Aneka Ragam Makalah

Pendidikan Agama Dalam Kebijakan Pendidikan Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Pendidikan Agama Dalam Kebijakan Pendidikan Islam


A. PENDAHULUAN

Sebagai warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa, falsafah pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat sepakat bahwa Pendidikan Agama harus disukseskan dalam pelaksanaannya pada semua jenis dan jenjang. Sesuai dan sejalan dengan aspirasi bangsa seperti telah digariskan dalam Tap MPR No. II/ MPR/ 1988 dan Undang-Undang No. II/1989 telah menjabarkan aspirasi tersebut yang telah disetujui oleh DPR dan disahkan oleh presiden. Sehingga menjadi dasar yuridis Nasional kita yang mengikat seluruh warga Negara Indonesia kedalam satu sistem pendidikan nasional.[1]

Pendidikan merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungannya termasuk lingkungan alam dan lingkungan manusia. Di dalam interaksi tersebut manusia bukan hanya hasil interaksi dengan alamnya dan dengan sesama manusia, melainkan hasil pegembangan potensi manusia secara optimal.

Permasalahan yang perlu kita bahas adalah bagaimana cara pelaksanaannya agar pendidikan agama kita lebih berguna dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas unggul, serta berkemampuan tinggi dalam kehidupan akhlak dan aqidah dan berbobot dalam perilaku amaliah dan muamalah. Sehingga survive dalam arus dinamika perubahan sosial dan budaya pada masa hidupnya. Ketahanan mental spiritual dan fisik berkat pendidikan agama kita benar-benar berfungsi efektif bagi kehidupan generasi bangsa dari waktu kewaktu.[2] Idealitas tersebut baru dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran jika kita mampu meletakkan strategis dasar yang berwawasan jauh kemasa depan kehidupan bangsa.

Pendidikan Islam, dalam pertumbuhan spiritual dan moral akan mampu menolong individu menguatkan iman, akidah, dan pengenalan terhadap Allah SWT, melalui hukum, moral dan ajaran agama, dengan demikian peserta didik dalam melaksnakan tuntunan iman kepada Allah SWT dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama dan nilainya dalam kehidupan pada tingkah lakunya, dan hubungannya dengan Allah SWT dengan sesama manusia dan seluruh makhluk, akan mempertegas pentingnya pendidikan akhlak dan spiritualitas dalam menyongsong globalisasi.

Bagaimana mungkin bisa menjadi manusia yang sesungguhnya, kalau dalam realitasnya memang pendidikan Islam sebagai subsistem dinilai masih kering dari aspek pedagogis, dan lebih mekanistik dalam menjalankan fungsinya sehingga terkesan hanya akan melahirkan peserta didik yang ”kerdil” karena tidak memiliki dunianya sendiri.

Maka dari uraian di atas penulis akan membahas nantinya tentang Kebijakan Pendidikan Islam, yang fokusnya pada Pendidikan Agama Sebagai Upaya, Pembudayaan Dan Pemberdayaan, Pendidikan Agama Sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Agama Dan Wajar Diknas, Pembentukan Karakter Bangsa, Madrasah Pembangunan, Madrasah Kejuruan, dan Kebijakan Resfonsif Dan Antisifatif.


B. PEMBAHASAN

I. PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI UPAYA PEMBUDAYAAN DAN PEMBERDAYAAN

Kajian historis tentang pendidikan Islam di Indonesia sejak awal masuknya dapat dibagi kepada tiga fase. Fase pertama sejak mulai tumbuhnya pendidikan Islam sejak awal masuknya Islam ke Indonesia sampai munculnya zaman pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Fase kedua sejak masuknya ide-ide pembaruan pendidikan Islam di Indonesia. Dan fase ketiga sejak disahkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 2 tahun 1989 dan dilanjutkan dengan UU No. 20 tahun 2003).[3]

Ada beberapa pasal dalam UU No. 20 tahun 2003 yang menyinggung tentang pendidikan Islam. Di dalam aturan tersebut setidaknya ada tiga hal yang terkait dengan Pendidikan Islam.[4] Pertama, Pendidikan Islam sebagai lembaga, kedua, pendidikan Islam sebagai mata pelajaran, dan ketiga, Pendidikan Islam sebagai nilai.

Metodologi islam dalam melakukan pendidikan adalah dengan melakukan pendekatan, baik segi jasmani maupun segi rihani, baik kehidupannya secara pisik maupun kehidupannya secara mental, dan segala kegiatannya di bumi.[5]

Ketahanan suatu masyarakat ditentukan oleh tiga unsur ialah sumber daya alamnya, sumberdaya manusianya yang berkualitas, dan sumber daya kebudayaan dan kesejarahannya.[6]

Hanya anggota masyarakat yang berbudaya, yaitu yang mempunyai kebanggaan terhadap masyarakat dan budayanya, akan menjadi unsur sumber daya manusia yang produktif di dalam era globalisasi. Manusia yang tidak berbudaya akan tenggelam dalam arus globalisasi dan dia tidak mepunyai identitas. Persoalan peningkatan seutuhnya sumber daya manusia, yaitu kualitas manusia dengan keseimbangan aspek material dan aspek spiritual/nilai keagamaan.

Peranan pendidikan di dalam kebudayaan dapat kita lihat dengan nyata di dalam perkembangan kepribadian manusia. Tanpa kepribadian manusia tidak ada budaya.[7]

Di dalam pengembangan kepribadian diperlukan kebudayaandan seterusnya kebudayaan akan dapat berkembang melalui kepribadian-kepribadian tersebut.[8]

Sistem pendekatan sosio-kultural memandang bahwa pendidikan (Islam) merupakan sarana enkulturasi (pembudayaan) umat manusia melalui agama islam.[9]

Kebudayaan nasional akan semakin diperkaya apabila ditunjang oleh system pendidikan nasional yang memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pengembangan potensi yang limitless dari akal dan budi manusia.[10]


II. PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI SUB SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Kehidupan beragama di Indonesia secara konstitusional dijamin keberadaannya seperti termaktub pada pasal 29 UUD 1945, yaitu:

1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa

2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.[11]

Pemerintah Indonesia menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi:

1. Tiap-tiap warga Negara behak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.[12]


A. Pendidikan Agama Dalam Lingkup Pendidikan Nasional

Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional, meliputi

1) Persepsi ilmuan kita tentang arti pendidikan, misalnya: ditetapkan dalam UU No. II/1989 tersebut mengandung implikasi yang lebih komprehensif ketimbang arti pengajaran. Sehingga pendidikan menurut pasal 1 ayat 1, diberi arti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. Jadi dapat dijelaskan pendidikan mencakup proses kegiatan pengajaran disamping bimbingan dan latihan. Lebih diorentasikan kemasa depan, yang mana fenomenanya tidak lain adalah pencerminan betapa pentingnya penguasaan dan pemanfaatan, kemajuan iptek bagi pembangunan bangsa.[13]

2) Tentang batasan pengertian pendidikan agama, pendidikan agama dapat dirumuskan sebagai bantuan dan bimbingan pada perkembangan pribadi anak agar ia menjadi manusai yang beragama, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang tampak dalam cara berfikir kebiasaan, sikap dan bertingkah laku.[14] Jadi proses kependidikan agama ialah menanamkam atau mempribadikan tata nilai keagamaan. Dalam hal ini mengacu kepada keimanan dan ketaqwaan (sebagai pondasi dasar yang tak tampak atau rahasia) yang mendorong dalam proses kegiatan perilaku dan mewujudkan dalam akhlakkul karimah didalam bidang kehidupan.

3) Tentang kompetensi guru sesuai dengan ketentuan pasal 39 ayat 2: “Pendidik merupakan tenaga profesiona yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada Perguruan Tinggi.” Dan persyaratan pokok untuk pengangkatannya yang antara lain harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME adalah merupakan suatu keharusan yang mutlak dan mencegah orang-orang yang anti Tuhan dari anak/ generasi bangsa yang berfalsafah Pancasila. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam pelaksanaannya pendidik agama pada khususnya ini menjiwai guru, dan guru wajib memiliki keyakinan agama sehingga bidang-bidang studi yang lainnya tidak terlepas dari nilai agama.[15] Oleh karena itu peranan guru amat besar.

4) Mengenai tujuan pendidikan nasional, sebagian tercantum dalam UUSPN No. II tahun 1989 bab 2 pasal 4, menyebutkan : “ Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.’’

5) Tentang sistem pendidikan nasional seperti yang dikehendaki oleh UU No. II/ 1989 itu, terdapat berbagai satuan, jalur dan jenis pendidikan ( diperinci dalam bab 4 ). Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi perubahan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.[16]


B. Pendidikan Islam Sebagai Sub Sistem Pendidikan Nasional

Di Indonesia pendidikan agama Islam merupakan sub sistem dari pendidikan nasional, untuk itu tujuan yang akan dicapai sebenarnya merupakan pencapaian dari salah satu atau beberapa aspek dari tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan Islam diakui keberadaannya dalam system pendidikan nasional, yang dibagi kepada tiga hal. Pertama pendidikan Islam sebagai lembaga, kedua pendidikan islam sebagai mata pelajaran, dan ketiga pendidikan Islam sebagai nilai (value)[17]

Pembinaan pendidikan agama secara formal institusional dipercayakan kepada departemen agama dan departemen pendidikan dan kebudayaan. Kemudian dua departemen ini mengeluarkan peraturan-peraturan bersama. Pada bulan Desember 1946 adalah pertama kali adanya dualisme pendidikan di Indonesia. Selanjutnya Pendidikan Agama ini di atur secara khusus dalam UU Nomor 4 tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu:

1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.

2. Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh menteri pendidikan pengajaran dan kebudayaan, bersama-sama dengan menteri agama.[18]

Sejalan dengan Undang-Undang pendidikan tahun 1989, madrasah juga harus menerapkan kurikulum nasional 1994 yang ditetapkan oleh departemen Pendidikan dan kebudayaan.[19]

Peraturan Bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 januari 1951 (Agama), diatur tentang peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.[20]

Madrasah di Indonesia adalah merupakan perpaduan antara pesantren dan sekolah. Ada unsur madrasah yang diambil dari pesantren dan ada pula dari sekolah.[21]

Salah satu hal penting dan perlu disimak dalam sejarah perkembangan penyelenggaraan sekolah-sekolah agama ialah lahirnya Keppres No. 34 tahun 1974 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan serta Inpres no. 15 tahun 1974 tentang pelaksanaan Keppres No. 34 tahun 1974. Didalamnya dinyatakan antara lain sebagai berikut:

a. Pembinaan pendidikan Umum adalah Tanggung jawab menteri P & K sedang pendidikan agama menjadi tanggung jawab Menteri Agama

b. Untuk melaksanakan Keppres No. 34 dan Inpres No. 15 tahun 1974 dengan sebaik-baiknya perlu ada kerjasama antara Departemen P & K, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama.[22]

Adapun tujuan pendidikan agama Islam secara garis besar pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.[23]

Tujuan nasional bangsa Indonesia adalah seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.[24]

Sedangkan tujuan pendidikan nasional sebagian yang tercantum dalam UU No.II/ 1989, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadan mantap serta bertanggng jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Karena dengan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan.[25]

Visi dari pendidikan Islam tentunya sejalan dengan visi pendidikan nasional, yaitu mewujudkan manusia Indonesia yang bertaqwa dan produktif sebagai anggota masyarakat Indonesia yang berbhineka.[26] Sedangkan misi pendidikan Islam sebagai perwujudan dari visi tersebut adalah mewujudkan nilai-nilai keislaman di dalam pembentukan manusia Indonesia, yaitu manusia yang saleh dan produktif. Karena dengan misi tersebut pendidikan Islam menjadi pendidikan alternatife. Disebut pendidikan Islam karena mempunyai tiga ciri-ciri khas sebagai berikut:

1) Suatu system pendidikan yang didirikan karena didorong oleh hasrat untuk mengejawantahkan nilai-nilai Islam.

2) Suatu system yang mengajarkan ajaran Ialam.
3) Suatu system pendidikan Islsm yang meliputi kedua hal tersebut.[27]

Tetapi keberadaan pendidikan Islam tidak sekedar menyangkut persoalan cirri khas, melainkan lebih mendasar lagi yaitu tujuan yang diidamkan dan diyakini sebagai yang paling ideal. Tujuan itu sekaligus mempertegas bahwa misi dan tanggung jawab yang diemban pendidikan Islam lebih berat lagi. Ketiganya itu selama ini tumbuh dan berkebang di Indonesia dan sudah menuju bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional. Bahkan tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kehadiran dan keberadaannya merupakan bagian dari andil umat Islam dalam perjuangan maupun mengisi kemerdekaan.

Di Indonesia pendidikan Islam ini tampil dalam berbagai macam wujud yaitu pendidikan agama Islam ( PAI ) yang merupakan substansi dari system pendidikan agama dalam kurikulum nasional, pendidikan di madrasah yang merupakan sub system dari system pendidikan foemal, pendidikan pesantren yang merupakan sub system dalam pendidikan non formal.

Sebagai subsistem, pendidikan Islam mempunyai tujuan khusus yang harus dicapai, dan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan yang menjadi suprasistemnya.[28] Visi pendidikan Islam tentunya sejalan dengan visi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan manusia Indonesia yang takwa dan produktif sebagai anggota masyarakat Indonesia yang bhinneka.

Sedangkan misi pendidikan Islam sebagai perwujudan visi tersebut adalah mewujudkan nilai-nilai keislaman di dalam pembentukan manusia Indonesia. Manusia Indonesia yang dicita-citakan adalah manusia yang saleh dan produktif. Hal ini sejalan dengan trend kehidupan abad 21, agama dan intelek akan saling bertemu[29]


III. PENDIDIKAN AGAMA DAN WAJAR DIKNAS, PEMBENTUKAN KARAKTER BANGSA

Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tugas Negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk itu maka setiap warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 mei 1984 ditandai dengan dikumandangkannya pelaksanaan Wajib Belajar secara nasional oleh Presiden Soeharto. Keesokan harinya tanggal 3 Mei 1984, secara serentak tiga menteri kabinet pembangunan IV akan mencanangkan kembali pelaksanaan Wajib Belajar tersebut di tiga wilayah Indonesia.[30]

Dasar hukum pelaksanaan Wajib Belajar tersebut cukup jelas, yaitu pasal 31 ayat (1) UUD 1945, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983, Undang-Undang pokok pendidikan serta tujuan Pelita IV seperti dimaksud GBHN.[31]

Keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga tertua pendidikan keagamaan Islam di Indonesia telah banyak berperan dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan pondok pesantren menunjukan bahwa lembaga ini tetap eksis dan konsisten menunaikan fungsinya sebagai pusat pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam sehingga melahirkan kader ulama, guru agama, dan mubaligh yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran serta pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan masyarakat, beberapa pondok pesantren juga telah merealisasikan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Tujuan penyelenggaraan program ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan Program Nasional Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas).

Legalitas penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar di pondok pesantren baru memperoleh bentuknya pada tahun 2000 dan mulai terselenggara melalui program Wajib Belajar 9 Tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah. Dasarnya adalah Surat Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor : 1/U/KB/2000 dan Nomor: MA/86/2000, tentang Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola wajib Belajar Pendidikan Dasar.

Namun di masa Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, keseriusan menjadikan pesantren sebagai lembaga pelaksana Wajardikdas semakin dibuktikan dengan lahirnya suatu Sub Direktorat tersendiri di bawah naungan Direktorat Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren, sehingga terasa semakin digarap intensif di suatu wadah yang lapang.

Dengan pendidikan kesetaraan diupayakan perluasan akses terhadap wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, sekaligus memberikan layanan pendidikan menengah bagi mereka yang membutuhkan pendidikan lanjutan yang tidak memungkinkan melalui jalur pendidikan formal.

Salah satu kunci peningkatan kualitas pendidikan adalah pada kebijakan alokasi anggaran. Anggaran pendidikan yang rendah kerap kali berbanding lurus dengan mutu pendidikan yang juga rendah. Karena itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan, salah satu jalan, harus ditunjang pemenuhan kebutuhan finansial yang kuat. Menteri Agama Maftuh Basyuni pernah menegaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 10 Juli 2006.

Kebijakan Menag untuk program BOS dirancang untuk pemberdayaan mutu lembaga pendidikan di lingkungan Depag, yaitu madrasah (MI dan MTs), pondok pesantren salafiyah tingkat Ula (setara dengan MI), Wustho (setara dengan MTs), dan sekolah keagamaan non-Islam penyelenggara Wajar Dikdas 9 tahun yang setara SD dan SMP.

Memandang pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menguntungkan di satu sisi lantaran dibangun dan dibiayai oleh masyarakat itu sendiri.

Ada tiga kebijakan umum yang digariskan dalam pengembangan pendidikan Islam oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 2004-2009, Pertama, peningkatan akses untuk mengikuti pendidikan. Kedua, peningkatan kualitas pendidikan. Ketiga, tata kelola atau pengembangan tata kelola, akuntabilitas, transparansi dan pencitraan.


IV. MADRASAH PEMBANGUNAN

Madrasah Pembangunan lahir berawal dari keinginan tokoh-tokoh di Departemen Agama dan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta akan adanya pendidikan Islam yang representatif. Pada awal tahun 1972, Panitia Pembangunan Gedung Madrasah Komprehensif dibentuk oleh Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bulan Juni 1972, dimulai pembangunan gedung madrasah yang ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Agama RI pada masa itu dan Rektor IAIN Syarif Hidayatullah.

Tanggal 17 November 1973, gedung madrasah diserahterimakan dari Pimpinan Bagian Proyek Pembinaan Bantuan Untuk Madrasah Swasta Pemda DKI Jakarta kepada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tahun 1974, pertama kali Madrasah Pembangunan membuka tingkat Ibtidaiyah. Permulaan kegiatan belajar mengajar dimulai pada tanggal 7 Januari 1974. Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai "Hari Kelahiran" Madrasah Pembangunan.

Pada awal tahun 1977, Madrasah Pembangunan membuka tingkat Tsanawiyah. Bulan Juli 1991, dibuka kelas jauh tingkat Ibtidaiyah di Pamulang, bekerja sama dengan Yayasan Al Hidayah sebagai penyedia lahan. Sesuai dengan keputusan Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sejak awal September 1974 pembinaan Madrasah Pembangunan dilaksanakan oleh Tim Pembinaan yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Tarbiyah. Tugas tim ini di antaranya adalah menyiapkan Madrasah Pembangunan sebagai 'madrasah laboratorium' Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pada tahun 1978, Madrasah Pembangunan ditetapkan sebagai Madrasah Percontohan oleh Departemen Agama RI melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor: Kep/D/03/1978.

Madrasah pembangunan yang pertama didirikan adalah Madrasah pembangunan UIN Jakarta. Kurikulum Madrasah ini adalah Kurikulum Departemen Agama yang dipadukan dengan Kurikulum Departemen Pendidikan Nasional dan diolah sesuai dengan visi dan misi Madrasah Pembangunan UIN Jakarta. Dengan demikian, siswanya akan mendapatkan porsi pendidikan agama seperti siswa madrasah (Depag) dan mendapatkan pelajaran umum seperti siswa sekolah umum (Depdiknas). Dengan penerapan dua kurikulum yang dikombinasi dan dimodifikasi itulah diharapkan lulusan Madrasah Pembangunan UIN Jakarta ini akan mendapatkan ilmu pengetahuan umum yang berimbang dengan keimanan dan ketaqwaan (menguasai ilmu pengetahuan yang luas sekaligus dekat kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa).

Pendidikan yang bermutu harus ditunjang dengan fasilitas yang mendukung. Untuk itulah Madrasah Pembangunan UIN Jakarta senantiasa berupaya untuk menyediakan fasilitas baik untuk keperluan pendidikan secara langsung maupun fasilitas-fasilitas pendukung. Memasuki era global, fakta menunjukkan bukan saja semakin ketatnya persaingan kemampuan diri, tetapi juga semakin terbuka pintu-pintu yang mengarah pada perusakan moral. Madrasah sebagai lembaga pendidikan telah menjadi alternatif yang memiliki peranan penting dalam pembentukkan watak, kepribadian, dan kualitas bangsa di masa yang akan datang. Dalam upaya mempertahankan dan usaha untuk lebih meningkatkan prestasi dan reputasi, maka Madrasah Pembangunan UIN Jakarta menitikberatkan pembinaan dan pengembangan pada basic science, bahasa, dan akhlakul karimah.

Madrasah Pembangunan UIN Jakarta selalu berbenah diri dengan melakukan perubahan dan perombakan kurikulum guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman sebagai konsekuensi dari pilar keunggulan tersebut. Pembenahan juga dilakukan dari segi sumber daya manusia dalam pencapaian tujuan.

V. MADRASAH KEJURUAN

Lingkup pendidikan agama pada lembaga pendidikan atau perguruan agama meliputi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Madrasah Diniyah, Pendidikan Guru Agama dan perguruan Agama Islam baik negeri maupun swasta.[32]

Dalam pola pengembangan pendidikan makro, sekolah kejuruan lebih cepat berkembang, sehingga sangat mungkin dibentuk MAK di sekolah-sekolah keagamaan.

Madrasah aliyah kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.

Keunggulan sekolah keagamaan kejuruan, selain mampu menyiapkan peserta didik memiliki kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam dunia usaha atau dunia industri, mereka juga memiliki pemahaman, kemampuan, dan pengetahuan keagamaan yang lebih baik. lembaga pendidikan keagamaan kejuruan bukan hanya sekolah yang membentuk manusia yang memiliki pengetahuan keagamaan yang unggul, namun juga cakap dalam menyiapkan peserta didik memasuki kehidupan di masyarakat ketika lulus

VI. KEBIJAKAN RESFONSIF DAN ANTISIFATIF

Pendidikan Islam dewasa ini, benar-benar telah menjadi salah satu wilayah yang banyak mengeluarkan biaya. Pendidikan yang pada hakekatnya adalah untuk semua, sebagai hak individu warga negara dan juga warga dunia memiliki hak memperoleh pendidikan secara adil. Ternyata, hal yang semestinya merupakan hak tersebut kini tergantikan oleh pendidikan sebagai barang dagangan. Bahkan pendidikan menjadi penyebab terjadinya ketidak adilan, karena masyarakat yang mampu sekolah adalah golongan elite yang kaya sedangkan mereka yang tidak mampu sekolah adalah masyarakat miskin.

sebagian besar lembaga pendidikan Islam yang ada kurang menjanjikan masa depan dan kurang responsif terhadap tuntutan dan permintaan saat ini maupun mendatang. Padahal, paling tidak ada tiga hal yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan, yaitu nilai (agama), status sosial dan cita-cita.

Masyarakat yang terpelajar akan semakin beragam pertimbangannya dalam memilih pendidikan bagi anak-anaknya. Fenomena seperti diuraikan di atas, dalam memilih lembaga pendidikan untuk menyekolahkan anak-anak mereka pun sudah sangat rasional dan mempertimbangkan prospektif ke depan.

Mereka yang berpeluang memilih, akan menentukan pilihan kepada lembaga pendidikan yang dipandangnya ideal. Lembaga pendidikan yang dipandang ideal itu adalah lembaga yang mampu mengembangkan potensi spiritual dan akhlak para peserta didik, yang mampu mengembangkan aspek intelektual, yang biasanya diukur dari perolehan NEM, dan lembaga pendidikan yang mampu mengembangkan potensi sosial maupun keterampilan peserta didiknya.

Lembaga yang bertipe ideal itu biasanya diperebutkan orang, sehingga biayanyapun menjadi mahal, mengikuti hukum pasar. Tuntutan masyarakat seperti itu telah direspons banyak pihak, tidak terkecuali oleh lembaga pendidikan keagamaan, di antaranya lembaga pendidikan Islam dengan memunculkan lembaga pendidikan integratif, atau sekolah/ madrasah terpadu, sekolah/ madrasah model, atau bentuk-bentuk sekolah/madrasah unggulan lain, yang mengedepankan kualitas (Suprayogo, 2007: 56). Dengan menggunakan term integratif diharapkan para lulusannya meraih kedewasaan kepribadian secara utuh, yaitu dewasa spiritual, dewasa intelektual, dewasa sosial, dan dewasa kecakapan hidupnya.


D. PENUTUP/KESIMPULAN

Dari pembahasan diatas pemakalah dapat menarik dari beberapa kesimpulan bahwa Agama mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia Pancasila sebab agama merupakan motivasi hidup dan kehidupan serta merupakan alat pengembangan dan pengendalian diri yang amat penting. Oleh karena itu agama perlu diketahui, dipahami, dan diamalkan oleh manusia Indonesia agar dapat mejadi dasar kepribadian sehingga ia dapat menjadi manusia yang utuh.[33]

Pendidikan agama merupakan bagian pendidikan yang amat penting yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai, antara lain akhlak dan keagamaan. Oleh karena itu pendidikan agama juga tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah.[34]

Pendidikan agama dalam lingkup pendidikan nasional meliputi; dari segi pendidikan tentang pendidikan agama, mengenai kompetensi guru, tujuan pendidikan nasional serta system pendidikan nasional.

Pendidikan Islam dapat memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi manusia, mengingat pandangan tentang manusia yang menjadi objek dan subjek pendidikan yang komprehensif dan tujuannya adalah kesempurnaan dan keunggulan yang menjangkau kehidupan sekarang dan akhirat nanti.

Sebagai sub system dari pendidikan nasional, pendidikan Islam merupakan tujuan yang harus dicapai, karena dengan tercapainya tujuan tersebut akan menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional secara keseluruhsn.

Daftar Pustaka dan Footnote
  • Arifin, M., Ilmu Pendidikan Islam, Suatu Tinjauan Teoriis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993)
  • Arifin, Muzayyin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000)
  • Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi menuju Milenium Baru, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999)
  • Daradjad, Zakiah, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), cet. 2
  • Daulay, Haidar Putra, Mendidik Mencerdaskan Bangsa, Amiruddin Siahaan dan Ihsan satrya Azhar (ed.), (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009)
  • Fadjar, A. Malik, Madrasah dan Tantangan Modernisitas, (Bandung: Mizan, 1998)
  • Fattah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Cet. V, 2001)
  • Furchan, Arief, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gema Media, 2004)
  • Gunawan, Ary H., Kebijakan-kebijakan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara1986)
  • Harjanto, Perencanaan Pengajaran, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004)
  • Hasbullah, Sejarah pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, Persada)
  • Ihsan, Fuad, Dasar- Dasar Pendidikan, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, cet. I, 1997)
  • Muslam, Pengembangan Kurikulum PAI, (Semarang: PKP12, 2008)
  • Mustofa, M., Landasan Kependidikan, (Semarang: PT. Bumi Aksara, 2001)
  • Quthb, Muhammad, Sistem Pendidikan Islam, penterjemah: Salman Harun, (Bandung: Alma’arif, 1993), cet. III
  • Soenarya, Endang, Pengantar Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendekatan Sistem, (Jakarta: PT. Adi Cita Karya Nusa, Cet. I, 2000)
  • Sudardja, Endang, UUD RI’45Dalam Hubungannya dengan pendidikan moral pancasila, (Bandung:Ghalia Indonesia, 1984)
  • Tilaar, A. R., Pendidikan, kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. III,
  • Uno, Hamzah B., Perencanaan Pembelajaran, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, cet. I, 2006)
__________________
[1] Harjanto, Perencanaan Pengajaran, ( Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2004 ), h. 55
[2] Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, ( Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. V , 2001 ), 72
[3] Haidar Putra Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa, Amiruddin Siahaan dan Ihsan satrya Azhar (ed.), (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009), h. 114
[4] Haidar Putra Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa,… h. 115
[5] Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan Islam, penterjemah: Salman Harun, (Bandung: Alma’arif, 1993), cet. III, h. 27
[6] A. R. Tilaar, Pendidikan, kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. III, h. 60
[7] A. R. Tilaar, Pendidikan, kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. III, h. 50
[8] A. R. Tilaar, Pendidikan, kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. III, h. 50
[9] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, Suatu Tinjauan Teoriis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, (Jakarta: Bumi Aksara, 1993), h. 62
[10] A. R. Tilaar, Pendidikan, kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. III, h. 63
[11] Hasbullah, Sejarah pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, Persada), h. 72. Lihat di Endang Sudardja, UUD RI…, h. 83
[12] Endang Sudardja, UUD RI…,h. 89
[13] Endang Soenarya, Pengantar Teori Perencanaan Pendidikan Berdasarkan Pendekatan Sistem, (Jakarta: PT. Adi Cita Karya Nusa, Cet. I, 2000 ), 33
[14] Muslam, M. Ag., Pengembangan Kurikulum PAI, ( Semarang : PKP12, 2008 ), 9
[15] Fuad Ihsan, Dasar- Dasar Pendidikan, ( Jakarta : PT. Rineka Cipta, Cet. I, 1997 ), 105
[16] Muzayyin Arifin, M. Pd., Kapita Selekta Pendidikan Islam, ( Semarang : PT. Bumi Aksara, 2000 ), 201

[17] Haidar Putra Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa, ed. Aamiruddin Siahaan dan Ihsan Satrya Azhar, ( Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009), h. 113
[18] Hasbullah, Sejarah pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, Persada), h. 77
[19] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi menuju Milenium Baru, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 72
[20] Hasbullah, Sejarah pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, Persada), h. 77-78
[21] Haidar Putra Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa, Amiruddin Siahaan dan Ihsan satrya Azhar (ed.), (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009), h. 115
[22] Zakiah Daradjad, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), cet. 2, h. 97
[23] Hamzah B. Uno, Perencanaan Pembelajaran, ( Jakarta : PT. Bumi Aksara, Cet. I, 2006 ), 75
[24] Endang Sudardja, UUD RI’45Dalam Hubungannya dengan pendidikan moral pancasila, (Bandung:Ghalia Indonesia1984), h. 83
[25] Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gema Media, 2004), h. 14
[26] M. Mustofa, Landasan Kependidikan, ( Semarang : PT. Bumi Aksara, 2001 ), 43
[27] A. Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernisitas, Bandung: Mizan, 1998), h. 1
[28] Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gema Media, 2004), h. 14
[29] A. R. Tilaar, Pendidikan, kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, ( Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), cet. III, h. 150
[30] Ary H. Gunawan, Kebijakan-kebijakan Pendidikan di Indonesia, ( Jakarta: Bina Aksara1986), h. 86
[31] Ary H. Gunawan, Kebijakan-kebijakan…, h. 87
[32] Zakiah Daradjad, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), cet. 2, h. 96
[33] Zakiah Daradjad, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), cet. 2, h. 86-87
[34] Zakiah Daradjad, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, h. 87


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved