Aneka Ragam Makalah

Makalah Tafsir Komperatif



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Apabila seseorang mengatakan istilah “tafsir” yang teringat adalahg suatu upaya untuk menerangkan arti ayat-ayat Al-Qur’an sedetail-detailnya, ayat-ayat, secara berturutan. Padahal, yang sebenarnya tafsirdalam artian itu adalagh baru satu diantara beberapa metode tafsir. Metode tafsir seperti disebut diatas biasanya disebut sebagai at-tafsir al-tahlili (tafsir parsial). Menurut metode ini, seorang mufassir menjelaskan arti ayat demi ayat Al-Qur’an, secara bersambungan menuruti urutan-urutan mushaf Usmani yang dikenal sekarang, dan tak akan berpindah ke ayat selanjutnya kecuali dia telah menjelaskan seluruh kandungan yang menurutnya penting secara terperinci. Untuk keperluan itu, si mufassir dapat menggunakan salah satu pendekatan yang menjadi kecenderungannya , apakah lughawi, fiqhi, falsafi, tarikhi, isyari, (shufi), dan sebagainya. Boleh juga dengan menggunakan satu atau sebagian diantaranya pendekatan-pendekatan itu sesuai dengan kecenderungan sang musaffir.

Belakangan metode tafsir sperti ini dianggap tak dapat memenuhi kebutuhan akan suatu penafsiran Al-Qur’an yang otentik, yang mampu mengungkap kandungan Al-Qur’an sebagai dimaksudkan oleh yang memfirmankan-Nya. Penafsiran seperti ini dianggap gagal menjelaskan Al-Qur’an sebagai suatu kesatuan integral yang ayat-ayatnya tidak bertentangan satu sama lain. Disamping itu, mengingat sifat penafsirannya yang sepotong-sepotong, ada kemungkinan untuk masuknya kecenderungan (bias) sang mufassir. Sebab, makna sesuatu ayat atau beberapa ayat tertentu, yang tidak dikaitkan dengan ayat-ayat selebihnya yang membahas topic yang sama, menjadi terbuka alias konklusif.[1]

Untuk mengantisipasi hal ini, maka belakangan ini diperkenalkan suatu metode tafsir yang disebut metode integral atau topikal (maudhu’iy). Lewat metode ini, penafsiran dilakukan dengan jalan memilih topik tertentu yang hendak dicarikan penjelasannya menurut Al-Qur’an, kemudian dikumpulkan semua ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan topic ini. Maka dicarikan kaitan antara berbagai ayat ini agar satu sama lain bersifat menjelaskan, baru akhirnya ditarik kesimpulan akhir berdasarkan pemahaman mengenai ayat-ayat yang paling terkait itu.

Selain kedua metode diatas , masih terdapat dua metode lagi yaitu metode tafsir ijmali dan metode tafsir al-muqarrin. Akan tetapi pada kesempatan ini pemakalah hanya membahas tentang metode tafsir al-muqarrin, beserta kelebihan, kekurangan, dan contoh-contohnya.
Metode Tafsir Komperatif

Para ahli tidak berbeda pendapat mengenai defenisi metode komparatif (Muqarin). Dari berbagai literatur yang ada, dapat dirangkum bahwa yang dimaksud dengan metode komparatif ialah : 1). Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi yang dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama; 2). Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan; 3). Membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.[2]

Dari defenisi diatas jelas terlihat bahwa tafsir Al-Qur’an dengan menggunakan metode ini mempunyai cakupan yang amat luas, tidak hanya terbatas pada memperbandingkan ayat dengan ayat, melainkan juga memperbandingkan ayat dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan dan memperbandingkan pendapat para mufassir dalam menafsirkan satu ayat. Jadi ada tiga aspek yang dibahas didalam metode komparatif, yaitu :
Perbandingan ayat dengan ayat.
Perbandingan ayat dengan hadis.
Perbandingan berbagai pendapat para mufassir.

Ruang lingkup atau wilayah kajian dari masing-masing aspek itu berbeda-beda. Ada yang berhubungan dengan kajian redaksi dan konotasi yang dikandungnya; ini wilayah bahasan unsur pertama dan kedua, sebagaimana dijelaskan oleh Quraish Shihab : “Dalam metode ini, khususnya yang membandingkan antara ayat dengan ayat (juga ayat dengan hadis)… biasanya mufassirnya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan kasus masalah itu sendiri”.[3]

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa wilayah kajian perbandingan ayat dengan ayat tidak hanya terbatas pada analisis redaksional saja, melainkan mencakup perbedaan kandungan makna masing-masing ayat yang diperbandingkan. Disamping itu, juga membahas perbedaan kasus yang dibicarakan oleh ayat tersebut. Dalam membahas perbedaan-perbedaan itu, para mufassir harus meninjau berbagai aspek yang menyebabkan timbulnya perbedaan seperti latar belakang turun ayat tidak sama, penggunaan kata dan susunannya didalam ayat berlainan, serta tidak kurang pentingnya, konteks masing-masing ayat, situasi dan kondisi umat ketika ayat tersebut diturunkan.

C. Ciri-Ciri Metode Komparatif

Perbandingan merupakan ciri utama bagi metode komparatif. Salah satu letak yang sangat prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain. Hal ini disebabkan karena yang dijadikan rujukan dalam membandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadis adalah pendapat para ulama. Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bahwa yang menjadi sasaran adalah pendapat para ulama tersebut. Maka, apabila penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para mufassir, pola semacam itu tidak dapat disebut ‘metode komparatif’. Senada dengan itu al-Farmawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tafsir komparatif ialah : “menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan pada apa yang telah ditulis oleh sejumlah mufassir”.[4] Oleh sebab itu yang harus dilakukan adalah memusatkan perhatian pada sejumlah ayat tertentu lalu melacak berbagai pendapat para mufassir tentang ayat tersebut ; baik yang klasik (salaf), maupun yang ditulis oleh ulama khalaf, serta membandingkan pendapat-pendapat yang mereka kemukakan untuk mengetahui kecenderungan-kecenderungan mereka, aliran-aliran yang mempengaruhi mereka serta keahlian yang mereka kuasai dan lain sebagainya.[5] Dari uraian yang dikemukakan itu diperoleh gambaran bahwa dari segi sasaran bahasan ada tiga aspek yanmg dikaji didalam tafsir perbandingan yaitu perbandingan ayat dengan ayat , ayat dengan hadis, dan pendapat para ulama tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Contoh Perbandingan Antara Ayat Dengan Hadis.

Artinya : 

a) Tak lama kemudian burung Hudhud berkata kepada Nabi Sulaiman : “Saya mengetahui apa yang baginda belum tahu, saya baru saja dating dari negeri Saba’ membawa berita yang meyakinkan. Saya bertemu seorang ratu yang memimpin mereka. Seluruh penjuru negeri mendatangkan sembah kepadanya. Dia mempunyai istana besar”. (QS.al-Naml: 22-23).

b) Kaum Saba’ mempunyai dua kebun yang subur dikiri dan kanan tempat tinggal mereka (seraya dikatakan kepada mereka), makanlah kalian dari rezeki yang dianugerahkan Tuhan, dan bersyukurlah kepada-Nya. (Itulah) sebuah negeri yang aman makmur dan Tuhan Yang Maha Pengampun. (QS. Saba’: 15).

c) Tak pernah sukses (beruntung) suatu bangsa yang meyerahkan semua urusan mereka kepada wanita (HR. Bukhari).

Dari kedua teks itu tampak kontradiktif, karena Al-Qur’an mengatakan tentang keberhasilan seorang wanita yakni ratu Balqis dalam memimpin negerinya, sehingga negerinya menjadi aman dan makmur serta seluruh rakyat patuh dan tunduk kepadanya. Sebaliknya, di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari itu dinyatakan, bahwa tidak akan sukses suatu bangsa jika yang memimpin mereka seorang wanita. Jelas sekali, pemahaman serupa itu merupakan suatu konotasi yang kontradiktif, menjurus kepada pendiskriditan kaum wanita yang tidak mempunyai hak sama sekali untuk mengatur Negara.

Kecuali Ratu Balqis yang dikatakan oleh Al-Qur’an, sejarah dunia dan juga sejarah peradaban Islam mencatat para tokoh wanita yang sukses memimpin Negara. Syajarat al-Durr, misalnya tercatat sebagai pendiri kerajaan Mamluk yang memerintah wilayah Afrika Utara sampai ke Asia Barat (1250-1257 M). Demikian pula ratu Elizabeth II dari Inggris, telah lebih dari empat dasawarsa memerintah negeri ini. Sebelumnya juga memerintah ratu Elizabeth I dari tahun 1533-1603 M.[6]

Pemahaman yang kontradiktif seperti digambarkan diatas perlu dicari titik temunya agar umat Islam tidak merasa bingung, sehingga Al-Qur’an dapat benar-benar berfungsi sebagai hidayah yang penuh kebenaran. Disinilah metode komparatif sangat diperlukan. Untuk menjelaskan kedua teks tersebut, yang pertama sekali dikaji secara kritis dan seksama ialah hadis, sebab keautentikan Al-Qur’an sudah diyakini sepenuhnya, tidak diragukan lagi, sementara hadis masih perlu dikaji dan diteliti, baik sanad maupun matannya yang harus ditelusuri , agar didapatkan keyakinan yang penuh tentang keshaihannya . Setelah itu diperhatikan pula latar belakang munculnya hadis tersebut.

D. Contoh Perbandingan Ayat Menurut Para Mufassir

1) Tafsir Ibn Katsir

Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan itu ialah wanita-wanita merdeka, tidak budak. Pendapat ini diriwayatkan Ibn Jarir dari Mujahid. Boleh jadi yang dimaksudkan Mujahid itu benar-benar wanita merdeka atau ialah wanita baik-baik, sebagaimana dijelaskannya didalam riwayat lain. Itulah pendapat mayoritas ulama dalam kasus ini; dan lebih jelas lagi agar tidak kabur pengertiannya dengan wanita kafir zimni karena wanita ini tidak termasuk wanita baik-baik, maka dari itu kepribadiannya dianggap telah ternoda secara utuh sehingga suaminya akan mendapatkan apa yang muat didalam pribadi.

Secara lahiriah dari teks ayat diatas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan itu ialah para wanita yang jauh dari praktek zina, sebagaimana ditegaskan Allah didalam ayat lain : “wanita baik-baik yang tidak melakukan lesbian dan tidak pula berpacaran”.

Para ulama berbeda pendapat dalam penafsiran firman Allah

apakah wanita baik-baik dari ahli kitab itu mencakup semua wanita : merdeka ataupun budak ? Ibn Jarir menceritakan bahwa sekelompok ulama salaf menafsirkan lafal itu dengan

(wanita baik-baik). Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ahli kitab disini ialah kaum Israiliyat; ini pendapat al-Syafi’i ; dan pula yang mengatakan ‘kafir zimni’ tidak ‘kafir harbi’ (kafir yang memerangi umat Islam) sesuai dengan firman Allah Swt : “Perangilah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan hari kiamat”. Abdullah bin Umar tidak melihat peluang untuk boleh mengawini wanita nasrani, dan ditegaskannya ‘saya tidak melihat syirik yang lebih besar dari ucapan seorang wanita karena tuhannya adalah Isa, dalam hal ini Allah telah mengatakan “ Jangan kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman” Kata putera Abu Hatim, ayahku telah bercerita kepada kami, Muhammad bin hatim bin Sulaiman al-Mu’addib telah bercerita pula kepada kami, al-Qasim bin Malik yakni al-Mazni, telah bercerita kepada kami, Ismail bin Sumai’ dari Abu Malik al-Ghifari, dari Ibn Abbas, ketika ayat ini turun

kata Ibn Abbas, maka terhalanglah mengawini mereka, hingga turun ayat sesudahnya

lalu orang (sahabat) mau lagi menikah dengan wanita-wanita ahli kitab. Dengan demikian, sejumlah sahabat nikah dengan wanita-wanita Nasrani dan mereka meyakini tidak ada keberatan dari ajaran agama dalam hal ini sesuai dengan maksud ayat tersebut. Mereka menjadikan ayat ini untuk menangkal keumuman konotasi “musyrik” yang terdapat didalam surat al-Baqarah

. Hal itu diperlukan jika dipahami bahwa pengertian “ahli kitab” tersebut masih kedalam konotasi umum kata “musyrik”, tapi jika tidak dipahami demikian maka tidak ada penangkal serupa itu, berarti antara kedua ayat itu tidak terdapat kontradiktif karena ‘ahli kitab’ telah dibedakan pengertiannya dari musyrik didalam berbagai ayat Al-Qur’an. Seperti didalam firman Allah Swt “orang-orang kafir yang berasal dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak pernah melepaskan keyakinan mereka sampai datang kepada mereka keterangan yang pasti”.

2) Tafsir Ruh al-Ma’ani

Dibolehkan kamu menikah dengan wanita-wanita non Islam, sekalipun mereka masuk kelompok kafir yang memerangi kamu sebagaimana terlihat oleh kita. Namun Ibn Abbas berpendapat tidak boleh menikah dengan dan kebolehan menikah didalam ayat itu khusus bagi wanita yang tidak ikut memerangi umat Islam. Untuk itu ia berargumen dengan firman Allah “Kamu tidak akan menemukan suatu kaum yang percaya kepada Allah dan hari kiamat, menjalin kasih saying dengan orang yang menentang Allah dan rasul-Nya”, dan perkawinan menuntut terjalinnya hubungan kasih sayang sesuai dengan firman Allah : “Dia telah menciptakan untukmu dari bangsamu sendiri isteri-isteri dan Dia jalin hubungan kasih sayang diantara kalian”.

Pemahaman serupa ini muncul karena ada kasus suatu kaum keberatan melangsungkan akad nikah dengan wanita-wanita yang baru masuk Islam, maka Allah menurunkan ayat ini untuk menjelaskan bahwa hal itu tidak berdosa. Pendapat ini juga didukung oleh Ibn Umar. Jelas pendapat ini tidak sejalan dengan lahiriah teks dan susunan kata-katanya . Maka ada yang menduga bahwa yang dimaksud ialah lahiriah teks, namun kebolehan menikah didalam ayat itu khusus nikah mut’ah dan perkawinan dengan budak yang menurut ajaran Syiah halal melakukan hubungan seksual dalam kedua kasus ini. Tampak dengan jelas kepada kita, bahwa pendapat ini amat licik. Oleh karena itu, sebagian ulama mengklaim bahwa ayat ini dinasikhkan dengan dua ayat yang disebut sebelumnya berdasarkan riwayat dari al-Jarud dari Abu Ja’far. Hadis itu tidak diakui kebenaranya dari jalur ahlu sunnah wal jama’ah.

E. Kelebihan Dan Kekurangan Metode Komperatif

a) Kelebihannya :

1. Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada para pembaca bila dibandingkan dengan metode-metode lain, sebagaimana terlihat didalam contoh-contoh yang telah dikemukakan diatas. Di dalam penafsiran itu terlihat bahwa satu ayat Al-Qur’an dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya. Dengan demikian terasa bahwa Al-Qur’an itu tidak sempit, melainkan amat luas dan dapat menampung berbagai ide dan pendapat. Semua pendapat atau penafsiran yang diberikan itu dapat diterima selama proses penafsirannya melalui metode dan kaedah yang benar sebagaimana di contohkan diatas.

2. Tafsir dengan metode komperatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat. Maka penafsiran semacam ini cocok untuk mereka yang ingin mmeperluas dan mendalami penafsiran Al-Qur’an bukan bagi para pemula.

3. Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang kontradiktif. Maka dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan kepada suatu mazhab tertentu, sehingga umat terutama mereka yang membaca tafsir komperatif terhindar dari sikap ekstrimistis yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat.

4. Dengan menggunakan metode komparatif maka para mufassir didorong untuk mengkaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat-pendapat para mufassir yang lain. Dengan pola serupa ini akan membuatnya lebih berhati-hati dalam proses penafsiran suatu ayat.

b) Kekurangannya :

1. Penafsiran yang memakai metode komparatif tidak dapat diberikan kepada para pemula seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah kebawah.

2. Metode komperatif kurang dapat diandalkan untuk menajwab persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan lebih mengutamakan perbandingan dari pada pemecahan masalah.

3. Metode komperatif terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang diberikan oleh ulama dari pada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru.

F. Penutup

Setelah memperhatikan cakupan tafsir komperatif yang demikian luas sebagaimana diuraikan diatas, tampak kepada kita bahwa tafsir komperatif ini amat penting terutama bagi mereka yang ingin melakukan study lanjut untuk mendapatkan pemahaman yang luas berkenaan dengan penafsiran suatu ayat dengan mengkajinyadari berbagai disiplin ilmu sesuai dengan muatan dan konteks ayat tersebut. Penafsiran serupa ini sulit menjumpai didalam metode-metode lainnya. Pada era modern ini, tafsir dengan metode komparatif ini terasa makin dibutuhkan oleh umat. Hal ini dikarenakan timbulnya berbagai paham dan aliran yang kadang-kadang jauh dari pemahaman yang benar.

Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Makalah Tafsir Komperatif, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com

Daftar Pustaka dan Footnote


Daftar Pustaka





Al-Jauziyah , Ibn Qayyim, Belajar Mudah ‘ Ulum Al-Qur’an , (Jakarta : PT. Lentera Basritama, 2002).

Al-Farmawi, Abd al-Hayy, Al-Bidayah fial-Tafsir al-Maudhu’i , Mathba’at al-Arabiyyah,1977,cet. ke-2.

M. Quraish Shihab , “Tafsir AL-Qur’an Dengan Metode Maudhu’iy” Beberapa Aspek Ilmiah Tentang Al-Qur’an ,(Jakarta : Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an, 1986).

Nashruddin Baidan, Rekonstruksi Ilmu Tafsir, (Surakarta : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta, 1999).

Hasan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta : Ichtiar Baru-Van Houve, Buku ke-2, cet. ke I, 1980).






[1] Al-Jauziyah , Ibn Qayyim, Belajar Mudah ‘ Ulum Al-Qur’an , (Jakarta : PT. Lentera Basritama, 2002), h. 264-265.

[2] Al-Farmawi, Abd al-Hayy, Al-Bidayah fial-Tafsir al-Maudhu’i , Mathba’at al-Arabiyyah,1977,cet. ke-2.

[3] M. Quraish Shihab , “Tafsir AL-Qur’an Dengan Metode Maudhu’iy” Beberapa Aspek Ilmiah Tentang Al-Qur’an ,(Jakarta : Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an, 1986), h. 34.

[4] Al-Farmawi, Abd al-Hayy, Al-Bidayah fial-Tafsir al-Maudhu’i ,

[5] Nashruddin Baidan, Rekonstruksi Ilmu Tafsir, (Surakarta : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta, 1999), h. 62.

[6] Hasan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta : Ichtiar Baru-Van Houve, Buku ke-2, cet. ke I, 1980), h. 917.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved