Aneka Ragam Makalah

Makalah dan Buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah Lengkap



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah dan Buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah Lengkap

Oleh
Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH
Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd.

PENERBIT SWAGATI PRESS
CIREBON


A. DEFINISI HAJI DAN UMRAH

Ulama fiqih mendefinisikan haji dengan:

menyengaja mendatangi Ka’bah untuk menunaikan amalan-amalan tertentu, atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu”. Jadi pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah kepada Allah dengan syarat atau rukun tertentu, serta pada waktu tertentu pula. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berhaji meliputi amalan-amalan yang dikelompokkan dan rukun, wajib dan sunnah haji.


Sedangkan definsi umrah adalah:

dengan sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri atas tawaf, sai dan bercukur. Jadi pengertian umrah adalah mengunjungi Baitullah dengan maksud beribadah kepada Allah dengan cara-cara tertentu menurut syarak. Ibadah umrah dibedakan menjadi 2 macam yaitu umrah yang dilakukan sewaktu-waktu dan umrah yang dilakukan dalam rangkaian ibadah haji, sehingga dilakukan pada bulan haji pula.

Amalan-amalan haji dan umrah

Ulama fiqih menetapkan bahwa amalan yang harus dikerjakan seseorang dalam ibadah haji ada sebelas macam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh penyusun Kitab As Sittah (Kitab hadits yang Enam), sedangkan amalan umrah ada empat macam.

Syarat ibadah haji dan umrah

Syarat ibadah haji dan umrah ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus syarat umum meliputi Islam, dewasa, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah (mampu melaksanakannya)


B. DASAR HUKUM HAJI DAN UMRAH

Para ulama fiqih sepakat bahwa ibadah haji dan umrah adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur’an:

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ 

Artinya : “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” . (QS.3:97).

Firman Allah :
وَاَتِمُّواالْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ  
Artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”. (QS. 2:196).

Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyeru ibadah haji tersebut ke seluruh penjuru dunia, sehinga berdatanganlah orang-orang dari seluruh penjuru dunia yang jauh dengan berjalan kaki atau berkendaraan, sesuai dengan firman Allah:

وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

Artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. 22: 27).

Kewajiban haji hanya sekali seumur hidup, sedangkan haji berikutnya hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw.
أَلْحَجُّ مرَّةٌ فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ 

Artinya :“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah).

Apabila sudah memiliki bekal yang cukup untuk berangkat haji, segera berangkat menunaikannya karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari. Sabda nabi.

تَعَجَّلُوْا اِلَىالْحَجِّ يَعْنِىالْفَرِيْضَةَ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَتَدْرِى مَايَعْرِضُ لَهُ 
Artinya : “Bersegeralah kamu menunaikan ibadah haji, yakni menunaikan kewajiban, maka sesungguhnya kamu tidak mengetahui sesuatu yang akan datang (yang akan terjadi)”. (HR. Ahmad).

Lebih dari itu, bagi orang yang sudah mampu tapi enggan berangkat menunaikan ibadah haji, maka baginya mati Yahudi atau Nasrani, sabda nabi.

مَنْ مَلَكَ زَادً وَرَاحِلَةً وَلَمْ يَحُجَّ بَيْتَ اللهِ فَلاَ يَضُرُّهُ مَاتَ يَهُوْدِيًّااَوْ نَصْرَانِيًّا 
Artinya : “Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani”. (HR. Tirmidzi).


C. KEUTAMAAN HAJI DAN UMRAH

Keutamaan haji dan umrah meliputi:
  • Haji yang mabrur merupakan amal yang paling utama karena dipenuhi dengan kebajikan yang ditandai dengan lemah lembut dalam ucapan dan suka menyumbang makanan. (Hadits yang diterima dari Abu Hurairah). Ciri haji yang mabrur ditandai dengan sifat dan keadaan setelah haji lebih baik dibandingkan sebelumnya.
  • Haji merupakan jihad bagi laki-laki yang tua, lemah dan wanita (Hadits riwayat Nasai dan riwayat Buchori dan Muslim).
  • Haji akan menghapus dosa seperti pada saat dilahirkan (Hadits riwayat Buchori-Muslim), haji akan mengapus dosa yang terjadi sebelumnya (Hadits riwayat Muslim)
  • Haji dan umrah akan melepaskan kemiskinan dan kesalahan, seperti kipas angin menerbangkan kotoran-kotoran besi, emas dan perak. Dan ganjaran haji mabrur adalah surga (Hadits riwayat Nasai).
  • Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan duta-duta Allah sehingga jika mereka memohon kepada-Nya pasti akan dikabulkannya, dn jika mereka minta ampun, pasti akan diampuni-Nya. (Hadist riwayat Ibnu Majah)
  • Pahala haji adalah surga (Hadits Buchori dan Muslim). Jika kita meninggal saat mengerjakan haji dan umrah, maka dijamin oleh Allah akan masuk surga, namun jika kembali akan diberkahi-Nya oleh-oleh dan pahala (Hadits yang diriwayatkan dengan sanad Hasan oleh Ibnu Jureij)
  • Keutamaan mengeluarkan biaya haji sama dengan mengeluarkan untuk perang di jalan Allah. Satu dirham menjadi 700 kali lipat (Hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Thabrani, dan Baihaqi)
  • Ibadah haji dapat dilakukan oleh orang yang sudah meninggal oleh orang yang telah melaksanakan haji untuk sendirinya (HR. Muslim dan HR. Ibnu Majjah), sedangkan pahala bagi anak kecil diberikan kepada orang tuanya, namun anak tersebut belum wajib haji. (HR. Muslim).

D. AMALAN-AMALAN HAJI DAN UMRAH

Beberapa amalan yang harus dikerjakan pada saat haji dan umrah terdiri rukun haji dan wajib haji, sedangkan amalan-amalan yang harus dikerjakan pada saat umrah disebut rukun umrah.

Rukun haji terdiri atas:

1. Ihram (niat haji)
2. Wukuf
3. Tawaf haji
4. Tahalul haji
5. Tertib

Wajib haji terdiri dari:
1. Ihram dari miqat
2. Meninggalkan larangan ihram
3. Bermalam di Muzdalifah
4. Melempar jumrah Aqobah
5. Bermalam di Mina
6. Melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)

Sunah haji terdiri dari:
1. Membaca talbiyah
2. Mandi junub ketika hendak ihram
3. Melakukan haji Ifrad, yakni mendahulukan haji kemudian baru umrah
4. Membaca dzikir ketika melakukan tawaf
5. Masuk ke Baitullah
6. Sholat 2 rokaat sesudah tawaf

Rukun umrah terdiri dari:
1. Ihram
2. Tawaf umrah
3. Sai’
4. Tahalul


E. HAKEKAT HAJI DAN UMRAH DALAM KEHIDUPAN KONTEKSTUAL

Apabila kita renungkan, kehidupan jaman sekarang ini tidak seperti kehidupan yang seharusnya. Kehidupan kita seperti putaran lingkaran yang sia-sia kerena merupakan sebuah gerakan yang tidak bertujuan. Bermula siang berakhir dengan malam, berganti siang lagi yang tidak berkesudahan. Apalagi kita mempunyai kebutuhan, maka kita akan berharap dan berjuang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan hidup hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan hari demi hari tanpa arah dalam hidupnya. Tujuan hidup hanyalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keadaan seperti ini bagaikan semangat yang mati dalam jasad yang masih hidup. Tetapi keadaan tidak sehat ini dapat diubah oleh pengalaman menunaikan ibadah haji.

Haji akan membebaskan kita dari belenggu kebutuhan, uang, kekuasaan dan hawa nafsu. Haji sangat bertentangan dengan perjuangan-perjuangan tanpa tujuan, dan haji merupakan pemberontakan melawan nasib malang yang menyebabkan oleh kekuatan-kekuatan jahat. Dengan menyempurnakan ibadah haji, kita dapat memutuskan jerat-jerat yang menjaring dari kita menuju ke keabadian Allah yang mutlak yang tidak memiliki keterbatasan, yang tidak menyerupai sesuatupun jua, pulang kepada Allah adalah sebuah gerakan kesempurnaan, kebaikan, keindahan, kekuatan, pengetahuan, nilai dan fakta-fakta. Sampailah kita kepada Allah dan dimanakah Allah ? Nabi Muhammad saw bersabda : Allah berada di dalam hati orang-orang yang beriman. Dengan demikian Allah mengetahui orang-orang yang tulus dan orang-orang yang hanya berpura. Firman Allah :

فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذِيْنَ صَدَقُوْ وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَذِبِيْنَ 
Artinya: “ Maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar, dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta”. (QS.29:3).

Haji yang dilaksanakan dengan sempurna, akan mengantarkan mengembalikan fungsi diri kita, dalam mengemban kehidupan dengan tidak lagi terjerat kebesaran dan gedung-gedung kekayaan, yang untuk mengejar hal-hal tersebut, akan membuat memiliki sifat-sifat kebinatangan. Semua sifat jelek karena tuntutan masyarakat, itu akan terlepas karena kita menuju ke rumah Allah atau rumah umat manusia yang sebenarnya.


IHRAM

A. DEFINISI IHRAM

Ihram adalah berniat untuk menunaikan ibadah haji dan atau umrah. Apabila hanya berniat untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu, berarti kita melaksanakan haji tamattu, apabila berniat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, berarti kita melaksanakan haji qiran, apabila berniat untuk menunaikan haji saja, berarti kita melaksanakan haji ifrad. Ihram merupakan rukun haji yang pertama.

B. DASAR HUKUM IHRAM
Ihram disyaratkan dimulai dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani serta beberapa larangan. Firman Allah :

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَعْلُوْمتُ فَمَنْ فَرَضَ فِهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِىالْحَجِّ 
Artinya : “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka ia tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji”. (QS. 2: 197)


THAWAF

A. DEFINISI THAWAF

Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan arah ke kiri atau berlawanan dengan jarum putaran jam. Thawaf dilakukan di Ka’bah yang dimulai di Hajar Aswad atau garis yang sejajar dengan Hajar Aswad.


B. DASAR HUKUM THAWAF

وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ  
Artinya : “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah)”. (QS. Al Hajj : 29)

Thawaf dilaksanakan di Ka’bah (Masjidil Haram) yang memiliki banyak keistimewaan seperti yang difirmankan oleh Allah :
اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعلَمِيْنَ 

Artinya : “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk tempat beribadah manusia, ialah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” (QS. Ali Imran: 96).

وَاِذْجَعَلْنَاالْبَيْتِ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًا وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرَاهِيْمَ مُصَلَّى وَعَهِدْنَا اِلى اِبْرَاهِيْمَ وَاِسْمعِيْلَ اَنْطَهِّرَ بَيْتِيَ لِلطّا ئِفِيْنَ وَالْعكِفِيْنَ وَالرُّ كَّعِ اسُّجُوْدِ 

Artinya : “Dan (ingatlah) ketika kami menjadikan Baitullah tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan dijadikan sebagian maqom Ibrahim tempat sholat. Dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yng thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS.2:125).


        

Selain Makalah Panduan Ibadah Haji dan Umrah ini juga merupakan sebuah Karya Buku yang memuat panduannya dengan Lengkap, Oleh karena itu hal ini tidak mungkin di muat keseluruhannya, Jika Anda menginginkannya, Anda dapat Mendownloadnya dalam format Doc Di Sini

      


DAFTAR PUSTAKA
  • Al Quran
  • Abubakar Muhammad. 1991. Terjemahan Subulussalam. Penerbit Al Ikhlas. Surabaya.
  • Ali Shariati. 1983. Haji. Penerbit Pustaka. Perpustakaan Salman Institut Teknologi Bandung.
  • Departemen Agama Kerajaan Arab Saudi. 1412. Petunjuk Jamaah Haji dan Umrah serta Penziarah masjid Rosul Saw. Saudi Arabia.
  • Ibnu Rusyd. 1990. Terjemah Bidayatu’l – Mujtahid. Penerbit Asy-Syifa’. Semarang.
  • Moh Machfuddin Aladip. Terjemah Bulughul Maram. Penerbit CV Toha Putra. Semarang.
  • Moh Rifa’I, Moh Zuhri dan Salomo, 1978. Terjemah Khulashah kifayatul Akhyar. Penerbit CV. Toha Putra. Semarang,  1978
  • Sayyid Sabiq. 1986. Fikih Sunnah 5-6-7. Alih Bahasa: Mahyuddin Syaf. Penerbit Al Maarif. Bandung.
  • Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. 1412 H. Haji, Umrah dan Ziarah. Menurut Kitab dan Sunnah. Departemen urusan Keislaman, Wakaf. Daw’wah dan Bimbingan. Kerajaan Saudi Arabia.
  • Wisata Rahmah. 2000. Himpunan do’a-do’a haji Umrah. Cetakan III. Jakarta.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved