Aneka Ragam Makalah

Bentuk Sosiologi Hukum



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Melihat karya monumental Ibnu Khaldun (1332-1406) dalam Muqaddimah, diperoleh keyakinan bahwa sosiologi telah berkembang di dunia keilmuan Islam, bahkan akhir-akhir ini, kitab tersebut kerap menjadi rujukan para ahli muslim maupun non muslim. Sistimatika ilmu masyarakat ini baru dilakukan oleh sosiolog dari Perancis August Comte (1798-1857) pada akhir-akhir abad ke –18 yang mengemukakan positivisme sebagai dasar penyelidikan setiap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat. Secara sederhana sosiologi dipahami sebagai suatu disiplin ilmu tentang keadaan masyarakat yang lengkap dengan struktur, strata, serta bebagai gejala sosial yang saling berhubungan.

Signifikansi serta kontribusi sosiologi hukum dalam tatanan masyarakat, membuat studi pengenalan masyarakat tersebut menjadi sebuah pendekatan yang sangat efektif dalam melihat sejauhmana suatu masyarakat umum dan masyarakat hukum merespon setiap tindakan yang terjadi sekitarnya, dengan tidak menafikan setiap persoalan yang bergulir setiap saat kepadanya.

Untuk lebih detail dan jelas, penulis ingin membuat stressing mengenai cakupan pengenalan terhadap sosiologi, antara lain : Pengertian Sosiologi Hukum; Karakteristik Sosiologi Hukum, Eksistensi dan Fungsi Sosiologi Hukum.


B. Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Terlalu banyak defenisi yang berkaitan dengan sosiologi hukum, oleh sebab itu hal ini tak perlu di bahas secara keseluryhan dimakalah yang sederhana ini. Namun sebelum kita melihat lebih jauh beberapa devenisi sosiologi hukum, perlu kita perhatikan apa yang di tulis oleh P.J Bouman yang menyatakan:

Sosiologi hukum mempelajari arti sosian dan hukum. Dia uraikan dan dia jelaskan fungsi-fingsi hukum dalam struktur sosial, seperti juga pengaruh struktur-struktur sosial dalam perubahan yang terus menerus, yang dilaksanakan atas hukum. Sifat normatif dari hukum bagi yuris mempunyai isi lain dari pada bagi seorang sosiolog, yang mengedepankan penginterpretasian normativitas sebagai kekuasaan sosial.[1]

Pendapat tersebut disamping mencoba menggambarkan secara singkat pengetian dan ruang lingkup dari pada sosiologi hukum, juga menggambarkan kepada kita bahwa ada perbedaan yang cukup prinsipil antara seorang ahli hukum. Secara implisit telah tergambar bahwa dalam kajian sosiologi hukum itu pokok fikirannya bukan dari kaca mata seorang ahli hukum tetapi dari seorang sosiologi.

Selanjutnya Soerjono soekarno secara singkat mengatakan bahwa sosiologi hukum itu adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hukum timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya[2]

Pakar lain, Friedman menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah sebuah kajian tentang hubungan hukum terapan dan idealisme.[3] Sedang Paton menyatakan bahwa bahwa sosiologi hukum diartikan sebagi upaya menciptakan sebuah ilmu tentang kehiduoan sosial secara keseluruhan untuk menggabungkan sosiologi secara umum dengan ilmu politik. Penerapan kajian ilmu sosiologi hukum ini adalah masyarakat dan hukum dalam tataran aflikasi atau manifestasi.[4]

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang sosiologi hukum ini dapat dikutip beberapa keterangan dari Satjipto Raharjo yang menyatakan antara lain bahwa: sosiologi hukum tidak melihat hukum itu sebagai peraturan-peraturan, sebagai prosedur, sebagi lembaga-lembag hukum, melainkan sebagi pola hubungan antar manusia didalam masyarakat, atau kalau itu lembaga hukum, sebagai lembaga sosial biasa.[5]

Selanjutnya sebagai perbandingandapat dikemukakan pandangan dari adam podgorecki tentang sosiologi hukum di mana ia menyatakan bahwa sosiologi hukum tidak hanya bertugas mencatat, memformulasikan, dan menjelasakan hubungan-hubungan umum yang ada diantara hukumdan fakto-faktor sosial lainnya (dalam hal ini, hukum bisa ditentang sebagi variable yang terikat dan bebas), tetapi jaga mencoba untuk membangun sebuah teori umum untuk menjelaskan proses-proses sosial, di mana hukum dibangun dan ditekankan, dan dalam hal ini, sosiologi menghubungkan disiplin keilmuan ini ke dalam rumpun pengetahuan sosiologis.[6]

Seterusnya ia mengatakan bahwa sosiologi hukum akan membatasi sistem-sistem nilai, proses-proses sosiolasi hukum akan membatasi dalam hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial dari hukum,peralihan-peralihan atau modifikasi sosial dari hukum, dan dinamika institusi-institusi hukum.[7]

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum sebenarnya merupakan ilmu tentang kenytaan hukum, yang ruang lingkupnya adalah:

1. Dasar sosial dari hukum, atas dasar anggaran bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociolosy of low).

2. Efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya dalam masyarakat (the operational sociolosy of low)

Apabila yang dipersoalkan adalah perspektif peneliannya, maka dibedakan antara:

1. Sosiologi hukum teoritis yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi abstraksi setelah pengumpulan data, pemeriksaan terhadap keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
Sosiologi hukum empiris yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa denga cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpuna ke dalam keadaan yang di kendalikan secara sistematis dan metodologis.[8]


C. Kedudukan dan Fungsi Sosiologi Hukum

Pabila suatu penelitian sosiologis terhadap hukum mungkin dilakukan bagai mana perkembangannya dan apakah persoalan-poersoalan utamanya ? oleh karna iu secara relatif usia sosiologi hukum masih sangat muda, belumlah tercipta lapangan yang jelas dan tertentu. Apa yang telah dicapai pada dewasa ini pada umumnya merupakan pencerminan dari pada hasil-hasil karya dan pemikiran para ahli yang memusatkan perhatiannya pada sosiologi hukum. Mereka memusatkan perhatianmereka pada sosiologi hukum,oleh karna kepentingan-kepentingan yang bersifat teoritis atau oleh karna mereka mendapat pendidikan baik dalam bidang sosiologi mupun ilmu hukum, atau oleh karna mereka memang mengkhususkan diri dalampenelitian sosiologis terhadap hukum.

Adapun fungsi sosiologi hukum dalm kenyataanya adalah sebagai berikut:[9]
Sosiologi hukum berfungsi untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analiasa terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan sosial tertentu.
Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Kegunaan-kegunaan umum tersebut di atas, secara trperinci dapat di jabarkan sebagai berikut :
Pada taraf organisasi dan masyarakat :
  • Sosiologi hukum dapat mengungkapkan idiolgi dan filsafat yang mempergaruhi perencanaan, pembenukan ,dan penegakan hukum.
  • Dapatnya diidentifikasikannya unsur-unsur manakah yang mempengaruhi isi atau subansi hukum.
  • Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengarauh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
  • Pada ntaraf golongan dalam masyarakat:
  • Pengungkapan dari pada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penegakan hukum.
  • Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
  • Kesadaran hukum dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat
  • Pada taraf individual :
  • Indentifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat merubah prilaku warga-warga masyarakat.
  • Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari pada penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
  • Kepatuhan dari pada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun prilaku yang teratur.
D. Karakteristik Sosiologi Hukum

Secara empiris gambaran tentang karateristik sosiologi hukum meliputi :

1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek tersebut dibeda-bedakan ke dalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum. Dengan mengutip Weber, Satjipto mengemukakan bahwa tujuan untuk memberikan penjelasan ini memang agak asing kedengarannya bagi studi tradisional yaitu bersifat preskriptif yang hanya berkisar pada apa hukumnya dan bagaimana menerapkannya. Cara pendekatan yang demikian itu oleh Max Weber disebutnya sebagai suatu interpretatif understanding, yaitu dengan cara menjelaskan sebab, perkembangan serta akibat dari tingkah laku sosial.14

2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keshahihan empiris (empirical validity)

Dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah bagaimana kenyataan peraturan tersebut ?, apakah kenyataan memang seperti yang tertera pada bunyi peraturan itu ?. Perbedaan yang besar antara tradisonal yang normatif dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima apa saja yang tertera pada peraturan hukum, sedangkan yang kedua senantiasa menguju dengan data empiris.15

3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Perhatiannya yang utama hanyalah memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Pendekatan yang demikian ini sering menimbulkan salah paham, seolah-olah sosiologi hukum ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atau melanggar hukum.


E. Eksistensi dan Fungsi Sosiologi Hukum

Emile Durkheim adalah orang yang pertama membagi sosiologi secara rasional ke dalam pelbagai bidang khusus. Berkas usahanya itu ia telah menempatkan atau mendudukkan sosiologi hukum ke dalam elompok sosiologi jiwa manusia bersama-sama dengan sosiologi agama dan sosiologi estetika.16

Dengan menempatkan sosiologi hukum dalam kerangka sosiologi, khususnya sosiologi sukma manusia, sesungguhnya hal ini dimaksudkan untuk mengokohkan kedudukan sosiologi sebagai disiplin ilmu. Hanya saja perhatiannya telah dipusatkan terhadap suatu objek, yaitu hukum. Sosiologi hukum tetap berpegang pada ciri induk ilmunya, yaitu sebagai ilmu murni dan menggunakan metode-metode yang juga digunakan oleh sosiologi. Dengan istilah lain ia tunduk kepada sosiologi baik dalan metode maupun dalam status keilmuannya.

Kenyataan ini menempatkan sosiologi hukum menjadi sesuatu yang sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi dan peranan hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum oleh para ahli dijadikan sebagai jembatan untuk menyeberang kepada suatu penerapan hukum yang bebar-benar sesuai dengan tuntutan kebutuhan hukum.

Pada saat sekarang ini seorang ahli hukum tidak lagi dapat berjalan sendiri tanpa bantuan seorang pendamping yaitu ahli sosiologis hukum. Sosiologis hukum sebagai ilmu metodologis menduduki tempat yang penting. Hukum dibangun secara sistematis di atas lambang-lambang perlu ditafsirkan melalui pendekatan sosiologis.

Hukum bergerak secara terus menerus. Bila kenyataan ini tidak segera dimunculkan ke permukaan, maka dikhawatirkan akan terjadi kesenjangan antara hukum yang dipaksakan dengan tuntutan hukum masyarakat yang sesungguhnya. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, maka perlu penyesuaian terhadap setiap keputusan melalui jurisprudensi. Akhirnya para juris terpaksa meminta bantuan sosiologi hukum, sebab bila tidak demikian yang terlihat dalam setiap keputusan adalah penerapan hukum yang kaku dalam rumusan abstrak.17

Dengan kedudukan demikian, sosiologi hukum berfungsi sebagai :

1. Untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.18

2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum, dimana dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum yang hidup dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendali sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial agar hakekat sosial tercapai.

3. Sosiologi hukum dapat memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efesiensi dalam masyarakat.19

Kegunaan-kegunaan umum tersebut di atas, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Pada taraf organisasi masyarakat :

a. Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum.

b. Dapat digunakan untuk mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan yang mempengaruhi isi dan substansi hukum.

c. Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.

2. Pada taraf golongan dalam masyarakat:

a. Dapat mengungkap golongan-golongan manakah yang sangat menentukan dalam pembentukan dan penerapan hukum.

b. Kepatuhan dari warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang mempersoalkan kewajiban, hak dan perilaku yang teratur.

Fungsi sosiologi hukum demikian itu sesuai dengan statusnya sebagai ilmu murni (pure sciences) sebagaimana ciri-ciri yang dimiliki oleh ilmu induknya yaitu sosiologi. Jurisprudensi yang senantiasa mengikuti perkembangan gerak hukum dalam masyarakat hanya dapat berperan dengan baik bila langkah yang ditempuh untuk itu mengunakan konsep sosiologi hukum. Data-data yang dilahirkan sosiologi hukum dalam mengikuti gerak kemajuan untuk ilmu-ilmu terapan lainnya, inilah peranan dan fungsi sosiologi hukum.20

F. Penutup

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dalam masyarakat. Pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama daripada orang-orang yang hidup bersama di lingkungan masyarakat. Sedangkan pendekatan yang efesien dalam melakukan penelitain terhadap ilmu-ilmu hukum sosial adalah normatif dan empiris serta pendekatan lainnya seperti fenomenologis, antropologis dengan tidak mengesampingkan kualitatif dan kuantitatif sebagai variabel penelitian.


Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Bentuk Sosiologi Hukum, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com
Daftar Pustaka dan Footnote
DAFTAR PUSTAKA

J, Bouman, P., Sosiologi Fundamental. Jakarta : Jambatan, 1982.



O.K. Chairuddin, Sosiologi Hukum Jakarta: Sinar Grafika, 1991.



Podgorecki, Adam, Law and Society. London: Rouledge and Kegan Poul, 1974.

Raharjo, Satjipto, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1977.



R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum Bandung: Alumni, 1989.



Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar. Ed. IV. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.



________, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: CV. Rajawali Press, 1982.



________, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Edisi baru, Cet. XII Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.



_________, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum Bandung ; Alumni, 1976.

_________, Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung: Alumni, 1979.

_________, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali : 1980



W, Friedman, Legal Theory. London:Stevens & Sons Limited. 1953.



W, Paton, G., A textbook of jurisprudence. Oxford: The Clarendon Press, 1931.


[1] Bouman, P.J, Sosiologi Fundamental (Jakarta : Jambatan, 1982), hal. 132-133.

[2] Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum ( Bandung: Alumni, 1979, hal. 13-14.

[3] Friedman, W, Legal Theory, Stevens & Sons Limited, London, 1953, hal. 187.

[4] Paton, G. W, A textbook of jurisprudence, The Clarendon Press, Oxford, 1931, hal. 21.

[5] Satjipto Raharjo, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1977, hal. 91.

[6] Adam Podgorecki, Law and Society, Rouledge and Kegan Poul, London, 1974, hal. 33.

[7] Ibid, hal. 43.

[8] Soerjono Soekanto, mengenal sosiologi, hal 11

[9] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Rajawali : Jakarta, 1980), hal. 30-31.

14 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum ( Bandung: Alumni, 1986), hal. 326-327.



15 R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum (Bandung: Alumni, 1989), hal. 29.

16 O.K. Chairuddin, Sosiologi Hukum……………., hal. 60.



17 Ibid, hal. 76.



18 Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum (Bandung ; Alumni, 1976), hal. 18.

19 R. Otje Salman, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar ( Bandung: Armico, 1984), hal. 19.



20 Soejono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Edisi baru, Cet. XII ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 27.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved