Aneka Ragam Makalah

Makalah Khamr | minuman keras



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
A. Macam-macam Khamr
  • Khamr yang berupa minuman : Jenis minuman,
1. Bir jenis 1
2. Wine
3. Brandy
4. Whyski
5. Vodka
6. Mansion House
7. Tape ketan minggu pertama
8. Tape ketan minggu kedua
9. Tape singkong minggu pertama
10. Tape singkong minggu kedua Kadar alkohol,
  • Khamr yang berupa serbuk 
1. Heroin
2. Putaw
  • Khamr berbentuk Kristal (padat) :
1. Sabu-sabu
2. Pil (dengan macam-macam nama dan kadarnya)

Adapun tumbuhan penghasil khamr terbaik adalah tumbuhan Opium, dan tumbuhan yang dijadikan khamr adalah tumbuhan Ganja, yang penggunaannya seperti tembakau.

B. Nas mengenai khamr

Ø QS. Al-Baqarah : 219 :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir

Ø QS. An-Nisa’ :43
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan….”

Ø QS. Al-Maaidah: 90
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Selain dari ayat-ayat tersebut, terdapat pula beberapa hadis yang memperkuat larangan terhadap khamr. Hadis-hadis tersebut adalah :

Ø Riwayat Nasai dan Abu Dawud
“Sesuatu yang memabukan banyak atau sedikitnya pun haram.”

Ø Hadis Muslim
Dari Umr ra. Bahwa Nabi saw. bersabda: “Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap yang memabukan adalah haram.”

Tiada lagi pengecualian bagi khamr dan mabuk mabukan, melainkan hukumnya adalah haram.

“Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”


D. Hukum bagi peminum khamr

Sebelum menyatakan atau menghukum pemabuk sebaiknya, melakukan pembuktian terlebih dahulu. Pembuktian ini pun dapat dilakukan, sebagai berikut:

1. Saksi
Jumlah saksi minimal dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian.

2. Pengakuan
Adanya pengakuan dari pelaku, pengakuan ini cukup sekali dan tidak perlu diulang-ulang.

3.Dengan tanda
a). Bau minuman
b). Mabuk
c). Muntah

Bila semua pembuktian telah menyatakan bahwa seseorang telah meminum khamr, maka hukumannya adalah

1. Hadis Riwayat Muslim
“ Bahwasannya Rasulullah saw. telah mendera orang yang meminum minuman keras dengan dua pelepah tamar, empat puluh kali.”

2. Hadis Mu’awiyah
Dari Mu’awiyah dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda tentang (hukuman) orang minum khamr: “Apabila ia minum maka deralah ia, kemudian apabila ia minum lagi maka deralah ia. Apabila ia minum untuk ketiga kalinya maka deralah ia. Kemudian apabila ia minum untuk keempat kalinya maka potonglah lehernya (bunuhlah ia).”

Jelaslah sudah mengenai hukuman bagi peminum khamr ini, adapun mengenai dera yang melebihi dari empat puluh kali, maka itu di serahkan kepada imam (hakim) jika memandang itu perlu.

E. Khamr sebagai obat

Ø Imam Abu Hanifah, berpendapat :
  • Meminum khamr apabila dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, maka pelaku tidak dikenai hukuman.
  • Berobat dengan khamr hukumnya boleh dengan syarat tidak ada obat yang halal yang dapat menyembuhkan penyakit itu.

Ø Imam Maliki, Syafi’I dan Imam Hambali, berbeda pendapat dengan alasan, hadis Nabi saw :

a). Hadis yang diriwayatkan Ummi Salamah
Dari Ummi Salamah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda; “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu di dalam barang yang diharamkan atas kamu.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dan disahahihkan oleh Ibn Hibban).

b). Hadis yang diriwayatkan Wail Al-Hadhrami
Dari Wail Al-Hadhrami berkata bahwa Thariq ibn Suwaid bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum khamr yang dibuat obat. Nabi menjawab; “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.” (Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).


DAFTAR PUSTAKA
  • Muslich, Drs.H. Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika
  • Sulaiman, H. Rasyid. 1987. Fiqih Islam. Bandung: C.V. Sinar Baru
  • Tsauri, MC. Sofyan. 2003. Himpunan Pengetahuan Kecil (Asal Tahu Saja). Cipanas : Kelompok Diajar Ngaji Basis 10.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved