Aneka Ragam Makalah

Makalah Pelaksanaan Pendidikan Islam Non Formal



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
a. Pengertian pendidikan Non formal

Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Untuk memahami lebih jelas apa pendidikan luar sekolah (pendidikan Non formal), maka akan dikemukakan oleh beberapa pakar yaitu: 

1) Archibald Callaway mendifinisikan pendidikan luar sekolah  (pendidikan Non formal) adalah sebagai suatu bentuk kegiatan belajar  yang berlangsung di luar sekolah (Callaway dalam Breembeck, 1980).

2) Philip H.Coombs mendefinisikan pendidikan luar sekolah (pendidikan Non formal) adalah sebagai kegiatan yang teratur dan bersistem, bukan proses sekadarnya dan memang dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.( Coombs, 1973: 65).3 


b. Bentuk-bentuk Pendidikan Islam Non formal 

Di jelaskan dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 26 telah memberi batasan tentang apa yang dimaksud dengan pendidikan non formal tersebut satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan sejenis.
Selain dari kegiatan pendidikan formal, dikalangan masyarakat terdapat pula pendidikan agama non formal. Pendidikan agama non formal ini di Indonesia lebih terkenal dengan sebutan majelis taklim. Kegiatan majelis taklim ini adalah bergerak dalam bidang dakwah Islam, lazimnya disampaikan dalam bentuk ceramah, Tanya jawab oleh seorang ustadz atau kiai dihadapan para jamahnya. Kegiatan ini telah di tentukan jadwal dan waktunya.

Selain dari majelis taklim di kalangan remaja muncul pula lembaga pendidikan non formal dalam bentuk pesantren kilat. Kegiatan berlangsung satu atau dua minggu, yang lebih tepat dikelompokkan kepada pelatihan.

Dalam UU No. 27 Tahun 2003 dijelaskan tentang pendidikan non formal, Pasal 26: satuan pendidikan non formal terdiri dari atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompk belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan sejenis.


C. Perencanaan Pendidikan Islam Non formal 

Perencanaan dalam arti yang sederhana dapat di artikan sebagai suatu proses mempersiapkan hal-hal yang akan dikerjakan pada waktu yang akan  datang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlabih dahulu.

Bila dikaitkan dengan pendidikan Islam non formal adalah keputusan untuk melakaukan tindakan selama waktu tertentu agar penyerenggaraan sisitem pendidikan menjadi efektif dan efisien sehingga akan menghasilkan lulusan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan. Perencanaan merupakan tindakan terlebih dahulu menetapkan apa yang akan dikerjakan, bagaimana mengerjakan, siapa yang akan mengerjakan, dimana, dan kapan dikerjakan.18 

Adapun kegiatan perencanaan meliputi:

a. Menjangkau kedepan dengan antisifasi tertentu
b. Penetapan tujuan
c. Penentuan kebijaksanaan berdasarkan tujuan
d. Programming ( penyusunan program yang akan dikerjakan )
e. Procedur ( menyusun langkah-langkag pelaksanaan )
f. Schedule ( pembuatan jadwal )
g. Penetapan anggaran yang diprlukan ( budgetting )19


d. Pelaksanaan Pendidikan Islam Non formal 

Salah satu komponen operasional pendidikan Islam adalah kurikulum, yang mengandung materi yang diajarkan secara sistematis dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pada hakikatnya antara materi dan kurikilum mengandung arti yang sama, yaitu bahan-bahan pelajaran yang disajikan dalam proses kependidik dalam suatu sistem institusional pendidikan.

Materi-materi yang diuraikan dalam Al-qur’an menjadi bahan-bahan pokok pelajaran yang disajikan dalam proses pendidikan Islam, formal maupun non formal. Oleh karena itu, materi pendidikan Islam yang bersumber dari Alqur’an harus di pahami, dihayati, diyakini, dan diamalkan dalam kehidupan umat Islam. Menurut sifatnya, kurikulum pendidikan Islam dipandang sebagai cermin idealitas Islam yang tersusun dalam bentuk serangkaian program dan konsep dalam mencapai tujuan pendidikan. 


DAFTAR PUSTAKA
  • Depdiknas RI. (2003). Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Depdiknas.
  • Prof. H.M. Saleh Marzuki, M.Ed, Pndidikan Non formal,( Bandung: PT.Remaja Rosdakarya, 2010)
  • M. Sardjan Kadir, Rencana pendidikan non formal, (Surabaya : Usaha Nasional, 1982 ) 
  • Sulaiman yusuf dan Santoso Slamet, Pendidikan Luar Sekolah, (Surabaya : Usaha Nasional, 1981 ) 
  • Sanafiah Faisal dan Abdilah Hanafi, Pendidikan Non formal, (Surabaya :Usaha Nasional) 
  • Prof. Dr. H. Haidar Putra Daulay, MA., Sejarah Pertumbuhan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group) 
  • Prof. Dr. Yunus Enoch.M.A Dasar-dasar Perencanaan Pendidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 1995)


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved