Aneka Ragam Makalah

Makalah Pasar Modal dan Pihak yang Terlibat



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB
PEMBAHASAN
Makalah Pasar Modal dan Pihak yang Terlibat

A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal identik dengan sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.[1] Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.[2]

B. Pihak-Pihak yang terlibat pasar Modal

1. Emiten
Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi yang meliputi
a. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.

b. Akuntan Publik
Akuntan publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.

c. Perusahaan Penilai
Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).

4. Bursa Efek
Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek
Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melaui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.
  • Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
  • Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor
Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[3] Di dalam pasar modal proses perdagangan efek (saham dan obligasi) melalui tahapan pasar perdana kemudian pasar sekunder.

Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.[4]

Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana. Maksudnya setelah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

DAFTAR PUSTAKA
  • Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. iii, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001
  • Syed Othman Alhabshi, Towards an Islamic Capital Market, hal. 1
______________________
[1] Syed Othman Alhabshi, Towards an Islamic Capital Market, hal. 1, http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/Nst19feb93.pdf.
[2] Jakarta Stock Exchange, Mengenal Pasar Modal, www.jsx.co.id
[3] Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. iii, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001), hal. 34-37
[4] Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. iii, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001), hal. 25


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved