Aneka Ragam Makalah

Makalah Pembagian Hadis



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Hadis bila dilihat dari segi kehujahannya dapat dibagi dua yaitu hadis maqbl dan hadis mardd. Pembicaraan terhadap pembagian hadis untuk masalah ini pun sebenarnya tidak terlepas dari segi kajian mengenai hadis, baik dari segi kualitas (kredibilitas rawi) maupun kuantitas (jumlah rawi), namun dalam rangka untuk mensistematiskan dan memfokuskan permasalahan hadis maka perlu adanya pembagian tersebut. 

Adapun hadis-hadis maqbl adalah hadis-hadis yang diterima sebagai hujjah dikarenakan memenuhi persyaratan sebagai hadis mutaw±tir dan sahih, untuk mencapai tingkatan suatu hadis menjadi hadis sahih perlu adanya penelitian lebih lanjut, maka berbagai macam persoalan Hadis sahih dalam rangka melihat Hadis dari sisi kualitasnya perlu dikaji dan diteliti tentang beberapa hal: pengertian dan kriteria hadis sahih, tingkatan hadis sahih dan macam-macamnya, hukum dan status kehujahan hadis sahih, kitab-kitab hadis sahih , perlu juga dikaji hadis ¥asan, pengertian dan kriteria fadis ¥asan, macam-macam hadis ¥asan , serta diakhiri dengan kesimpulan.

Adapun pada pengertian akan dikemukakan berbagai pendapat ulama mengenai hadis sahih dan hadis ¥asan yang selanjutnya akan dijelaskan tentang masalah-masalah di atas dengan tidak pula meninggalkan masalah-masalah yang perlu menjadi prioritas dalam pembahasan ini.

B. Hadis Maqbl

a. Hadis Mutawatir.

1. Pengertian Hadis Mutawatir.

Menurut bahasa, kata mutaw±tir berarti berturut-turut.[1] Sedangkan menurut istilah hadis mutaw±tir berarti:

ما رواه جميع تحيل العادة تواطؤهم على الكذب عن مثلهم من أول السند إلى منتهاه على أن لا يختل هذا الجمع فى أى طبقة من طبقات السند

Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang, mustahil secara adat mereka sepakat untuk berdusta (yang diterimanya) dari sejumlah perawi yang sama dengan mereka, dari awal sanad hingga akhir dengan syarat tidak rusak (kurang) jumlah perawinya pada seluruh tingkatan.[2]

Dapat dikatakan bahwa Hadis mutaw±tir adalah Hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. yang dapat ditangkap oleh panca indera. Perawinya terdiri dari jumlah yang banyak, sekurang-kurangnya sepuluh orang, tapi ada juga yang berpendapat cukup dengan empat orang.

Hadis Mutaw±tir dapat dibagi kepada dua macam, yakni: Mutaw±tir laf§h³ dan Mutaw±tir ma’naw³. Yang dimaksud dengan Mutaw±tir Laf§³ adalah hadis yang mutawatir baik lafaz dan maknanya. Mutaw±tir Ma’naw³ adalah Hadis yang mutawatir maknanya saja tidak lafaznya.

Status dan hukum hadis mutaw±tir adalah qa¯’³ al-wurd yaitu pasti keberadaannya dan menghasilkan ilmu «arr³. Orang yang menolak Hadis ini diklaim sebagai kafir. Seluruh Hadis mutaw±tir adalah maqbl.

b. Hadis Sahih

1. Pengertian Hadis sahih dan kriterianya.

Hadis bila ditinjau dari segi kualitasnya terbagi kedalam tiga kategori: sahih , ¥asan , dan «a’³f . Kata sahih dari segi bahasa adalah lawan dari sakit. Sedangkan Hadis sahih sendiri dari segi terminologi adalah:

هو الحديث الذى اتصل سنده بنقل العادل الضابط عن مثله من غير شذوذ و لا علة قادحة فيجب أن تجتمع فيه أمور هى شروط الحديث الصحيح

“Hadis yang bersambung sanadnya yang diperoleh dari perawi yang adil, dh±bi¯h , yang diterimanya dari perawi yang sama (kualitasnya) tidak tergolong sy±dz dan tidak pula ber-’illat lagi tercela maka semua hal tersebut merupakan syarat-syarat Hadis Sahih .[3]

Hadis sahih, bila dilihat secara teliti dari defenisi tersebut ternyata ada lima kriteria yang bisa dipegangi untuk melihat sesuatu hadis itu apakah dapat dikatakan hadis sahih atau tidak dan kelima kriteria tersebut adalah: sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh periwayat yang adil, diriwayatkan oleh periwayat yang «±bi¯, terhindar dari kejanggalan, tidak ada ‘illat yang mencacatkannya.[4]

2. Tingkatan Hadis Sahih dan Macam-Macamnya.

Sementara mengenai macam-macam Hadis sahih, pada umumnya para ulama Hadis membaginya kepada dua macam, yaitu: Hadis sahih li dz±tih dan Hadis sahih li gairih. Adapun yang dimaksud dengan Hadis sahih li ©±tihi menurut al-¦asan adalah Hadis yang dirinya sendiri telah memenuhi kriteria kesahihannya sebagai Hadis yang maqbl, sebagaimana dijelaskan diatas, dan tidak memerlukan Hadis yang lainnya.[5]

Sedangkan Hadis sahih li gairih adalah Hadis yang tidak memenuhi sifat Hadis maqbl secara sempurna, yaitu Hadis yang asalnya bukan Hadis sahih, akan tetapi derajatnya naik menjadi Hadis sahih lantaran ada faktor pendukung yang dapat menutupi kekurangan yang ada padanya.[6]

3. Hukum dan Status Kehujahan Hadis Sahih.

Para ahli Hadis dan sebagian ulama ahli Ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan Hadis-Hadis sahih sebagai hujah (dasar pedoman) yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan akidah oleh karenanya tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk meninggalkannya.[7]

c. Hadis ¦asan

1. Pengertian dan Kriteria Hadis ¦asan .

¦asan menurut bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan Hadis ¥asan menurut istilah ulama berbeda pendapat diantaranya Ibnu ¦ajar mendefenisikannya :“Khabar a¥±d yang dinukilkan melalui perawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya dengan tanpa ber’illat dan sy±dz disebut Hadis sahih , namun hal kekuatan ingatannya kurang kokoh (sempurna) disebut ¥asan li dz±tih.[8]

Adapun kriterianya Hadis ¥asan menurut Alw³ M±liki al-¦asan³ adalah : bersambung sanadnya, perawinya ‘adil (a’d±lah ar-r±w³), perawinya «h±bi¯h, terbebas dari sy±©, terbebas dari ‘illat.[9]

2. Macam-Macam Hadis ¦asan , Hukum dan Status Kehujahannya.

Hadis ¥asan ini juga terbagi kepada dua bagian yaitu: Hadis ¥asan li dz±tih yakni Satu Hadis yang sanadnya bersambung dari permulaan hingga akhir, diceritakan oleh orang-orang ‘adil tetapi ada yang kurang «h±bi¯h, serta tidak ada syudzdz dan ‘illat..

Hadis ¥asan li gairih adalah Hadis dhai’f apabila jalan datangnya berbilang (lebih dari satu), dan sebab kedhaifannya bukan karena perawinya fasik atau pendusta.[10]

Sementara hadis ¥asan bila dilihat dari status Hukum dan kehujahannya maka sebagaimana Hadis sahih , meskipun derajatnya berada di bawah status hadis sahih, adalah hadis yang dapat dijadikan hujah dalam penetapan hukum atau dalam beramal. Para ulama Hadis, ulama ushul fiqh, dan fuqaha sependapat tentang kehujahannya.

C. Hadis Mardd

a. Hadis ¬a’³f

1. Pengertian dan Kriteria Hadis ¬a‘³f

¬ha’³f secara bahasa adalah lawan dari al-qaw³, yang (lemah), Hadis «a‘³f ini adalah Hadis mardd, yaitu hadis yang ditolak dan tidak dapat dijadikan hujah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.[11]

Secara terminologis, Hadis «a‘³f adalah hadis yang tidak mencukupi syarat sahih maupun ¥asan baik dari segi sanad dan matannya, maka kekuatannya lebih rendah dibanding dengan hadis sahih dan hadis ¥asan .

2. Macam-Macam Hadis ¬a‘³f

Jenis Hadis «a‘³f sangat banyak dan tidak cukup jika dijelaskan secara keseluruhan dalam makalah ini, untuk itu penulis berusaha untuk memilah menjadi dua macam Hadis «a‘³f oleh karena sebabnya, yaitu :

a. Hadis «a‘³f disebabkan oleh terputusnya sanad.
Hadis Mursal yaitu Hadis yang gugur dari akhir sanadnya, seorang perawi sesudah tabi’i.
Hadis Munqa¯i’ yaitu hadis yang gugur padanya seorang rawi atau disebutkan padanya seorang rawi yang tidak jelas.[12]
Hadis Mudallas yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari orang yang hidup semasanya, namun ia tidak pernah bertemu dengan orang yang diriwayatkannya tersebut dan tidak mendengarnya dari nya karena kesamaran mendengarkannya”.[13]
Hadis Mu’«hal yaitu hadis yang gugur dari sanadnya dua atau lebih secara berturut-turut baik dari awal sanad, pertengahan sanad ataupun akhirnya.[14]
Hadis Mu’allaq yaitu sesuatu yang telah gugur seorang perawi atau lebih secara berturut-turut dari awal sanad baik gugurnya tetap ataupun tidak.[15]

b. Hadis ¬a‘³f Ditinjau dari Segi Cacat Perawi.

Dari segi diterima atau tidaknya suatu hadis untuk dijadikan hujah maka hadis pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian yaitu hadis maqbl yang mana hadis maqbl ini adalah hadis mutaw±tir, sahih dan ¥asan sementara yang kedua adalah Hadis mardd yaitu hadis «a‘³f dan mau«h’.

Karena cacat perawi dalam hadis «a‘³f ini baik dari segi matan maupun sanadnya disebabkan oleh keadilan perawi, agamanya atau hafalannya atau ketelitiannya, selain itu juga karena terputusnya sanad perawi atau yang digugurkan atau yang saling tidak bertemu antara satu dengan yang lain. Dalam hal ini Hadis «a‘³f yang ditinjau dari segi perawinya terbagi bermacam-macam yaitu :

1. Hadis Mu«a’af yaitu hadis yang tidak disepakati ke«a‘³fannya. Sebagian ahli hadis menilainya mengandung ke«a‘³fan, baik dalam sanad maupun matannya, dan sebagian lain mengatakannya kuat namun penilaian ke«a‘³f annya lebih kuat.

2. Hadis Matrk yaitu hadis yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan hadis, dalam hadis nabawi, atau sering berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa.

3. Hadis Munkar yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang «a‘³f yang hadis tersebut berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang yang lebih kuat.

4. Hadis Mu’allal adalah hadis yang cacat karena perawinya al-wahm, yaitu hanya persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.

5. Hadis Mudraj adalah hadis yang didalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari bagian hadis tersebut.

6. Hadis Maqlb adalah hadis yang menggantikan suatu lafaz dengan lafaz lain pada sanad hadis atau matannya dengan cara mendahulukan ataupun mengakhirkannya.

7. Hadis Mu«¯arib adalah hadis yang diriwayatkan dalam bentuk yang berbeda yang masing-masing sama kuat.

8. Hadis Mu¡a¥¥af yaitu hadis yang dirubah kalimatnya, yang tidak diriwayatkan oleh para perawi yang £iqat, baik secara lafaz maupun makna hadis ini ada yang berubah sanadnya dan adapula berubah matannya.

9. Hadis Sy±© yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbl, yaitu perawi yang «±bi¯, adil dan sempurna kebaikannya namun Hadis ini berlawanan dengan Hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih £iqat, adil dan «abi¯h sehingga Hadis ini ditolak. Hadis ini juga disebut dengan Hadis Marf’.[16]

4. Hukum yang mengandalkan hadis «a‘³f

Ada tiga pendapat ulama tentang kehujahan hadis «a‘³f :
Hadis «a‘³f tidak diamalkan secara mutlak, baik mengenai fa«±il maupun a¥k±m dan ini merupakan pendapat kebanyakan ulama termasuk Imam Bukh±r³ dan Muslim.
Hadis «a‘³f bisa diamalkan secara mutlak, ini merupakan pendapat Ab Daud dan Imam A¥mad yang lebih mengutamakan Hadis «a‘³f dibandingkan ra’yu seseorang.

- Hadis «a‘³f dapat digunakan dalam masalah fa«±il maw±’iz atau sejenis dengannya dengan memenuhi kriteria yang ada.[17]

b. Hadis Mau«’

1. Pengertian Hadis Mau«u.’

Kata mau«hu’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diada-adakan, palsu atau yang gugur. Sedangkan secara terminologis hadis mau«u’ berarti:
ما نسب إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم اختلافا و كذبا مما لم يقله و يفعله و يقره

Hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. secara dibuat-dibuat dan dusta padahal beliau tidak mengatakannya, tidak mengerjakannya dan tidak memutuskannya.

Hadis mau«’ ini terbagi kepada dua macam yakni hadis yang sengaja dipalsukan (defenisi hadis mau«’ pada umumnya) dan hadis yang tidak sengaja dipalsukan[18] atau yang lebih dikenal dengan nama hadis b±¯il.

C. Hadis B±¯il

Hadis b±¯il adalah hadis yang tidak sengaja disandarkan kepada nabi. Kesalahan ini kadang kala terjadi pada beberapa kelompok, seperti:

1. Para pelajar hadis yang mengambil hadis yang sudah tenar lalu memberikannya rantai isnad baru untuk mendapatkan pengakuan.

2. Orang-orang yang keliru yang menisbatkan suatu hadis yang tidak bersambung kepada Rasulullah kepada Rasulullah.

3. Para ahli hadis yang berfokus kepada ibadah, mereka tidak memberikan perhatian yang baik terhadap hadis.

4. Para pelajar yang belajar hadis kepada ulama tertentu, tapi kemudian mereka menisbatkan hadis kepdanya meski mereka tidak mempelajarinya.

5. Para pelajar yang semborono yang tidak mempunyai kualifikasi untuk belajar hadis, dan beberapa kelompok lainnya.[19]

2. Ciri-Ciri Hadis Mau«‘

Hadis mau«u’ akan terlihat dengan melihat ciri berikut baik pada matan atau sanadnya.

Ciri-ciri pada sanad: perawi dikenal pendusta, pengakuan perawi, kenyataan sejarah bahwa sang perawi tidak mungkin berjumpa dengan orang yang meriwayatkan hadis kepadanya,

Tanda-tanda pada matan: terdapat kejanggalakan redaksi atau susunan kalimat yang digunakan yang tidak mungkin diucapkan oleh seorang Rasul, menyalahi keterangan Alquran, tidak sejalan dengan realita sejarah, mengklaim pahala berlipat ganda untuk amal yang kecil.

D. Inkar Sunnah dan Hukumnya.

Inkarsunnah adalah sebuah gerakan intelektual untuk tidak mempercayai otensitisitas dan orisinalitas sunnah Rasulullah saw. baik secara keseluruhan ataupun sebagian saja.[20] Gerakan inkarsunnah sering dikatakan muncul pertamakali secara luas pada masa Imam Syafi’i. Gerakan ini menolak pendapat-pendapat hukum yang sangat beragam pada masa itu kecuali pendapat yang didasarkan kepada Alquran al-Karim dan Sunnah Rasulullah saw. Yang terbukti benar. Sementara pada masa itu, ra’yu sangat marak dikenal dan dijadikan sebagai metode sumber hukum. Imam Syafi’ilah yang kemudian yang merumuskan metode perumusan hukum sistematis pertama dengan hanya merujuk kepada Alquran al-Karim dan Sunnah Rasulullah saw. Diberi julukan n±¡ir al-¥ad³£.

Selain gerakan inkarsunnah klasik yang sering diperbincangkan dalam kajian sejarah, tidak kalah menarik adalah gerakan inkarsunnah modern yang dimulai pada abad ke-14 H. Perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah bahwa bila inkarussunnah klasik disebabkan ketidaktahuan terhadap posisi sunnah, sedangkan inkarsunnah modern disebabkan oleh semangat modernitas dan pembaharuan, dan dipengaruhi oleh faktor kolonialisme.

Beberapa sumber menyatakan bahwa gerakan inkarsunnah dimulai di Mesir oleh Muhammad Abduh. Akan tetapi oleh Mustafa Azami hal ini masih dipertanyakan.[21]

Hukum inkarsunnah sangat erat kaitannya dengan bentuk gerakan tersebut, karena memang term “inkarsunnah” sendiri tampaknya mulai meluas dan tidak mempunyai batasan yang jelas. Menolak sunnah secara mutlak sebagai sumber hukum tentu saja merupakan bagian dari gerakan zindiq. Namun ada beberapa gerakan yang dikatakan sebagai inkarsunnah adalah gerakan menolak sunnah yang tidak jelas sumbernya, menolak hadis ahad, atau menolak hadis yang hanya masyhur di sebuah kelompok saja, seperti hadis yang sangat terkenal pada kelompok Syi’ah. Hukum gerakan inkarsunnah seperti demikian tentu masih harus dikaji lebih lanjut.


Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Ini, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com

References and Footnote
DAFTAR PUSTAKA

Ajur³, Syaikh ‘A¯iyah, Mu¡¯al±¥ al-¦ad³£. Jeddah : ¦aramain, tt.



Azami, M.M., Metodologi Kritik Hadis, Terj. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992.



Bal³g, ‘Izzud³n, Minh±j as-¢±li¥³n min al-¦ad³£ as-Sunnah Kh±tim al-Anbiy±’ al-Mursal³n. Beirut : D±r Fikr, tt.



¦asan³, Mu¥ammad ‘Alw³ al-M±liki, al-Minh±l al-La¯³f f³ U¡l al-¦ad³£ Ta¥r³f. °aba’ bi Ta¡r³h Wiz±rah al-A’l±m, 1410 H.



Kh±¯ib,Mu¥ammad ‘Ajj±j, U¡l al-¦ad³£. Beirut: D±r Fikr, 1981.





Mas’d³, ¦±fi§ ¦asan, Minh±t al-Mugh³£ f³ Mu¡¯al±¥ al-¦ad³£. Surabaya: Ahmad Nabni, tt.



Munawwir, Ahmad Warson, Al-munawwir. Yogyakarta : Pustaka Progressif, 1984.



Rahman, Fatchur, Ikhtishar Mustholah Hadis. Bandung : PT al-Ma’arif, 1974.



Suparta, Munzier dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993.



°a¥¥±n, Ma¥md, Tais³r Mu¡¯al±¥ al-¦ad³£. Beirut: D±r ¤aq±fah Isl±miyah, t.th.



Turmdz³, Ab ‘Is± Mu¥ammad bin ‘Is±, Sunan at-Turmdz³ Huwa al-J±mi’ as-Sahih. Beirut, D±r al-Fikr, 1400 H / 1980.



Wahid, Ramli Abdul, Studi Ilmu Hadis. Bandung : Citapustaka Media, 2005.



Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis. Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997.




[1] Ahmad Warson Munawwir, Al-munawwir (Yogyakarta : Pustaka Progressif, 1984) hal. 1534.

[2] Mu¥ammad ‘Ajj±j al-Kh±¯ib, U¡l al-¦ad³£ (Beirut: D±r Fikr, 1981), h. 404.

[3] Mu¥ammad ‘Alw³ al-M±liki al-¦asan³, al-Minh±l al-La¯³f f³ U¡l al-¦ad³£ Ta¥r³f (°aba’ bi Ta¡r³h Wiz±rah al-A’l±m, 1410 H), h. 58.

[4]Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis, (Bandung : Citapustaka Media, 2005). h. 163

[5] Ibid.

[6] Mu¥ammad ‘Alw³ al-M±liki al-¦asan³, al-Minh±l al-La¯³f, h.69, lihat juga pada Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993),

h. 117.

[7] Ab ‘Is± Mu¥ammad bin ‘Is± at-Turmudz³, Sunan at-Turmdz³ Huwa al-J±mi’ as-¢a¥³¥ (Beirut, D±r al-Fikr, 1400 H / 1980) h. 6.

[8] Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, h. 117, h., h. 119-120.

[9] Mu¥ammad ‘Alw³ al-M±liki al-¦asan³, al-Minh±l al-La¯³f, h.69.

[10] Ma¥md at-°a¥¥±n, Tais³r Mu¡¯al±¥ al-¦ad³£, h. 51.

[11] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis (Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya, 1997),

h. 236.

[12] M. ‘Ajj±j al-Kh±¯ib, U¡l al-¦ad³£, h. 305-306.

[13] ‘Izzud³n Bal³g, Minh±j as-¢±li¥³n min al-¦ad³£ as-Sunnah Kh±tim al-Anbiy±’ al-Mursal³n (Beirut : D±r Fikr, tt), h. 49.

[14] Syaikh ‘A¯iyah al-Ajur³, Mu¡¯al±¥ al-¦ad³£ (Jeddah : ¦aramain, tt), h. 58.

[15] ¦±fi§ ¦asan Mas’d³, Minh±t al-Mugh³£, h. 22.

[16] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis,, h. 256-277.

[17] M. ‘Ajj±j al-Kh±¯ib, U¡l al-¦ad³£,, h. 315-316.

[18] M. M. Azami, Metodologi Kritik Hadis, Terj. (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1992), h. 133.

[19] Ibid.

[20] Ramli Abdul Wahid, Studi Ilmu Hadis (Bandung: Cita Pustaka Media, 2005), h. 252.

[21] Ibid. H. 266.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved