Aneka Ragam Makalah

Pembangunan Pendidikan di Indonesia | Arah Kebijakan



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Pembangunan Pendidikan di Indonesia | Arah Kebijakan di ulas oleh : Prof. Dr. Dede Rosyada, MA

Pendahuluan

Indikator keberhasilan sektor pendidikan senantiasa dikaitkan dengan naik turunnya indeks pembangunan sumber daya manusia Indonesia, dibandingkan dengan indeks yang sama dari berbagai bangsa lain di dunia. Posisi Indonesia yang kini berada dalam urutan 107 sangat jauh dibawah Singapura, Malaysia, Thailand dan di bawah Vietnam serta Palestina yang kini menjadi daerah dudukan Israel. Posisi ini mengakibatkan seluruh jajaran birokrasi pengelola pendidik terperangah, dan terkaget-kaget, bahwa selama ini mereka telah mencurahkan segala kemampuan yang ada, ternyata hasilnya sangat memilukan, pembelajaran, manajemen pendidikan serta perbaikan pendidikan dan tenaga-tenaga kependidikan belum memberikan hasil yang diharapkan, karena nation dignity bangsa Indonesia belum terdongkrak ke atas, walaupun dengan berbagai upaya yang komperhensip untuk mendorong peningkatan kualitas hasil pendidikan, dengan perbaikan pada perencanaan dan proses secara komperhensip dan simultan.

Problema angka buta aksara yang masih dalam kisaran 10-15 % dari total penduduk Indonesia, angka partisipasi murni usia 7-15 yang masih dalam kisaran masih berkisar 79%, bahkan angka partisipasi kasar masih sekitar 94.5 %. Dengan demikian, belum semua anak Indonesia masuk sekolah, padahal IPM diukur dari aspek lamanya rat-rata penduduk sekolah, dan masih sekitar 5.5 % usia 7-12 belum menikmati sekolah. Belum lagi mereka yang sudah menikmati sekolah, belum semuanyya mampu menamatkan sekolahnya sampai jenjang pendidikan SMP/MTs. Berdasrkan data tahun 2002, rata-rata lama pendidikan tertinggi dicapai masyarakat Jakarta yang mencapai angka 10.0 tahun yakni rata-rata anak Jakarta telah bersekolah sampai kelas 1 SMA, dan terendah NTB dengan, yakni rata-rata 5.2 tahun. Kabupaten terendah dalam lama pendidikan adalah Sampang, Madura, Jawa timur, dengan rata-rata 2.5 tahun, yakni kelas 3 SD.

Kemudian, dilihat dari aspek kualitas hasil belajar, jika menggunakan indikator hasil Ujian Nasional (UN), hasil yang diperoleh baik ditingkat SD/MI maupun SMP/MTs menunjukan kurang dari 60 persen materi belajar yang dikuasai siswa. Ini amat merisaukan. Jika standar kualitas itu digunakan untuk menilai kualitas sekolah di tingkat SMP/MTs, maka hanya 24,12 persen SMP/MTs yang masuk kategori “sedang” ke atas. Diantara mereka hanya 0,03 persen yang tergolong “baik sekali”dan 2,14 persen tergolong “baik”. Dengan demikian, lengkaplah persoalan pendidikan di bangsa ini. Angka partisipasi yang pendidikan dasar yang belum mencapai 100%, angka lama pendidikan yang masih sangat rendah, padahal sudah didorong dengan program wajib belajar. Ditambah pula dengan kualitas hasil belajar yang masih belum kompetitif, karena kompetensi hasil belajarnya masih belum mencapai angka 60%. Dan kini, setelah dievaluasi, ternyata lama pendidikan tidak berkolerasi dengan perkapita bangsa, berbeda dengan negara-negara Asia lainnya, yang lama pendidikan penduduk berkolerasi positif dengan perkapita bangsa. Dengan kata lain, semakin lama penduduknya bersekolah, semakin tinggi perkapita bangsanya, yakni bahwa pendidikan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Sementara itu di Indonesia, teori tersebut tidak terbukti, sehingga kini dilakukan perbaikan berbagai sektor pendidikan, yang dimulai dengan regulasi tidak saja dalam pendidikan itu sendiri melalui UU NO. 20 tahun 2003, tapi juga tentang unsur terpenting dalam pendidikan yakni guru dan dosen melalui UU No. 14 tahun 2005 dengan asumsi bahwa perbaikan sektor guru akan membawa perbaikan menyeluruh terhadap kualitas pendidikan.

Tidak hanya itu, berbagai regulasi tentang pelaksanaan pendidikan juga dikembangkan dimulai dengan standarisasi dalam konten pendidikan pada seluruh jenjang dan jenis pendidikan, standarisasi pengelolaan pendidikan, proses pembelajaran sarana dan pembiayaan, pendidikan dan tenaga kependidikan, dan bahkan sampai pada penilaian. Semua aspek-aspek tersebut sudah selesai distandarisasi. Akan tetapi, ketika pemerintah sebagai share holder dan juga pemakai produk-produk pendidikan tersebut menagih kualitas kelulusan dengan angka mastery learning pada posisi 7.00, sekolah-sekolah berteriak tidak fair, sehingga passing grade kelulusan nasional kini hanya pada posisi 5.25, angka yang sangat jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, Hongkong, Singapura, Australia, bahkan Malaysia. Lalu mau kemana arah pendidikan kita?

B. Demokratisasi dan Pelibatan
Agenda pembangunan sektor pendidikan kini dilakukan secara simultan dan komperhensif. Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dengan memberikan layanan sampai ke pelosok-pelosok, serta mengakomodasi pendidikan non-formal sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang diposisikan sama dengan pendidikan formal, sehingga progam-program layanan paket A,B dan C dijadikan sebagai alternatif untuk mengakselasikan akses masyarakat pada pendidikan, sehingga APK nasional bisa didorong mencapai angka ≥ 100%. Demikian pula pada pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang diatur dalam PP No. 55 tahun 2007, dengan memberikan penambahan-penambahan kompetensi serta lulus dari ujian nasional, maka lulusan lembaga-lembaga pendidikan memliki hak yang sama dengan lulusan sekolah formal. Ini semua dikembangkan semata untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pendidikan, sehingga rating SDM bangsa kita bisa meningkat.

Kemudian, untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan, kebijakan nasional yang sangat radikal dalam pendidikan adalah demokratisasi. Isu tentang pendidikan demokratis di Indonesia memang relatif baru dan belum terbiasa dalam wacana akademik bidang kependidikan, walaupun pekerjaannya sudah dimulai sejak lama, bahkan mungkin sejak zaman orde baru, walaupun belum spesifik. Istilah demokratis, sebagaimana dalam literatur politik diambil dari bahasa Yunani kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang bermakna rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, dan apabila digabungkan menjadi bermakna kekuasaan di tangan rakyat (Tarcov, 1996: 2). Istilah demokrasi memang muncul dan dipakai dalam kajian politik, yang bermakna kekuasaan negara berada di tangan rakyat melalui undang-undang yang diputuskan rakyat, bukan oleh kekuasaan raja atau sulthan. Kemudian, presiden diangkat oleh rakyat dan harus bertanggung jawab terhadap rakyat melalui mekanisme perwakilan.

Mekanisme demokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Dalam konteks ini James A Beane dan Michael W Apple, menjelaskan, berbagai kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis (Beane dan Apple, 1995: 7) adalah:
  • 1. Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga smua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
  • 2. Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
  • 3. Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
  • 4. Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
  • 5. Ada kepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas,
  • 6. Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing kesuluruhan hidup manusia.
  • 7. Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengemban cara-cara hidup demokratis.

Inti dari teori James A Beane dan Michael W Apple di atas adlah, bahwa pendidikan demokratis itu akan terwujud jika semua informasi penting dapat dijangkau semua stokeholder sekolah/madarsah, sehingga semua unsur tersebut memahami pengembangan sekolah/madrasah, berbagai problem yang dihadapinya, serta langkah-langkah yang sedang dan akan ditempuh.

Dengan demikian, mereka akan bisa menganalisis relevansi kebijakan-kebijakan tersebut, memahami, mengkritisi dan memberi masukan,serta menentukan kontribusi serta partisipasi yang akan diberikannya untuk kesuksesan pelaksanaan program-program sekolah tersebut. Kemudian tidak cukup hanya sampai disitu, pendidikan demokratis juga harus dikembangkan dengan sikap trust atau kepercayaan, yakni orang tua percaya pada kepala sekolah/madrasah untuk mengembangkan program-program sekolah/madrasah menuju idealitas yang diinginkan, kemudian, kepala sekolah/madrasah juga percaya pada guru untuk mengembangkan program-program kurikulernya serta mengorganisir pelaksanaan program-programnya itu.

Kemudian, pendidikan demokratis juga harus diimbangi dengan perhatian yang kuat terhadap hak-hak asasi manusia. Oleh sebab itu, persoalan kesejahteraan para guru, serta semua yang terkait dengan pengelolaan sekolah/madrasah harus menjadi perhatian serius, dan manajemen harus dilakukan secara terbuka, khususnya dalam aspek-aspek yang termasuk wilayah publik harus dikelola secara transparan, sehingga senua ikut terlibat dalam menentukan dan memutuskannya. Dan bagian yang amat sensitif serta selalu menjadi persoalan universal, adalah hak-hak minoritas dalam komunitas sekolah/madrasah yang harus diperhatikan sama, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar perbedaan ras, agama, atau warna kulit.

Sejalan dengan itu: James A Beane dan Michael W Apple mendefinisikan, bahwa pendidikan demokratis tiada lain adalah mengimplementasikan pola-pola demokratis dalam pengelolaan sekolah/madrasah, yang secara umum mencakup dua aspek yakni strukrur organisasi dan prosedur kerja dalam struktur tersebut, serta merancang kurikulum yang bisa menghantarkan peserta didik memiliki berbagai pengalaman tentang praktik-praktik demokratis (Beane and Michael W Apple, 1995: 9). Dengan kata lain, pendidikan demokratis adalah pendidikan yang dikelola dengan struktur yang memungkinkan praktik-praktik demokratis itu terlaksana, seperti pelibatan masyarakat (stakeholders dan user sekolah) dalam membahas program-program sekolah/madrasah, dan prosedur pengambilan keputusan juga memperhatikan berbagai aspirasi publik, serta dapat dipertanggung jawabkan implementasinya kepada publik. Demikian pula dengan pola pembinaan siswa, bahwa pendidikan itu untuk semuanya, guru harus mampu memberikan perhatian yang sama pada semua siswa, tanpa membedakan antara yang sudah pintar dengan yang belum pintar, tidaklah membedakan antara yang rajin dan yang belum rajin, semuanya memperoleh perlakuan, walaupun bentuknya mungkin berbeda. Mereka yang belum pintar diberi waktu untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuannya di saat liburan umum, sehingga kompetensinya meningkat. Pola-pola pembinaan seperti ini, telah memberi pengalaman-pengalaman praktik demokrasi bagi anak-anak, yakni perhatian yang seimbang terhadap semua siswa, tanpa membedakan antara mayoritas dengan minoritas dalam sekolahnya.

Pengembangan sekolah/madrasah menuju model pendidikan demokratis ini relevan untuk dilakukan karena berbagai argumentasi, yang secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu tipologi sekolah abad ke-21, dan model pembelajaran yang sesuai. Dalam konteks pertama, Lyn Haas (Haas, 1994: 21) menjelaskan, bahwa lembaga-lembaga pendidikan sekarang harus dapat memenuhi beberapa kualifikasi ideal, yaitu:
  • Pendidikan untuk semua; yakni semua siswa harus memperoleh perlakuan yang sama, memperoleh pelajaran sehingga memperoleh peluang untuk mencapai kompetensi keilmuan sesuai batas-batas kurikuler, serta memiliki basis skill dan keterampilan yang sesuai dengan minat mereka, serta sesuai pula dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Paradigma yang memisahkan pendidikan akademik sebagai calon untuk memasuki pasar tenaga kerja, sudah tidak relevan lagi, karena perubahan yang menuntut masyarakatuntuk menjadi bagian dari kontribusi untuk kemajuan.
  • Memberikan skill dan keterampilan yang sesuai dengan kemajuan teknologi terkini, karena pasar menuntut setiap tenaga kerjanya memiliki keterampilan penggunaan alat-alat teknologi termodern, kemampuan komunikasi global, matematika, serta kemampuan akses pada pengetahuan.
  • Penekanan pada kerjasama, yakni menekankan pengalaman parasiswa dalam melakukan kerjasama dengan yang lain, melalui penugasan-penugasan kelompok dalam proses pembelajaran, sehingga mereka memiliki pengalaman mengembangkan kerjasama, karena trend pasar ke depan adalah pengembangan kerjasama, baik antar perusahaan, atau antara perusahaan dengan masyarakat dan yang lainnya, sehingga pengalaman mereka belajar akan sangat bermanfaat dalam artikulasi diri di lapangan profesi mereka.
  • Pengembangan kecerdasan ganda; yakni bahwa para siswa harus diberi kesempatan untuk mengembangkan multiple intelligence mereka, dengan memberi peluang untuk mengembangkan skill dan keterampilan yang beragam. sehingga mudah melakukan penyesuaian di pasar tenaga kerja.
  • Integrasi program pendidikan dengan kegiatan pengabdian pada masyarakat, agar mereka memiliki kepekaan sosial.

Kelima point di atas memperlihatkan adanya tuntutan kurikulum yang dinamis, progressif dan peka terhadap berbagai kemajuan dan perkembangan teknologi diluar sekolah, sehingga jika kurikulum dan perencanaan sekolah itu sangat ditentukan oleh struktur birokrasi yang kaku, sekolah bisa tertinggal oleh kemajuan, dan sekolah akan kehilangan relevansinya dengan berbagai perubahan, yang ada pada akhirnya akan ditinggalkan oleh stakeholdernya sendiri. Oleh sebab itu, argumen-argumen diatas memperkuat bahwa model sekolah demokratis itu amat relevan untuk dikembangkan.

Demikian pula dengan aspek pelaksanaan proses pembelajaran, sebagaimana dikemukakan oleh John I Goodlad, bahwa terpenuhinya misi pendidikan sangat tergantung pada kemampuan guru untuk menanamkan setting demokrasi pada siswa, dengan memberi kesempatan seluas-luasnya pada siswa untuk belajar (Goodlad, 1996: 113), Yakni bahwa sekolah menjadi tempat yang nyaman bagi siswa untuk semaksimal mungkin mereka belajar. Sekolah bukan tempat pertunjukan bagi guru, tapi tempat siswa untuk menambah dan memperkaya pengalaman belajarnya. Oleh sebab itu, guru, harus mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang memberi peluang lebih besar bagi siswa untuk belajar. Inilah makna lain dari sekolah demokratis, yakni sekolah itu suntuk siswa bukan untuk guru dan kepala sekolahnya. Sekolah harus menjadi second home bagi para siswa, mereka betah menghabiskan waktunya di sekolah, dengan belajar, berdiskusi, menyelesaikan tugas-tugas kelompok, membaca dan aktifitas pembelajaran lainnya.

Tesis Goodlad ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan Jerry Aldridge dan Renitta Goldman, yang menurutnya, belajar itu harus memberi peluang besar bagi anak untuk berfikir, bekerja, dan biarkan mereka bergerak, terutama bagi anak-anak yang membangun keilmuannya melalui interaksi dengan lingkungan. Pengetahuan apa saja, matematika, sosial atau lainnya, akan lebih efektif dengan pendekatan aktifitas (Aldirdge and Renitta Goldman, 2002: 103). Model pembelajaran humanis ini terwadahi hanya dalam model sekolah demokratis, yakni pendidikan dengan konsep bahwa sekolah itu untuk siswa atau anak-anak belajar, bukan untuk guru mempertontonkan kepintarannya di hadapan siswa yang dibiarkan menjadi penonton.

Berbagai keunggulan model sekolah demokratis ini, sebagaimana dikemukakan oleh Dwight W Allen ketika menjelaskan sekolah untuk abad mendatang (ke-21), dalam kerangka penguatan model sekolah demokratis (Allen, 1992: 86), antara lain adalah:

  • Akuntabilitas; yakni bahwa kebijakan-kebijakan sekolah dalam semua aspeknya dapat dipertanggung jawabkan pada publik, yang meliputi pengangkatan guru sesuai dengan kategori kebutuhan dan keahlian, yang kemudian teruji loyalitasnya terhadap proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru yang diangkat harus yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu yang akan diajarkannya, memilki keterampilan mengajar yang memadai, serta memiliki loyalitas keguruan yang teruji. Kemudian manajemen sekolah juga dapat dipertanggungjawabkan pada publik, dapat meminimalisir bias individual dalam berbagai keputusan, dan promosi seseorang benar-benar didasarkan pada keahlian dan pengalaman yang memadai. Dan dalam konteks akuntabilitas juga, sekolah demokratis selalu menjunjung tinggi collective judgement, yakni keputusan diambil bersam-sama.
  • Pelaksanaan tugas guru senantiasa berorientasi pada siswa, guru akan memberikan pelayanan pada siswa secara individul. Berbagai kesulitan siswa akan menjadi perhatian guru, dan dengan senang hati guru akan terus membantu sehingga siswa dapat menyelesaikan berbagai kesulitannya.
  • Keterlibatan masyarakat dalam sekolah; yakni dalam sekolah demokratis, sistem pendidikan merupakan refleksi dari keinginan masyarakat.

Masyarakat akan berpartisipasi dalam pendidikan, akan mempunyai rasa memiliki terhadapsekolah, dan akan reponsif dengan berbagai persoalan sekolah. Dengan demikian, para guru bekerja juga akan merasa tenang karena senantiasa bersama-sama dengan masyarakatnya, keputusan pimpinan sekolah juga akan menjadi keputusan yang bulat, karena disepakati bersama oleh masyarakatnya, dan sekolah akan selalu terkontrol oleh mekanisme yang diatur dalam sisitem penyelenggaraan sekolah tersebut.

Berbagai keuntungan tersebut bisa menjadi sebuah perspektif positif untuk pengembangan sekolah ke depan, karena jika pendidikan di Indonesia itu berkualitas rendah, penyelesaiannya adlah perbaikan mendasar, yakni kurikulum, bahan ajar dan guru sebagai pengajar. Dalam kerangka sekolah demokratis, guru dan pimpinan sekolah harus menginformasikan pada orang tua tentang besaran kurikulum yang akan diajarkan pada siswa, setidaknya berbagai kompetensi yang akan diberikan, serta berbagai perlakuan dalam pengembangan belajar siswa dalam upaya mencapai kompetensi-kompetensi tersebut. Setiap guru harus siap untuk dievaluasi, diberi masukan dan dikritisi secara positif, baik oleh siswa maupun orang tua siswa, sehingga mereka benar-benar menjadi profesional, dan bukan seorang tokoh penguasa feodal.

Memang ini gagasan reformasi radikal, namun Indonesia harus memulai, dan kini gagasan reformasi tersebut memperoleh tempat yang ideal di Indonesia, terutama setelah lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi dengan UU No. 33 tahun 2004 yang meletakkan sektor pendidikan sebagai slah satu yang diotonomisasikan, serta UU No. 20 tahun 2003 yang memberikan penguatan pada paradigma pendidikan demokratis serta mendorong optimalisasi peran serta masyarakat, pendidikan memasuki era baru dengan semangat demokratis, karena undang-undang tersebut disambut oleh daerah dengan memberi peluang pada sekolah/madrasah untuk mengembangkan networking horizontalnya dengan stakeholder dan user sekolah, dalam proses mengembangkan perencanaan sekolah, pengembangan kurikulum maupun penetapan berbagai kebijakan mendasar dari sekolah, tidak terkecuali sekolah negri, sementara pemerintah daerah hanya akan mengambil tugas dan kewenangan fasilitatif, penyedia sarana dan prasarana, pengajian dan pengembangan SDM serta koordinasi antar daerah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat hanya pengembangan standar serta berbagai sisitem yang memberikan jaminan kualitas keluaran sekolah.

Implikasi besar dengan lahirnya UU No.33 tahun 2005 dan UU No.20 tahun 2003 adalah perubahan radikal dalam otoritas pengembangan pendidikan yang semula berada dalam kekuasaan pemerintah pusat melalui Depdiknas-nya, kini terdelegasikan pada sekolah dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Dan kini semangat perubahan radikal tersebut memperoleh tempat yang sangat kuat dalam UU No. 20 tahun 2003 yang menegaskan dalam pasal 4 ayat 1 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Poin penting dalam ayat ini adalah penegasan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, artinya bahwa keterlibatan masyarakat dan otoritas pengelola serta institusi-institusi pendukungnya akan lebih besar daripada pemerintah pusat.

Bersamaan dengan itu pula dalam pasal 9 dinyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Keikut sertaan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk keterlibatkan mereka dalam komite sekolah atau dewan pendidikan daerah. Komite sekolah berhak ikut serta dalam merumuskan perencanaan pendidikan, tidak saja dalam perencanaan makro tapi pada kebijakan restrukturisasi kurikulum, walaupun dalam batas-batas gagasan besar dan tidak harus memasuki wilayah teknis, karena itu sudah menjadi otoritas guru dan kepala sekolahnya. Demikikan pula dengan evaluasi keberhasilan sekolah. menurut pasal 9 di atas, masyarakat berhak untuk melakukan evaluasi terhadap sekolah, tidak saja dalam kerangka program pendidikan secara makro, tapi pada wilayah mikro, kebijakan pengembangan sekolah dalam semua aspeknya.

Kemudian pemerintah daerah juga diberi kewenangan oleh undang-undang sebagaimana dicantumkan dalam pasal 10 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pada pasal 11 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kemudian pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah memberi arah dan wadah pengembangan sekolah yang lebih demokratis, bahkan dalam rumusan tujuan pendidikan dinyatakan secara tegas pada pasal 3, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Undang-undang sudah mengamanatkan agar pendidikan mampu mengarahkan peserta didik menjadi warga negara yang demokratis. Oleh sebab itu, selain diberi pengetahuan tentang life skill sebagai warga negara demokratis melalui pendidikan kewarganegaraan, juga mereka harus mengalami langsung bagaimana waktu dan kultur demokrasi itu mewujud dalam kenyataan sekolah, yang mereka alami sehari-hari. Mereka harus memilki pengetahuan dan pengalaman bahwa masyarakat ikut terlibat dalam penyelenggaraan sekolah, baik dalam konteks sebagai kontributor pemikiran, konsep dan gagasan, maupun sebagai kontributor fasilitas dan yang lainnya. Masyarakat juga terlibat dalm pembahasan program-program sekolah, dan masyarakat juga terlibat dalam evaluasi keberhasilan sekolah menyelenggarakan pendidikan untuk siswa dan siswinya.

Instrumen hukum yang telah disiapkan pemerintah untuk menegakkan dan mengimplementasikan pendidikan demokratis, kini sudah disiapkan berbagai peraturan mentri Pendidikan Nasional, yang diawali dengan standar pengelolaan pendidikan yang benar-benar akuntabel, transparan dan melibatkan seluruh stakeholder sekolah. Pemerintah hanyalah fasilitator terhadap penyelenggaraan pendidikan, sedangkan school knowledge, SDM, waktu, alat dan penilaian, seluruhnya diserahkan pada sekolah, terkecuali dengan kelulusan akhir yang diatur sedemikian rupa, dimana siswa harus lulus dalam tiga ujian mata pelajaran, sekolah dan naional. Otonimisasi ini didorong sesuai dengan semangat pelibatan seluruh pemangku kepentingan agar potensi-potensi yang ada bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemajuan sektor pendidikan. Pemerintah hanya meregulasi dengan standarisasi, termasuk standar isi, sarana, pembiayaan dan pendidik serta tenaga kependidikan. Kalau seluruh standar ini sudah teremplementasi dalam pendidikan kita, saya yakin, pendidikan kita tidak sekedar berkualitas tapi juga ekspektatif bagi masyarakat.
    Daftar Pustaka
    Bahan Bacaan

    Aldridge, Jerry, and Renitta Goldman, Current Issues and Trends in Education, Allyn and Bacon, Boston, USA, 2002.
    Allen, Dwight W, School for a New Century, A Concervative Approach to Radical School Reform, Praeger, New York, 1992.
    Apple, Michael W, and James A Bene, The Case of Democratic School, dalam Michael W Apple and James A Beane, ‘Democratic School’, ASCD, Alexandria, Virginia, 1995.
    Goodlad, John I, Democracy, Education and Community, dalam Roger Soder, Democracy, Education and the School, Jossey Bass, San Francisco, 1996.
    Tarcov, Nathan, The Meaning of Democracy, dalam Roger Soder, ‘Democracy, Education and The school’, Jossey Bass, San Francisco, 1996.
    Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007, Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
    Statistic Indonesia, dalam www.statistic-indonesia.com. Badan Pusat Statistik bekerjasama dengan Australian National University dan Lembaga Demografi UI, 2008.
    Surya online, Passing Grade Unas Naik, www.surya.co.id Surabaya, 2008.
    UU No. 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.
    UU No. 20 Tahun 2005, Tentang Sisitem Pendidikan Naional.
    UU No. 33 Tahun 2005, Tentang Pemerintah Daerah.


    Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijinkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Pembangunan Pendidikan di Indonesia | Arah Kebijakan, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com


    Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

    Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
    Print PDF
    Previous
    Next Post »
    Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved