Aneka Ragam Makalah

Makalah Hukum Pemilu



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Hukum Pemilu


A Definisi

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat[1] dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945[2].


B Sistem-sistem Pemilihan

Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umunya berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :

1. single-member constituency (satu daerah memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat. Sistem ini mempunyai beberapa kelemahan, diantaranya :

a. Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
b. Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.

Disamping itu sistem ini juga mempunyai kelebihan, antara lain :

a. Wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
b. Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
c. Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional
d. Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan


2. multi-member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.

Sistem ini ada beberapa kelemahan :

a. Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru
b. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya
c. Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih.


Disamping kelemahan tersebut, sistem ini mempunyai satu keuntungan besar, yaitu bahwa dia bersifat representatif dalam arti bahwa setiap suara turut diperhitungkan dan praktis tidak ada suara yang hilang.[3] Di Indonesia pada pemilu kali ini, tidak memakai salah satu dari kedua macam sistem pemilihan diatas, tetapi merupakan kombinasi dari keduanya. 

Hal ini terlihat pada satu sisi menggunakan sistem distrik, antara lain pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana setiap partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30%[4].

Disamping itu juga menggunakan sistem berimbang, hal ini terdapat pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana : Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi
b. Provinsi dengan julam penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (lima puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.[5]



TATA CARA PEMILIHAN PEMIMPIN DALAM ISLAM


A Masa Khulafaur Rasyidin

1. Abu Bakar As-Shiddiq

Semasa hidupnya Rasulullah tidak pernah menunjuk siapakah penggantinya, kecuali meminta Abu Bakar menjadi imam shalat ketika kesehatannya terganggu.[6] Imam Suyuthi ketika menjelaskan tentang isyarat kekhalifahan Abu Bakar, beliau membawakan hadits yang diriwayakan oleh Bukhari dan Muslim, dari shahabat Jubair bin Muth’im dari ayahnya dia berkata,”Seorang wanita datang kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah menyuruhnya untuk kembali kepadanya.” Wanita itu berkata,’Bagaimana jika saya datang dan tidak mendapatkan engkau wahai Rasulullah?’-dia seakan-akan mengatakan jika engkau meninggal-Rasulullah bersabda,’Jika kau tidak mendapatkan aku, maka temuilah Abu Bakar.’[7]

Ketika dalam keadaan kevakuman kepemimpinan, maka keesokan harinya, tanpa direncanakan sebelumnya diadakan pertemuan di Saqifah, di Balai Pertemuan Sa’idah. Karena dilangsungkan secara mendadak, banyak shahabat senior yang tidak hadir, seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqqash dan Thalhah bin Ubaidah. Dalam pertemuan itu, terjadi perdebatan antara kaum Anshar dan Muhajirin, siapakah diantara mereka yang layak menjadi pengganti Rasul. Kemudian datanglah Abu Bakar dan Umar, dan Abu Ubadah bin Jarrrah mencemaskan timbulnya perpecahan diantara kaum muslimin. Singkat cerita, akhirnya Abu Bakar-lah yang paling layak dibai’at sebagai pemimpin, melihat keutamaan-keutamaan beliau ra. Dalam menjalankan pemerintahannya, Abu Bakar berusaha konsisten dengan sistem yang berlaku pada masa hidup Rasulullah. Masa kekhalifahan beliau berlangsung selama 2 tahun, 11-13 H atau 632-634 M, dalam usia 63 tahun.[8]

Keabsahan pengangkatan Abu Bakar ini untuk menduduki jabatan sebagai Imam (Khalifah Rasul pertama), menurut al-Baqillani, didasarkan kepada keabsahan kontrak yang dibuat oleh orang-orang yang berkompeten dan bai’at diberikan kepadanya oleh semua shahabat.[9] Peristiwa pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah digunakan sebagai dalil oleh Al-Mawardi untuk menolak pendapat yang mengharuskan keikutsertaan mayoritas ahlul-halli wal ‘aqdi dari seluruh negeri.[10]

Sebelumnya wafatnya, ia sempat meminta pendapat para shahabat senior tentang orang yang paling tepat menggantikannya sebagai khalifah karena ia tidak menginginkan terjadinya perpecahan umat. Para shahabat yang diajak berkonsultasi adalah Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf, sedangkan dari kaum Anshar adalah Usaid bin Khudair[11], Sa’id bin Zaid dan yang lain-lain dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Setelah berkonsultasi, maka Abu Bakar menyuruh Usman untuk menulis wasiat tentang kekhalifahan Umar, dan menyetempelnya lalu menyuruhnya keluar dengan membawa kertas wasiat yang telah diberi stempel.[12]


2. Umar bin Khattab

Khalifah Umar bin Khattab ditunjuk menjadi khalifah melalui tastemen (wasiat) yang diberikan khalifah Abu Bakar sebelum ia wafat. Penunjukkan Umar sebagai khalifah menurut al-Baqillani sah dan bijaksana karena 3 alasan :

a. Karena motivasinya baik dan tidak diragukan
b. Pilihan kepada Umar merupakan pilihan yang logis, karena tidak ada orang lain yang lebih tepat untuk menduduki jabatan khalifah setelah Abu Bakar, selain Umar bin Khattab[13]
c. Tindakan memberikan wasiat kekuasaan kepada penggantinya itu secara hukum adalah sah, karena hal itu diambil oleh Abu Bakar selaku khalifah yang berwenang untuk mengambil tindakan demikian.[14]

Umar menjabat sebagai khalifah selama 10 tahun, dari 13 H-23 H (634-644 M). Dalam masa pemerintahannya, ia berhasil membebaskan negeri-negeri jajahan imperium Romawi dan Persia, seperti Suriah, Persia, Mesir dan Palestina, serta membebaskan Baitul Maqdis dari pendudukan Romawi. Karena wilayah kekuasaan Islam semakin luas, maka pemerintahannya dilengkapi dengan lengkapi lembaga-lembaga politik, dengan tugas antara lain mengatur hubungan antara daerah taklukan dan pemerintah pusat. Bangunan dasar negara Islam sudah mulai dilembagakan, yang kemudian dikembangkan oleh pemerintahan Dinasti Umayyah.[15]

Dalam pemerintahannya, Umar membuat kebijakan-kebijakan baru yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw dan zaman pemerintahan Abu Bakar. Dia yang pertama kali mendirikan Baitul Mal, yang pertama kali mengawasi kondisi rakyat pada malam hari, yang pertama kali memberi hukuman kepada orang yang menghujat, yang membangun kantor-kantor administrasi. Umar juga membuat lumbung yang didalamnya disimpan tepung gandum, anggur kering (kismis) dan semua bahan logistik yang diperlukan. Dengan lumbung ini dia membantu orang-orang yang kehabisan bekal diperjalanan. Dia membangun lumbung itu diantara Makkah dan Madinah yang gampang diambil oleh orang yang membutuhkannya.[16]

Ketika akan melakukan shalat, Umar berkata,”Luruskan shaf kalian!” sebelum mengangkat tangan untuk takbiratul ikram, Abu Lu’luah datang dan berdiri di shaf terdepan yang dekat dengan Umar. Dia menikam Umar di bagian pundak dan lambungnya.[17] Umar meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari akibat tikaman dipunggung.[18]

Ketika Umar ingin dikuburkan di dekat shahabatnya (Rasulullah saw dan Abu Bakar ra), dan Aisyah pun meluluskannya, orang-orang yang hadir di tempat itu berkata,”Berwasiatlah wahai Amirul Mukminin dan tentukan siapa penggantimu.”

Umar berkata,”Saya tidak melihat seorangpun yang lebih berhak untuk memangku khalifah ini daripada orang-orang yang Rasulullah ridha saat dia meninggal dunia.”[19], dan tanpa hak suara.[20]

Menurut Umar, mekanisme pemilihan khalifah adalah sebagai berikut :
  • Formatur ini sudah harus memilih seorang khalifah paling lama tiga hari setelah Umar meninggal dunia.
  • Penentuan khalifah harus melalui musyawarah,[21] dan berbahagialah bila mereka menyepakati satu nama.
  • Jika 4-5 orang menyepakati sebuah nama, sedangkan 1-2 orang yang lain menolak dan ia tidak bisa disadarkan, maka hendaknya semua menyadarkannya.
  • Jika suara berimbang (tiga lawan tiga), mereka harus menanyakan pemecahannya kepada Abdullah bin Umar. Siapapun yang didukung oleh Abdullah bin Umar, dialah yang menjadi khalifah.
  • Jika mereka berkehendak untuk tidak mengikutsertakan Abdullah bin Umar, maka calon yang dipilih oleh kelompok Abdurrahman bin Auf lah yang harus diterima. Bila ada yang menentang, maka hendaknya dia dibunuh.[22]

3. Utsman bin Affan

Khalifah Utsman bin Affan dipilih oleh Majelis Permusyawaratan atau Dewan Perwakilan yang terdiri dari 6 (enam) anggota yang ditetapkan oleh Khalifah Umar.[23] Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun, yaitu 23 H-35 H atau 644-656 M.[24]

Tetapi pemilihan Utsman sebagai khalifah menimbulkan kelompok pembangkang, seperti gerakan separatis Irak dan Mesir. Hal ini disebabkan :

a. Kepemimpinannya lemah. Pada saat terpilih, usianya 70 tahun. Padahal, pada waktu itu situasi sedang bergejolak dan dibutuhkan seorang pemimpin yang kuat dan berwibawa.
b. Utsman sering mendelegasikan tugas-tugasnya kepada orang lain. Ia sendiri lebih banyak beribadah dan kurang mempedulikan urusan duniawi.
c. Berlangsungnya praktek nepotisme, yaitu penyerahan banyak jabatan penting kepada anggota keluarganya. Pertimbangannya adalah ia sudah mengenal orang yang bersangkutan, dan keyakinannya bahwa anggota keluarga yang diangkatnya tidak akan mencemarkan nama baiknya. Tetapi kemudian ternyata bahwa ia keliru.


Utsman meninggal secara menyedihkan. Ia dikepung oleh para pemberontak dan para penentangnya selama berhari-hari. Pada itulah di Madinah tidak ada pasukan yang siap, dan rumahnya tidak dijaga oleh pengawal khusus. Para pemberontak lalu masuk ke dalam rumahnya dan membunuhnya.[25]


4. Ali bin Abi Thalib

Pada saat khalifah Utsman meninggal beliau tidak sempat menunjuk penggantinya. Setelah ia meninggal dunia, para pemberontak yang dipimpin oleh Abdullah bin Saba’ menuju rumah Ali, diikuti oleh orang banyak. Mereka berkata,”Kami akan membai’atmu sebagai khalifah”.Ali menolak,”Bukan hak kalian untuk menunjukku. Itu hak para ahli musyawarah dan orang yang ikut dalam perang Badar. Siapa yang direstuinya, dialah yang menjadi khalifah.” Massa bersikeras memaksakan kehendaknya. Akhirnya, Ali mengusulkan supaya pembaiatan dilakukan di masjid, supaya umat Islam menyaksikannya, tetapi usul ini ditolak. Secara tiba-tiba, kaum Muhajirin dan Anshar, diikuti oleh semua yang hadir, melakukan pembaiatan secara terbuka.[26]

Keadaan para shahabat waktu itu beragam. Ada yang menuntut darah Utsman, ada yang tawaqquf dan memilih mengasingkan diri. Dan ada pula yang mendukung kebijaksanaan Ali. Sebenarnya fihak-fihak yang yang menuntut darah Ali terdiri dari 2 fihak, yaitu : satu fihak terdiri dari Muawiyah sebagai wali dari Utsman (dari bani Umayyah untuk menuntut qishash) dan Amr bin Ash beserta dukungan dari penduduk Syam terhadap mereka. Fihak lain terdiri dari Ummul Mukminin Aisyah, Thalhah, dan Zubair. Yang mana Thalhah dan Zubair disuruh untuk berbaiat secara paksa oleh pembunuh Utsman, dan Aisyah sendiri menyesal karena perbedaan ijtihad antara dia dengan Utsman ternyata disebarluaskan. Sehingga terjadi fitnah dan berakhir dengan pembunuhan Usman bin Affan.[27]

Para shahabat yang waktu itu belum berbaiat, mengajukan 2 alasan : (1) Ali harus bertanggung jawab atas terbunuhnya Utsman,[28] (2) Hak untuk memilih khalifah bukan lagi monopoli orang-orang Madinah mengingat semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam. Akhirnya terjadilah peristiwa perang Jamal yang kemudian dilanjutnya dengan perang Shiffin.

Sementara pemerintahan Ali masih bergulat dengan berbagai pemberontakan, Muawiyah kembali mengusai Irak. Bulan Mei 660 M, bertempat di Yerusalem, ia menyatakan diri sebagai khalifah. Sebelum ia sempat memadamkan pemberontakan ini, Ali terbunuh pada tanggal 24 Januari 661 M sehingga berakhirlah era Khulafaur Rasyidin. Selanjutnya, Muawiyah diterima sebagai khalifah, hampir tanpa perlawanan berarti. Hasan, putra Ali, yang menggantikan kedudukan ayahnya, juga tidak memberikan perlawanan. Dengan demikian, dimulailah era bani Umayyah, pada tahun 661 M.[29]



B Masa Sesudah Khulafaur Rasyidin

Pemerintahan bani Umayyah berlangsung tahun 611-750 M. Pendirinya, Muawiyah berhasil membangun pola kepemimpinannya yang cerdik. Dengan berkuasanya dinasti ini, maka terjadi banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan Islam, antara lain :

1. Pemilihan khalifah berdasarkan baiat dihapuskan, diganti oleh sistem dinasti berdasarkan keturunan dengan prinsip pewarisan.
2. Jabatan khalifah menjadi sakral. Khalifah berkuasa karena “ditunjuk” Allah, maka pertanggungjawaban khalifahpun diberikan kepada Allah, bukan kepada rakyat.
3. Nepotisme berdasarkan kesukuan dan keluarga, merajalela.


Setelah dinasti Umayyah jatuh, maka digantikan oleh dinasti bani Abbasiyah. Beberapa perubahan dilakukan oleh penguasa Abbasiyah, antara lain :

1. terjadi perkembangan jabatan wazir yang merupakan gabungan jabatan perdana menteri dan kepala pelayanan sosial. Diperkenalkan pula gelar khalifah
2. komposisi ketentaraan diubah. Anggotanya tidak lagi direkrut dari orang-orang Khurasan, tetapi dari berbagai suku. Mereka diberi gaji, bukan lagi dibayar dengan menggunakan rampasan perang.[30]


Jadi didalam proses pengangkatan didalam Islam terdapat berbagai macam cara, antara lain :

1. Pengangkatan langsung, dengan berlandaskan pada pengangkatan Abu Bakar ra., yang mana semua sepakat akan keutamaan beliau.
2. Pemberian wasiat, tetapi terlebih dahulu dilakukan pertimbangan akan calon khalifah yang akan diberikan wasiat, dengan berdasar pada pemberian wasiat Abu Bakar ra. kepada Umar bin Khattab ra. al-Mawardi memberikan syarat dalam proses pengangkatan dengan cara pemberian wasiat, yaitu dengan adanya kerelaan hati bagi sang penerima wasiat.[31]
3. Pembentukan tim formatur (ahlul hal wal aqdi), yang terdiri dari orang-orang yang berkompeten, dalam hal keilmuan maupun akhlaq, yang beranggotakan 6 orang. Didasarkan pada pemilihan Utsman bin Affan ra. sebagai khalifah.
4. Revolusi (pemberontakan bersenjata), hal ini dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Cara ini tidak bisa dilegalkan jika kepala negara masih dalam statusnya sebagai seorang muslim. Dan cara ini tidak dapat disandarkan kepada kisah pengangkatan Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah, karena waktu itu status beliau adalah karena memang tidak adanya seorang pemimpin. Yang mana konsekuensinya ada proses pengangkatan pemimpin yang lain, yaitu
5. dengan mengisi masa kekosongan kepemimpinan.



HUKUM PEMILU



Sebelum kita mengetahui hukum pemilu dalam syariat Islam, ada baiknya kita melihat pandangan para Ulama terhadap pemilu. Dalam hal ini, ada tiga pandangan :

1. Melarang secara mutlak. Seperti Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Syaikh Muhammad bin Hadi, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al-Aqil, Syaikh Muqbil bin Hadi dan muridnya Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Imam.
2. Membolehkan memilih jika menghadapi bahaya yang lebih besar, yaitu berkuasanya musuh-musuh Islam dengan memilih partai yang paling ringan bahayanya bagi kaum muslimin. Seperti Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad dan lain-lain.
3. Membolehkan memilih jika diperintahkan oleh penguasa. Tentunya dengan memilih yang paling ringan bahayanya bagi kaum muslimin. Keterangan Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili.[32]

4. Membolehkan mengikuti pemilu dengan alasan :

a. Hal itu sudah pernah dilaksanakan pada masa khalifah meskipun secara sederhana dan keharusan adanya niyabah dan wikalah (perwakilan)
b. Bolehnya mengambil sistem lain (selain sistem Islam) selama tidak berlawanan dengan Islam
c. Pemilu sebagai sarana penegakan hukum dan jaminan dalam pelaksanaan hukum
d. Pemilu sebagai sarana untuk mengubah kemungkaran yang bersifat global
e. Pemilu sebagai perkara yang perlu pembuktian dalil (istidlal)dan tidak sekedar perkara yang jelas dan dapat dipahami oleh umum (badihiyat)
f. Pemilu sebagai sarana memelihara Adh-dharuriyat Al-Khamsah (Pokok Tujuan Syariah yang lima).
g. Hal itu telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an dalam kisahnya Nabi Yusuf AS.


Yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Abdul Karim Zaidan (Pakar Fiqh, Ushul Fiqh dari Irak), Syaikh Abdul Majid Az-Zindani (Pakar Siyasah Islamiyah dan Rektor Universitas Al-Iman Shan’a Yaman) dan Syaikh Al Faqih Muhammad Yusuf Harbah (Salah seorang murid Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).

5. Membolehkan mengikuti pemilu dan parlemen dengan syarat dengan pemahaman yang benar, menginginkan tegaknya Al-Haq, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tidak semata-mata ambisi pribadi. Seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Al Muhaddits Ahmad Muhammad Syakir (Ahli Hadits sebelum Syaikh Al-Albani).[33]

Dari sini secara sekilas dapat kita dapat kita ringkas ada tiga pendapat :pertama : ada ulama yang melarang secara mutlak, kedua : membolehkan secara mutlak , ketiga : membolehkan tetapi dengan syarat-syarat yang ada karena adanya suatu hal-hal yang menuntut dilaksanakannya pemilihan umum.

A Pendapat Pertama : mereka melarang secara mutlak mengikuti pemilu karena dilihat dari 2 sisi : pertama dari substansi pemilu itu sendiri, kedua akibat-akibat dari pelaksanaan pemilu

1. Dari substansi pemilu.

a. Syirik kepada Allah
b. Menuhankan mayoritas manusia
c. Menuduh syariat tidak lengkap
d. Meremehkan masalah Al-Wala’ wal Bara’
e. Tunduk kepada Undang-undang sekuler
f. Mengelabui kaum muslimin
g. Memberi label syar’i terhadap demokrasi
h. Membantu orang-orang Yahudi dan Nasrani
i. Menyelisihi cara Rasul didalam menghadapi musuh
j. Pemilu merupakan sarana yang diharamkan.


2. Dari akibat-akibat yang ditimbulkan dari pemilu :

a. memecah belah persatuan kaum muslimin dan ukhuwah islamiyah
b. fanatisme dan membela golongan atau partai
c. memberi rekomendasi menurut kepentingan partai
d. calon pejabat mencari keridhaan rakyat/massa kadang dengan kepalsuan dan kelicikan
e. menyia-nyiakan waktu, harta dan kerja dengan slogan, janji kosong dan koalisi semu
f. mementingkan kuantitas dan kursi dan tidak peduli dengan kualitas dan aqidah
g. calon pejabat terfitnah oleh harta
h. menerima calon tanpa syarat, keadilan dan ilmu yang syar’i khususnya mengabaikan aqidah dan mengangkat perempuan menjadi penguasa
i. menyalahgunakan nash-nash syar’i dengan menamakan sesuatu dengan cara yang salah
j. tidak mengikuti rambu-rambu syar’i dalam memberi kesaksian
k. menghadiri tempat kedustaan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan
l. prinsip persamaan yang tidak syar’i
m. fitnah gambar dan wanita
n. memberikan peluang dan loyal kepada minoritas Yahudi dan Nashrani serta lainnya untuk bisa mencapai puncak kekuasaan
o. mempersulit manusia dalam pekerjaan dan rizki mereka
p. pemecatan penguasa setelah berlalunya masa yang ditetapkan oleh UU[34]



B Pendapat kedua : mereka membolehkan secara mutlak, karena :

1. Hal itu sudah pernah dilaksanakan pada masa khalifah meskipun secara sederhana[35] dan keharusan adanya niyabah dan wikalah (perwakilan)[36]
2. Bolehnya mengambil sistem lain (selain sistem Islam) selama tidak berlawanan dengan Islam
3. Pemilu sebagai sarana penegakan hukum[37] dan jaminan dalam pelaksanaan hukum[38]
4. Pemilu sebagai sarana untuk mengubah kemungkaran yang bersifat global[39]
5. Pemilu sebagai perkara yang perlu pembuktian dalil (istidlal)dan tidak sekedar perkara yang jelas dan dapat dipahami oleh umum (badihiyat)[40]
6. Pemilu sebagai sarana memelihara Adh-dharuriyat Al-Khamsah (Pokok Tujuan Syariah yang lima).[41]
7. Hal itu telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an dalam kisahnya Nabi Yusuf AS.[42]


C Pendapat ketiga : mereka membolehkan mengikuti pemilihan umum, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Membolehkan memilih jika menghadapi bahaya yang lebih besar, yaitu berkuasanya musuh-musuh Islam dengan memilih partai yang paling ringan bahayanya bagi kaum muslimin
2. Membolehkan memilih jika diperintahkan oleh penguasa.
3. Membolehkan mengikuti pemilu dan parlemen dengan syarat dengan pemahaman yang benar, menginginkan tegaknya Al-Haq, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tidak semata-mata ambisi pribadi.

Setelah kita tahu argumen dari masing-masing pendapat, maka sekarang kita akan mencoba menelaah mana diantara ketiga pendapat tersebut yang lebih rajih (kuat).


Pendapat Pertama :

Menurut mereka, mengikuti pemilu haram, karena :

1. Dari segi substansi :


a. Syirik kepada Allah

Hal ini mungkin tepat pada negara-negara yang menerapkan demokrasi secara murni[43], namun ini tidak tepat pada negara yang mengikuti model teo-demokrasi / devine demokrasi[44] (terminologi Syaikh Abul A’la Al-Maududi) atau nomokrasi (terminologi Tahir Azhari), seperti Indonesia. Dimana dalam UUD 1945, Bab XI tentang Agama pasal 29 menyatakan (1)“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, (2)”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing”[45]

Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum di amandemen, tentang ayat 1 dinyatakan : ”ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Ketentuan-ketentuan diatas jelas bertentangan arah dengan sekularisme. Oleh karena itu negara tidak memisahkan urusan agama dari negara, maka demokrasipun tidak lepas dari nilai-nilai agama. Urusan agama menjadi bagian resmi dari urusan negara. Di negeri Indonesia, jelas terlihat buktinya antara lain dengan masuknya segi-segi normatif gejala keislaman ke dalam sistem hukum nasional melalui bentuk-bentuk produk legislatif, seperti dicerminkan : UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. Tahun 1960 yang lazim disebut sebagai Undang-Undang Pokok Agraria, UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, PP No. 28 Tahun 1976 tentang Perwakafan Tanah Milik, PP No. 9 Tahun 1975, merupakan dari eksistensi peradilan agama, dibentuknya Departemen Agama, adanya anggaran negara rutin dan pembangunan untuk kegiatan keagamaan Islam, pendidikan agama diwajibkan oleh negara di sekolah-sekolah, Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, dan diantisipasi secara organik oleh Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 Tanggal 22 Juni 1991 di Indonesia[46], dan adanya Majelis Ulama Indonesia yang menjadi penghubung antara Ulama dan Umara’ serta menjadi penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat sekaligus menjadi badan yang mengeluarkan hubungan pemerintah dan umat Islam.[47]

Sehingga meskipun Indonesia bukan negara yang berdasar pada satu agama tertentu tetapi juga bukan negara sekular dalam arti memisahkan agama dari negara.

Meskipun tidak terdapat jaminan formal tidak adanya UU yang ditetapkan yang berlawanan dengan syariat Islam namun ketentuan-ketentuan UUD 1945 dan praktek yang ada dengan adanya peraturan dan UU yang telah ada serta lembaga-lembaga keagamaan (Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia) membuktikan bahwa tidak ada UU yang jelas-jelas melanggar ketentuan-ketentuan Islam atau jelas-jelas secara tegas diametrikal berlawanan dengan hukum Islam.[48]

b. Menuhankan mayoritas manusia

Hal ini mungkin tepat pada negara-negara yang menerapkan demokrasi secara murni, namun ini tidak tepat pada negara yang mengikuti model teo-demokrasi / devine demokrasi (terminologi Syaikh Abul A’la Al-Maududi) atau nomokrasi (terminologi Tahir Azhari), seperti Indonesia. Ketika partai Islam melihat adanya suatu kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam, maka mereka pasti akan jelas-jelas menolak kebijakan tersebut.[49]

c. Menuduh syariat tidak lengkap

Sebenarnya tidak karena serta merta membolehkan pemilu, lalu berarti syariat menjadi tidak lengkap. Karena pemilu sendiri meskipun secara sederhana telah dipraktikkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Ini pun bisa dilihat dari pendapat para ulama yang membolehkan pemilu. Terlebih disaat ini kita berhadapan dengan keadaan yang sudah ada dan tidak bisa diubah (fait accomply), kecuali mengambil 1 dari 2 cara, yaitu secara inkonstitusional (pemberontakan)[50] atau konstitusional.[51]

d. Meremehkan masalah Al-Wala’ wal Bara’

Argumen ini tidak tepat, bahkan kita dengan mengikuti pemilu adalah dalam rangka al-wala’ wal bara’. Karena kalau kita tidak mengikuti pemilu, maka musuh-musuh Islam akan dapat menguasai semua urusan yang berkaitan dengan kepentingan kaum muslimin, bahkan segala peraturan atau UU yang telah ada dan yang mendukung umat Islam tidak mustahil akan dihilangkan, dengan dalih isu-isu negara Islam, terutama yang berkaitan dengan Piagam Jakarta.

e. Tunduk kepada Undang-undang sekuler

Mengikuti pemilu, tidak berarti bahwa seseorang ridha dengan UU yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini dibuktikan dengan usaha salah satu partai politik yang menentang Rancangan UU Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan dengan usaha mereka, tiap-tiap lembaga pendidikan wajib memberikan pelajaran agama Islam, kepada murid yang beragama Islam dengan guru yang beragama Islam pula.[52]

f. Mengelabui kaum muslimin

Hal ini tidak seluruhnya benar, karena meskipun tidak ada jaminan kemenangan (karena kemenangan harus diperjuangkan), namun kalau dengan suara mayoritas umat Islam kita bisa memenangkan 2/3 dari total kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat [452 dari 678 kursi (550 kursi DPR ditambah 128 kursi DPD)] kita bisa mengubah isi UUD 1945[53] menurut apa yang kita kehendaki sesuai dengan syariat Islam, meski tidak diperkenankan mengubah dasar negara, pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. Namun jika kita meninggalkan pemilu, maka jaminan untuk kalah itu pasti terjadi.

g. Memberi label syar’i terhadap demokrasi

Mungkin argumen ini benar jika hal itu, dipandang sebagai murni demokrasi. Tetapi karena di Indonesia menganut sistem teo-demokrasi, hal ini tidaklah tepat, karena memang dari pemerintah sudah memberikan jaminan – meski tidak tertulis – dan bukti adanya suatu pelaksanaan ajaran Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.[54]

h. Membantu orang-orang Yahudi dan Nasrani

Bahkan dengan mengikuti pemilu, kita dapat menghadang musuh-musuh Islam. Malah sebaliknya jika kita tidak mengikuti pemilu maka kita akan memberikan kesempatan kepada Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pemimpin negara Indonesia.[55]

i. Menyelisihi cara Rasul didalam menghadapi musuh

Sebagaimana kita ketahui bahwa Yahudi dan Nasrani tidak pernah diam.tenang sebelum kita mengikuti ajaran mereka (QS 2:120), bagaimanapun juga mereka akan menggunakan segala cara untuk melaksanakan tujuannya. Dalam hal ini, pemilu yang sudah merupakan suatu peraturan di Indonesia dalam pemilihan kepala negara dan anggota lembaga legislatif maka sarana itu akan mereka gunakan untuk melaksanakan tujuannya. Oleh karena tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkan pemilu dan dikalangan para ulama pun ada perbedaan pendapat, maka dapatlah kita mengikuti pemilu, mengingat juga adanya bahaya yang lebih besar jika Indonesia dipimpin oleh seorang yang beragama kristen.[56]

j. Pemilu merupakan sarana yang diharamkan.

Dengan melihat adanya perbedaan antara pengertian demokrasi dari Barat dengan pengertian dari kalangan ahli politik Islam, maka jelas bahwa sistem yang dianut dinegara Indonesia tidak sama dengan sistem yang dianut negara yang menganut demokrasi murni, sehingga dengan demikian gugurlah dalil pengharaman sarana yang menghantarkan kepada sesuatu yang haram[57].

2. dari akibat-akibat yang ditimbulkan dari pemilu :

a. memecah belah persatuan kaum muslimin dan ukhuwah islamiyah

memang sepintas terlihat demikian, karena dalam pemilu peserta adalah partai-partai sehingga dikhawatirkan umat Islam terpecah dalam banyak partai. Sebenarnya hal ini mudah saja dipecahkan, seandainya kaum muslimin bersatu dalam satu partai seperti yang pernah dilakukan dalam muktamar umat Islam Indonesia tanggal 7-8 November 1945 di gedung Mu’alimin Jogja yang menghasilkan satu partai Islam yaitu Masyumi. Namun seandainya hal ini tidak bisa tercapai, maka hendaknya keputusan kongres Umat Islam ke II 1998 di Jakarta bisa dijadikan pemandu. Bahwa banyaknya partai Islam tidak menunjukkan perpecahan tetapi menunjukkan keragaman yang justru harus saling bekerja sama demi memenangkan umat Islam dalam pemilihan umum. Hal ini terwujud dalam pemilu 1999 dengan adanya stembus accord (penggabungan sisa suara) antara partai-partai Islam. Namun stebus accord tidak diberlakukan pada pemilu 2004.

Pada pemilu 2004 mendatang, partai politik yang tidak mencapai batas minimal suara untuk dapat mencalonkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, maka partai politik tersebut dapat bergabung dengan partai politik lain dapat mencalonkan pasangan CaPres dan Wapres.[58]


b. fanatisme dan membela golongan atau partai

seharusnya memang tidak demikian, namun hendaklah anggota partai-partai Islam melihat kepentingan yang lebih besar yaitu memenangkan umat Islam. Sehingga fanatisme terhadap partai akan tergantikan dengan ukhuwah dan persatuan Islam.[59]

c. memberi rekomendasi menurut kepentingan partai

kadang hal ini sulit dihindari, tapi tetap melihat kepada kemampuan orang yang diberi rekomendasi. Inilah prinsip amanah dan keadilan dalam Islam, yang harus ditanamkan kepada partai-partai Islam dan anggota-anggotanya. Karena kepentingan Islam dan umat Islam jauh lebih besar dibanding kepentingan partai. Kalau yang diberi rekomendasi gagal, maka akan memberi dampak buruk pada Islam.

d. calon pejabat mencari keridhaan rakyat/massa kadang dengan kepalsuan dan kelicikan

memang inilah yang lazim terjadi, maka menjadi tugas kita untuk mengubah format kampanye pemilu, sehingga tidak berorientasi sekedar untuk mencari dukungan massa dengan menghalalkan segala cara. Disamping itu, kita juga harus mendidik para pemilih agar dalam memberikan hak pilihnya tidak berorientasi terutama pada materi (money politic) namun pada kemampuan dan keshalihan para calon.

e. menyia-nyiakan waktu, harta dan kerja dengan slogan, janji kosong dan koalisi semu

argumen ini jelas tidak tepat kalau kita mengakui betapa pentingnya pemilu, khususnya berkaitan dengan nasib umat Islam. Sehingga Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa tentang pemilu tahun 1999, menyatakan bahwa menggunakan hak pilih adalah suatu kewajiban dan merupakan jihad dibidang politik. Sehingga waktu, harta dan kerja yang dilakukan – insyaAllah – bernilai ibadah. Selama ini, memang dari sebagian besar partai-partai terbiasa memberikan slogan dan janji-janji politik untuk mencari dukungan massa, yang kemudian setelah menang mereka lupa terhadap janjinya. Maka hendaknya partai-partai tersebut dalam berkampanye, memberikan janji-janji yang dapat direalisir serta slogan-slogan yang terbukti dalam kenyataan hidup sehari-hari dari partai maupun anggota-anggotanya. Maka terkait dengan koalisi-koalisi semu, maka hendaknya dari partai-partai Islam mengadakan koalisi-koalisi diantara mereka dalam rangka ukhuwah Islamiyah dan mengalahkan musuh-musuh Islam.

f. mementingkan kuantitas dan kursi dan tidak peduli dengan kualitas dan aqidah

maka hendaknya dalam aturan pencalonan khususnya dari partai-partai Islam diberikan syarat-syarat yang ketat yang khususnya mementingkan aqidah dan kualitas baik kemampuan maupun kesahalihan dari para calon sehingga nantinya kuantitas dan kursi yang didapat selalu akan sebanding dengan kualitas dan aqidahnya.

Memang inilah yang diharapkan dari partai-partai Islam, adapun kriteria pemimpin, antara lain[60] :

1). Kekuatan ilmu dan kekuatan jasmani (QS 2:247)[61]
2). Kekuatan keyakinan dan kesabaran (QS 32:24)[62]
3). Bertindak adil, jujur dan konsekwen (QS 4:58, 135; 5:8)
4). Selektif terhadap informasi (QS 49:6)
5). Suka bermusyawarah sebelum menetapkan keputusan (QS 3:159)
6). Bertanggungjawab terhadap nasib penderitaan umatnya dengan mempelopori perjuangan perbaikan nasib rakyatnya[63]
7). Bertauhid mempersembahkan ibadah hanya kepada Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan selalu tunduk kepada Allah dan syariat Rasul-Nya (QS 5:55-56)
8). Bersungguh-sungguh dalam membangkitkan semangat rakyat untuk berbuat kebaikan serta mencegah dan memberantas segala bentuk kemungkaran (QS 22:40-41)
9). Berilmu agama cukup untuk menjadi rujukan umat Islam (QS 4:83)

10). Mempunyai kemampuan untuk menggalang kekuatan rakyat guna melindungi mereka dari segala macam ancaman terhadap mereka[64]

11). Menyayangi umatnya dan selalu mendo’akan kebaikan bagi umatnya[65]

12). Anjuran kepada rakyat agar turut mengawasi jalannya pemerintahan dengan menghidupkan fungsi kuntrol lewat amar ma’ruf nahi mungkar

13). Menegakkan supremasi hukum, tidak membeda-bedakan rakyatnya dihadapan hukum Allah

14). Wasiat dan nasehat[66]

g. calon pejabat terfitnah oleh harta

memang pada sebagian partai ada budaya dimana seorang calon harus menyetorkan uang yang cukup besar kepada pengurus partai untuk bisa dicalonkan pada nomor urut jadi. Maka partai-partai Islam harus memulai dari diri mereka untuk mengubah budaya tersebut.

h. menerima calon tanpa syarat, keadilan dan ilmu yang syar’i khususnya mengabaikan aqidah dan mengangkat perempuan menjadi penguasa

sebenarnya hal ini tidak jauh berbeda dengan point f, oleh sebab itu maka hendaknya dalam pencalonan partai-partai Islam dibuat syarat-syarat yeng memenuhi keadilan dan ilmu syar’i dan mementingkan aqidah, sehingga dengan demikian calon tersebut dapat mewakili aspirasi umat Islam. Dalam kaitannya dengan calon perempuan sebagai penguasa, aturan pemilu memang memberikan persamaan hak dan kewajiban dengan laki-laki. Apalagi dalam UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu, disyaratkan daftar calon legeslatif tetap harus memenuhi kuota sekurang-kurangnya 30% perempuan. Walaupun kemudian kita ketahui tidak satupun partai yang memenuhinya di 69 daerah pemilihan. Memang demikianlah yang terjadi, tetapi justru kita harus menyikapi dengan bijak. Tentang ketidakbolehan perempuan menjadi pemimpin tertinggi negara, kita telah memahaminya bersama (tidak ada khilaf), Justru dengan pemilu, kita berupaya untuk mencegah tampilnya seorang perempuan menjadi pemimpin tertinggi negara. Maka untuk itulah kita harus berusaha untuk memenangkan umat Islam dalam pemilu.

i. menyalahgunakan nash-nash syar’i dengan menamakan sesuatu dengan cara yang salah

demikian yang biasa terjadi dikalangan partai-partai pada saat kampanye. Disinilah diperlukan mekanisme tawashau bi al-haq Maka yang harus dilakukan adalah memberikan pengertian kepada partai-partai, khususnya partai Islam, untuk tidak menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan politik, kecuali dalam rangka upaya penegakkan syariat Islam, yang memang diusahakan secara maksimal untuk diwujudkan.

j. prinsip persamaan yang tidak syar’i dan tidak mengikuti rambu-rambu syar’I dalam memberi kesaksian

memang dalam pemilu semua rakyat yang memiliki hak pilih dipandang sama, baik muslim maupun kafir, laki-laki ataupun perempuan, alim maupun awam dan shalih maupun ahli maksiat. Konsekuensi ini tidak terhindarkan, tetapi hal ini tidaklah menjadikan kita harus meninggalkan pemilu, karena adanya suatu bahaya yang jauh lebih besar yang datang dari musuh-musuh Islam, jika mereka memenangkan pemilihan umum. Maka yang harus kita lakukan adalah memberikan pendidikan dan kampanye seluas-luasnya kepada seluruh rakyat sehingga mereka semua memberikan dukungan terhadap partai-partai Islam dalam pemilihan umum.

k. menghadiri tempat kedustaan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan

hal ini jika seseorang meyakini bahwa pemilu itulah haram. Tetapi setelah kita menilai argumen tentang keharaman pemilu, maka menghadiri tempat-tempat pemungutan suara bukan merupakan suatu perbuatan haram, malah merupakan suatu jihad, apalagi jika ini dilihat dari pendapat kedua dan ketiga.

l. fitnah gambar dan wanita

dalam perkara gambar mungkin tidak selayaknya kita banyak secara pangjang lebar disini. Yang jelas, selama gambar itu tidak ditakutkan untuk disembah, berdasarkan pendapat yang paling rajih, tidak menjadi masalah.

Dalam hal untuk menjadi seorang pemimpin, hal ini telah mafhum. Tetapi kalau hanya untuk diminta pertimbangan dan menjadi anggota badan perwakilan sebagaian dari para ulama membolehkannya. Tentu saja dalam hal wanita, tetap memenuhi kaidah-kaidah syar’I, seperti menutup aurat, tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.

m. memberikan peluang dan loyal kepada minoritas Yahudi dan Nashrani serta lainnya untuk bisa mencapai puncak kekuasaan

mungkin menurut pendapat pertama sepintas terlihat seperti itu, tetapi hal ini tidaklah demikian apalagi setelah kita menilai argumen-argumen sebelumnya dan kemudian dengan memberikan penjelasan-penjelasan terhadap argumen tersebut. Maka dari itu, untuk menghalangi makar-makar musuh-musuh Islam, hendaklah kita mengikuti pemilu.

n. mempersulit manusia dalam pekerjaan dan rizki mereka

dimasyarakat memang ada praktek-praktek dari sebagian anggota-anggota partai peserta pemilu yang melakukan yang demikian. Hal ini memang digunakan untuk mencapai dukungan massa yang banyak, melakukan berbagai cara agar partai bisa menang. Tetapi sekali lagi, hal ini tidak memalingkan kita dari mengikuti pemilu, karena dengan kita mengikuti pemilu diharapkan kita dapat mengubahnya. Apalagi jika dari partai-partai Islam memberikan tauladan dalam hal ini, sehingga rakyat akan simpati terhadap mereka, sehingga diharapkan hak suara mereka, akan mereka percayakan kepada partai-partai Islam, dengan demikian tidak mustahil partai-partai Islam akan menang memenangkan pemilu.

o. pemecatan penguasa setelah berlalunya masa yang ditetapkan oleh UU

hal ini memang sudah merupakan ketentuan UUD atau konstitusi. Kalau memang hal itu dianggap bertentangan dengan syariat Islam, maka hendaklah itu dirubah, yaitu dengan salah satu dari 2 jalan, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.

Pendapat kedua :

Menurut mereka pemilu dibolehkan secara mutlak[67], karena :

1. Hal itu sudah pernah dilaksanakan pada masa khalifah meskipun secara sederhana[68] dan keharusan adanya niyabah dan wikalah (perwakilan)[69]

Pemilu adalah dikembalikannya hak memilih kepada umat atau rakyat dalam pemilihan para wakilnya yang akan mewakili mereka untuk berbicara atas nama rakyat.[70] Segolongan orang yang telah dipilih dan mendapatkan persetujuan dari umat/ahlul hal wal aqdi telah populer pada zaman dahulu. Tetapi pada masa itu, mereka belum memandang perlu melakukan pemilihan umum secara terang-terangan karena pemilihan umum itu sendiri sebagai sebuah cara untuk mengetahui persetujuan. Pada masa itu orang-orang yang memberikan persetujuan sudah diketahui, sehingga kaum muslimin tidak perlu berkumpul untuk memilih wakil-wakil mereka yang duduk sebagai ahlul hal wal aqdi. Sebagaimana telah jelaskan bahwa Abu Bakar dipilih dan dibaiat, Umar walaupun mendapat instruksi dari Abu Bakar, dia menduduki kursi kahlifah bukan karena instruksi beliau karena pada dasarnya instruksi tersebut hanya sebatas pencalonan dari Abu Bakar, dan seorang khalifah berhak mencalonkan penggantinya. Adapun yang menetapkan dan memilihnya adalah umat.[71] Demikian pula Usman menjadi khalifah melalui proses musyawarah dan pemilihan dari umat melalui tim fomatur.[72] Pada waktu itu untuk mengetahui siapa orang yang layak menjadi ahlul hal wal aqdi tidak diperlukan pemilihan umum karena kesenioran mereka (pendahulu dalam memeluk Islam dan bershahabat dengan Nabi) serta perjuangan mereka sudah diketahui secara umum.[73]

Bantahan golongan pertama. Telah berlalu penjelasan tentang kerusakan dan keburukan pemilu, sehingga dengan demikian mustahil para shahabat telah melakukan salah satu dari penyimpangan-penyimpangan tersebut, apalagi seluruhnya. Pada saat pemilihan Abu Bakar sebagai khalifah, para shahabat berkumpul dan bermusyawarah, tanpa ada seorang perempuan pun yang ikut serta. Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam memberikan tambahan berkenan dengan proses musyawarah yang dilakukan Abdurrahman bin Auf, berikut penjelasannya :”Adapun tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita, maka kalian hendaknya menyimak penjelasan perkara tersebut. Kisah ini (proses musyawarah Abdurrahman bin Auf – pen.) dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari’ jilid 7/61. beliau tidak menyebut tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan wanita…kisah ini (musyawarah Abdurarahman bin Auf) benar dan shahih sebagaimana disebutkan disini, juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari’ 7/69 dan Adz-Dzahabi dalam Tarikh Islam hal. 303 dan Ibnu Atsir dalam At-Tarikh jilid 3/36 dan Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tarikhul Umam wal Muluk 4/231. Dan tidak satupun dari mereka yang menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kaum wanita. Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan kaum lelaki. Sebagaimana dikatakan Al-Hafizh, bahwa beliau pada malam tersebut berkeliling kepada para shahabat (laki-laki) dan tokoh-tokoh yang masih ada di Madinah dan semua mereka condong kepada Utsman…Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita, namun kisah ini semuanya tanpa sanad.[74] Apalagi kisah musyawarah Abdurrahman bin Auf dengan meminta para wanita tidak mempunyai sanad, yakni tidak kita dapati sanad-sanad yang shahih dalam kitab-kitab sunnah, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Kalaulah kisah itu shahih apakah Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan perempuan lacur dan para pelaku maksiat? Ataukah beliau bermusyawarah dengan orang-orang shalih dan ‘alim?.[75]

Bantahan golongan pertama ini pun masih memiliki kelemahan.

a. Tentang kerusakan dan keburukan pemilu telah dibahas dimuka. Dan kalaupun memang ada tidaklah memalingkan kita dari mengikuti pemilu.[76]

b. Sebagaimana yang telah dijelaskan tentang peristiwa pemilihan Abu Bakar, memang tidak ada peran serta wanita didalamnya, demikian juga yang disebutkan dalam kitab ”Syar’iyyatul Intikhabat” yang dibantah oleh golongan pertama.

c. Tentang kisah Abdurrahman bin Auf, dalam kitab “Syar’iyyatul Intikhabat” disebutkan :”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : ‘Abdurrahman bin Auf meminta pendapat orang banyak selama tiga hari dan dia menyampaikan bahwa mereka tetap memilih Utsman, dan dia sampai meminta pendapat kaum wanita dirumah-rumahnya. (Minhajussunnah An-Nabawiyah jilid III/223). Berarti Ibnu Taimiyah meyakini adanya keshahihan kisah ini.

d. Yang perlu diperhatikan adalah permintaan pertimbangan, bukan meminta menjadi pemimpin. Jika seorang wanita dipilih/dicalonkan untuk menjadi pemimpin, maka hal ini sudah mafhum.[77] Tetapi dalam perkara ini adalah meminta pertimbangan kepada wanita. Dr. Abdul Karim Zaidan mengemukakan ada 7 dalil atentang bolehnya meminta pertimbangan wanita, antara lain :

1). Secara syar’i – menurut pandangan beliau – dilihat dari sisi teknis keterlibatan wanita dalam pemilihan khalifah, pada dasarnya adalah memberikan pendapat/suara untuk memilih siapa yang layak menduduki jabatan khalifah, maka secara substansial termasuk dalam kategori ad-dalalah ‘alal khoir (mengarahkan pada kebaikan).

2). Adanya prinsip musyawarah

3). Adanya kisah musyawarah Abdurrahman bin Auf dengan para wanita

4). Dalam QS 2: 233, wanita bermusyawarah dalam persoalan yang membawa maslahat bagi dirinya. Tentu dalam perkara ini terdapat hubungan yang erat antara maslahat wanita dengan pemilihan khalifah.[78]

5). Adanya perintah dari Rasulullah saw,”Barangsiapa yang tidak memperhatikan persoalan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan kami”

6). Adanya hadits dari Abi Ruqayah Tamim bin Aus ad-Dary ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Agama ini nasihat, kami bertanya,’nasihat bagi siapa? Beliau menjawab,’bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin.” (HR Muslim). Yang dimaksud adalah dengan mengarahkan mereka pada jalan kemenangan, membantu merea dalam menciptakan kebaikan dan kedamaian serta mengandung kemaslahatan bagi mereka adalah kontribusi dalam memilih orang yang shalih untuk menduduki posisi khalifah.

7). Sesungguhnya kontribusi wanita dalam memberikan pendapat/suara tentang siapa yang layak menjadi khalifah termasuk dalam ruang lingkup ijtihad (pemberian pendapat) dan ifta’ (pemberian fatwa). Bagian yang tidak diperbolehkan adalah menduduki jabatan kekuasaan atau bertaklid pada wanita yang lainnya. Adapun ikut memilih seseorang untuk menduduki posisi kekuasaan/kepemimpinan seperti wilayah kekuasaan qadli (peradilan), maka diperbolehkan.

Al-Mawardi berkata : “wanita tidak dibenarkan memasuki wilayah qadla (peradilan), keran jika dia diperbolehkan menjadi wali (pemimpin) maka tidak boleh menetapkan perwalian. Akan tetapi jika ia diminta untuk memilih seorang Qadli (hakim) maka hal ini diperbolehkan, karena pemilihan termasuk dalam ijtihad dimana wanita tidak dilarang untuk berijtihad seperti halnya dalam berfatwa (Adabul Qadli, Imam Al-Mawardi jilid I, hal 625/628)[79]

Sebagai tambahan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Albani bahwa pertama:seorang wanita boleh mengikuti pemilu jika memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’I, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, kedua: memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang paling benar, menurut prinsip menghindari kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan.[80]

Dengan berpijak pada pandangan di atas bahwa banyak kewajiban-kewajiban dari Allah yang dibebankan kepada umat secara kolektif dalam hal hudud contoh : mencuri (QS 5:38). Maka dengan demikian pelaksanaan hukum hudud tidak mungkin dilaksanakan oleh seluruh umat Islam sehingga perlu adanya niyabah dan wikalah (perwakilan), dan wajib mengangkat seorang pemimpin muslim yang akan melindungi eksistensi agama dan mengatur urusan dunia dengan aturan-aturan tersebut .Dengan mengajukan sebuah hadits dari Rasulullah yang menyatakan : “Walaupun yang memimpin kalian seorang hamba sahaya yang berkulit hitam”(HR Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah), golongan kedua menjelaskan bahwa ada tiga prinsip tentang pengangkatan pemimpin dalam Islam, yaitu : bai’at, pemilihan (proses seleksi) dan musyawarah dengan kaum muslimin. Hadits di atas tidak menjelaskan tentang tata cara pengangkatan pemimpin.[81]

2. Bolehnya mengambil sistem lain (selain sistem Islam) selama tidak berlawanan dengan Islam.

Mereka membolehkan cara yang demikian dengan dua alasan:

a. Hal ini telah lazim di kalangan para pakar dan ahli sejarah Islam bahwa dalam undang-undang bangsa Arab jahiliyah ada salah satu undang-undang “Al Jiwar” (pemberian suaka politik).[82] Undang-undang ini pernah diambil Rasulullah saw dan para sahabatnya, beliau saw tidak tidak keberatan di bawah perlindungan pamannya Abu Thalib, begitupun ketika berangkat ke Thaif dan pulang kembali ke Makkah di bawah perlindungan Al Muth’im bin ‘Adi demikian juga Abu Bakar ra meminta perlindungan kepada ibnu Daghnah dan tidak lupa peristiwa kaum muslimin hijrah ke Habasyah. Hal ini membuktikan bahwa tidak diharamkan bagi kaum muslimin mengambil sistem yang lain.

b. Nabi saw pernah bersabda : ”Aku pernah menghadiri di rumah Abdullah bin Jad’an untuk mengadakan perjanjian sebelum Allah memuliakanku dengan kenabian, hal ini lebih saya sukai daripada memiliki unta merah. Tokoh-tokoh Quraisy bersekutu untuk menolong orang-orang yang dianiaya di Mekkah. Andai saya diundang untuk hal seperti itu pasti saya akan mendatanginya.”[83]

Dengan demikian pendapat golongan kedua bukan semata-mata mengambil sistem demokrasinya ,tetapi kita mengambil konsep syuro. Salah satu konsekwensi konsep syuro adalah mengembalikan pemilihan wakil-wakil umat dan pemimpin negara kepada umat. Berdasarkan hal ini maka pemilihan yang dilakukan umat untuk memilih wakil mereka adalah sistem yang berlandaskan syar’i.

Bantahan golongan pertama

a. Pendapat ini telah dikomentari Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam bahwa untuk kisah tersebut menurut beliau : “Kisah ini tidak shahih.…istidlal ini tertolak dari beberapa sisi (1) Kalaupun kisah ini shahih tidak terkait sama sekali dengan konteks permasalahan yang sedang kita bicarakan.(2) Kalaulah bisa diterima (keshahihannya) pernahkah Rasulullah saw pernah mengalah dalam al haq? yakni pada saat Muth’im bin ‘Adi melindunginya Menurut beliau tidak! (3) Kebenaran yang dimaksud pendapat kedua dipertanyakan oleh beliau, kebenaran macam apa yang kalian ambil dari sistem pemilu? apa standar yang ”benar” itu?Adakah di dalam sistem aturan kafir ada sesuatu yang benar yang tidak terdapat dalam Islam? khususnya dalam cara-cara menegakkan hukum Allah di muka bumi. Beliau menambahkan persekutuan Nabi dengan orang-orang kafir masih diperselisihkan dikalangan para ulama, diantara mereka ada yang mengatakan hukum ini telah mansukh dengan alasan sabda Rasulullah saw :”Tidak ada persekutuan dalam Islam”(HR Muslim). Ada yang berpendapat tidak terhapus.[84]

b. Tentang argumen kedua, beliau menanyakan apakah Nabi saw juga pernah mengalah dalam dakwahnya dengan sebab-sebab persekutuan itu? Menurut beliau tidak!

Menurut penulis pertanyaan-pertanyaan dan argumen yang diajukan Beliau dapat dijawab sebagai berikut :

a. (1) Menurut penulis, Syaikh Shafiyyurrahman mencantumkan kisah itu dalam kitab beliau “Sirah Nabawiyah”. Syaikh Shafiyyurrahman telah meneliti berbagai kitab Sirah Nabawiyah dan beliau menganggap bahwa kisah itu shahih. (2) Kalau kisah itu dianggap shahih menurut beliau, hanya saja beliau tidak melihat korelasi di antara keduanya.Menurut penulis, di antara keduanya ada korelasi, Rasulullah saw menggunakan sebagian hukum bangsa Arab jahiliyyah yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan pemilu sebagaimana telah dijelaskan dimuka tidaklah seperti yang dianggap oleh mereka-mereka yang mengharamkan pemilu. (3) Tentang hal ini sudah dijelaskan dimuka, dan lihat penjelasan tentang perbedaan antara demokrasi dengan teo-demokrasi di atas. Memang cara menegakkan hukum Allah tidak semata-mata melalui politik, tetapi melalui dua cara yaitu dengan proses islamisasi pada civil society (masyarakat)/dakwah kultural dan state society (negara)/dakwah struktural.[85]

b. Memang benar Rasulullah tidak pernah mengalah dalam dakwahnya dalam persekutuan tersebut, tetapi Syaikh Abu Nashr tidak seyogyanya menggebyah uyah bahwa semua orang Islam yang mengadakan persekutuan dengan orang kafir selalu mengalah dalam dakwahnya dan ketika mereka dihadapkan dengan rancangan yang diajukan oleh orang-orang kafir dan orang-orang Islam yang berhaluan sekuler dalam kaitannya dengan kebijakan pemerintah. Di negara Indonesia, orang-orang Islam yang komitmen dalam atribut keislaman, yang mengadakan persekutuan dengan orang-orang kafir, mereka tidak pernah mengalah dalam dakwahnya dan selalu menolak segala rancangan undang-undang yang bertentangan dengan ajaran Islam, kecuali hanya pada sebagian kecil kebijakan-kebijakan yang mana mereka tidak bisa menolak rancangan tersebut dikarenakan kurangnya suara umat Islam. Sehingga dengan alasan inilah semakin memperkuat argumen yang membolehkan pemilu.

Sebenarnya Rasulullah saw dalam persekutuan dengan orang kafir, beliau saw pernah mengalah, dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini bisa dilihat dalam perjanjian Hudaibiyah[86].

3. Pemilu sebagai sarana penegakan hukum[87] dan jaminan dalam pelaksanaan hukum[88]

Berdasarkan pandangan di atas, pemilu merupakan peluang bagi kaum muslimin untuk melaksanakan hukum Islam dan merealisasikan tujuan-tujuan syariat Islam. Sebagaimana yang telah dipahami yaitu mengembalikan persoalan kepemimpinan kepada umat untuk dimusyawarahkan di antara mereka dan kembalinya, agar umat dapat memilih pimpinan secara syar’i. Jaminan dari prinsip ini adalah :

a. Tidak adanya jaminan yang memimpin kaum muslimin (mayoritas rakyatnya orang Islam) kecuali seorang pemimpin yang dipilih oleh kaum muslimin itu sendiri (mayoritas rakyatnya muslim), akan tetapi siapakah yang akan mencalonkannya?

b. Dengan prinsip syuro memang akan ada kemungkinan munculnya seorang pemimpin yang otoriter, bahkan kebanyakan yang kita temukan adalah demikian, sedangkan di sisi lain, kita dapati ayat-ayat tentang musyawarah. Sekarang di hadapan kita ada mekanisme baru untuk merealisasikan kewajiban-kewajiban dan tujuan-tujuan syar’I yaitu dengan cara memobilisasi umat atau rakyat untuk memilih wakil-wakil mereka serta akan menjadi wakil-wakil mereka dalam memilih calon pemimpin dan wakilnya dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Bantahan golongan pertama : yang dengung-dengungkan dalam menegakkan hukum Islam lewat demokrasi hanyalah kepentingan opini media-media saja. Kenyataannya, kalian tidak pernah menyaksikan kecuali yang lebih parah. Golongan pertama menanyakan apakah Al-Qur’an berada pada kedudukan yang lebih tinggi diatas UU – sejak pemilihan umum, proses amandemen, sampai sekarang – ataukah berada dibawah UU? Kenyataannya, UU dan hukum-hukum buatan manusialah yang dihormati.

Bantahan golongan pertama ada kelemahan dari beberapa sisi :

a. Hal ini di Indonesia tidaklah demikian, sebagaimana juga yang dianggap oleh Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, LC., dan Abu Nizar Arif Mufid, Mf.[89]

b. Tentang pertanyaan “apakah Al-Qur’an berada pada kedudukan yang lebih tinggi diatas UU – sejak pemilihan umum, proses amandemen, sampai sekarang – ataukah berada dibawah UU?” Hal ini bisa dijawab bahwa di Indonesia terdapat jaminan – meskipun secara formal tidak dicantumkan – bagi umat Islam untuk melaksanakan ajarannya, yang tertulis dalam UUD 1945. seperti yang sudah kita ketahui melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945. dan dalam kaitannya UUD 1945 dengan Piagam Jakarta ada baiknya kita kutip pernyataan Presiden Soekarno :

“Isi Dekrit itu pokoknya sebagai dikatakan oleh pak Roeslan Abdulgani, oleh pak Saichu, oleh pak Nasution, kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. tetapi dalam Dekrit itu disebutkan juga hal Piagam Jakarta yang menjiwai Undang-Undang Dasar ’45 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. Konstitusi itu apa?…Konstitusi juga Undang-Undang Dasar. Jadi, rangkaian kesatuan dengan konstitusi, Undang-Undang Dasar ’45.

Profesor Hazarin menyatakan,”…maka tidaklah begitu keadaannya dengan NKRI/IV yang lahir justru karena Dekrit 5 Juli 1959, yang UUD-nya memang UUD 1945 tetapi yang dihidupkan kembali bersama-sama dengan Piagam Jakarta yang adalah merupakan rangkaian kesatuan dengan Konstitusi 1945 yang dijiwainya itu. Untuk memperkuat hal ini ada baiknya kita kutip pernyataan Profesor Notonagoro, sebagai berikut :

Dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yaang menentukan berlakunya kembali UUD 1945 bagi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terdapat pula penyataan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

….dengan UUD 1945 itu, dijiwai oleh dan dalam rangkaian kesatuan dengan Piagam Jakarta, bangsa Indonesia dapat tidak hanya bekerja sesuai dengan dasar dan tujuan revolusi kita , tetapi akan dapat juga merelisasikan…

Yang penting bagi pembicaraan kita sekarang ialah, bahwa Piagam Jakarta itu menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan dengan sila pertama daripada Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD, yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga penjelmaannya dalam tubuh UUD, termuat dalam pasal 29 ayat (1) dan (2) tadi[90]

c. Dan UUD 1945 yang sekarang dapat diamandemen, jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar pasal 37, antara lain

1). Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR

2). Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

3). Untuk mengubah pasal UUD, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR

4). Putusan perubahan, disetujui sekurang-kurang 50% ditambah 1.

5). Tentang bentuk NKRI tidak bisa diubah.[91]

d. Dan yang patut diingat adalah bahwa negara Indonesia bukanlah negara agama dan juga bukan negara sekuler. Bukan negara agama karena memang pada dasarnya tidak ada suatu bentuk yang baku yang diajarkan oleh Rasulullah saw tentang bentuk negara, dan juga bisa dilihat dari sistem pemerintahan yang dibangun dari tiap-tiap Khulafaur Rasyidin, masing-masing dari mereka berbeda. Tetapi agama hanya memberikan suatu nilai moral/etis dalam menjalankan suatu pemerintahan. Disamping itu mayoritas para nasionalis Islami tidak merekomendasikan lagi suatu negara Islam, yang ada hanyalah, dengan memakai terminologi Profesor Supomo, negara yang memakai dasar moral yang dianjurkan oleh agama Islam.”[92]Hal ini juga yang dianut oleh Abdul Azis Thaba

4. Pemilu sebagai sarana untuk mengubah kemungkaran yang bersifat global

Perundang-undangan yang berlaku saat ini secara umum memungkinkan bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya dalam rangka mencegah dan memperbaiki kemungkaran-kemungkaran yang berskala global serta menyuruh kepada yang ma’ruf dalam skala global yang menyentuh kepentingan dan persoalan umat secara keseluruhan.

5. Pemilu sebagai perkara yang perlu pembuktian dalil (istidlal)dan tidak sekedar perkara yang jelas dan dapat dipahami oleh umum (badihiyat)

a. Ditinjau dari sisi An Nadzar dan Istidlal. Syariat Islam secara mendasar (dalam bidang politik )merupakan kaidah-kaidah yang bersifat global .Dalam tataran-tataran aplikasi ,ada permasalahan-permasalahan yang bisa kita ketahui hukumnya dari kaidah-kaidah tersebut.Pada kenyataanya permasalahan-permasalahan terus berkembang, diantaranya adalah pemilu. Kemudian golongan ini memberikan contoh dengan pembagian ghonimah pada saat perang Hunain.

b. Ditinjau dari sisi badihiyat pemilu adalah merupakan jihad dalam rangka merealisasikan adh-dharuriyat Al-Khamsah dan dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan umat Islam. Sehingga bagi mereka yang mengharamkan pemilu justru menghalang-halangi mereka dari jihad dan membuka peluang bagi orang-orang sekuler dan oportunis untuk bergerak secara lebih leluasa dan bahkan menghancurkan kepentingan-kepentingan umat Islam. Hal ini yang mana orang-orang intelek maupun orang awwam sama-sama mengetahuinya.

6. Pemilu sebagai sarana memelihara Adh-Dharuriyat Al-Khamsah (Pokok Tujuan Syariah yang Lima).

Adh-dharuriyat Al-Khamsah yaitu menjaga pokok-pokok tujuan syariat yaitu: agama, akal, jiwa, kehormatan, dan harta. Agar dapat terwujud kelima tujuan pokok syariat tersebut para ulama sepakat bahwa adanya pemerintahan dan pemimpin yang sholeh adalah suatu keharusan. Sedangkan pada masa sekarang tidak ada jalan yang lain (secara konstitusional) untuk terealisasinya hal tersebut kecuali melalui pemilu. Sebaliknya salah satu sebab naiknya para pemimpin yang rusak adalah karena orang-orang yang sholih membiarkan/meninggalkan sarana seperti ini (pemilu). Bahkan menurut golongan ini pemilu wajib hukumnya dalam kondisi seperti ini dan termasuk pada sesuatu yang wajib diadakan untuk menyempurnakan pelaksanaan kewajiban.

7. Hal itu telah diisyaratkan dalam Al-Qur’an dalam kisahnya Nabi Yusuf AS.

Perkataan Nabi Yusuf yang dikutip adalah :Berkata Yusuf, “jadikanlah aku bendahara negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.”(QS Yusuf:55). Ibnul Qoyyim mengomentari ayat di atas bahwasannya dia (Nabi Yusuf) mengajukan dirinya untuk menduduki sebuah jabatan di negeri kafir dengan tujuan meminimalisir kezaliman dan melebarkan jalan da’wahnya. Hal ini merupakan tashil syar’I (upaya pengembalian pada dalil syar’I) yang diambil dari dasar-dasar syariah Islamiyyah melalui kajian dan pendengaran yang merupakan dalil dibolehkannya pemilu.





Bantahan dari golongan pertama :

Siapakah orang yang bisa seperti nabi Yusuf as? Dan yang lebih penting adalah; bahwa Yusuf masuk kedalam kekuasaan adalah untuk memberi keputusan dengan hukum Allah, bukan dengan hukum raja.

Komentar terhadap bantahan golongan pertama :

Memang tidak ada yang mengatakan bahwa akan ada orang yang bisa seperti beliau, dan tiap manusia pasti berbuat dosa, yang penting bagaimana dia bisa meminimalisir perbuatan dosanya. Alhamdulilah, kita telah dibekali oleh Allah, suatu mekanisme tawashau bil haq, tawashau bis shabr. Inilah yang harus selalu kita lakukan. Dan dalam parlemen, kita akan memperjuangkan bagaimana hukum Allah akan segera dapat dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur, sambil kita mendidik kesadaran rakyat akan pentingnya syariat Islam. sehingga ketika syariat Islam telah dimasukkan kedalam segala kebijakan pemerintah, maka akan segera diterapkan.

Ada argumen dari golongan ke dua yang belum disebutkan:

8. Pemilu adalah perkara ijtihadiyah. Dalam arti kami mengetahui keharaman dan kerusakan pemilu, namun kami berpendapat bahwa berkecimpung di dalamnya akan mewujudkan maslahat yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan ikut serta dalam pesta demokrasi. Dan kalian wahai Salafiyun memandan padanya ada mafsadat maka inilah yang dinamakan masalah ijtihadiyah, yakni pemilu adalah sarana merealisasikan idealisme dan penerapan hukum-hukum syari’ah dalm kehidupan nyata. Ini adalah wacana yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan yang tidak seorangpun boleh diingkari.

Bantahan golongan pertama : Kami menanyakan kepada mereka yang mengatakan itu adalah perkara ijtihadiyah jika ini adalah suatu perkara baru yang tidak ada pada masa nabi Muhammad SAW dan masa khulafaurrasyidin maka jawabannya hanya ada dua sisi:

a. Hal ini bertentangan dengan ucapan kalian yang lalu, bahwa pemilu telah ada sejak awak mula kedatangan Islam.

b. Hal ini memang tidak ada pada zama nabi SAW, namun bukan berarti segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi Saw perkaranya dikembalikan kepada ijtihad dan orang yang menyelisihi kebenaran tidak boleh diingakari. Terhadap setiap kejadian dan perkara yang terbilang “baru”, sikap para ulama ialah mengmbalikannya kepada kaidah-kaidah agama yang pokok dan universal. Mereka mengetahui kondisi-kondisi yang serupa dan sepadan, kemudian menghubungkannya.

Bantahan terhadap golongan pertama :

a. Untuk argumen pertama telah terjawab sebelumnya.

b. Pernyataan golongan pertama tentang hal ijtihad sudah terjawab dengan sendirinya, karena berdasarkan ilmu ushul fiqh, segala sesuatu yang belum ada keterangan atau hukumnya pada zaman Rasul (dalam masalah ijtihad) maka para ulama diberikan keleluasaan untuk menentukan hukumnya dengan dikembalikan kepada kaidah-kaidah pokok agama. Ijtihad ini bisa berupa qias yang golongan pertama maksudkan.

c. Suatu perkara ijtihadiyah, seorang ulama tidak boleh untuk memaksakan hasil ijtihadnya kepada ulama yang lain yang tidak sama hasil ijtihadnya dengannya.

d. Dalam masalah khilafiyah, Golongan kedua sepakat dengan golongan pertama dalam arti keharusan memilih pendapat yang didasari hujjah yang lebih kuat. Sebagaimana telah kita bahas di muka bahwa argumen golongan pertama dalam mengharamkan pemilu tidaklah memalingkan seseorang untuk mengikuti pemilu.

Namun demikian kami tidak memungkiri tentang adanya keburukan dan kerusakan pemilu sebagaimana telah disampaikan oleh golongan pertama. Tetapi saat ini kita dihadapkan pada situasi yang kita tidak bisa merubahnya kecuali dengan ikut serta dalam pemilu. Dengan demikian ada baiknya jika kita memperhatikan pendapat golongan ketiga.

9. Pemilu termasuk mashalih al mursalah.

Bantahan golongan pertama

a. Mashalih al mursalah bukanlah salah satu pokok agama yang wajib diamalkan, namun merupakan sarana bila terpenuhi syarat –syaratnya.

b. Definisi maslahat adalah perkara yang tidak ada nash-nya secara langsung, namun berada di bawah hukum pokok yang umum.

Komentar terhadap bantahan golongan pertama: Sekali lagi kami sependapat dengan bantahan golongan pertama, tetapi sebagaimana telah disebutkan di atas, kita dihadapkan pada situasi yang memaksa kita mengikuti pemilu (fait accompli)

10. Pemilu dan Hizbiyyah adalah persoalan artifisial, bukan substansial

Bantahan golongan pertama:

a. Bagaimana mungkin keburukan-keburukan pemilu merupakan masalah yang artifisial, lantas apa yang substansi menurut kalian?

b. Bagaimana mungkin keyakinan hizbiyyah yang merupakan masalah terpenting dalam masalah agama dijadikan debagai suatu hal yang artifisial?

c. Apakah sikap dan perbuatan orang munafik merupakan hal yang artifisial?

d. Apakah adanya kompromi antara hukum Allah SWT dengan hukum barat dalam mengambil suatu kemaslahatan – yang itu anda benarkan – merupakan suatu masalah yang artifisial?

Komentar terhadap bantahan golongan pertama:

a. Untuk argumen pertama telah berlalu penjelasannya, sebagian keburukan-keburukan pemilu bersifat substansial dan sebagian yang lain bersifat artifisial. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mengikuti pemilu.

b. Hal inilah yang seharusnya disampaikan kepada partai-partai Islam agar mereka tidak berbangga terhadap diri mereka sendiri sehingga akan mengorbankan hal yang lebih besar yaitu kepentingan umat Islam.

c. Hendaknya dari partai-partai Islam menyampaikan program-program yang kemungkinan besar dapat mereka realisasikan sehingga umat tidak terbius dengan slogan-slogan kosong ayang akan menyebabkan hilangnya kepercayaan umat kepada partai-partai Islam.

d. Memang tidak ada suatu kompromi antara hukum Allah dengan hukum barat meskipun di situ ada maslahat, tetapi bagaimana mungkin kita akan merubah hukum barat dan memenangkan hukum Allah jika kita tidak masuk dalam parlemen. Meskipun di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 kita diberi hak untuk melaksanakan hukum Allah, terutama bagi umat Islam sebagaimana telah dibahas di muka.

11. Kami berniat baik

Bantahan golongan pertama: Niatan baik saja tidak cukup untuk dapat melakukan kebaikan, tetapi harus sesuai dengan syari’at Allah.

12. Mendirikan negara Islam

Bantahan golongan pertama: Persoalannya adalah bagaimana mungkin orang yang di awal langkahnya menginjak-injak Islam dapat menegakkan negara Islam, sementara dia sendiri adalah orang yang pertama kali mengalah dalam perkara syari’at. Bila mereka benar-benar ingin menegakkan negara Islam, kenapa mereka tidak pertama kalinya memulai dengan menolak pemilihan umum.

Komentar terhadap bantahan golongan pertama (11 dan 12): kita telah memahaminya bersama, tapi kita bertanya kepada golongan pertama, apa solusi kalian dalam hal yang memang sudah terjadi, inilah peraturan yang harus kita laksanakan dalam merubah segala kemungkaran yang terjadi pada state society

13. Menegakkan syari’at secara bertahap

Bantahan golongan pertama: Hal ini bisa dijawab:

a. Penegakkan syari’at bisa dilakukan secara bertahap dengan jalan yang syar’i bukan dengan sistem barat.

b. Perkataan ini diucapkan dengan tujuan agar manusia mau menerima pemilu dan berkecimpung di dalamnya tanpa ada beban sedikitpun. Sedangkan para anggota Majelis Perwakilan dari kalangan kaum muslimin bukanlah orang-orang yang berupaya menegakkan Islam secara bertahap, dan tidak juga dengan cara yang lainnya. Sebagai bukti tiap kali ada hukum (dari luar Islam) yang datang kepada mereka pasti mereka setujui, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah SWT, meskipun di dalamnya tedapat begitu banyak penyimpangan syar’i.

c. Kenapa kalian tidak memaparkan secara bertahap ini?

Kalian tidak memiliki suatu pendukung yang terealisir, kecuali yang berasal dari orang-orang sekuler. Kalian tidak memiliki apa-apa walaupun jumlah kalian banyak.

Komentar terhadap bantahan golongan pertama :

a. Kalau memang demikian bagaimana alternatif solusi yang harus ditempuh untuk menegakkan syariat Islam. Tasfiyah dan Tarbiyah jangka panjang, tetapi apa solusi jangka pendek dalam menghadapi makar orang-orang kafir dalam menggolkan orang kristen untuk menjadi kepala negara di Republik Indonesia? Jalan satu-satunya adalah dengan mengikuti pemilu. Ini bukan berarti bahwa satu-satunya jalan untuk menegakkan syariat Islam adalah dengan pemilu, sekali-kali tidak, namun kalau kita meninggalkan pemilu, maka orang-orang kristen akan malah mengisi undang-undang Indonesia dengan hukum yang bertentangan dengan hukum sekuler. Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa orang-orang kristen saja ketika kita sudah menjadi anggota parlemen mereka mencoba untuk memasukkan undang-undang sekuler, apalagi ketika mereka menjadi kepala negara.

b. Sebagai bukti lihat kembali kasus RUU Perkawinan, RUU Pendidikan Nasional, bagaimana jerih payah umat Islam yang menjadi anggota parlemen yang berjuang menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

c. Memang hal ini tergantung dari kesepakatan diantara partai-partai Islam.

d. Kalimat terakhir penjelasannya seperti yang telah lalu. Bahkan kalau jumlah kita banyak diparlemen dengan orang-orang yang tetap istiqamah dengan identitas dan komitmen mereka dalam memperjuangkan syariat Islam, maka insyaAllah akan menang. Tentu saja hal ini diperlukan dukungan para ulama, untuk memberikan penjelasan kepada umat tentang kriteria calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih, sehingga umat akan jelas, dan akan memberikan dukungannya kepada partai-partai Islam, dengan demikian akan tampillah wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan umat Islam. karena jika umat tidak memberikan dukungannya maka bagaimana mungkin akan tampil wakil-wakil rakyat yang akan berjuang di perlemen.

14. Kami tidak ingin memberi peluang kepada musuh

Bantahan golongan pertama:

a. Apa yang kalian persiapkan untuk tindakan ini?Jika kalian mempergunakan sarana yang sama dengan mereka dan kalian tunduk pada undang-undang mereka maka kalian tidak dapat memperoleh sesuatu pun kecuali dengan banyak mengalah dan mengalah lagi.

b. Tidak boleh! Karena tidak pernah bahwa mereka merubah sistem jahili, melawan para musuh dan bahkan sebaliknya mereka berkhidmat terhadap musuh dan berkoalisi dengan mereka di kebanyakan negara.

Komentar terhadap golongan pertama :

a. Sekali lagi dihadapkan pada suatu kondisi yang sudah tetap. Tetapi kita diberikan hak untuk merealisasikan suatu kebijakan jika memang itu didukung oleh sebagian besar anggota majelis. Oleh karena itulah, diperlukan anggota parlemen yang sebanyak-banyaknya dari partai Islam. perlu kita fahami, pada tahun-tahun yang lalu, anggota parlemen dari partai-paratai Islam sangatlah sedikit, kita lihat pada saat RUU Perkawinan dibahas di DPR, jumlah kursi yang mewakili suara umat Islam hanya 94 kursi. Dengan hanya jumlah suara yang sedemikian kecil, alhamdulillah kita dapat menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Apalagi kalau kita menguasai 2/3 kursi di Majelis Permusyawaratan Rakyat [452 dari 678 kursi (550 kursi DPR ditambah 128 kursi DPD)] maka kita dapat mengubah isi Undang-Undang Dasar 1945.

b. Hal ini tidaklah benar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

15. Kami terpaksa terjun dalam pemilu dan parlemen

Bantahan golongan pertama: “Al Ikrah” atau”terpaksa” secara istilah berarti membawa seseorang untuk mengerjakan atau mengatakan sesuatu yang dia tidak ingin melakukannya. Dengan pengertian ini berarti mesti ada pihak yang memaksa dan pihak yang dipaksa. Para ulama telah membagi keterpaksaan menjadi dua, yaitu :

(1) Keterpaksaan orang yang mencari perlindungan, yaitu ketika seseorang diancam untuk dibunuh atau dia tidak mampu untuk menanggungnya, disertai sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut sangat mungkin dilaksanakan. (2) Keterpaksaan orang yang tidak mencari perlindungan. Batasannya ialah bila seseorang diancam dengan sesuatu yang tidak sampai menyebabkan binasa atau seseorang yang memaksa tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan ancamannya.

16. Kami masuk dalam pemilu karena darurat

Bantahan golongan pertama:

“Darurat” berasal dari kata “dharar” yang berarti “bahaya”. Secara istilah, berkata Az Zarkasi : “ Darurat adalah sampainya kepada batasan, jika tidak menunaikan yang terlarang, niscaya akan binasa atau hampir binasa.” Selain Zarkasi berpendapat bahwa darurat berarti datangnya suatu keadaan pada manusia berupa kesulitan, bahaya, dan kesusahan, yang ia takut atau khawatir terjadinya sesuatu yang membahayakan atau menyakiti jiwa dan anggota badan, kehormatan, akal, dan harta, serat yang menyertainya.

Komentar terhadap bantahan gololongan pertama (15 dan 16)

a. Pengertian ”terpaksa” dan “darurat” tersebut tepat, bahkan dapat menjadi dalil akan diharuskannya pemilu.

b. Dipandang dari sisi macam keterpaksaan pertama, adanya dugaan yang kuat akan tampilnya seorang kepala negara dari orang kafir. Hal ini dasarkan informasi dari berbagai sumber [93]:

1). Ketua FAKTA Abu Deedat[94] menyatakan, kaum Nasrani akan memainkan kartu partai kristen. Ia menilai salah satu yang kan menjadi pilar kekuatan Nasrani di pemilu 2004 datang adalah dari Partai Damai Sejahtera (PDS).”Pilar mereka salah satunya di PDS.” Mereka mengejar kursi presiden dan legislatif. Skenario ini disusun PGI dan KWI. Mereka menentukan siapa yang harus duduk disana, terutama orang-orang yang dianggap cocok membawa misi agama mereka. Orang awam pasti akan terkecoh antara PDS dengan PKS. Ini kan bagian dari rencana pengibulan umat. Rakyat yang buta huruf atau polos akan mudah tertipu dengan itu. Apalagi Ruyandi juga senantiasa menggunakan peci. Kalau itu (Yusuf 2004) terjadi, maka sangat sulit menggolkan produk UU yang dianggap merugikan kristen. Lihat saja RUU Sisdiknas, mereka begitu berani show force, apalagi kalau mereka berkuasa.

2). Irena Handono, Presidium Forum Komunikasi Lembaga Pembina Muallaf, menyatakan Program Yusuf 2004 menyebutkan, dalam pemilu 2004 presiden RI harus dari orang kristen. Mereka berani mencanangkan ini, karena meraka memprediksi, jika kekuatan politik Islam akan terpecah kedalam lima partai politik. Sementara mereka sangat optimis penduduk yang beragam Kristen di Indonesia mencapai 60 juta. Berarti, jumlah Muslim di Indonesia tahun 2004 ini, tinggal 50% saja. Untuk membuat Muslim menjadi 50%, mereka menempuh berbagai macam cara yang lazim ditempuh kristen. Disamping itu, umat kristen sudah menyiapkan plan B untuk mengalahkan kekuatan Islam di politik. Caranya, dengan menghilangkan atau menggugurkan sebagian suara umat Islam. Menghilangkan bagaimana? Dengan mengkampanyekan golput kepada kalangan muda umat Islam. Kampanye “politisi busuk” adalah salah satu cara mengobarkan semangat golput pada generasi mudah Islam.[95] Sehingga, mereka mengatakan sudah waktunya Islam tidak boleh memimpin di negeri ini. Karena, jika orang Islam yang mimpin kita pasti akan terpuruk lagi. Meski, saat ini sudah ada PDS sebagai satu-satunya partai kristen yang lolos ke Pemilu 2004, suara umat Katolik dan Protesta akan tetap bersatu untuk mencapai tujuan poltik yang lebih besar. Caranya: kedua umat ini akan menunggu sampai putaran pertama selesai, jika PDS mendapatkan dukungan suara signifikan mereka akan menggunakan gerbong PDS untuk mengajukan calon presidennya. Tetapi, jika suara PDS kecil, mereka akan kembali menyusup ke dalam partai nasionalis sekuler dan menggabungkan suaranya di partai ini.[96] Targetnya, sederhana yaitu memperkecil suara partai-partai Islam.

3). Hussein Umar, Sekjen Dewan Dakwah Islamiyah, menyatakan bahwa ”kalau kita platformnya (PDS) jelas-jelas menentang Islam. Apalagi dilihat dari latar belakang Doulosnya dan berbagai kegiatan kristenisasi yang mereka lakukan, itu memberikan gambaran siapa sosok Ruyandi Hutasoit sebenarnya

4). Deni Tewu, Sekjen Partai Damai Sejahtera, ketika ditanya, bagaimana dengan Program Yusuf 2004? Jawabnya,”Itu bagian dari obsesi kami untuk mengangkat Indonesia di mata dunia. Kami ingin citra Indonesia sebagai negara demokrasi bisa terwujud. Itu merupakan tawaran bagi masyarakat Indonesia, kenapa tidak. Kita ini kan bukan negara agama tapi, negara demokrasi Pancasila. Tentu saja semua suku agama berhak menjadi pemimpin bangsa ini. [97]

17. Ikut pemilu: memilih bahaya yang paling ringan

Bantahan golongan pertama:

Apakah menurut anda seperti itu? Mari kita lihat:

a. Siapakah hakim dalam majelis perwakilan tersebut, Allah-kah ataukah manusia? Jawabnya manusia tentu saja.

b. Apabila hukum manusia yang berkuasa di majelis perwakilan, apakah yang seperti ini tergolong syirik kecil ataukah syirik besar? Jawabnya syirik besar.

c. Kemudian kemaslahatan besar apa yang telah mereka wujudkan? Jawabnya tidak satu pun.

d. Bisakah syari’at ditegakkan, sementara masyarakat dalam keadaan tidak siap menerimanya?



Komentar terhadap bantahan golongan pertama :

a. Hal ini terjadi jika para anggota parlemen adalah orang-orang kafir dan orang-orang yang berhaluan sekuler. Oleh karena itu, calon-calon anggota di dewan perwakilan rakyat terdiri dari orang-orang yang memperjuangkan Islam, sehingga dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah, mereka akan menggunakan hukum Allah. Sekali lagi jangan bandingkan negara Indonesia dengan negara-negara Islam yang lain, yang mana mereka masih memakai demokrasi murni. Dengan demikian, maka haruslah kita mengikuti pemilu, memilih calon-calon yang komitmen dengan Islam.

b. Hal ini tidak terjadi jika para wakil-wakil rakyat adalah dari partai-partai Islam. kami tidak tahu syirik yang dimaksud oleh golongan pertama itu adalah syirik yang akan mengeluarkan seseorang dari Islam, ataukah itu hanyalah kafir yang tidak mengeluarkan seseorang muslim dari Islam. Jika yang dimaksud golongan pertama adalah pengertian yang pertama, maka tidak syak lagi, hal ini menyalahi ijma’. Jika yang dimaksud adalah pengertian yang kedua maka, hal ini pun masih diperselisihkan diantara para ulama, apalagi sebuah negara tersebut tidak menggunakan demokrasi murni tapi sistem theo-demokrasi.

c. Hal ini sebenarnya sudah dijawab sebelumnya. Tapi untuk mempertajamkan kembali pemahaman tentang hal ini ada baiknya kita ulas sekali lagi. Sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa untuk menegakkan syariat Islam harus dengan manhaj yang telah ditempuh oleh para nabi dan Rasul. Yaitu dengan mendakwahkan tauhid.[98] Kemudian dakwah ini diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin yang mana disampin mereka mendakwahkan tauhid, mereka juga mendakwahkan sunnah Rasulullah saw. Hingga pada akhirnya, timbullah kekotoran yang menodai ajaran Islam, yaitu dengan munculnya kesyirikan dan kebid’han, dikalangan kaum muslimin.

Oleh karena itu, timbul keinginan kuat dan anjuran keras dari para shahabat untuk berittiba’ dan supaya tidak membuat hal yang baru dan bid’ah, sebagaimana telah shahih dari Ibnu Mas’ud ra. bahwa dia berkata:”Ittiba’lah kalian dan janganlah berbuat bid’ah, sesungguhnya kalian telah dicukupi.” (HR Ahmad, Ad-Darimy, Ath-Thabrani dengan sanad shahih). Berdasarkan hal itu, maka sesungguhnya umat ini tidak akan mungkan kembali kepada agamanya yang haq dan menempati posisi yang tinggi kecuali dengan berpegang teguh dengan apa yang dijalani oleh Rasulullah saw dan para shahabatnya. Karena pondasi agama dibangun dan berdiri diatas ilmu, maka datanglah keterangan dari Nabi saw yang menjelaskan tentang tugas para pembawa ilmu setelah beliau, sampai waktu yang Allah tentukan, yaitu dalam sabda beliau saw, sampai Allah menetapkan urusan-Nya:”ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi; mereka akan menolak tahrif (perubahan) dari orang-orang yang melewati batas, dan (akan menolak) intihaal (kedustaan) dari ahli kebatilan serta ta’wil (pemberitaan arti yang keluar dari makna zhahirnya) dari orang-orang yang bodoh.” (HR Ibnu Adi, al-Baihaqi, Ibnu Asakir, Ibnu Hibban, Abu Nu’aim, al-Khaththib, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Abi Hatim, al-Bazzar, al-Uqaili, Ad-Dailami, hadits hasan).[99] Setelah menjelaskan secara panjang lebar, Syaikh Ali bin Hasan menegaskan bahwa tidaklah perlawanan ini mudah bagi kita (apalagi bisa memetik hasilnya) kecuali dengan menggunakan manhaj ilmiah amaliah yang adil, yaitu, manhaj Tashfiyah dan Tanqiyah (pemurnian dan pembersihan terhadap apa-apa yang melekat pada kehidupan kaum muslimin, pemikiran-pemikiran, serta amalan-amalan mereka, yang berupa filsafat yang datang (dari luar Islam), teori-teori rusak dan persepsi-persepsi yang tidak benar. (Kemudian) membina dan menumbuhan mereka diatas Islam yang benar. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menguatkan manhaj Tasfiyah dan Tarbiyah dengan mengutip firman Allah Ta’ala : “jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukannya.”[100]

Di Indonesia, proses penyebaran agama Islam lambat-laun diikuti dengan proses “adaptasi” antara sifat tasawuf Islam dengan kepercayaan yang sudah dikenal luas masyarakat.[101] Yang mana ini menimbulkan raksi dari beberapa pihak. Mereka menganggap bahwa tindakan mengakomodasi tradisi lama kedalam Islam merupakan penyimpangan dan mereka berusaha membersihkan Islam dari praktik demikian. Upaya ini disebut revitalisasi (kebangkitan kembali), yaitu upaya untuk memutuskan masa lalu dan berorientasi kepada masa depan. “Gerakan pembaruan Islam” disebut pula “gerakan pemurnian Islam” atau “reformisme Islam”. Deliar Noer menyebutnya “gerakan modern”, yaitu suatu kebangkitan kembali ortodoksi Islam menghadapi kemerosotan agama, kemerosotan moral, dan proses kemunduran yang merata dalam masyarakat Islam. Otoritas yang diakui hanya Al-Qur’an dan Sunnah. Taqlid dikecam, sementara pintu ijtihad dibuka lebar-lebar[102], atau kalau boleh, gerakan ini dapat disebut gerakan tashfiyah wa tarbiyah. Gerakan ini pertama kali dilakukan di Minangkabau disebut dengan gerakan Padri yang dipelopori oleh jemaah haji yang baru pulang dari tanah suci pada tahun 1903 yang dipelopori oleh tiga orang, yaitu H. Muhammad Arif (H. Sumanik), H. Abdurrahman (H. Piobang), dan H. Miskin Pandai Sikak. Pada saat mereka menunaikan Ibadah haji, gerakan Wahabi sedang gencar-gencarnya. Gerakan ini bertujuan memurnikan ajaran Islam dengan menolak tasawuf, mistikisme, dan beda-benda keramat. Dalam menjalankan misinya, mereka menggunakan metode seruan dan kekerasan. Gerakan kedua yang terkenal adalah dilaksanakan oleh Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan.[103] Gerakan ketiga dilaksanakan oleh Peratuan Islam (PERSIS) yang dipelopori oleh Haji Zamzam dan Haji Muhammad Yunus. Dalam Anggaran Dasar disebutkan, “Tujuan perkumpulan ialah berusaha menyempurnakan kehidupan keagamaan berdasarkan ajaran agama Islam dalam arti yang seluas-luasnya. Perhatian utamanya adalah penyebaran cita-cita pemikirannya melalui khotbah, ceramah, diskusi, pendirian sekolah, penyebaran pamflet, penerbitan majalah, dan penerbitan buku-buku. Kegaiatannya bertumpu pada tiga hal : Tabligh, pendidikan, perdebatan dan publikasi.[104]

Karena mengingat peran umat Islam dalam kemerdekaan Indonesia maka para pendiri negara meminta adanya Islam sebagai dasar negara. Tetapi kemudian adanya penolakan dari orang-orang nasionalis, maka terjadilah perdebatan tentang penentuan Dasar Negara RI. Yang berakhir dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang pada intinya Umat Islam masih diberikan hak – meskipun secara formal tidak tertulis, melalui Piagam Jakarta yang menjiwai dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Undang Undang Dasar 1945 – untuk melaksanakan ajarannya. Namun tidak semudah itu, karena setiap kali umat Islam berusaha menerapkan hukum Islam di Indonesia, sebagian orang menolaknya dengan alasan ketakutan adanya negara Agama. Di samping itu juga adanya usaha dari orang-orang kafir yang ingin menjadikan hukum di Indonesia dengan hukum sekuler. Kedua hal inilah yang menjadikan perlunya seorang muslim untuk memperjuangkan hak umat Islam dalam menjalankan syariat Islam melalui parlemen. Sehingga dengan demikian menjadi jelas bahwa perjuangan umat Islam dalam menegakkan syari’at Islam tidak semata-mata lewat politik sebagaimana anggapan sebagian orang. Gerakan tashfiyah dan tarbiyah alhamdulillah telah mengalami kemajuan dengan ditandai timbulnya kesadaran masyarakat di tiap-tiap daerah di Indonesia untuk melaksanakan syari’at Islam dalam kehidupan keseharian mereka sebagaimana kita temui di Sumatera Barat (Solok), Banten, Jawa Barat (Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu), Jawa Timur (Pamekasan), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan (Bulukumba, Maros, Sinjai), Gorontalo, Nusa Tenggara Barat (Bima), sampai Maluku Utara. Perlu diingat keinginan dari rakyat untuk melaksanakan syariat Islam tidak akan terwujud jika pemerintah tidak mengizinkan. Alhamdulillah pemerintah telah mengeluarkan UU No. 44/ 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Perda NAD No 5/2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam di semua aspek kehidupan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD).[105] Sedangkan bagi daerah-daerah lain dikeluarkan UU No 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25/ 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang masing-masing diundangkan pada tanggal 4 dan 19 Mei 1999 maka daerah-daerah di Indonesia diberi kebebasan untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang ada.[106] Jika bukan karena pertolongan Allah SWT kemudian usaha dari wakil-wakil umat Islam di Dewan Perwakilan Rakyat niscaya undang-undang tersebut tidak akan keluar. Inilah mengapa bantahan dari golongan pertama tidak relevan jika itu ditujukan kepada umat Islam di Indonesia.

18. Sebagai tambahan, akan sebutkan argumen dari golongan pertama, dalam kaitannya dengan politik, sekalian kami berikan komentar terhadapnya.[107]

Syaikh Abdul Malik Ramadlan menjelaskan secara panjang lebar tentang kaidah-kaidah utama tentang bagaimana seseorang memahami agama, termasuk juga disana tentang politik. Sengaja penulis menjadikan kasus Aljazair sebagai perbandingan.[108] Karena beliau sengaja mengambil kasus Aljazair sebagai perbandingan, maka ada baiknya kita memperhatikan sejenak – secara ringkas tentunya – apa yang terjadi di Aljazairi, sampai-sampai Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani memberikan perhatian yang besar terhadapnya.

Pertama-tama dakwah Salafiyah mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa kolonial Perancis, yang dipimpin oleh Syaikh Abdul Hamid bin Baadies, Syaikh ath-Thayyib al-‘Aqabi, Syaikh Muhammad al-Basyir, Syaikh Mubarak al-Milli dan lain-lain. Kebanyakn dari mereka wafat pada masa tersebut. Maka terbukalah bagi Ikhwanul Muslimin (IM) yang memanfaatkan kevakuman tersebut, bahkan agama Qadiyaniyah dan Jama’ah Hijrah wat Takfir, begitu juga Syiah Rafidhah. Namun yang banyak bertebaran adalah tempat-tempat semedi sufi dan tempat-tempat persembunyian kaum Ibadhiyah (salah satu kelompok Khawarij). Dakwah IM dimotori oleh para pengikut Malik bin Nabi. Kemudian diantara mereka sendiri terjadi perpecahan, disamping itu mereka mencela dakwah salafiyah. Menjelang tahun 1400 H seorang tokoh bernama Ali bin Haj menimba ilmu dari salafiyah, anmun hanya sebentar. Ia juga menyuarakan dakwah salafiyah namun terlihat mengabaikan sisi aqidah. Ketika itu terjadi perdebatan sengit antara dia dengan Abbas Madani. Sebenarnya ia hampir menanamkan sunnah di hati para pemuda, tetapi keberkahan itu pupus dengan keterlibatannya dalam aksi-aksi politik. Diantaranya adalah pertikaian antara mahasiswa muslim dengan mahasiswa berpaham komunis.

Kemudian pada tahun berikutnya, terjadilah bentrokan antara keduanya, di Universitas Al-Markaziyah Aljazair. Meskipun Ali bin Haj menentang demonstrasi, tetapi dalam khutbahnya dia selalu menunjukkan sikap setuju terhadap aksi tersebut.. oleh sebab itu pemerintah mempersempit ruang geraknya, dan berakhirlah demonstrasi itu dengan ditangkapnya Ali bin Haj dan Abbas Madani.[109]

Dengan ditangkapnya Ali bin Haj dan Abbas Madani, maka berkembanglah dakwah salafiyah. Sampai-sampai syiar-syiar Islam bersifat lahiriyah, seperti jilbab, pakaian islami bagi akum pria, tidak perlu lagi dibahas.

Ali bin Haj dikeluarkan dari tahanan sebelum habis masa tahanan. Kemudian dia mempersiapkan “Gerakan Revolusioner 5 Oktober 1988”. Hampir seluruh pembicaraannya atau bahkan seluruhnya berkisar tentang kisah dalam penjara dan borok pemerintah. Dia mendirikan partai bernama FIS. Mereka mendirikan partai hanya untuk mencari kedudukan, hal ini terlihat dari ucapan mereka, jabatan dewan keamanan dalam negeri berada ditangan kami!”Demikianlah. Pada saat itu diantara partai Islam sendiri saling mencela. Bahkan mereka berkoalisi dengan partai komunis sosialis dan partai nasionalis. Di akhir tahun 1411 H, pemerintah merubah UU pemilu. Namun, FIS menganggapnya sebagai makar. Merekapun membalasnya denga seruan mogok masal! Mereka berkumpul disebuah lapangan umum. Mulailah aksi kekerasan muncul setelah “pertunjukan drama” itu! Partai FIS memberondong pemerintah dengan kata pedas sementara aparat pemerintah membalasnya dengan timas panas. Demikianlah yang terjadi di Aljazair.[110]

Komentar terhadap peristiwa di Aljazair :

a. Peristiwa di Aljazair dilatarbelakangi oleh adanya demonstrasi secara besar-besaran di Universitas Al-Markaziyah Aljazair, antara mahasiswa muslim dengan mahasiswa berpaham komunis. Tentang hal ini memang kami sependapat dengan golongan kedua, bahwa tuntutan penerapan hukum Islam dengan jalan demontrasi, dengan mencela penguasa tetap tidak diperbolehkan. Hal ini akan menyebabkan fitnah dikalangan umat Islam yang lain. Sehingga berhentilah dakwah islamiyah yang lain.

b. Setelah peristiwa di Universitas Al-Markaziyah, dakwah Islam begitu gencar dan mengalami kemajuan yang pesat, karena mereka disibukkan dengan thalabul ilmu, hal ini berkat pertolongan Allah kepada ulama-ulama di Aljazair dalam men-tashfiyah dan kemudian men-tarbiyah rakyat muslim di Aljazair.

c. Setelah Ali bin Haj dan Abbas Madani dibebaskan dari tahanan sebelum waktunya, mereka berdua kembali memunculkan fitnah takfir diklangan kaum muslimin. Sehingga sikap pemerintah yang sudah akomodatif terhadap hukum-hukum Islam, menjadi apriopri akibat fitnah. Ini akhirnya, dakwah islamiyah pun berhenti. Yang terjadi hanya para aktivis dakwah, yang sebenarnya bukanlah kesalahan para pemerintah, tetapi fitnah takfir-lah penyebabnya.

Dengan demikian kisah di Aljazair tidak dapat dijadikan barometer, untuk memutuskan hukum seseorang untuk masuk politik di Indonesia, karena dari latar belakangnya pun sudah jauh berbeda. Sekian jawaban kami.

Pendapat Ketiga : mereka membolehkan mengikuti pemilihan umum, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Membolehkan memilih jika menghadapi bahaya yang lebih besar, yaitu berkuasanya musuh-musuh Islam dengan memilih partai yang paling ringan bahayanya bagi kaum muslimin

Ketika Syaikh Al-Albani ditanya bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan untuk kegiatan pemilu? Menurut beliau, beliau tidak menganjurkan kepada siapapun dari umat Islam untuk menjadi anggota parlemen yang tidak menjalankan hukum Allah meskipun mereka menyebutkan Islam sebagai dasar negara. Karena alasan beliau bahwa umat Islam yang mengikuti parlemen akan meninggalkan atribut keislaman mereka dan mereka tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Tetapi kemudian, beliau menyatakan, ”Namun menurut saya, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam[111], sedang disitu terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam[112], maka dalam kondisi semacam ini, saya sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar.[113] Menurut beliau, langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, sebagaimana yang telah digariskan oleh ahli fiqih.[114]

2. Membolehkan memilih jika diperintahkanoleh penguasa. [115]

Sebelumnya beliau ditanya,”Apakah kita perlu untuk memilih dalam Pemilu untuk menghindari terpilihnya pemimpin perempuan dengan cara kita memilih pemimpin dari partai-partai Islam? pertama, beliau menjelaskan bahwa pemilu adalah sistem dari barat, dan pemilu tidaklah sama dengan musyawarah. Musyawarah harus dilakukan oleh ahlul hal wal aqdi, dimana didalamnya terdiri dari ahli ilmu dan para cendekiawan. Maka seorang muslim tidak diperbolehkan untuk ikut pemilu, apalagi menganggap sebagai cara yang syar’i. Namun jika ada keharusan[116] dari pemerintah untuk ikut pemilu, seorang muslim diperbolehkan ikut karena ia diperintahkan untuk itu. Kalau hanya ikut pemilu untuk memilih seorang pemimpin[117], maka hal itu masih bisa dipertimbangkan. Adapun perkara-perkara yang sudah ditentukan dalam syariat atau keputusan hukum syar’i, maka tidak ada alasan untuk menggunakan pemilihan suara. Jika ada seseorang yang ingin memperingatkan pemerintah dalam hal ini, hendaknya dia menjelaskan kepada mereka bahwa bukan tempatnya perkara ini diputuskan dengan cara pemilihan. Bukannya kita tidak mau memilih, tetapi perkara ini sudah ditentukan oleh Allah SWT. Karena berhukum dengan hukum Allah adalah wajib, maka tidak perlu memilih, kecuali kalau memang diperlukan yaitu dalam hal memilih madlarat (bahaya atau kerugian, red) yang lebih ringan jika khawatirkan kemenangan ada pada orang yang menyelisihi Islam atau dikhawatirkan jika perpecahan yang lebih besar[118]. Namun apabila kita memiliki kebebasan, kita tidak boleh ikut pemilu, menyetujuinya, dan seterusnya.

3. Membolehkan mengikuti pemilu dan parlemen dengan syarat dengan pemahaman yang benar, menginginkan tegaknya Al-Haq, Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tidak semata-mata ambisi pribadi.


Download Dalam Bentuk DOC

Daftar Pustaka dan Footnote
1. Abdul Azis Thaba, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, GIP, 1996

2. Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, GIP, 1994

3. Abdul Karim Zaidan, Abdul Majid Az-Zindany dan Muhammad Yusuf Harbah, Pemilu dan Parpol dalam Perspektif Syariah, Syaamil. 2003

4. Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy, Bolehkah Berpolitik? jilid 2, Pustaka Imam Bukhari. 2003

5. Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy, Pandangan Tajam terhadap Politik jilid 1, Pustaka Imam Bukhari. 2002

6. Abdussalam bin Barjas bin Nashir Alu Abdul Karim, Sikap Politik Ahlus Sunnah wal Jamaah terhadap Pemerintah, Pustaka As-Salaf

7. Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdillah al-Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu; Menyingkap Borok-Borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya. Darul Hadits. 2004

8. Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945, Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat yang Majemuk, Universitas Indonesia Press. 1995

9. Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halaby Al-Atsary, Tashfiyah dan Tarbiyah, Pustaka Imam Bukhari. 2002

10. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Lembaga Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd. 1422

11. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat.

12. As-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, Pustaka Al-Kautsar. 2001

13. Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), GIP. 2001

14. Hidayatullah, 02/XVI/Rabiul Akhir 1424

15. Imam al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, GIP. 2000

16. Jimly Asshiddiqie, Islam dan Kedaulatan Rakyat, GIP. 1995

17. Kautsar Amru, Teori Politik Islam, makalah pengajian. 2002

18. Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama. 1993

19. Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu’ wal Marjan jilid 2, Bina Ilmu. 1996

20. Sabili, No. 13 Th XI 15 Januari 2004/23 Dzul Qaidah 1424

21. Sabili, No. 14 Th XI 30 Januari 2004/8 Dzulhijjah 1424

22. Salafy, edisi 35/1421H/2000M

23. Salafy, edisi khusus/33/1420H/1999M

24. Salafy, edisi XXXI/1420H/1999M

25. Shafiyyur-Rahman Al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar. 1997

26. Suara Hidayatullah, 03/XIII/Rabiul Awal-Rabiul Akhir 1421

27. Undang-Undang Politik, Pustaka Pergaulan. 2003

________________
[1] Tentang kedaulatan rakyat – atau kalau boleh dikatakan suatu bentuk demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat – sebagian orang memandang, itu adalah suatu sistem dari barat, sehingga haram suatu pemerintahan yang mayoritas penduduknya muslim menggunakannya. Sebenarnya hal itu tidaklah sepenuhnya benar. Karena memang ada diantara nilai-nilai demokrasi yang sama dengan nilai-nilai yang ada di dalam Islam. Sebenarnya hal ini butuh penjelasan yang panjang tapi insyaAllah, pada makalah ini akan disinggung sedikit tentang demokrasi itu sendiri.

[2] Undang-undang Politik 2003, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal 35.

[3] Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, hal. 177

[4] Undang-undang Politik 2003, UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, hal. 64

[5] ibid, hal 58

[6] Abdul Azis Thaba, Islam dan Negara Dalam Politik Orde Baru, hal. 100

[7] Imam As-Suyuthi membawakan kurang lebih 31 Hadist yang mengisyaratkan adanya kekhalifahan Abu Bakar, meskipun hadist-hadist yang dibawakan oleh beliau tidak menunjukkan secara eksplisit. Imam As-Suyuthi, Tarikh Khulafa’, hal. 67

[8] Abdul Azis Thaba, op cit, hal. 100, 102

[9] Jimly Asshiddiqie, Islam dan Kedaulatan Rakyat, hal. 36-37

[10] Al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, hal. 19

[11] Abdul Azis Thaba, op cit, hal. 102

[12] Imam As-Suyuthi, op. cit, hal. 88-89

[13] Menurut Abdul Azis Thaba, pengangkatan Umar sebagai khalifah dianggap tepat karena pada saat itu negara masih diancam perpecahan dan tindak pengkhianatan. Sedang dari pihak luar, datang ancaman dari imperium dari Romawi dan Persia. op.cit hal 103. Hal ini juga didukung dengan hadits-hadits yang mengisyaratkan keutamaan-keutamaan Abu Bakar yang digandengkan dengan keutamaan Umar, sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas ra. berkata,”Ketika Umar telah diletakkan diatas balai-balainya dan dikerumuni orang-orang yang mensholatkannya dan mendo’akan sebelum diangkat jenazahnya, maka tiada suatu yang mengejutkanku melainkan adanya orang yang memegang bahuku dari belakang, tiba-tiba Ali yang mendo’akan Umar lalu berkata,’Anda tiada meninggalkan seorang yang aku ingin untuk menghadap Allah dengan amalnya seperti anda, demi Allah aku telah mengira bahwa Allah akan menempatkan anda bersama kedua kawanmu yaitu Nabi saw dan Abu Bakar, juga aku sering mendengar Nabi saw bersabda,’Aku pergi bersama Abu Bakar dan Umar, masuk bersama Abu Bakar dan Umar, dan keluar bersama Abu Bakar ra dan Umar ra’. Muhammad Fuad Abdul Baqi’, Al-Lu’lu’ wal Marjan. (Terjemahan) hadits no. 1545. lihat juga dalam Tarikh Khulafa’ Imam As-Suyuthi, hal. 53-57.

[14] Jimly Asshiddiqie, op.cit, hal. 37.

[15] Abdul AT, op.cit, hal. 103

[16] Imam As-Suyuthi, op.cit, hal. 158

[17] ibid, hal. 154

[18] Abdul AT, op.cit, hal. 103-104

[19] Imam As-Suyuthi, op.cit, hal. 155

[20] Abdul Azis Thaba, op.cit, hal 104, Imam As-Suyuthi, op.cit, hal 156. Syaikh Abu Nashr Muhammad bn Abdillah al-Imam memberikan tambahan berkenan dengan proses musyawarah yang dilakukan Abdurrahman bin Auf, berikut penjelasannya :”Adapun tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita, maka kalian hendaknya menyimak penjelasan perkara tersebut. Kisah ini (proses musyawarah Abdurrahman bin Auf – pen.) dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari’ jilid 7/61. beliau tidak menyebut tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan wanita…kisah ini benar dan shahih sebagaimana disebutkan disini, juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari’ 7/69 dan Adz-Dzahabi dalam Tarikh Islam hal. 303 dan Ibnu Atsir dalam At-Tarikh jilid 3/36 dan Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tarikhul Umam wal Muluk 4/231. Dan tidak satupun dari mereka yang menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kaum wanita. Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan kaum lelaki. Sebagaimana dikatakan Al-Hafizh, bahwa beliau pada malam tersebut berkeliling kepada para shahabat (laki-laki) dan tokoh-tokoh yang masih ada di Madinah dan semua mereka condong kepada Utsman…Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita, namun kisah ini semuanya tanpa sanad. Lihat Syaikh Muhammad bin Abdillah al-Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu Menyingkap Borok-Borok Pemilu dan Membantah Para Pemujanya, hal. 229

[21] Ketika selesai pemakaman Umar bin Khattab ra., keenam orang anggota formatur itu berkumpul mengadakan musyawarah. Abdurrahman bin Auf berkata,”Jadikanlah urusan kalian pada tiga orang!” maksudnya ajukan calon khalifah sebanyak tiga orang. Zubair berkata,”Saya serahkan khalifah ini kepada Ali.” Sa’ad berkata,”Saya limpahkan masalah ini kepada Abdurrahman bin Auf.” Abdullah bin Umar berkata,”Kemudian tiga orang – Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan – itu berunding melakukan musyawarah.” Lihat Imam As-Suyuthi, op.cit, hal. 156

[22] Abdul AT, op.cit, hal. 104.

[23] Jimly Asshiddiqie, op.cit.

[24] Abdul AT, op.cit, hal. 105

[25] Ibid, lihat kisah selngkapnya di Tarikh Khulafa’nya Imam Suyuthi hal. 180-191dan buku sejarah yang lain, yang menceritakan kehidupan para khalifah.

[26] Abdul AT,op.cit, hal. 106. Bandingkan dengan Imam As-Suyuthi, op.cit. hal 201-205. Menurut Jimly Asshiddiqie peralihan kekuasaan pada periode Ali bin Abi Thalib disebut sebagai model revolusi, karena sebelum pengangkatan Ali sebagai khalifah didahului dengan peristiwa pemberontakan berdarah, yang menewaskan khalifah Utsman. op.cit, hal. 37

[27] makalah pengajian Teori Politik Islam, Sebuah Pengantar, oleh Kautsar Amru, hal. 24-26

[28] dalam arti mencari siapakah sebenarnya pembunuh Usman

[29] Abdul AT, op.cit, hal 106

[30] lihat sebab-sebab jatuhnya dinasti bani Umayyah di Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, hal. 107-108

[31] untuk lebih jelasnya baca Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam karya Al-Mawardi, hal. 25-35

[32] Majalah Salafy No.33/1420H/1999M

[33] Abdul Karim Zaidan, Syaikh Abdul Majid Az-Zindani,dan Syaikh Muhammad Yusuf Harbah, Pemilu dan Parpol dalam Perpektif Syariah.

[34] Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam, Menggugat Demokrasi dan Pemilu. Semua argumen dari pendapat pertama penulis ambil dari kitab ini, karena menurut penulis kitab ini paling komprehensif dalam memaparkan 45 argumen borok pemilu. Penulis mengadakan peringkasan disana-sini pada argumen yang hampir sama. Walau sebenarnya masih ada 2 alasan yang belum dimasukkan, hal ini disebabkan 2 alasan tersebut tidak relevan untuk dipakai sebagai dalil pengharaman pemilu. Yaitu (1) keluar/memberontak kepada penguasa muslim, (2) tidak mau mendengar dan taat kepada pemerintah dalam perkara yang baik. Alasan (1) Menurut beliau, demokrasi membolehkan penentang penguasa muslim dengan 2 cara, yaitu pemberontakan/kudeta dan pemilihan pemimpin secara langsung. Menurut penulis ini tidak relevan karena justru demokrasi/pemilu adalah sarana agar tidak terjadi pemberontakan (2) Menurut beliau, demokrasi tegak diatas prinsip pembolehan untuk tidak taat terhadap pemerintah, kecuali bila pemerintah sesuai dengan demokrasi. Sekali lagi menurut penulis hal ini tidak relevan, karena dalam demokrasi ketika tidak ada yang tidak disetujui dari kebijakan pemerintah, harus ditempuh dengan lembaga-lembaga perwakilan/DPR/Parlemen dan lembaga-lembaga peradilan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Bukan malah pembolehan untuk tidak taat kepada pemerintah..!

dan juga ada buku dengan topik pembahasan yang sama, “50 Indikasi Destruktif Demokrasi, Pemilu, dan Partai”. Argumen yang diajukan hampir sama, namun ada sebagian argumen yang tidak ada. Dan menurut penulis argumen-argumen itu terlalu memaksa dipakai sebagai hujjah diharamkannya pemilu. Sebenarnya penulis ingin sekalian tulis dimakalah ini, tetapi karena keterbatasan waktu, akhirnya niat itu penulis urungkan.

[35] Pendapat Abdul Karim Zaidan

[36] Pendapat Syaikh Abdul Majid Az-Zindani

[37] Pendapat Abdul Karim Zaidan

[38] Pendapat Syaikh Abdul Majid Az-Zindany

[39] ibid

[40] Syaikh Muhammad Yusuf Harbah

[41] ibid

[42] Dr. Abdul Karim Zaidan, Syaikh Abdul Majid Az-Zindany dan Syaikh Muhammad Yusuf Harbah, Pemilu dan Parpol dalam Perspektif Syariah, terjemahan dari “Syar’iyyatul Intikhabat”. Kitab ini merupakan risalah dari sebuah seminar yang diadakan oleh para pakar di Universitas Al-Iman Sana’a. Yaman pada tahun 1996, sebagai salah satu upaya pen-tashil-an (pengembalian kepada dalil-dalil syar’i)

[43] Demokrasi menurut asal kata “rakyat berkuasa” atau “ government or rule by the people” jadi pengertian demokrasi adalah suatu bentuk ideologi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yang masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat- sifat dan ciri- cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan (dengan kata lain Pancasila dapat ditafsirkan oleh berbagai macam paham, penulis). Demokrasi yang tersirat dalam UUD ’45 adalah demokrasi konstitusional. Selain dari itu UUD juga menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan sistem pemerintahan negara yaitu

1). Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan pada kekuasaan belaka

2). Sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.

Disamping itu ciri khas demokrasi Indonesia yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan“(Budiardjo, Dasar- Dasar Ilmu Politik, hal. 50-51).

Menurut JJ Rouseau, konsep kedaulatan itu bersifat kerakyatan dan berdasarkan kemauan umum rakyat yang menjelma melalui perundang-undangan. Karena itu konsep kedaulatan mempunyai 4 sifat yaitu 1) kesatuan (unite), dalam arti semangat dan kemauan umum rakyat sebagai kesatuan yang berhak memerintah dan menolak diperintah 2) bulat, tidak terbagi-bagi (indivisibilite), dalam arti rakyat adalah satu maka negara adalah satu kesatuan, 3) tidak boleh diserahkan (inalienabilite) dalam arti rakyatlah satu- satunya pemegang kekuasaan tertinggi, karena itu tidak boleh diserahkan pada pihak lain dan, 4) tetap tidak berubah- ubah (imprescriptibilite), dalam arti kedaulatan adalah milik setiap bangsa sebagai kesatuan yang bersifat turun menurun (Asshiddiqie, Islam dan Kedaulatan Rakyat, hal 14-16).

[44] Demokrasi dalam perspektif Islam adalah theo demokrasi yang dipahami sebagai kedaulatan rakyat yang terwujud dalam kekuasaan yang terkait dalam fungsi manusia (setiap pribadi rakyat) sebagai Khalifah Allah. Ini berarti, kedaulatan Tuhan itu dalam pelaksanaannya mewujud dalam kedaulatan rakyat yang akan memberikan amanah pada para pemimpin yang dipilih oleh mereka sebagai mandataris, dan mengangkat “al ahlul hal wal aqdi” ataupun Dewan Syuro untuk menetapkan hukum negara yang dirumuskan berdasarkan atas rujukan syariat ataupun dirumuskan dalam kerangka syariat Tuhan. Theo demokrasi berbeda dengan theokrasi dimana yang terakhir ini adalah bentuk negara yang mempunyai gagasan bahwa kedaulatan Tuhan sebagai “Law Giver” yang pada pelaksanaannya terjelma dalam kekuasaan negara yang menetapkan hukum- hukum atas nama Tuhan (Asshidiqie, op. cit, hal. 25- 26).

[45] Pasal ini jika dikaitkan dengan isi Piagam Jakarta mengandung arti adanya suatu jaminan pelaksanaan hukum/ syariat Islam. Dengan mengutip jawaban pemerintah atas pemandangan umum Konstituante : “sekalipun tidak berarti berlaku langsung”, begitulah dinyatakan…”pengakuan adanya Piagam Jakarta…berarti pula pengakuan akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945” tidak hanya pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945”…”bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terhadap pembukaannya dan pasal 29, pasal mana harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum keagamaan”…”yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan”Ketuhanan” dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti “Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam menjalankan syariatnya, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan”…”atau peraturan pemerintah lain”…”bagi para pemeluk agama Islam, yang dapat disesuaikan”…”(atau yang) tidak bertentangan”…”dengan hukum syariat Islam, dengan tidak mengurangi ketetapan yang termaktub dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bagi pemeluk agama lain” akhirnya Profesor Notonagoro sampai pada suatu kesimpulan “bahwa kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pembukaan”…”isi artinya mendapat tambahan, dan lengkapnya dengan tambahan itu ialah “kesesuaian dengan hakikat Tuhan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Begitulah juga halnya dengan isi arti daripada pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar”. Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945- 1949) karya H. Endang Saifuddin Anshari hal. 131- 134. hubungkan dengan footnote no. 51

[46] Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, hal.36

[47] Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945, Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk, hal. 94-97 dan 144-166. Hubungan yang harmonis antara negara dengan umat Islam terlihat dengan jelas setelah peristiwa penggunaan asas tunggal – Pancasila – yaitu tahap Akomodatif, yang mana satu sisi negara mencoba untuk mengakomodasi/memenuhi kebutuhan umat Islam, sedangkan disisi lain umat Islam yang merupakan mayoritas, mendukung segala kebijakan atau bahkan ikut menyukseskan program pemerintah, selama kebijakan/program itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

[48] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, hal 198-203 dan 209-210.

[49] Ketika RUU Perkawinan diajukan oleh pemerintah pada tanggal 16 Agustus 1973. Fraksi Persatuan Pembangunan menolak RUU tersebut, yang mana mereka hanya memperoleh 94 kursi dari 366 kursi. FKP dan FABRI, ditambah FDI tidak berpihak kepada mereka. Pada tingkat DPR, terjadi perdebatan yang alot. Menurut pemerintah, RUU tersebut akan tetap dipertahankan dan menolak keberatan FPP terhadap pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Pada saat RUU dibahas, muncul reaksi keras umat Islam. Buya Hamka, seorang ulama kharismatik, mengatakan:”kalau RUU semacam itu hendak digolkan oleh orang di DPR, semata karena mengandalkan kekuatan pungutan suara, kegagah-perkasaan mayoritas, dengan segala kerendahan hati inginlah kami memperingatkan kaum muslimin tidak akan memberontak, tidak akan melawan, karena mereka terang-terang lemah. Tetapi demi kesadaran beragama, undang-undang itu tidak akan diterima, tidak akan dijalankan. Malahan ulama-ulama yang merasa dirinya adalah pewaris nabi-nabi akan mengeluarkan fatwa haram nikah kawin Islam berdasarkan undang-undang tersebut dan hanya wajib berkawin secara Islam. Dan barangsiapa kaum muslimin yang menjalankan juga undang undang itu sebagai ganti rugi peraturan syariat Islam tentang perkawinan, berarti mereka mengakui lagi satu peraturan yang lebih baik dari peraturan Allah dan Rasul. Kalau ada pengakuan demikian “kafirlah hukumnya”.

Dengan adanya reaksi keras dari umat Islam, maka pemerintah mulai menurunkan “tempo” pemaksaannya di DPR dan bersedia melakukan kompromi. Beberapa kali dilakukan lobbying diadakan, baik di dalam maupun di luar DPR. Di rumah menteri agama, sambil berbuka puasa, diadakan enam kali pertemuan dengan keempat fraksi. Sebelumnya, tokoh-tokoh Islam mengadakan lobbying dengan pejabat-pejabat negara, termasuk Kepala Negara. Akhirnya lobbying tersebut membuahkan hasil, dengan dicoretnya pasal-pasal yang bertentangan dengan ajaran Islam (Abdul AT, Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, hal 256-261). Inilah manfaat yang besar dapat kita ambil dari kita masuk menjadi anggota DPR. Jikalau bukan karena pertolongan Allah kemudian usaha dari wakil-wakil umat Islam yang masih komitmen dengan identitas keislaman mereka sekaligus presiden Indonesia saat itu adalah dari orang Islam, niscaya akan timbul reaksi yang lebih besar dari umat Islam Inilah yang seharusnya dilakukan umat Islam, disamping mereka masuk menjadi anggota DPR – untuk amar ma’ruf nahi mungkar, meskipun yang dapat dilakukan hanyalah nahi mungkar, karena sedikitnya suara mereka di DPR , – para ulama dianjurkan untuk mendidik umat Islam agar mereka dapat memilih calon-calon dari umat Islam yang mereka yakini akan dapat menyalurkan aspirasi umat Islam. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kita diijinkan untuk merealisasikan syariat Islam, tetapi karena ketakutan dari umat Islam sendiri dalam menerapkan syariat tersebut, dan juga dikarenakan kurangnya suara umat Islam di badan perwakilan. Untuk itulah pada pemilu yang akan datang diharapkan umat Islam dapat faham tentang urusan mereka di negeri ini, sehingga dengan demikian akan muncul calon-calon di DPR yang akan memperjuangkan syariat Islam.

[50] dengan mengadakan pemberontakan (revolusi) untuk menurunkan penguasa yang sah. Sebagian orang mungkin akan berpendapat, “kalau memang nanti presiden negara ini (Indonesia) dari orang kafir, maka kita akan memberontak, mayoritas rakyat Indonesia kan umat Islam.” Kalau memang demikian, hendaknya mereka menjawab pertanyaan berikut :

1). Apa syarat-syarat untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah?

2). Berapa prosentase dari umat Islam di negara ini saat ini yang akan mau diajak untuk melakukan pemberontakan?

3). Apakah dengan melakukan pemberontakan, akan timbul madharat yang lebih besar, dengan tertumpahnya darah kaum muslimin?

Bagi pembaca, untuk lebih jelasnya pahami sekali tentang “kapan bolehnya kita memberontak”, pada makalah yang lalu dengan judul “Jamaah, Imamah dan Bai’at”.

[51] Dengan cara-cara yang telah ditentukan, dalam kasus ini adalah mengikuti pemilu, inilah yang insyaAllah dipilih oleh para ulama (Syaikh Al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani Abu Abdurrahman, Syaikh Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidzahullah) dengan melihat maslahat dan madharat yang ditimbulkannya.

[52] Lihat juga tentang proses pendirian Peradilan Agama, yang kemudian diikuti Kompilasi Hukum Islam. untuk lebih jelasnya tentang kedua peristiwa tersebut dapat dilihat di Islam dan Negara dalam Politik Orde Baru, Abdul AT, hal. 279-285. Sekali lagi hal ini memperkuat untuk pentingnya umat Islam mengikuti Pemilu.

[53] Selengkapnya berbunyi : Bab XVI tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, pasal 37 ayat : (1) Usul perubahan Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan., Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat., hal 64-65. Sesuai Amandemen UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 1 bahawa komposisi MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih lewat pemilu. Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Bab V Pasal 47 Anggota DPR sejumlah 550 orang, Pasal 52 Anggota DPD 4 orang tiap propinsi. Karena ada 32 propinsi maka ada 128 orang. Undang-Undang Politik 2003 hal 57 dan 59.

[54] lihat footnote 48.

[55] Jika mereka meninggalkan pemilu, berarti mereka memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menyukseskan program-program mereka diantaranya adalah proyek Yusuf 2004, yaitu untuk menggolkan orang Kristen sebagai Presiden. Konsekuensi yang terjadi antara lain

1). Bertentangan dengan QS 5:51 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnyaorang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberipetunjuk kepada orang-orang yang zalim” dan

2). QS 3:28 yang berbunyi,”janganlahorang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. barangsiapa berbuat demikia, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri(siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).”serta

3). QS 4:144 yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. inginkah kamu mengadakan alasan Allah (untuk menyiksamu).”

yaitu membiarkan orang Yahudi, Nasrani, orang-orang yang mengolok-olok agama Allah, sebagai pemimpin negeri ini!!!!

4). Menurunkan jumlah suara umat Islam, yang mana akan berakibat menurunnya jumlah suara umat Islam di DPR, DPD dan DPRD serta dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai konsekwensinya adalah dominasi orang-orang kafir di lembaga-lembaga perwakilan yang nantinya melahirkan UU dan peraturan yang merugikan Umat Islam dan terpilihnya presiden dari orang kristen! (kembali ke pernyataan pertama)

5). Segala kebijakan pemerintah yang berbau syariat Islam akan dihapuskan, dengan dalih akan adanya negara agama (kompilasi hukum Islam, bank syariah, UU Pendidikan Nasional, Peradilan Agama, dll)

6). Sekulerisasi UU negara, yang sebelumnya telah di-“islamisasi“ (pelarangan jilbab, sebagaimana yang terjadi di negara Prancis)

[56] Sebagaimana insya Allah akan dijelaskan kemudian

[57] ketika sistem demokrasi itu haram maka segala sesuatu yang menghantarkan kepada jalannya proses demokrasi haram pula hukumnya, sebagaimana kaidah usul fiqh

[58] Bab II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 5, ayat 4 : ”Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.”

Dalam Bab II tentang Peserta Pemilihan Umum, pasal 9,

ayat 1: “ untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus :

a. Memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR

b. Memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah seluruh provinsi di Indonesia;atau

c. Memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ayat 2 : “Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila :

a. Bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)(Undang-Undang Politik 2003, hal. 39-40, 275-276)

Dengan melihat UU ini bukan berarti kita mengakui sebagai UU yang baik, tidak! Tetapi kita harus tahu tentang peraturan yang akan kita akan bermain didalamnya.

[59] Pada saat ini mungkin dari partai-partai Islam, masih tetap dengan idealisme mereka masing-masing, tetapi ketika sampai pada suatu saat, dimana dituntut adanya persatuan, maka kita harapkan dari partai-partai Islam – yang tidak memenuhi batas minimal pencalonan/kebolehan mengikuti pemilu berikutnya – untuk mengakui kekalahannya dan segera untuk bergabung menyatukan barisan, sehingga suara umat Islam tidak terpecah. Dan disisi lain, kita harapkan dari para ulama untuk membimbing dan mengarahkan umat Islam dalam memberikan kriteria-kriteria seorang pemimpin yang baik, sehingga dengan demikian pandangan umat Islam dalam satu visi yang sama. InsyaAllah jika terjadi yang demikian tidak mustahil umat Islam akan meraih kemenangan, sambil kita memohon akan pertolongan-Nya.

[60] Kriteria ini penulis ambil dan meringkas dari dua tulisan ustadz Ja’far Umar Thalib dan ustadz Luqman Jamal dalam majalah Salafy ed. 35/1421H/2000M, hal.2-5, 29-32

[61] Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan :”Ayat ini menegaskan tentang tipe pemimpin yang dikehendaki Allah untuk memimpin Bani Israil, yaitu orang yang diberi oleh Allah dengan kekuatan ilmu kepemimpinan dan kekuatan jasmani, yang kedua kekuatan itu sebagai sarana pendukung keberanian dan kepeloporan serta kemampuan mengalang rakyat kepada kebaikan.

[62] Syaikh As-Sa’di menjelaskan :”Ayat ini menegaskan bahwa kau muslimin itu mencapai derajat tertinggi dalam agamanya, yaitu derajat kepemimpinan yang selevel dengan derajat para shiddiqin – yaitu derajat kedua setelah derajat para nabi, yaitu orang-orang yang sempurna pembenarannya kepada semua yang diajarkan Nabi saw dalam perkataan, perbuatan dan keadaannya dan dalam dakwahnya – bila mereka itu:sabar dalam membekali dirinya dengan ilmu agama dan sabar dalam beramal dengannya, dan mencapai keyakinan yang kuat dalam beragama dengan mempelajarinya secara benar, dan memahami segala masalah dengan merujuk kepada dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan cara merujuk yang benar pula.

[63] Rasulullah saw bersabda,“setiap kalian adalah penggenbala dansetiap dari kalian bertanggungjawab terhadap gembalanya, maka pemimpin itu juga penggembala rakyatnya terhadap mereka (HR Bukhari dan Muslim) dan dinukil Ibnul Jauzi dalam Asy Syifa’ fi Mawa’idh Al-Muluk wal Khulafa’, hal 55.

[64] Rasulullah saw bersabda,”Hanyalah pemimpin itu sebagai tameng. Dari belakangnyalah musuh itu diperangi dan ia dijadikan pula sebagai pelindung dari serangan musuh. Maka seandainya pemimpin itu memerintahkan bertakwa kepada Allah yang Maha Mulia dan Maha Agung dan dia berbuat adil. Maka pimpinan tersebut dengan perbuatan itu mendapatkan pahala dari Allah. Dan apabila pemimpin itu memerintahkan kepada yang lainnya, maka dia berdosa dengan perintahnya itu.” (HR Muslim dalam Shahihnya adri Abu Hurairah ra. dalam kitabul Imarah bab Imamul Junnah)

[65] Rasulullah saw bersabda,” Sebaik-baik pemimpin kalian ialah kalian mencintainya dan dia mencintai kalian. Dia mendoakan kebaikan kalian dan kalian mendoakannya dengan kebaikan. Sejelek-jelek pemimpin kalian ialah yang kalian membencinya dan ia membenci kalian. Kalian mengutuknya dan ia mengutuk kalian (HR Muslim dalam Shahihnya kitabul Imarah bab Khiyarul, Aimmah wa Syiraruhum)

[66] ketiga kriteria terakhir diambil dari pidato Abu Bakar ketiga beliau diangkat menjadi khalifah

[67] penulis hanya mencantumkanargumen-argumen dari golongan kedua yang penulis anggap penting. Untuk melihat argumen lainnya, silakan baca Politik dan Parpol dalam Perspektif Syariah.

[68] Pendapat Abdul Karim Zaidan, op.cit,

[69] Pendapat Syaikh Abdul Majid Az-Zindani, op.cit

[70] Abdul Karim Zaidan, op.cit, hal. 3

[71] dalam hal pengangkatan khalifah melalui wasiat harus dengan persetujuan umat, penulis tidak setuju dengan golongan kedua, meskipun tidak mendapat persetujuan dari umat pengangkatan khalifah itupun tetap sah. Hanya saja waktu itu Abu Bakar meminta pertimbangan siapakah yang layak menduduki jabatan khalifah setelah beliau. Demikian juga yang dipahami oleh Al-Mawardi dalam kitabnya. Menurut beliau (Al-Mawardi) salah satu syarat sahnya jabatan dengan pemberian mandat/wasiat adalah adanya kerelaan/persetujuan dari yang akan diserahi mandat, setelah syarat-syarat kriteria seorang pemimpin terpenuhi. Dalam kitab yang sama menegaskan bahwa tidak perlu adanya suatu persetujuan dengan dewan pemilihan atas keabsahan seorang khalifah/pemimpin dengan mekanisme penyerahan mandat/wasiat. Karena hal itu merupakan hak prerogatif pemimpin/khalifah sebelumnya. Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam. Hal 25-27

[72] golongan ini mengemukakan kisah Abdurrahman bin Auf dalam meminta pertimbangan wanita dalam proses pemilihan khalifah. Pemilu dan Parpol dalam Perspektif Islam, hal 10-11

[73] ibid, hal 9-11

[74] Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam, op.cit, hal. 229

[75] ibid, hal 228-231

[76] lihat komentar tentang argumen tentang pengharaman pemilu, dan pahami benar-benar..!

[77] penulis sependapat apa yang dikemukan oleh Syaikh Abu Nashr dalam perkara ini. Mengingat adanya hadits Nabi saw, “Tidak akan bahagia suatu kaum yang memberikan kekuasaannya kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

[78] Lihat kasus yang terjadi di negara Prancis, dimana pemimpin negaranya mencoba untuk melarang pemakaian jilbab.

[79] Dr. Abdul Karim Zaidan, op.cit, hal.60-69

[80] Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy, Bolehkah Berpolitik?, hal. 45-46

[81] Syaikh Abdul Majid Az-Zindany, op.cit, hal. 28-33

[82] Al Jiwar yaitu apabila seseorang mengumumkan secara terang-terangan bahwa dia memberikan jaminan perlindungan kepada individu tertentu, maka dengan cara seperti ini individu yang dilindungi telah berada di bawah perlindungannya dan jika ada orang lain yang memusuhi atau menganiayanya berarti dia melakukan permusuhan terhadap orang yang memberikan perlindungan.

[83] Dr. Abdul Karim Zaidan, op.cit, hal. 14-18

[84] penulis menguatkan pendapat ini, hal ini didasarkan pada Piagam Madinah.

[85] Pada tingkat civilsocietydilakukan tasfiyah dan tarbiyah, sedangkan pada tingkat state society dengan, mengutip istilah Abdul Azis Thaba, diadakan “Priyayisasi Santri” dan “Santrisasi Priyayi”. Abdul AT, op.cit, hal.320, 353-358

[86] setelah terjadi peristiwa Bai’atur Ridwan, maka orang-orang Quraisy, mengutus Suhail bin Amru untuk mengadakan perjanjian damai. Kemudian Rasulullah berkomentar,”Sungguh mereka (Quraisy) benar-benar menginginkan perdamaian dengan mengutus laki-laki ini.” Beliau menyuruh Ali bin Abi Thalib, “Tulislah Bismillahirramaanirrahim. Suhail berkata,”Saya tidak kenal dengan nama-nama ini, tapi tulislah bismikallahuma (Dengan nama-Mu Ya Allah)” Rasulullah saw berkata,”Tulislah” Lalu Ali pun menuliskannya Kemudian beliau saw berkata lagi,”Tulislah:ini adalah perjanjian antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amru.” tapi Suhail segera menukas,”Tidak. Demi Allah, seandainya kami tahu kau adalah Rasul Allah, niscaya kami tidak akan menghalangimu berziarahi Baitullah dan tidak pula memerangimu. Tapi tulislah namamu dan nama bapakmu.” Maka Rasulullah saw berkata,”Sesungguhnya aku benar-benar Rasul Allah, emskipun kalian mendustakanku. Tulislah: Muhammad bin Abdullah.” (Salafy,edisi XXXI/1420H/1999M, hal. 34)

[87] Abdul Karim Zaidan, op.cit, hal. 18-20

[88] Syaikh Abdul Majid Az-Zindany, op.cit, hal. 34-38

[89] Tim Penerjemah kitab “Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat” karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam. Mereka mengatakan dalam catatan kaki hal. 252 : “Yaman adalah negeri pengarang kitab ini, sebuah negeri yang relatif lebih islami daripada negeri kita dan apakah yang telah dibanggakan oleh orang-orang hizbiyyun dengan berkecimpungnya mereka didalam partai dan apakah yang akan mereka banggakan dengan kerusakan-kerusakan pemilu yang begitu banyak?” Hendaklah jangan menuduh sesuatu yang tidak ada ilmu padanya, sebaiknya mereka mempelajari sejarah bagaimana negeri Indonesia ini berdiri, bagaimana perjuangan umat Islam yang duduk dalam parlemen dalam memperjuangkan Dasar Negara Indonesia, bagaimana perjuangan umat Islam dalam menolak RUU Pendidikan Nasional, RUU Perkawinan yang diajukan oleh orang-orang sekuler. Kalau bukan karena pertolongan Allah kemudian usaha dari partai Islam, niscaya kita tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah, para pelajar muslim tidak akan pernah mendapat pelajaran agama sama sekali, dan banyak dari kaum muslimin Indonesia yang akan murtad dari agamanya, akibat RUU yang diajukan. Naudzubillahi min dzalik

[90] H. Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia, hal. 130-134

[91] Amandemen UUD 1945, Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat. Hal 64-65

[92]H. Endang Saifuddin Anshari,op.cit, hal. 129

[93] sumber ini diambil dari majalah Sabili no.14 Th.XI 30 Januari 2004/8 Dzulhijjah 1424

[94] pria yang konsen mengurusi perkara pemurtadan, sebagai dikutip dalam majalah Sabili.

[95] Memang, upaya mengungkap politisi busuk adalah hal yang mulia, jika dilakukan proporsional, apalagi arus ini pun disambut umat Islam.ujar Irena Handono yang dikutip majalah Sabili.

[96] Lihat syarat partai politik dapat mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden diatas.

[97] Syaikh Al-Albani mengkritik perkataan Nashir al-Umar tentang referensi fiqh waqi’, ia mengatakan :”Berita politik dan informasi dari media massa merupakan referensi terpemting sekarang ini. Dalam bentuk media cetak (koran dan majalah) maupun audio visual (radio dan televisi). Sebagai contoh: koran, majalah, tabloid, buletin, informasi dari sejumlah kantor berita internasional, siaran radio dan televisi, kaset, piagam, dan beberapa media informasi modern lainnya.” Salah seorang hadirin bertanya kepada Syaikh Al-Albani,”Bagaimana pandangan Anda tentang referensi tersebut. Syaikh Albani menjawab,”itu musibah! Kita semua tahu bahwa berita yang disebarkan oleh orang kafir ke negara-negara Islam hanyalah untuk memperdaya kaum muslimin. Lalu bagaimana mungkin berita0berita seperti itu digunakan untuk mengetahui situasi dan kondisi?sebagai konsekuensinya, harus dibentuk tim wartawan atau reporter muslim yang tugasnya khusus mempelajari berita-berita itu menurut kode etik aqidah dan agama. Tim ini harus independen, tidak boleh bergantung kepada pihak lain sebagaimana yang anda singgung tadi.

Nashir al-Umar berusaha membela diri, ia mengklaim telah memberikan batasan-batasan dan pantangan-pantangan. Kemudian dibantah oleh Syaikh Albani, kemudian beliau melanjutkan,” jadi harus ada lembaga atau badan yang didirikan atas kesepakatan negara-negara Islam untuk melaksanakan fardhu kifayah ini dalam rangka membantu memahami berita-berita tersebut. Jika pemerintah tidak sanggup (dalam hal ini pemrintahlah yang paling berhak dan paling kuasa melaksanakan fardhu kifayah tersebut) barulah badan-badan swasta yang ditangani kaum muslimin yang peduli dalam masalah ini yang melaksanakannya. Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy, Pandangan Tajam terhadap Politik jilid 1, hal.334-336.

[98] QS 16:36

[99] Syaikh Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halaby Al-Atsary, Tashfiyah dan Tarbiyah, hal 20-21 dengan sedikit disadur

[100] ibid, hal 29

[101] Abdul AT, op.cit, hal 123

[102] Abdul AT, ibid, hal 128

[103] K.H. Ahmad Dahlan bergurupada Syaikh Ahmad Khatib, seorang tokoh kontroversial, ulama besar asal Minangkabau yang menjadi Imam Besar Masjidil Haram, dan menjadi guru sejumlah tokoh pembaharu di Indonesia, seperti Hasyim Asy’ari, Abdul Wahab Hasbullah dan Bisri Syansuri. Sekembalinya dari mekah dan menunaikan hajji yang pertama Ahmad Dahlan telah menghayati cita-cita pembaharuan sehingga sebelum Muhammadiyah resmi berdiri, Ahmad Dahlan telah berkenalan dengan pemikiran Ibnu Taimiyah, Al Ghazali, Wahabisme, Al Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha.

[104] Abdul AT, op.cit, hal 128 – 135

[105] Majalah Hidayatullah No 2/XVI/ Rabiul Akhir 1424 hal. 34

[106] ibid, No 3/ XIII/ Rabiul Awal – Rabiul Akhir 1421 hal. 62

[107] tambahan ini kami (penulis) ambil dari buku Madarikun An-Nazhar fi As-Siyasah yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dalam dua jilid, jilid I : Pandangan Tajam terhadap Politik. Antara Haq dan Batil, jilid II : Bolehkah Berpolitik?. Karya Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy.

[108] Syaikh Abdul Malik, Pandangan Tajam terhadap Politik, hal. 7

[109] baca faktor-faktor yang menyebabkan Abbas Madani bergabung dengan Ali bin Haj, dalam Pandangan Tajam terhadap Politik, hal.114

[110] Syaikh Abdul Malik, Pandangan Tajam terhadap Politik, hal 106-128

[111] pada pemilu tahun 1999, Ny Clara Sitompul yang merupakan Ketua Umum Partai Kristen Nasional Demokrat (PKND) memerah raut mukanya, karena kecewa dengan sikap dua organisasi Kristen, yaitu Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konggres Wali Gereja Indonesia (KWI). Pda tahun 1998, saat muncul euforia politik ditandai dengan berduyun-duyunnya orang mendirikan partai politik. PGI dan KWI mengambil sikap berseberangan. Dengan alasan belum sampai momentumnya, mereka melarang kaum Nasrani mendirikan partai politik, apalagi partai politik yang mengedepankan simbol Kristen. Sebaliknya, mereka menjalankan strategi lain. Pihak gereja menyuruh kaum Kristen masuk kesejumlah partai nasionalis, terutama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pimpinan Megawati Soekarnoputri. Mereka menginstruksikan semua kadernya menguasai dan mengendalikan PDIP agar kepentingan gereja terakomodasi. Tetapi pada Pemilu 2004, mereka datang dengan Partai Damai Sejahtera (PDS). Partai berlambang salib dan merpati putih pimpinan Ruyandi Hutasoit yang lolos verifikasi KPU dengan nomor urut 19 adalah “bayi” yang lahir dari program Kristen, yakni Proyek Yusuf 2004. tujuan utama proyek ini adalah menggolkan orang Nasrani menjadi presiden di Pemilu 2004 nanti. Nama proyek ini diambil dari dari nama tokoh di al-Kitab Perjanjian Lama. Filosofinya adalah bahwa yusuf bukan keturunan Mesir tapi dapat menjadi penguasa Mesir. Kondisi di Negeria juga menjadi alasan lainnya. (Sabili No. 14 Th XI 30 Januari 2004/8 Dzulhijjah 1424) Pada Maret 1975, sekelompok mahsiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) mendirikan sebuah “Persekutuan kecil” di jalan Imam Bonjol 18 Jakarta Pusat. Sebagai motor penggagas ‘pengajian” ala Kristen ini adalah Ketua Kerohanian Dewan Mahasiswa UKI Ruyandi Hutasoit. Selama 10 tahun, kegiatan ini mengalami kemajuan yang pesat, salah satu jurus andalan mereka bertitel “Strategi Pemuridan Multiaplikasi Rohani yang Efektif”. Pada tanggal 1 Pebruari 1985, Ruuyandi melakukan perubahan mendasar. Ia mereinkarnasi Persekutuan Imam Bonjol 18 menjadi yayasan Doulos. Dia mendaftarkan ke Departemen Agama RI cq Ditjen Bimas Kristen Prostetan dengan nomor F/Kep 1 HK. 005/5/3/4/1993. Di akta tersebut, Ruyandi Hutasoit yang juga adalah Ketua Umum Partai Damai Sejahtera. Hanya dalam waktu beberapa tahun Yayasan ini telah memiliki kantor perwakilan di hampir seluruh nusantara. Target utamanya mengkristenkan lebih dari 125 suku terasing (kurang lebih 160 juta) di Indonesia. Dan tujuan mereka pada Pemilu 2004 adalah Presiden Republik Indonesia (RI) harus orang Krsten. Selain itu jika target mereka tercapai, mereka akan mengubah simbol-simbol kenegaraan menjadi simbol bernuansa Kristen. Kalau target jadi presiden tak kesampaian, PDS ingin calegnya banyak yang terpilih menghuni Senayan. Mereka menargetkan meraup suara sebanyak 60 juta suara dari pemilih, mereka memprediksi suara partai-partai Islam tidak terlalu signifikan di Pemilu 2004. meskipun mayoritas, namun umat Islam tidak akan memiliki kekuatan berarti di Pemilu 2004. hal ini dikarenakan, suara umat Islam akan terpecah menjadi lima kelompok. (Sabili, No. 13 Th 15 Januari 2004/23 Dzul Qaidah 1424, hal. 23-25). Maka oleh karena itu WASPADALAH PARTAI-PARTAI ISLAM!!

[112] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani – hal ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Malik Ramdlan Al-Jazairy – menyatakan bahwa kalau memang yang terjadi ada berbagai partai Islam, maka pilihlah partai Islam yang paling mendekati manhaj yang benar. Sekarang terdapat 5 partai yang berasas Islam yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi dan Partai Nahdhatul Ummah. Dan 2 partai yang berbasis massa Islam, yaitu Partai Amanah Nasional (PAN) yang cenderung berbasis Muhammadiyah dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang cenderung berbasis NU.

[113] Pada dasarnya, golongan ini meyakini bahwa untuk menegakkan agama Allah adalah melalui mekanisme apa yang disebut dengan Tasfiyah dan Tarbiyah. Pertama yaitu membersihkan ilmu yang mewarisi dari para pendahulu dari segala bentuk syirik dan ajaran paganisme yang membuat mayoritas umat Islam sekarang tidak lagi memahami makna kalimat La ilaaha illallah. Sebagai konsekuensinya, para ulama harus membersihkan kitab-kitab fiqih dari pendapat-pendapat dan ijtihad-ijtihad yang bertentangan dengan sunnah Nabi, agar diterima oleh Allah. Mereka juga harus membersihkan sunnah Nabi dari hadits-hadits dlaif dan maudhu’ yang sejak dahulu telah disusupkan kedalamnya. Kedua, hendaklah mereka mendidik diri mereka sendiri, keluarga dan kaum muslimin di lingkungan mereka dengan ilmu yang benar. Jadi menurut beliau, ketika umat didik dengan ilmu yang benar maka hukum – hukum Allah akan tegak dalam diri umat Islam dan di lingkungan mereka, sehingga dengan demikian mereka akan siap melaksanakan hukum-hukum Allah dalam tataran negara.

Jadi meskipun beliau membolehkan mengikuti pemilu, beliau tetap meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan diatas. Dikutip dari Bolehkah Berpolitik? (Madarikun An-Nazhar as-Siyasah) jili2, karya Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy, hal 45

[114] Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazairy mencoba menjelaskan pernyataan Syaikh Nashiruddin Al-Albani ini, menurut beliau : “Syaikh Al-Albani berpendapat haram hukumnya masuk parlemen barikut pemilu berdasarkan 2 argumen berikut : pertama: perbuatan itu termasuk bid’ah! Sebab, wasilah dakwah seperti ini adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan wahyu). kedua: perbuatan ini termasuk menyerupai orang kafir. Tidak ada yang menyangkal bahwa sistem pemilu ini berasal dari mereka. Hal ini menjadi bukti bahwa Syaikh Al-Albani tidak mengharamkannya karena masa tertentu yang mungkin saja terhapus dengan maslahat pada masa atau keadaan tertentu pula. Beliau membolehkan disebabkan karena memang (sang penanya) sudah berulangkali diingatkan oleh Syaikh Albani untuk tidak mengikuti pemilu, tetapi (sang penanya) tidak mengikuti anjuran tersebut.

Memang benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Malik dalam komentar beliau terhadap fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Tetapi dalam komentar itu, seakan-akan beliau tetap mengharamkan mengikuti pemilu, dengan tanpa melihat syarat yang ditegaskan oleh Syaikh Al-Albani dalam masalah ini, yaitu :

“bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang disitu terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, saya sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar. Menurut beliau, langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, sebagaimana yang telah digariskan oleh ahli fiqih”

Fatwa inilah yang relevan diterapkan di Indonesia, dengan melihat relitas yang ada, dan sesuai dengan fiqul-waqi’. Bukannya kita mencoba untuk masuk dalam medannya fiqul-waqi’, karena inilah adalah haknya para ulama. Dan para ulama, seperti yang sudah kita bahas, berbeda-beda ijtihadnya dalam hubungannya dengan pemilu. Ada yang megharamkan secara mutlak dan ada yang membolehkan secara mutlak. Tetapi diantara para ulama ada yang berpendapat, bahwa didalam mengikuti pemilu dan menjadi anggota dewan perwakilan, diperbolehkan jika memang ada kemanfaatan disana, inilah pendapat Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, merekalah ulama-ulama besar yang berhak memutuskan dalam urusan fiqul waqi’.

[115] Fatwa ini adalah merupakan jawaban dari Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili dengan beberapa ustadz dari majalah Salafy, beberapa diantaranya adalah : Ustadz Ja’far Umar Thalib dan Ustadz Muhammad Umar As-Sewed (dengan sedikit disadur). Dan fatwa ini telah dimuat dimajalah Salafy edisi khusus/33/1420H/1999M.

[116] Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili menyatakan “jika ada keharusan” maka hal ini adanya suatu paksaan atau perintah dari pemerintah untuk melaksanakan sesuatu. Sebagaimana telah kita mafhum bahwa dalam hubungannya seseorang muslim dengan pemerintah dalam hal ketaatan maka sesuai

dengan

1). Firman Allah,”hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah-Nya) jika kalianbenar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dari lebih baik akibatnya. (QS 4:59) Syaikh Abdussalam bin Barjas mengutip keterangan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata,”Allah memerintahkan untuk taat kepada pemimpin negara…Akan tetapi dengan syarat, mereka para penguasa tidak memerintahkan rakyat untuk berbuat maksiat. Jika mereka memerintahkan (berbuat maksiat), juga maka (ingatlah) tidak boleh ada ketaatan sedikitpun kepada makhluk untuk bermaksiat kepada AL-Khalliq (Allah) (Tafsir Ibnu Sa’di II/89)

2). Sabda Rasulullah saw, ”Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada pemimpin negara) dalam perkara yang ia cintai/sukai maupun yang ia benci (tidak ia sukai), kecuali jika dia diperintahkan untuk berbuat maksiat. Karena jika ia diperintahkan untuk berbuat maksiat maka tidak (wajib) ia mendengar dan taat (kepada pemimpin itu)” (HR Bukhari dari Abdullah bin Umar)

3). Hadits yang dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah ra. dia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Wajib bagi kamu mendengar dan taat baik dalam keadaan sulit, ataupun mudah, semangat, atau tidak suka, walaupun ia sewenang-wenang terhadapmua.” Syaikh Abdussalam bin Barjas mengutip penjelasan para ulama – sebagaimana diterangkan kembali oleh Nawawi -, “Maksudnya adalah wajib taat kepada pemimpin negara (pemerintah) dalam perkara yang berat dan dibenci oleh nafsu (jiwa) serta hal-hal lain yang bukan maksiat. Maka jika ketaatan itu untuk melakukan kemaksiatan maka tidak boleh didengar dan ditaati.”

4). Hadits yang dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Hudzaifah bin Al-Yaman ra., dia berkata:Aku bertanya,”Wahai Rasulullah saw dulu kami berada dalam kejelekan, lalu Allah mendatangkan kebaikan, kamipun mengalaminya. Maka apakah setelah ada kebaikan ini ada kejelekan?” Beliau menjawab,”Ya”, aku bertanya lagi:”Apakah setelalh kejelekan itu akan ada lagi kebaikan?” Beliau menjawab,”Ya”, dan aku bertanya lagi,”Apakah setelah kebaikan itu ada kejelekan (lagi)?”. Beliau menjawab:”Ya”, aku bertanya:”Bagaimana (bisa demikian)?”, beliau menjawab:”Sepeninggalku akan ada para penguasa yang mengambil petunjuk bukan dari petunjukku, mengambil sunnah bukan dengan sunnahku dan akan muncul di tengah-tengah mereka (penguasa) yang diantara mereka terdapat orang-orang yang hati mereka adalah hati syetan yang berada dalam tubuh manusia. Aku bertanya (lagi),”Apa yang bisa aku perbuat wahai Rasulullah jika aku dapati keadaan yang seperti itu?”. Beliau menjawab,”Dengar dan taailah penguasa itu, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas. Tetapi tetap dengar dan taatilah (pemimpin itu)” Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Alu Abdul Karim menjelaskan,”Hadits ini adalah puncak hadits paling tegas yang menerangkan permasalahan ini. Karena Nabi saw telah menjelaskan keadaan (karakter) para penguasa itu, bahwa mereka tidak mengambil petunjuk dengan petunjuk beliau dan tidak mengambil sunnah dengan sunnah beliau. Itulah puncak kesesatan, kerusakan, penyimpangan dan penentangan…Meskipun demikian Nabi saw telah memerintahkan untuk mentaati mereka dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah sebagaimana diterangkan secara khusus dalam hadits-hadits lain.

Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Alu Abdul Karim, Sikap Politik Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap Pemerintah, hal. 78-85

Dari sini bisa kita ambil kesimpulan berkaitan dengan fatwa tersebut :

1). Bahwa pemilu bukan perkara maksiat, yang mana sama hukumnya dengan seseorang meninggalkan shalat, meninggalkan puasa Ramadhan, melaksanakan riba, dan segala kemaksiatan yang lain. Tetapi pemilu dilarang oleh para ulama karena memang didalam pemilu ada kerusakan dan keburukan yang telag disebutkan dimuka, maka ditakutkan oleh para ulama bahwa jika seseorang mengikuti pemilu berarti mereka memilih seorang pemimpin dengan cara yang bukan syar’i –seperti yang telah dijelaskan diatas. Tetapi sekali lagi, hal ini jika melihat adanya suatu kemaslahatan yang jelas dan untuk menghindari suatu kemadharatan yang lebih besar, maka mengikuti pemilu diperbolehkan.

2). Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili melarang seseorang untuk masuk parlemen karena dia harus bersumpah (padahal didalam negara kita tidaklah demikian, pen), ditakutkan si muslim tersebut ketika mereka duduk di perlemen maka mereka akan meridhai semua peraturan yang disetujui oleh mayoritas suara meskipun bertentangan (untuk hal ini telah dijelaskan sebelumnya, pen).

[117] Hal ini sangatlah sesuai di Indonesia. Karena sebagaiman yang termaktub dalam tata aturan Pemilu 2004, kita akan memilih secara langsung Calon Presiden dan Wakil Presiden (Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), yang kita akan laksanakan – insyaAllah – pada tanggal 5 September. Namun, tidak semudah itu, dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, suatu Partai Politik tidak akan dapat mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden jika partai tersebut tidak memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. (Undang-Undang Politik 2003, hal. 276).

[118] Demikianlah pendapat Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan ampunan-Nya kepada beliau. Dan pendapat seperti kita lihat sama dengan pendapat beliau Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved