Aneka Ragam Makalah

Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta Pembagian zakat



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN

Zakat menurut istilah agama islam artinya „kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan berbagai syarat.“ Hukumnya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardhu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Firman Allah swt: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'


BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta Pembagian zakat

A. Pengertian Zakat

Menurut lughat arti zakat adalah tumbuh (al Numuww) seperti pada zakat Al Zar’u yang artinya bertambaha banyak dan mengandung berkat seperti pada zaka’ al malu dan suci(thoharoh) seperti pada nafsan zakiyah dan qad aflaha man zakkaha[1]

Sedangkan menurut Istilah zakat adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah swt untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sebagaiman yang telah dinyatakan dalam Al Qur’an atau juga boleh diartikan dengan kadar tertentu atas harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang tertentu dengan lafadz zakat yang juga digunakan terhadap bagian tertentu yang dikeluarkan dari orang yang telah dikenai kewajiban untuk mengeluarkan zakat[2]

Menurut Imam Maliki dalam mendefinisikan zakat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab(batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.

Menurut madzhab Syafii zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus, sedangkanmadzhab Hambali mengatakan Zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.[3]


B. Hukum Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam dan zakat juga termasuk salah satu panji-panji Islam yang penegakkannya tidak boleh diabaikan oleh siapaun juga. Zakat telah difardzukan diMadinah pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah setelah kepada ummat islam diwajibkan berpuasa ramadhan. Dasar-dasar atau landasan kewajiban mengeluarkan zakat disebutkan dalam:
  • Al Qur’anS: urat Al Baqarah; 43 

“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'

a) Surat At Taubah; 103 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”

b) Surat Al An’am; 141 

“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.

c) Surat At Taubah; 5

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[4].
  • As Sunnah

a) Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Rosulullah bersabda

بني الاءسلا م على خمس شها دة ان لا اله الاالله و ان محمدا رسول الله اقا مة الصلاة و ايتاء الز كاة و حج البيت و صوم رمضان (متفق علبه)

“Islam itu ditegakkan atas lima pilar: syahadat yang menegaskan bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan ramadhan” (HR Bukahari Muslim)[5]

b) Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari Abu Hurairah

ما من صاحب كنز لا يؤ دي ز كا ته الا احمي عليه في نارجهنم فيجعل صفا ئح فتكوى بها جنبا ه و جبهته-الحد يث

(رواه احمد و مسلم)

“Seseorang yang menyimpan hartanya tidak dikeluarkan zakatnya akan dibakar dalam neraka jahnnam baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya-Al Hadits (HR Ahmad dan Muslim)[6]

c) Hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dal buku Al Ausath dan As Saghir dari Ali

ان الله فرض على اغنياء المسا عين في اموا لهم بقد ر الذي يسع فقرا ئهم ولن يجهد الفقراء اذا جا عوا او عروا الا بما يصنع اغنيا ئهم الا وان الله يحا سبهم حسابا شديدا و يعذ بهم عذابااليما

“Allah ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara merela fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan dan kaya, ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”[7]
Ijma’ Ulama’

Ulama baik salaf (tradisional) maupun khalaf (modern) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam[8].


C. Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat

Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut jumhur ulama syarat wajib zakat terdiri dari:

1. Islam
2. Merdeka
3. Baligh dan Berakal
4. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati

Harta yang memiliki criteria ini ada lima jenis antara lain:
  • Uang, emas, perak baik berbentuk uang logam maupun uang kertas
  • Barang tambang dan barang temuan
  • Barang dagangan
  • Hasil tanaman dan buah-buahan
  • Binatang ternak (menurut jumhur ulama yang merumput sendiri atau menurut Maliki binatang yang diberi makan)
5. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya
6. Harta yang dizakati adalah milik penuh
7. Kepemilikan harta telah mencapai haul (setahun)
8. Harta tersebut bukan termasuk harta hasil hutang
9. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok


Dan diantara syarat-syarat sah pelaksanaan zakat terdiri atas:

1. Niat
2. Tamlik (memindahkan kepemilikan kepada penerimanya)

Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nisab(harta) yang dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadiakannya sebagai milik orang fakir dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.[9]

Diantara hikmah disyariatkannya zakat adalah bahwa pendistribusiannya mampu memperbaiki kedudukan masyarakat dari sudut moral dan material dimana ia dapat menyatukan anggota-anggota masyarakatnya menjadi seolah-olah sebuah tubuh yang satu, selain dari itu zakat juga dapat membersihkan jiwa anggota masyarakat dari sifat pelit dan bakhil. Zakat juga merupakan benteng keamanan dalam system ekonomi islam sebagai jaminan kearah stabilitas dan kesinambungan sejarah social masyarakat.

Diantara hikmah zakat yang lain yang saling menguntungkan baik dari pihak sang kaya maupun dari pihak si miskin antara lain:
  • menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat)
  • membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta membayarkan amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan
  • sebagai ucapan syukur dan trimakasi atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya
  • guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah
  • guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya[10]
  • penyucian dari bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekokohan untuk memberi makan kepada orang miskin serta sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa[11]

D. Zakat terbagi atas dua jenis yakni 

Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. 


E. Zakat Fitrah

Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.

Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi merupakan istilah para fuqoha'.

Zakat fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi, bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.

Adapun dalil atau dasar kewajibannya zakat fitrah adalah berdasarkan atas:

a. Al Qur’an : Surat Al A’la; 14   

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)"

Surat Al Baqarah; 43

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'”[12]

b. As Sunnah

عن ابن عمر قال فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر من رمضان على الناس صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذكرا و انثى من المسلمين (رواه البخا رى ومسلم) وفى البخارى وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين

“Dari Ibn Umar ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri(berbuka) bulan ramadhan sebanyak satu sha’(3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”(HR Bukhari Muslim), dalam hadits Bukhari disebutkan “mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya”[13]

Adapun hikmah dari kewajiban zakat fitrah adalah penyucian diri bagi orang yang berpuasa dari kebatilan dan kekotoran, untuk memberi makan kepada orang-orang miskin serta sebagai ras syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan kewajiban puasa. Rasulullah juga menerangkan tentang waktu mengeluarkannya yaitu sebelum sholat id, yang dimulai sejak waktu utamanya yaitu setelah tenggelamnya matahari pada malam id (menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii dalam Al Jadid serta menurut satu berita juga dari Malik)[14].

Dibawah ini akan diterangkan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:

1. Waktu yang di bolehkan yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi sholat hari raya

عن ابن عباس قال: فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر طهرة للصا ئم و طعمة للمسا كين فمن اداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبو لة ومن اداها بعد الصلاة فهي صدفة من الصدفات

“Dari Ibn Abbas, ia berkata: telah diwajibkan oleh rasulullah saw zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarnya sesudah sholat hari raya maka zakat itu sebagai sedekah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibn Majah)

4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5. Waktu haram, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya[15].

Rasulullah juga menganjurkan agar zakat dikeluarkan atas bayi yang masih dalam kandungan sebagaiman dilakukan oleh Ustman bin Affan r. a.[16], menurut Tsauri, Ahmad, Ishak dan Syafii tidak wajib dikelurkan zakat ats bayi yang dilahirkan setelah waktu diwajibkannya mengeluarkan zakat dan menurut Abu Hanifah, Laits, Syafii masih tetap wajib dikeluarkan zakat ats bayi tersebut karena lahirnya sebelum waktu diwajibkan[17]. Dengan demikian anak yang telah lahir pada saat matahari terbenam dan istri pada saat itu telah dinikahi dan menjadi tanggungannya maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya begitu juga dengan sebaliknya[18].

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut[19]. Adapun syarat-syarat wajib zakat fitrah terdiri atas:

1. Islam
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan

3. Memiliki lebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya, sabda rasulullah

فاعلمهم ان الله فترض عليهم صدقة تؤ خذ من اغنيا ئهم فترد على فقرا ئهم (رواه الجماعة)

“Beritahukanlah kepada mereka (penduduk yaman), sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah(zakat) yang diambil dari orang-orang kaya diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka” (HR Jamaah ahli hadits)[20]


F. Zakat Maal (harta)

Menurut terminologi (bahasa) harta adalah segala sesuatu yang di inginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. sedangkan menurut istilah syara' harta adalah segala sesuatu yang dapat di miliki dan dapat di manfaatkan. sesuatu dapat disebut dengan maal(harta) apabila memenuhi dua syarat antara lain:

a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun dan disimpan
b. Dapat di ambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil ternak dan lain sebagainya.


Harta (maal) yang Wajib di Zakati

1. Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya
4. Buah-buahan seperti anggur dan kurma
5. Harta Perniagaan


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Sehubungan dengan harta manusia terbagi pada tiga tingkatan:
  • Sanggup mengorbankan hartanya untuk keperluan dirinya sendiri, untuk menolong orang yang susah, membantu kemaslahatan dan kemajuan agama, kemakmuran bangsa dan tanah air.
  • Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh bedanya dengan hewan liar.
  • Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak, sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya.


DAFTAR PUSTAKA
  • Nasution, Lahmanudin, Fiqih 1, (Bandung: Jaya Baru, 1998)
  • Ar Rahman, Syaikh Muhammad Abdul Malik, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003),
  • Al Zuhayly, Wahbah, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995),
  • Al Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006),
  • Rasyid, Sulaiman Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),
  • Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah 3, (Bandung: PT Al Maarif, 1982),
_______________
[1] Lahmanudin Nasution, Fiqih 1, (Bandung: Jaya Baru, 1998) h: 145
[2] Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003), h: 2
[3] Wahbah Al Zuhayly, Al Fiqh Al IslamiAdillatuh, (Damaskus: Dar Al Fikr, 1995), h: 83-85
[4] Saleh Al Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), h: 244
[5] Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, 1001 Masalah Dan Solusinya, (Jakarta: Pustaka Cerdas Zakat, 2003), h: 12
[6] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), h:193
[7] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, (Bandung: PT Al Maarif, 1982), h:193
[8] Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, opcit, h: 12
[9] Ibid, h: 97
[10] Syaikh Muhammad Abdul Malik Ar Rahman, opcit, h: 17
[11] Sulaiman Rasyid, opcit, h: 217-218
[12] Lahmanudin Nasution, opcit, h: 168
[13] Saleh Al Fauzan, opcit, h: 272
[14] Sayyid Sabiq, opcit, h: 127
[15] Sulaiman Rasyid, opcit, h: 210
[16] Saleh Al Fauzan, opcit, h: 273
[17] Sayyid Sabiq, opcit, h: 128
[18] Lahmanudin Nasution, opcit, h: 170
[19] Saleh Al Fauzan, opcit, h: 274
[20] Sulaiman Rasyid, opcit, h: 208


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved