Aneka Ragam Makalah

Makalah Shalat Dan Hukumnya



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Shalat Dan Hukumnya

A. Pengertian Shalat

shalat yaitu
عبارة عن أقوال و أفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشروط[1]

Secara bahasa shalat berasal dari bahasa arab yang memiliki arti Doa. Sedangkan menurut istilah shalat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbirotul ihram dan diakhiri dengan salam.

Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir. Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]

B. Dalil yang mewajibkan shalat

Artinya: “Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku[2]'. (Q.S. Al Baqarah : 43)

Artinya: “Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Ankabut : 45)

Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)1

C. Shalat Fardhu dan Waktunya

1. Dzuhur : awal waktunya setelah condong matahari dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu itu.
2. Ashar : waktunya mulai dari habisnya waktu zhuhur sampai terbenamnya matahari
3. Maghrib : waktunya dari terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan senja) merah.
4. Isya’ : waktunya dari mulai terbenam syafaq hingga terbit fajar.
5. Subuh : waktunya dari terbit fajar hingga terbit matahari.

D. Waktu-waktu yang dilarang untuk shalat

1. Setelah subuh hingga terbitnya matahari
2. Ketika terbitnya matahari hingga sempurna dan naik sekurang-kurangnya setinggi tombak (+ derajat dari permukaan bumi)
3. Ketika matahari rembang ( di atas kepala) hingga condong sedikit ke barat
4. Setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
5. Ketika mulai terbenamnya matahari hingga sempurna[3]

Bukhari (561) dan Muslim (827) meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri r.a., bahwa dia mendengar rasulullah SAW bersabda,
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ولا صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“tidak boleh mengerjakan shalat setelah shubuh sampai matahari naik. Tidak boleh mengerjakan shalat setelah ashar sampai matahari hilang.”

E. Syarat-syarat Sah Shalat

1. Mengetahui masuknya waktu shalat
2. Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
4. Menutup aurat
5. Menghadap kiblat[4]

Seseorang boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan, yaitu:

• Ketika rasa takut luar biasa, yaitu rasa takut karena perang dan lainnya selama sebabnya mubah.
Dasarnya adalah Firman Allah SWT:
فإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْرُكْبَانًا
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka kerjakanlah shalat sambil berjalan atau berkendaraan. (Al-Baqarah: 239).
• Ketika mengerjakan shalat sunnah dalam perjalanan diatas kendaraan.
Bukhari (391) meriwayatkan dari Jabir, dia berkata, “Rasulullah mengerjakan shalat di atas kendaraan kendaraannya sesuai dengan arah menghadapnya kendaraan itu (dalam riwayat lainnya disebutkan kearah timur). [5]

F. Syarat Wajib Shalat

1. Islam
2. Baligh
3. berakal[6]
hadits riwayat Abu Dawud (4403) dan selainnya dari Ali dari Nabi, beliau bersabda:
رُفِعَ القَلَمُ عَن ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَ عَنِ المَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Pena (hukum) diangkat dari tiga orang, yaitu orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai bermimpi, dan orang gila sampai sadar.”[7]


G. Rukun dan Fardu Shalat

1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri
4. Membaca surat al fatihah setiap rakaat
5. Rukuk
6. Bangun dari rukuk (i’tidal) serta tuma’ninah
7. Sujud dua kali secara tuma’ninah
8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13. Tertib ( melakukan rukun secara berurutan)

H. Sunnah Haiat Shalat

Sunnah haiat adalah amalan sunnah dalam shalat yang apabila terlupa tidak perlu dilakukan sujud syahwi.
Ada 15 macam sunnah haiat shalat, yaitu sbb:
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbirotil ihram, ruku’, dan i’tidal
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
3. Membaca doa istiftah (tawajjuh)
4. Isti’adzah (membaca ta’awudz)
5. Takmin (membaca amiin)
6. Membaca surat lain setelah membaca al fatihah
7. Takbir intiqal
8. Bertakbir ketika hendak rukuk dan sujud
9. Mengucapkan (سمع الله لمن حمده ربنا لك الحمد)
10. Membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud
11. Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk
12. Menggenggam jari-jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk dalam bertasyahud, dan mengembangkan jari-jari tangan kiri
13. Duduk iftirasy dalam semua duduk
14. Duduk tawarruk pada saat duduk terakhir
15. Melakukan salam kedua
Mengenai salam kedua, Muslim (582) meriwayatkan dari Sa’ad, dia berkata, “saya melihat Rasululah mengucapkan salam kearah kanan dan kirinya sehingga saya melihat putih pipinya.

I. Hal-hal yang membatalkan Shalat
1. Berbicara dengan disengaja
2. Banyak bergerak
3. Hadats
4. Merubah niat
5. membelakangi kiblat
6. Makan, minum, tertawa, murtad[8]

J. Shalat sunat Ghair Muakkad
1. Dua atau empat rakaat sebelum ashar
2. Dua rakaat sebelum maghrib
3. Dua rakaat sebelum isya’

K. Shalat-shalat Sunat

1. Shalat Rawatib
2. Shalat sunah wudhu
3. Shalat Dhuha
4. Shalat Tahiyyatul Masjid
5. Shalat Tahajjud
6. Shalat Istikharah
7. Shalat Sunah Tasbih
8. Shalat Sunah Hajat
9. Shalat Tarawih
10. Shalat Witir
11. Shalai ‘Ied
12. Shalat dua gerhana
13. Shalat Istisqa’

DAFTAR PUSTAKA

  • Sabiq, Sayyid. 2004. FIQIH SUNNAH. Mesir: al fath li al i’lam al ‘arabiy
  • Taqiyyuddin. KIFAYATUL AKHYAR. Indonesia: Daar Ihya al Kutub al ‘arabiy
  • Rifa’i, Moh. 2011. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra
  • Al Bugha, Musthafa Dib. 2010. FIKIH ISLAM LENGKAP. Solo: Media Zikir
  • http://ratih-nurafriani.blogspot.com/2012/08/shalat.html
_____________
[1] Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husainiy, KIFAYATUL AKHYAR, juz 1, Daar Ahya al Kutub al ‘Arabiyah Indonesia, hlm. 82
[2] yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[3] Moh Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, PT Karya Tiha Putra, hlm. 62
[4] Sayyid Sabiq, FIQIH SUNNAH, H.86
[5] Musthafa Dib Al-Bugha, Fikih Islam Lengkap, (Januari: 2010), H. 105
[6] Op.cit. kifayatul akhyar, H. 85
[7] Op.cit. Fikih Islam Lengkap. H.92
[8] Kifayatul Akhyar, hlm. 122


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved