Aneka Ragam Makalah

Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
A. Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Terlalu banyak defenisi yang berkaitan dengan sosiologi hukum, oleh sebab itu hal ini tak perlu di bahas secara keseluryhan dimakalah yang sederhana ini. Namun sebelum kita melihat lebih jauh beberapa devenisi sosiologi hukum, perlu kita perhatikan apa yang di tulis oleh P.J Bouman yang menyatakan:

Sosiologi hukum mempelajari arti sosian dan hukum. Dia uraikan dan dia jelaskan fungsi-fingsi hukum dalam struktur sosial, seperti juga pengaruh struktur-struktur sosial dalam perubahan yang terus menerus, yang dilaksanakan atas hukum. Sifat normatif dari hukum bagi yuris mempunyai isi lain dari pada bagi seorang sosiolog, yang mengedepankan penginterpretasian normativitas sebagai kekuasaan sosial.[1]

Pendapat tersebut disamping mencoba menggambarkan secara singkat pengetian dan ruang lingkup dari pada sosiologi hukum, juga menggambarkan kepada kita bahwa ada perbedaan yang cukup prinsipil antara seorang ahli hukum. Secara implisit telah tergambar bahwa dalam kajian sosiologi hukum itu pokok fikirannya bukan dari kaca mata seorang ahli hukum tetapi dari seorang sosiologi.

Selanjutnya Soerjono soekarno secara singkat mengatakan bahwa sosiologi hukum itu adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hukum timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya[2]

Pakar lain, Friedman menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah sebuah kajian tentang hubungan hukum terapan dan idealisme.[3] Sedang Paton menyatakan bahwa bahwa sosiologi hukum diartikan sebagi upaya menciptakan sebuah ilmu tentang kehiduoan sosial secara keseluruhan untuk menggabungkan sosiologi secara umum dengan ilmu politik. Penerapan kajian ilmu sosiologi hukum ini adalah masyarakat dan hukum dalam tataran aflikasi atau manifestasi.[4]

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang sosiologi hukum ini dapat dikutip beberapa keterangan dari Satjipto Raharjo yang menyatakan antara lain bahwa: sosiologi hukum tidak melihat hukum itu sebagai peraturan-peraturan, sebagai prosedur, sebagi lembaga-lembag hukum, melainkan sebagi pola hubungan antar manusia didalam masyarakat, atau kalau itu lembaga hukum, sebagai lembaga sosial biasa.[5]

Selanjutnya sebagai perbandingandapat dikemukakan pandangan dari adam podgorecki tentang sosiologi hukum di mana ia menyatakan bahwa sosiologi hukum tidak hanya bertugas mencatat, memformulasikan, dan menjelasakan hubungan-hubungan umum yang ada diantara hukumdan fakto-faktor sosial lainnya (dalam hal ini, hukum bisa ditentang sebagi variable yang terikat dan bebas), tetapi jaga mencoba untuk membangun sebuah teori umum untuk menjelaskan proses-proses sosial, di mana hukum dibangun dan ditekankan, dan dalam hal ini, sosiologi menghubungkan disiplin keilmuan ini ke dalam rumpun pengetahuan sosiologis.[6]

Seterusnya ia mengatakan bahwa sosiologi hukum akan membatasi sistem-sistem nilai, proses-proses sosiolasi hukum akan membatasi dalam hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial dari hukum,peralihan-peralihan atau modifikasi sosial dari hukum, dan dinamika institusi-institusi hukum.[7]

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenytaan hukum, yang ruang lingkupnya adalah:

1. Dasar sosial dari hukum, atas dasar anggaran bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociolosy of low).
2. Efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat (the operational sociolosy of low)

Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif peneliannya, maka dibedakan antara:

1. Sosiologi hukum teoritis yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
Sosiologi hukum empiris yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa denga cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpuna ke dalam keadaan yang di kendalikan secara sistematis dan metodologis.[8]


B. Kedudukan dan Fungsi Sosiologi Hukum

Pabila suatu penelitian sosiologis terhadap hukum mungkin dilakukan bagai mana perkembangannya dan apakah persoalan-poersoalan utamanya ? oleh karna iu secara relatif usia sosiologi hukum masih sangat muda, belumlah tercipta lapangan yang jelas dan tertentu. Apa yang telah dicapai pada dewasa ini pada umumnya merupakan pencerminan dari pada hasil-hasil karya dan pemikiran para ahli yang memusatkan perhatiannya pada sosiologi hukum. Mereka memusatkan perhatianmereka pada sosiologi hukum,oleh karna kepentingan-kepentingan yang bersifat teoritis atau oleh karna mereka mendapat pendidikan baik dalam bidang sosiologi mupun ilmu hukum, atau oleh karna mereka memang mengkhususkan diri dalampenelitian sosiologis terhadap hukum.

Adapun fungsi sosiologi hukum dalm kenyataanya adalah sebagai berikut:[9]
Sosiologi hukum berfungsi untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analiasa terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan sosial tertentu.
Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Kegunaan-kegunaan umum tersebut di atas, secara trperinci dapat di jabarkan sebagai berikut :
Pada taraf organisasi dan masyarakat :
Sosiologi hukum dapat mengungkapkan idiolgi dan filsafat yang mempergaruhi perencanaan, pembenukan ,dan penegakan hukum.
Dapatnya diidentifikasikannya unsur-unsur manakah yang mempengaruhi isi atau subansi hukum.
Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengarauh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
Pada ntaraf golongan dalam masyarakat:
Pengungkapan dari pada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
Kesadaran hukum dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat
Pada taraf individual :
Indentifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat merubah prilaku warga-warga masyarakat.
Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari pada penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
Kepatuhan dari pada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun prilaku yang teratur.



Footnote
[1] Bouman, P.J, Sosiologi Fundamental (Jakarta : Jambatan, 1982), hal. 132-133.
[2] Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum ( Bandung: Alumni, 1979, hal. 13-14.
[3] Friedman, W, Legal Theory, Stevens & Sons Limited, London, 1953, hal. 187.
[4] Paton, G. W, A textbook of jurisprudence, The Clarendon Press, Oxford, 1931, hal. 21.
[5] Satjipto Raharjo, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1977, hal. 91.
[6] Adam Podgorecki, Law and Society, Rouledge and Kegan Poul, London, 1974, hal. 33.
[7] Ibid, hal. 43.
[8] Soerjono Soekanto, mengenal sosiologi, hal 11
[9] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Rajawali : Jakarta, 1980), hal. 30-31.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved