dan jika mereka telah melakukannya maka yang lain tidak tidak diberikan beban. Hal ini kemudian dirumuskan sebagai fardhu kifayah, sementara tugas yang harus diemban sendiri yang Muhammad SAW. tidak menunjuk orang untuk bertanggung jawab disebut fardhu ayn.

Prinsip yang ketiga adalah menyangkut dengan non muslim, yakni menyebarkan tata- cara Tuhan yang benar keseluruh dunia. Aturan-aturan yang ditetapkan oleh Nabi untuk non-Muslim yang tinggal di Madinah juga merupakan hal yang sangat esensial dalam pemerintahan Beliau.[22] Selain Muslim, masyarakat saat itu juga terdiri dari orang-orang Yahudi dan Kristen. Aturan yang diberikan Nabi berkenaan dengan tanggung jawab dan hak yang mereka miliki.

Non-Muslim juga diberikan tanggung jawab dan peran dalam ketertiban masyarakat. Mereka diperbolehkan untuk menjalankan keyakinan dan ibadah menurut agama mereka masing-masing selama itu tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketertiban umum. Selain itu juga mereka diwajibkan membayar pajak kepada pemerintahan Rasul.

F. Cita-Cita Madinah

Ada tiga ciri dalam pola perumusan hukum yang dapat ditelusuri kembali ke Madinah. Yang pertama adalah orientasi kepada kehidupan yang shalih yang dicanangkan oleh Muhammad SAW. dan komunitasnya memenuhinya. Kedua adalah semua orang mengenal orang lainnya. Ketiga adalah Madinah memberikan homoginity yang merupakan adat orang pada umumnya yang kemudian dimodifikasi dengan kesetiaan kepada Muhammad.[23]

Tentang homoginitas Madinah awal diwakili oleh tradisi bersama kelas atas masyarakat Arabia, yang mempertahankan tradisi lama yang dimodifikasi dengan pembaharuan Muhammad SAW.. Para sarjana menyimpulkan bahwa masyarakat Madinah menganggap bahwa seluruh tradisi baik lokal dan dan yang sudah termodifikasi dan disetujui oleh umat dianggap baik dan mendapat pentahbisan tuhan. Prinsip inilah yang menjadi konsep ijma’. Prinsip seperti inilah yang nantinya berhasil menjadi basis pembentukan Hukum Islam.

Sedangkan tentang cita-cita kehidupan yang shaleh yang dicanangkan oleh Nabi Muhammad SAW. dapat ditelusuri kepada praktek-praktek masyarakat tersebut. Tapi memang seharusnya kita memang lebih layak untuk mencarinya ke sumber yang lebih penting, yakni ilmu yang diwarisi oleh masyarakat Madinah yaitu Sunnah dan Hadis Nabawi.

Cita-cita Madinah merupakan cita-cita kaum Muslim awal, yang kami anggap lebih baik dari pada kita, Muslim pada masa sekarang. Cita-cita ini berhasil memberikan pola, atau paling tidak contoh bagaimana seharusnya cita-cita masyarakat Muslim.


G. Piagam Madinah ( + 2 H)

Piagam Madinah yang merupakan perjanjian tertulis diangaap oleh sebagian pakar Sejarah sebagai salah satu keberhasilan besar Muhammad SAW. dalam usaha untuk menerapkan peraturan bagi mereka yang terkait di dalamnya. K. Ali mengatakan meskipun banyak tata hukum yang sudah berlaku di wailayah lain tapi tidak ada yang tertulis hingga munculnya Piagam Madinah.[24]

Sejarah Piagam Madinah ini banyak mengundang komentar dan analisa dari beberapa sarjana baik itu muslim ataupun non muslim. Rata-rata sarjana yang mengomentari tentang Piagam Madinah ini beranggapan bahwa ini adalah terobosan besar dalam penertiban hukum di Madinah.[25]Montgomery Watt mengatakan bahwa Piagam Madinah ini telah berhasil menyatukan warga Madinah dalam satu kesatuan politik yang bernama ‘Ummah’. Hal ini merupakan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersifat fundamental dalam suatu bangsa atau pernyataan secara tidak langsung mengenai peraturan-peraturan dan kebiasaan-kebiasaan yang tertulis maupun tidak.[26]

Piagam Madinah ini berisikan empat puluh tujuh pasal, pada garis besarnya berisi beberapa point antara lain:[27]

1. Semua yang ikut ‘menandatanganinya’ merupakan suatu kesatuan, yang ikut membentuk negara.

2. Saling tolong menolong dalam menghadapi serangan luar.

3. Ketidakbolehan melakukan perjanjian atau kerja sama rahasia dengan musuh yang dalam Piagam ini merupakan Quraisy.

4. Baik Muslim, Yahudi dan yang lainnya diberi hak yang sama untuk melaksanakan dan mejalankan agamanya.

5. Seorang yang berbuat aniaya tidak menjadi tanggung jawab bersama.

6. Perlindungan terhadap orang yang teraniaya.

7. Tidak ada pertumpahan darah di Madinah.

8. Muhammad SAW. adalah pemimpin negara dan merupakan pemutus perkara antara mereka.

Sepertinya Piagam Madinah merupakan legislasi hukum yang berlaku di Madinah. Keadilan, kerjasama, kesatuan, dan penegakan hukum merupakan isi piagam ini. Menurut kami, peletakan Piagam Madinah merupakan usaha untuk menjamin keselamatan Ummah.[28] Meskipun nantinya perjanjian ini dilanggar oleh sebagian golongan, Muhammad SAW. telah berhasil untuk mengusahakan tegaknya keadilan, persamaan, kesatuan dan penegakan hukum yang bisa mengikat seluruh orang yang ikut menyetujuinya.

H. Stratifikasi Masyarakat Madinah

Selama masih ada yang dianggap berharga oleh seluruh masyarakat, maka selama itu pula akan ada stratifikasi sosial dalam masyarakat itu. Tak terkecuali pada masyarakat Madinah pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW.. Kita tidak harus memandang stratifikasi sebagai hal yang selalu menjadi pembawa dampak negatif, stratifikasi yang menghasilkan persaingan juga tentu akan menghasilkan hal-hal yang positif.

Ada stratifikasi sosial yang sungguh mencolok yang terdapat dalam masyarakat Madinah. Stratifikasi berdasarkan harta, kekuasaan, kehormatan, dan keilmuwa tentu saja sangat mudah untuk ditemukan dalam masyarakat ini.

Sebelum Muhammad SAW. datang ke Madinah, kaum Yahudi yang merupakan pembangun awal kota Yatsrib tentu saja menganggap diri mereka mempunyai kehormatan dan keutamaan dibandingkan dengan orang lain. Mereka juga menguasai perekonomian Madinah, merupakan saudagar-saudagar kaya, dan orang-orang pintar dibanding dengan yang lainnya. Keengganan kaum Yahudi untuk memberikan bantuan atau pinjaman materi kepada orang-orang asli Arab menyulut ketidakserasian di antara keduanya.[29] Akan tetapi setelah datangnya Nabi, keadaan yang sungguh mencolok ini dicoba untuk dikikis sekuat mungkin.

Tapi yang kami maksud dengan stratifikasi yang mencolok ini adalah stratifikasi dalam tubuh masyarakat Muslim itu sendiri. Ideologi perbedaan derajat berdasarkan ketakwaan tergambar jelas dalam stratifikasi ini. Ketakwaan yang merupakan nilai yang paling berharga tentu saja menghasilkan stratifikasi sosial meskipun tidak membawa pengaruh negatif yang begitu kuat.

Tidak bisa dipungkiri, Nabi tentu saja menduduki atau dianggap menduduki kelas paling tinggi dalam masyarakat ini. Semua masyarakat Madinah percaya bahwa Nabi adalah orang yang paling bertakwa dan juga orang yang paling berakhlak baik. Stratifikasi berdasarkan ketakwaan tentu memang akan mendudukkan Muhammad SAW. sebagai kelas tertinggi.

Selanjutnya kami bisa menyebutkan para Sahabat, yang di dalamnya termasuk isteri-isteri dan cucu Nabi. Kita tidak bisa menyangkal, bahkan hinnga saat ini apreasiasi lebih terhadap mereka adalah hal yang mudah ditemui. Kelas terakhir, menurut analisa kami, adalah orang-orang biasa pada umumnya, yang dianggap oleh masyarakat Madinah tidak lebih takwa daripada para sahabat.

Selain itu dalam banyak riwayat-riwayat dan buku-buku sejarah kita akan banyak menemukan indikasi lain tentang stratifikasi sosial dalam masyarakat Madinah. Kata-kata ‘Sahabat Besar’, ‘Sahabat Kecil’, ‘Ahlul Bait’, dan beberapa bentuk sebutan yang mengekspresikan apresiasi lebih kepada mereka atau kurangnya apresiasi merupakan tanda-tanda adanya stratifikasi sosial ini.

Seperti yang telah kita jelaskan diatas, bila kita meninjau komponen dan tingkatan penduduk Madinah dari beberapa aspek lain kita akan menemukan beberapa stratifikasi berbeda seperti:

Aspek kekuasaan. Menjelang datangnya Rasul ke Madinah, kebijaksaan politik lebih didominasi oleh orang-orang Yahudi. Tapi kemudian setelah datangnya Rasul, dominasi ini lambat laun menurun. Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam kekuasaan politik, kaum Yahudi setingkat diatas kaum yang lain sebelum datangnya Rasul. Kemudian secara perlahan posisi mereka dalam mendominasi keputusan politik digantikan oleh kaum Muslim khususnya Rasul. Aspek kekayaan. Melihat stratifikasi masyarakat Madinah di masa Rasul melalui ukuran ekonomi, bangsa Yahudi adalah golongan yang paling mapan ekonominya mereka menguasai pertanian, perdagangan dan kegiatan perdagangan. Hal ini tentu saja memberikan pengaruh positif terhadap kekuasaan politik mereka.

Aspek kehormatan. Kaum Yahudi menganggap diri mereka sebagai pemilik kehormatan tertinggi di Madinah. Ketika Nabi berdiam di Madinah, perasaan dan anggapan ini masih kuat dianut oleh kaum Yahudi. Hal ini menjelaskan kenapa mereka tidak mau tunduk dengan suka-rela kepada Nabi. Anggapan bahwa kehormatan tertinggi dimiliki oleh kaum Yahudi memang sangat beralasan karena mereka memang adalah orang yang pertama membuka kota Yatstrib. Mereka berimigrasi dari Syam pada abad pertama dan kedua.[30]
Aspek keilmuwan. Kaum Yahudi adalah masyarakat yang relatif lebih pintar daripada selain mereka di Madinah. Aspek agama. Dapat dikatakan bahwa ada tiga tingkatan masyarakat bila dilihat dari aspek agama masyarakat Madinah pada masa Rasul. Kaum muslim adalah mayoritas di Madinah. Selanjutnya diduduki oleh kaum Yahudi dan kaum Kristen yang merupakan golongan minoritas. 


Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Keberhasilan Nabi Muhammad SAW Dalam Kepemimpinan Priode Madinah  Ahmad Sholihin Siregar dan Sucipto, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com
Daftar Pustaka dan Footnote
Daftar Pustaka



Amal, Taufik Adnan, Rekonstruksi Sejarah Alquran. Yogyakarta: Forum kajian dan Budaya, 2001.



Ali, K, A Study Of Islamic History. Delhi: Idarah Adabiyah Delli, 1980.



Asy-Syarqoni, Abdurrahamn, Muhammad Sang Pembebas, terj. Ilyas Siraj. Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.



Dahlan, Abdul Azis. et. al. Ensiklopedi Hukum Islam, jil. IV. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999.



Dhiyauddin, Umari Akram, Masyarakat Madani: Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.



Engineer, Asghar Ali, The original And Development Of Islam. New Delhi: Sangam Press, 1980.



Esposito, John. L, Ensiklopedi Oxford; Dunia Islam Modern, jil. IV, terj. Eva dkk. Bandung: Mizan, 2002.



Fazlurrahman, Islam, terj. Ahsin Muhammad. Bandung; Pustaka, 1984.



Hodgson, Marshall, The Venture Of Islam, jil. I. Chicago: Chichago University Press, 1974.



Hasyimi, A, Jawahir Al-Adab. Beirut: Daar Kutub, 1996.



Lapidus, Ira, M, A History Of Islamic Societies. Cambridge: Cambridge Universty Press, 1993.



Nashir, Abdul, Polygami Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial Dan Perundang-undangan, terj. Chadijah. Jakarta; Bulan Bintang, 1976.



Qodir , Faqihuddin Abdul, Polygami Sunnah?, artikel dalam WWW. Polygami. Com.



Rachman, Budhy Munawwar, Islam Pluralis. Jakarta: Paramadina, 2001.



Schacht, Joseph, An Introduction To Islamic Law. Inggris: Oxford Press, 1971.



Saunders, J.J, A History Of Medieval Islam (London: Routledge and Keegan Paul Ltd, 1980)



Syalabi, Ahmad, Islam DalamTimbangan, terj. Abu Laila. Bandung: Ma’arif, 1982.



Wathon, Hubbul, Stratifikasi Masyarakat Madinah Di Masa Nabi Dan Piagam Madinah, makalah tidak dipublikasikan.



Yakub, M, Piagam Madinah: Acuan Dasar Negara Islam. Artikel Dalam Analytica Islamica, vol. VI. Medan: PPs IAINSU, 2004.



Zuhaili, Wahbah, At-Tafsir Al-Munir, jil. III. Damaskus; Daar al-Fikr, 1991.



Watt, W. Montgomery, Islamic Political Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1968.



__________________, Kejayaan Islam, terj. Hartono Hadikusumo. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990.

[1] Ira, M. Lapidus, A History Of Islamic Societies (Cambridge: Cambridge Universty Press, 1993), hal. 11.

[2] Dari sini dapat difahami kenapa para musuh Muhammad SAW. tidak berani membunuh beliau ketika di Mekkah.

[3] Anda bisa merujuk Engineer, Ali Ashgar, The Original And Development Of Islam (New Delhi: Sangam Press, 1980), hal. 17-20, selain setia, berani dan ksatria orang-orang Arab juga gemar menyetir syair orang lain dalam perkataannya, hal ini memungkin tradisi penghapalan Hadist Nabi menjadi lebih mudah dan masuk akal.

[4] Joseph Schacht, An Introduction To Islamic Law (Inggris: Oxford Press, 1971), hal. 6.

[5] Abdul Azis Dahlan, et. al, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta; Ichtiar Baru van Hoeven, 1999), jil. IV. hal. 1185

[6] Budhy Munawwar Rachman, Islam Pluralis (Jakarta; Paramadina, 2001), hal. 392

[7] Abdul Nashir, Polygami Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial Dan Perundang-undangan, terj. Chadijah (Jakarta; Bulan Bintang, 1976), hal. 25.

[8] John. L. Esposito, Ensiklopedi Dunia Islam Modern, terj Eva (Mizan; Bandung, 2002) jil. IV, hal. 311. lihat juga K. Ali, A Study Of Islamaic History (Delhi: Idarah Adabiyat Delli, 1980), hal. 21.

[9] Marshall Hodgson, The Venture Of Islam (Chicago: Chichago University Press, 1974), jil. I, hal 338.

[10] K. Ali, A Study, hal. 21.

[11] Ahmad Syalabi, Islam DalamTimbangan,, terj. Abu Laila (Bandung: Ma’arif, 1982), hal. 298.

[12] Joseph Schacht, An Introduction, hal. 9.

[13] Abdurrahamn Asy-Syarqoni, Muhammad Sang Pembebas, terj. Ilyas Siraj (Yokyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), h. 8.

[14] Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an (Yogyakarta: Forum Kajian dan Budaya, 2001), hal. 11.

[15] Ira, A History, hal. 30.

[16] Marshall, The Venture, hal. 237.

[17] Untuk kebiasaan-kebiasaan suami yang sudah lazim di kalngan Arab silahkan lihat Ira, Sejarah, hal. 8.

[18] Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir (Damaskus; Daar al-Fikr, 1991), jil. III, hal. 231.

[19] Riwayat ini diajukan oleh Fakihuddin Abdul Qadir yang beliau ambil dari buku Jamiul Ushul. Faqihuddin Abdul Qadir, Benarkah Polygami Sunnah, artikel dalam WWW. Polygami.com, didownload pada tanggal 28 april 2006.

[20] Joseph Schacht, An Introduction, hal. 28.

[21] Silahkan lihat A.Hasyimi, Jawahir Al-Adab (Daar Kutub: Beirut,1996), hal 30.

[22] Marshall Hodgson, The Venture, hal. 319.

[23] Ibid.

[24] K. Ali, A Study, hal.42.

[25] M. Yakub, Piagam Madinah: Acuan Dasar Negara Islam. Artikel Dalam Analytica Islamica, vol. VI (Medan: PPs IAINSU, 2004), hal. 165.

[26] W. Montgomery Watt, Islamic Political Thought (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1968), hal. 37. atau lihat W. Montgomery Watt, Kejayaan Islam. terj Hartono Hadikusumo (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1990), hal. 48.

[27] Ibid. lihat juga Munawir Sjadzali, Islam Dan Tata Negara (Jakarta: Universitas indonesia Press, 1990) hal. 15.

[28] Fazlurrahman, Islam, terj. Ahsin Muhammad (Bandung; Pustaka, 1984) hal. 13.

[29] Hubbul Wathon, Stratifikasi Masyarakat Madinah Di Masa Nabi Dan Piagam Madinah, makalah tidak dipublikasikan. Bang Hubbul Wathon sendiri mengutip pendapat J. Suyuti Pulungan.

[30] Umari Akram Dhiyauddin, Masyarakat Madani: Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hal. 81.

[31] J.J. Saudrers, A History Of Medieval Islam (London; Routledge and Keegan Paul, 1980) hal. 36.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved