Aneka Ragam Makalah

Pengertian Syura dan Demokrasi



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Ping your blog, website, or RSS feed for Free
Sistem pemerintahan dalam suatu negara di dunia berbeda-beda. Pebedaan terseut berakar pda sejarah bangsa-bangsa itu sendiri dan ada kalanya bersumber dari watak penduduk dan sistem ekonomi mereka. Sistem pemerintahan di Inggris misalnya bersifat parlementer, sedangkan di Amerika Serikat menganut sistem Federal dengan kekuasaan legislatif berada di tangan kongres. Tradisi-tradisi keparlemenan di Inggris tidak sama dengan yang berlaku di Perancis. Sungguhpun demikian, kedua bangsa ini sepakat dalam hal prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar sistem pemerintahannya.

Bangsa-bangsa itu merumuskan perundang-undangan melalui dewan perwakilan yang benar dipilih secara jujur, diperdebatkan secara bebas dan memutuskan sesuatu berdasarkan suara mayoritas. Sistem demokrasi yang mereka anut bersumber kepada semboyan orang Perancis, kebebasan, persaudaraan dan persamaan.

Kalau kita ingin mengetahui sistem pemerintahan Islam, maka kita harus kembali kepada prinsip-prinsip utama yang telah ditetapkan dan dijadikan sebagai landasan kehidupan manusia. Maka kalau kita sudah mengetahui dan mencamkan prinsip-prinsip tersebut, tidak ada lagu keraguan bahwa sesungguhnya Islam dan demokrasi sinkron dalam semua hal yang esensial.

Ada berbagai sistem pemerintahan lainnya, salah satunya adalah syura, yang dianggap sebagai sistem pemerintahan keIslaman. Makalah ini akan mencoba menguraikan tentang kedua sistem pemerintahan tersebut, yakni demokrasi dan syura.

B. Syuro.

Secara etimologis, “syuro” berarti mengeluarkan nasehat kepada yang dinasehati diminta atau tidak diminta.[1]

Syura memilih landasan yuridis syar’i Islam, tidak ada perbedaan pendapat tentang masalah legalitas syuro, sebab hakekat syuro itu mengungkapkan pendapat kepada yang diberi nasehat diminta atau tidak diminta. Dengan demikian, syura dalam Islam ditetapkan oleh Allah sebagai sifat bagi orang-orang mukmin.[2]

Syura adalah suatu lembaga atau manajemen kekuasaan lengkap dengan ketua dan anggota-anggotanya punya hak otonom dalam segala urusan luar dan dalam negeri yang tidak boleh diintervensi kedaulatan penguasa baik dari aturan manajemen atau perencanaannya.

Landasan yuridis bahwa seorang kepala negara bila memiliki kemauan dan tekad untuk melaksanakan suatu urusan atau keadaan menuntut bertekad bulan dan kepala negara memiliki keputusan sepenuhnya untuk kepentingan mashlahat masyarakat muslim.

Syura adalah salah satu prinsip penting tentang pemerintah yang dijelaskan dalam Alquran. Syura mengharuskan kepala negara dan pimpinan pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat lewat permusyawaratan dengan anggota masyarakat. Landasan syura sebagai suatu prinsip hukum umum. Permasalahan masyarakat harus ditentukan dengan musyawarah. Karena itu, syura bersifat fleksibel, tidak dibatasi dan dapat diterapkan dalam semua keadaan dan untuk semua permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat.

Bahasa umum ketetapan Alquran juga merupakan kesimpulan bahwa syura merupakan bagian integral dari Islam, bahwa pada prinsipnya syura mengungkapkan semua lingkuangan hidup umum dan pribadi kaum muslimin. Syura harus diperlakukan dengan dasar yang serupa dan diberikan tempat yang sama pentingnya dalam pengaturan masalah-masalah sosial dan politik masyarakat muslim.

Menurut al-Bahri sebagaimana dikutip oleh Muhammad Kamali bahwa ketentuan-ketentuan Alquran disampaikan dalam tema-tema yang tidak hanya berisikan masalah-masalah pemerintah tetapi juga mengenai hubungan dalam keluarga, antara tetangga, antar mitra dalam bisnis, antar majikan dengan pekerja dan sebenarnya semua aspek kehidupan di mana ia dianggap bermanfaat bagi masyarakat.[3]

Salah satu dari ayat Alquran yang berkenaan dengan syura muncul dalam bentuk pujian terhadap kaum beriman yang terdahulu atau ketaatan mereka menyelesaikan masalah-masalah masyarakat berdasarkan syura.

tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3“u‘qä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ

38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka. (QS. As-Syu’ara: 38).

Alquran dalam hal ini meletakkan landasan tekstual syura sebagai prinsip pemerintahan Islam. Maka Rasul sekaligus sebagai kepala negara diperintahkan untuk menjalankannya sebagaimana tersebut dalam surah Ali Imran:
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imran: 159).

At-Thabari sebagaimana dikutip oleh Muhammad Hashim Kamali menggolongkan musywarah sebagai salah satu dari aza’im al-kalam, yaitu prinsip fundamental syari’at yang esensial bagi substansi dan identitas pemerintahan Islam.

Ibnu Taimiyah juga berpandangan sama dengan memperhatikan bahwa Allah telah memerintahkan Nabi untuk bermusyawarah dengan rakyat, meskipun kenyataannya beliau menerima wahyu Tuhan. Oleh karena itu, perintah Alquran ini lebih tegas dari generasi muslim selanjutnya yang tidak lagi berjumpa dengan rasul, dan tidak pula mempunyai akses langsung dengan wahyu.

Muhammad Abduh juga berpendapat bahwa musyawarah dalam ayat ini bukan sekedar dianjurkan, tetapi merupakan kewajiban yang ditujukan terutama kepada kepala negara untuk menjamin bahwa musywarah dijalankan dengan semestinya dalam urusan-urusan pemerintahan.[4]

Melalui musyawarah, setiap masalah yang menyangkut kepentingan umum dan kepentingan rakyatnya dapat ditemukan suatu jalan keluar yang sebaik-baiknya setelah semua pihak mengemukakan pendapat dan pikiran mereka yang wajib didengar oleh pemegang kekuasaan negara supaya ia dalam membuat suatu keputusan dapat mencerminkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana untuk kepentingan umum. Suatu musyawarah dapat diakhiri dengan kebulatan pendapat atau kesepakatan bersama yang lazim disebut sebagai ijma’ dan dapat pula diambil suatu keputusan yang didasarkan pada suara terbanyak sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ketika menghadapi dan memecahkan masalah serangan orang-orang Quraisy Mekkah yang sedang mengepung Madinah pada perang Uhud. Ada dua pilihan menghadapi musuh baik secara ofensif atau defensif. Secara pribadi nabi memilih pilihan kedua yaitu bertahan di kota Madinah. Namun suara terbanyak sahabat mengiginkan supaya pasukan Madinah menyerang musuh di luar Madinah, yaitu bukit Uhud, yang akhirnya keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Meskipun demikian, musyawarah berbeda dengan demokrasi liberal yang berpegang pada rumus setengah plus satu atau suara mayoritas yang lebih dari setengah yang berakhir dengan kemenangan bagi sebelah pihak dan kekalahan di pihak lain.[5]

Dalam musyawarah, yang dipentingkan adalah jiwa persaudaraan yang dilandasi keimanan kepada Allah, sehingga yang menjadi tujuan musyawarah bukan untuk mencapai kemenangan bagi suatu pihak akan tapi untuk kepentingan atau kemasalahatan umum atau rakyat. Inilah kriteria pengambilan keputusan.

C. Demokrasi.

Demokrasi adalah istilah asing baik lafal atau maknanya. Demokrasi adalah hukum manusia, hukum bangsa yangtelah mencapai tingkat matang hingga mampu menentukan hukum bagi dirinya sendiri.

Para pakar demokrasi membuat sistem peradilan berdasarkan kedaulatan rakyat. Mereka berasumsi bahwa rakyat yang telah mencapai tingkat matang adalah sumber kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif. Dari dan untuk rakyatlah kembali segala urusan hukum.

Munculnya bentuk-bentuk pemerintahah demokrasi sekarang ini belum terlalu lama. Di Inggris baru sekitar tiga abad lalu, sementara di Perancis baru muncul setelah revolusi sedangkan di Amerika setelah masa kemerdekaan.

Bentuk-bentuk pemerintahan demokrasi abad-abad terdahulu, terutama seperti yang ditemui di Yunani, kita hampir tidak mendapati sebuah pemerintahan demokrasi yang mampu menguasai sebuah bangsa dengan jutaan jiwa penduduknya. Bentuk demokrasi seperti ini hanya kita busa temui di beberapa kota atau wilayah-wilayah yang penduduknya terbatas, seperti di Swiss sekarang ini. Namun bagaimanapun juga, prinsip demokrasi pengambilan keputusan sendiri dengan representasi yang baik, perbedaan bebas, dan berpegang pada pendapat mayoritas harus tetap terpelihara selamanya.

Apabila kita menyimak kembali kepada pemerintahan Islam dari era-era permulaan, kita akan menemukan bahwa prinsip utama demokrasi sebenarnya milik Islam. Boleh jadi bentuk sistem pemerintahannya berbeda dengan yang kita kenal sekarang ini, namun tujuan dan prinsipnya tetap sama. Hal ini tidak aneh, sebab Islam tumbuh di negeri Arab yang dahulunya menganut sistem demokrasi yang mirip dengan sistem Swiss sekarang ini atau hampir sama dengan sistem ya g diterapkan di beberapa kota Yunani tempo dulu. Bagi orang Arab, baik yang tinggal di pedalaman atau di kota, kebebasan penuh merupakan segala-segalanya.

Mereka saling mengadakan pertemuan untuk membicarakan berbagai urusan yang menyangkut kepentingan umum, atau menyelesaikan perselisihan yang timbul sebelumnya di antara mereka. Dur an-Nadwah di Mekkah adalah nama temapt berkumpul dan bermusyawarah di kota suci Mekkah sejak masa nabi Ibrahim. Dengan demikian wajarlah bahwa jika sistem pemerintahan Islam dirakit dengan elemen-elemen Arab dan bentuk demokrasinyapun sesuai dengan pemahaman orang Arab.

Kalau kita kembali kepada peristiwa pembaiatan Abu Bakar, Umar dan Utsman, kita akan menemukan secara gamblang maknanya yang hakiki. Orang-orang berkumpul, lalu memilih seorang khalifah. Berikutnya mereka datang bersama-sama untuk membaiatnya. Tidak ada satupun di antara khalifah yang mempunyai kekuasaan legislatif. Sebeb kekuasaan tersebut hanya diberikan kepada para qadi. Dalam mengambil keputusan, para qadi merujuk kepada dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, Hadis, Ijma’ dan Qiyas.[6]

Dengan demikian, para khalifah hanya mengemban kekuasaan eksekutif, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Boleh jadi kekuasaan eksekutif tidak memiliki lembaga pengawasan yang memungkinkan mereka bertindak sebagai diktator tanpa harus mempertanggung jawabkannya kepada siapapun. Atau harus mempertanggung jawabkannya, mereka diawasi oleh sebuah lembaga pengawasan seperti yang berfungsi sebagai parlemen di negara-negara Eropa atau lembaga legislatif di Amerika. Jika tindak-tanduk khalifah diawasi dalam apapun bentuknya, tak perlu diragukan lagi bahwa pemerintahan Islam itu juga menerapkan sistem demokrasi, meskipun bentuknya tidak sama seperti yang kita kenal sekarang.

Dalam pidato pengukuhan Abu Bakar tercermin bahwa rakyat mempunyai hak untuk mengawasi dan membimbing beliau. Sampai-sampai ia memberikan hak kepada masyarakat untuk menentangnya bila ia berbuat durhaka kepada Allah dan rasulNya.[7]

Prinsip-prinsip Islam pada dasarnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Juga sudah jelas bahwa kaum muslim berkewajiban mendirikan sistem-sistem pemerintahan di negerinya sendiri berdasarkan prinsip-prinsip itu. Mereka bisa saja memakai sistem perwakilan atau parlemen.

Prinsip-prinsip demokrasi tidak hanya mengurusi ummat Islam melainkan penduduk non-muslim, mencakup hubungan internasional dalam pengaturannya. Menghormati perjanjian yang telah dibuat, menghapuskan penjajahan, dan menghormati hak-hak azasi manusia dan mempunyai norma agama, adat, hukum dan sosial.

D. Perbandingan Konsep Syura dengan Demokrasi.

Bila dua sistem pemerintahan ini dibandingkan, maka akan dapat diuraikan sebagai berikut:
Syura lebih luas daripada demokrasi.
Syura adalah ketetapan yang ditentukan dalam jama’ah dan merupakan bukti dari kehendak golongan mayoritas dengan syarat mereka memperoleh kebebasan sepenuhnya untuk menantang, mendiskusikan dan menolaknya. Sementara demokrasi berpegang pada rumus setengah plus satu suara.
Demokrasi menurut konsep Barat modern merupakan filsafat organisasi politik yang beranggapan bahwa rakyat memiliki kedaulatan mutlak. Sementara demokrasi menurut Islam adalah suatu sistem yang di dalamnya rakyat hanya menikmati hak kekhalifahan, tuhan sendirilah yang memegang kedaulatan.
Menurut konsep Demokrasi Barat, pemerintah dibentuk dan diubah melalui pelaksanaan pemilihan umum, sementara dalam demokrasi Islam, pemerintah ditetapkan untuk dibatasi oleh garis-garis yang telah diajarkan oleh Islam.
Syura bertujuan untuk melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam kehidupan bernegara, damal demokrasi Islam tidak dikenal istilah oposisi.
Syura tunduk kepada syari’at dan komitment dengan nash-nash yang qat’I sementara demokrasi tunduk kepada aturan yang dibuat manusia untuknya.
Syura mempunyai corak pendidikan, bimbingan, konstitusional, akhlak dan agama, sementara demokrasi hanya bercorak konstitusional serta akhlak merupakan bagian terpisah.

E. Penutup.

Secara etimologis, “syuro” berabrti mengeluarkan nasehat kepada yang dinasehati diminta atau tidak diminta. Syura adalah suatu lembaga atau manajemen kekuasaan lengkap dengan ketua dan anggota-anggotanya punya hak otonom dalam segala urusan luar dan dalam negeri yang tidak boleh diintervensi kedaulatan penguasa baik dari aturan manajemen atau perencanaannya. Syura mengharuskan kepala negara dan pimpinan pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat lewat permusyawaratan dengan anggota masyarakat

Sementara demokrasi adalah ideologi sistem pemenrintahan dan segala aspeknya berdasarkan kedaulatan rakyat. Demokrasi berasumsi bahwa rakyat yang telah mencapai tingkat matang adalah sumber kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif. Dari dan untuk rakyatlah kembali segala urusan hukum.

Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Pengertian Syura dan Demokrasi, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.
Daftar Pustaka dan Footnote






Daftar Pustaka



Aman, Muhammad. Syura Murni Bukan Demokrasi. Jakarta: t.p., 2001.



Azhari, Muhammad Tahir. Negara Hukum. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.



Haikal, Muhammad Husein. Pemerintah Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993.



Kamali, Muhammad Hashim. Kebebasan Berpendapat Dalam Islam. Bandung: Mizan, 1994.



Maududi, Abul A’la. Sistem Poltik Islam. Bandung: Mizan, 1993.



Syadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara. Jakarta: Gema Insani Press, 1989.




[1] Muhammad Aman bin Ali al-Jamil, Syura Murni Bukan Demokrasi (Jakarta: t.p., 2001), h. 49.

[2] Abul A’la al-Maududi, Sistem Poltik Islam (Bandung: Mizan, 1993), h. 54.

[3] Muhammad Hashim Kamali, Kebebasan Berpendapat Dalam Islam (Bandung: Mizan, 1994), h. 61.

[4] Muhamma Hashim Kamali, Kebebasan…, h. 63.

[5] Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), h. 84.

[6] Muhammad Husein Haikal, Pememrintah Islam (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993), h. 104.

[7] Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara (Jakarta: Gema Insani Press), h.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved