Aneka Ragam Makalah

Makalah Pengertian Fiqih Muamalah



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Pengertian Fiqih Muamalah
Oleh: Ibrahim Lubis, MA

BAB I
PENDAHULUAN

Allah swt menciptakan manusia menjadi khalifah dimuka bumi ini, mendapatkan tugas penting sebagai pemimpin dunia dan diberi amanah untuk menjaga dan memelihara alam semesta ini. Terkait dengan hal tersebut segala tindakan dan perbuatan manusia juga telah diatur Allah SWT dalam segala Firmannya dan juga telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai dua sumber penting dalam kehidupan manusia.

Segala bentuk perbuatan dan tindakan manusia didunia ini telah diatur oleh Allah dalam hal apapun termasuk dalam bidang Muammalah. Untuk mengetahui pemahaman tersebut telah terumuskan dalam bentuk hukum yang sering disebut fiqih. Maka segala tindakan dan perbuatan manusia terkait dengan urusan duniawi, maka dalam hal ini Islam telah memberikan penjelasan secara rinci dan inilah yang disebut dengan Fiqih Muammalah.

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Fiqih Muamalah

1. Fiqih

Fiqih muammalah terdiri dari dua kata yaitu fiqih dan muammalah. Fiqih secara etimologi (bahasa) adalah paham. Sedangkan secara terminilogi atau istilah fiqih awalnya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak ataupun amaliah (ibadah) yakni sama dengan arti syariah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah yaitu pengetahuan tentang hukum syari`ah islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dewasa, berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

2. Muammalah

Muammalah ditinjau dari segi bahasa diartikan dengan arti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Secara istilah muammalah merupakan kegiatan manusia dalam melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan manusia itu sendiri, seperti jual beli, khiyar dan sebagainya.

3. Fiqih Muammalah

Fiqih muammalah dalam arti luas dapat dimaknai sebuah aktivitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi. Sedangkan pengertian lain fiqih muammalah diartikan sebagai peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa fiqih muammalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau yang berkaitan dengan urusan sosial masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwa fiqih bermakna bagian hukum dari syari`ah islamiyah terkait dengan perbuatan manusia yang berkategori dewasa, berakal sehat dengan landasan dalil-dalil yang rinci. Oleh karena itu segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan manusia telah diatur dalam sebuah peraturan sebagi hukum berdasarkan dari dua sumber yaitu al-Quran dan hadist sebagai sumber pokok, dan inilah yang selalu disebut dengan fiqih. Sedangkan muammalah merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia.

Jadi kesimpulan untuk fiqih muammalah dalam arti luas dan sempit atau khusus adalah sebuah peraturan dari Allah mengenai masalah keduniaan dimana manusia diatur untuk boleh tidaknya melakukan tindakan atau perbuatan terkait dengan urusan dunia seperti berjualan, tukar menukar atau hal yang lainnya.

BAB III
PENUTUP

Pentingnya mempelajari dan mengetahui serta memahami dengan baik tentang Fiqih Muammalah merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sebab Fiqih Muammalah telah mengatur segala bentuk urusan duniawi terkait dengan segala tindakan dan perbuatan manusia. Apa saja yang boleh dan tidak boleh merupakan bahagian dari aturan yang telah dijelaskan dalam kajian Fiqih Muammalah.


DAFTAR PUSTAKA
  • H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, bandung: Pustaka Setia,2001
  • Ad-Dimyati, Ianah ath-Thalibin, Semarang: Toha Putra, tt
  • Abdul Majid, Pokok-pokok Fiqih Muammalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, Bandung: IAIN SGD, 1986
  • Hendi Pustaka, Fiqih Muammalah, Bandung: Gunung Jati Press, 1997
  • M. Hasbi Ash Shiddieqie, Pengamat Fiqih Muammalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
  • Sayyid Sabiq, Fighus Sunnah, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabiah, 1973
  • Nana masduki, fiqih muammalah, bandung: IAIN Sunan Gunung Ampel, 1987
_____________________
[1] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah (bandung: Pustaka Setia,2001), h. 14
[2]H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, h. 14
[3] Ad-Dimyati, Ianah ath-Thalibin (Semarang: Toha Putra, tt), h. 2
[4] Abdul Majid, Pokok-pokok Fiqih Muammalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam (Bandung: IAIN SGD, 1986), h. 1
[5] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, h. 15


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved