Aneka Ragam Makalah

Makalah Pengertian Harta



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Pengertian Harta (kajian Fiqih Muamalah)
Oleh: Ibrahim Lubis, MA

1. Pengertian Harta Secara Bahasa atau etimologi

Harta dalam bahasa arab disebut al-mal yang berarti condong, cenderung dan miring.[1] Manusia selalu cenderung untuk memiliki dan menguasai harta. Sedangkan menurut wahbah al-juhaili bahwa Harta secara bahasa merupakan sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia baik berupa benda yang terlihat seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan maupun yang tidak terlihat atau mengandung manfaat yaitu kendaraan, pakaian dan tempat tinggal.[2]

2. Pengertian Harta Secara Istilah atau terminologi

Harta jika diartikan dalam bentuk istilah, maka akan melahirkan beberapa pendapat dikalangan ulama, walaupun pendapat mengenai pengertian Harta secara Istilah ini berbeda-beda, namun pada dasarnya tujuan dari pemaknaannya adalah sama. Berikut akan diterangkan pengertian harta secara Istilah menurut Ulama.

    a. Harta Menurut Ulama Hanafiyah

Harta didefenisikan sebagai segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dimanfaatkan. Dari defenisi ini, maka harta terdapat dua unsur yaitu:
  • Harta dapat dikuasai dan dipelihara
Sesuatu yang tidak disimpan atau dipelihara secara nyata seperti ilmu, kesehatan, kemuliaan dan kecerdasan serta yang lainnya, tidak dapat dikatakan sebagai harta
  • Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan
Segala sesuatu yang tidak bermanfaat seperti daging bangkai, makanan basi tidak dapat disebut sebagai harta, atau jika bermanfaat tetapi tidak dapat digunakan manusia seperti setetes air, sebiji gandum dan beras dan lainnya juga tidak disebut harta, hal tersebut disebabkan karena terlalu sedikit.

    b. Menurut Jumhur Ulama fiqih selain Hanafiyah

Harta bermakna segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya. Salah satu perbedaan dari dua pendapat ini terletak pada benda yang dapat diraba atau tidak. Menurut ulama hanafiyah bahwa yang disebut harta adalah sesuatu yang nyata, kendatipun bermanfaat, maka yang bermanfaat itu belum tentu harta.[3] Sedangkan menurut jumhur ulama fiqih selain hanafiyah, maka yang disebut harta adalah sesuatu yang bermanfaat dan berfaedah baik nyata maupun tidak.


DAFTAR PUSTAKA
  • Hendi Pustaka, Fiqih Muammalah, Bandung: Gunung Jati Press, 1997
  • M. Hasbi Ash Shiddieqie, Pengamat Fiqih Muammalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
  • Sayyid Sabiq, Fighus Sunnah, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabiah, 1973
  • Nana masduki, fiqih muammalah, bandung: IAIN Sunan Gunung Ampel, 1987
  • H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, bandung: Pustaka Setia,2001
  • Abdul Majid, Pokok-pokok Fiqih Muammalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, Bandung: IAIN SGD, 1986
  • Wahbah juhaili, al-fiqih al-islami wa adillatuh, juz IV, Damsyik: Dar Al-Fikr, 1989
___________________
[1] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah (bandung: Pustaka Setia,2001), h. 22
[2] Wahbah juhaili, al-fiqih al-islami wa adillatuh, juz IV (Damsyik: Dar Al-Fikr, 1989), h. 40
[3] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, h. 23


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved