Aneka Ragam Makalah

Makalah Dasar Hukum dalam Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Dasar Hukum dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasarnya seluruh hukum jika berdasarkan syariat Islam adalah mubah atau boleh. Namun pada beberapa ketentuan dan peraturan terkait perintah dan larangan, maka hukum itu dapat menjadi beberapa ketentuan yaitu wajib, sunnah, makruh, haram serta mubah.

Dasar ketentuan inilah yang menjadi landasan bagi umat Islam untuk melakukan sesuatu apapun, maka dalam ini wajiblah bagi kita umat Islam untuk mengetahui dan memahaminya dengan mempelajari segala ketentuan tersebut. Kehidupan ini akan menentukan perjalanan aktivitas kita dengan batasan-batasan tertentu, batasan ini menjadi hal penting untuk diketahui, apakah yang kita lakukan itu wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah. Makalah tentang Dasar Hukum dalam Islam akan membahas secara rinci mengenai dasar hukum dalam pandangan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
Dasar Hukum dalam Islam

Berikut ini akan saya paparkan tentang ketentuan dasar hukum dalam Islam, tentunya dengan mengetahui hal tersebut kita akan tahu dan paham apa-apa saja yang harus kita tinggalkan dan harus kita lakukan. Dari 5 ketentuan tersebut akan terjabar dalam hukum-hukum syariat yang menjadi dasarnya yaitu Al-Quran dan Hadist.

1. Wajib

Wajib merupakan perintah yang harus dilaksanakan. Konsekwensi hukum wajib dalam Islam adalah bila hal tersebut tidak dijalankan atau dilaksanakan maka akan mendapatkan dosa, sebaliknya apabila perintah itu dilaksanakan akan mendapat pahala.

2. Sunnah

Sunnah pada dasarnya sebuah anjuran yang baik untuk dilaksanakan. Ketentuan hukumya adalah apabila perintah itu dijalankan, maka akan mendapat pahala. Namun jika perintah itu tidak dilaksanakan maka yang meninggalkannya tidak dikenakan hukum atau tidak apa-apa dan tidak berdosa.

3. Makruh

Makruh merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan untuk meninggalkannya. Hal ini dilihat dan didapatkan dari sebahagian besar pendapat para ulama bahwa makruh hampir mendekati pada hukum haram. Namun ketentuan makruh adalah bila dilakukan hal tersebut tidak akan berdosa, dan jika meninggalkannya akan mendapat pahala.

4. Haram

Haram merupakan ketentuan mutlak yang harus ditinggalkan. Haram merupakan lawan kata dari pada wajib. Haram akan dijatuhkan kepada orang yang melakukan atau melaksanakan sesuatu yang telah ditentukan atas hal-hal yang diharamkan, seperti memakan babi, anjing dll. Maka dari itu, haram merupakan ketentuan yang harus ditinggalkan dan mutlak hukumnya.

5. Mubah

Mubah merupakan hukum awal sebagaimana yang saya jelaskan pada bab pendahuluan. Mubah berarti hal atau ketentuan yang apabila dilakukan tidak mendapat apa-apa atau tidak mendapat pahala atau tidak berdosa, begitu juga sebaliknya jika ditinggalkan juga tidak mendapat apa-apa. Intinya mubah merupakan hal yang diperbolehkan, baik dilakukan atau tidak.


BAB III
PENUTUP

Dasar Hukum dalam Islam merupakan dasar pengetahuan yang wajib untuk kita pelajari. Sebab dengan mengetahui dasar inilah kita akan tertuntun dan terpandu untuk melakukan sesuatu, apakah yang kita lakukan itu termasuk dalam bahagian yang diwajibkan seperti shalat, puasa dll, atau sunnah seperti sedekah, shalat sunnah dll, atau makruh, mubah, haram dan mubah.

Ketentuan dasar ini akan mempermudah kita untuk mengetahui apakah yang kita lakukan itu baik atau tidak. Jika tidak baik dan tidak dibenarkan dalam Islam, maka jika itu kita lakukan secara konsekuaensinya adalah dosa atau kebencian Allah yang bisa mendatangkan murkaNya dan tentunya kita akan dimasukkan ke dalam Neraka.


DAFTAR PUSTAKA
  • Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1999
  • Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru, 2012
  • Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Islam terj. Abdul Rosyad Shiddiq, Kairo: Dar at-tauzi wa An-Nashr al-Islamiyah, 2002


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved