Aneka Ragam Makalah

Makalah Peksos Industri: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN

Masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran, bidang garapan dan intervensi pekerjaan social juga semakin luas. Globalisasi dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja social untuk terlibat dalam bidang yang relative baru, yakni dunia industry. Dunia industry kini sedang menggali manfaat- manfaat positif dari adanya pekerja social industry, baik terhadap aspek financial ataupun relasi social dengan para pekerja dan masyarakat.

Ide mengenai Tanggunjawab Sosial Perusahaan ( TSP ) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responbility (CSR) kini semakin diterima secara luas. Kelompok yang mendukung wacana TSP berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari para individu yang terlibat didalamnya, yakni pemilik dan karyawannya. Namun mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansialnya saja, melainkan pula harus memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik.

Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep Piramida Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dikembangakan oleh Archie B Carrol memberi justify logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan TSP bagi masyarakat di sekitarnya. Sebuah perusahaan tidak hanya memiliki tangungjawab ekonomis, melainkan pula tanggungjawab legal, etis dan filantropis.


BAB II
PEMBAHASAN

A. DEFINISI TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.

Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ).

Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.

1. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Responsibility

Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi). Setidaknya dari pengertian tersebut, dapat kita ambil 2 kesimpulan : a)harus ada kesanggupan untuk menetapkan suatu perbuatan; dan b)harus ada kesanggupan untuk memikul resiko atas suatu perbuatan. Kemudian, kata tanggung jawab sendiri memiliki 3 unsur : 1)Kesadaran (awareness). Berarti tahu, mengetahui, mengenal. Dengan kata lain, seseorang(baca : perusahaan) baru dapat dimintai pertanggungjawaban, bila yang bersangkutan sadar tentang apa yang dilakukannya; 2)Kecintaan atau kesukaan (affiction). Berarti suka, menimbulkan rasa kepatuhan, kerelaan dan kesediaan berkorban. Rasa cinta timbul atas dasar kesadaran, apabila tidak ada kesadaran berarti rasa kecintaan tersebut tidak akan muncul. Jadi cinta timbul atas dasar kesadaran, atas kesadaran inilah lahirnya rasa tanggung jawab; 3)Keberanian (bravery). Berarti suatu rasa yang didorong oleh rasa keikhlasan, tidak ragu-ragu dan tidak takut dengan segala rintangan. Jadi pada prinsipnya tanggung jawab dalam arti responsibility lebih menekankan pada suatu perbuatan yang harus atau wajib dilakukan secara sadar dan siap untuk menanggung segala resiko dan atau konsekuensi apapun dari perbuatan yang didasarkan atas moral tersebut. Dengan kata lain responsibility merupakan tanggung jawab dalam arti sempit yaitu tanggung yang hanya disertai sanksi moral. Sehingga tidak salah apabila pemahaman sebagian pelaku dan atau perusahaan terhadap CSR hanya sebatas tanggung jawab moral yang mereka wujudkan dalam bentuk philanthropy maupun charity.

2. Konsep Tanggung Jawab dalam Makna Liability

Berbicara tanggung jawab dalam makna liability, berarti berbicara tanggung jawab dalam ranah hukum, dan biasanya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab keperdataan. Dalam hukum keperdataan, prinsip-prinsip tanggung jawab dapat dibedakan sebagai berikut : 1)Prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsure kesalahan (liability based on fault); 2)Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga(presumption of liability); 3)Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability or strict liability). Selain ketiga hal tersebut, masih ada lagi khusus dalam gugatan keperdataan yang berkaitan dengan hukum lingkungan ada beberapa teori tanggung jawab lainnya yang dapat dijadikan acuan, yakni : 1)Market share liability; 2)Risk contribution; 3)Concert of action; 4)Alternative liability; 5)Enterprise liability. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara tanggung jawab dalam makna responsibility dengan tanggung jawab dalam makna liability pada hakekatnya hanya terletak pada sumber pengaturannya. Jika tanggung jawab itu belum ada pengaturannya secara eksplisit dalam suatu norma hukum, maka termasuk dalam makna responsibility, dan sebaliknya, jika tanggung jawab itu telah diatur di dalam norma hukum, maka termasuk dalam makna liability

Munculnya Konsep TSP didorong oleh terjadinya Kecenderungan pada masyarakat industri yang dapat disingkat dengan fenomena DEAF (yang dalam bahasa inggris berarti Tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi, dan Feminisasi ( Suharto, 2005)

1. Dehumanisas industry. Efisien dan mekanisasi yang semakin menguat di dunia industri telah menciptakan persoalan-persoalan kemanusiaan baik bagi kalangan buruh di perusahaan tersebut, maupun bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Merger mania” dan perampingan perusahaan telah menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja dan pengangguran, ekspansi dan eksploitasi dunia industri telah melahirkan polusi dan kerusakan lingkungan yang hebat.

2. Equalisasi hak-hak publik. Masyarakat kini semakin sadar akan haknya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaaan atas berbagai masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh beroperasinya perusahaan. Kesadaran ini semakin menuntut akuntabilitas (accountability) perusahaan bukan saja dalam proses produksi, melainkan pula dalam kaitannya dengan kepedulian perusahaan terhadap berbagai dampak sosial yang ditimbulkannya.

3. Aquariumisasi dunia industri. Dunia kerja ini semakin transparan dan terbuka laksana sebuah akuarium .Perusahaan yang hanya memburu rente ekonomi dan cenderung mengabaikan hokum, prinsip, etis,dan, filantropis tidak akan mendapat dukungan publik. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat menuntut agar perusahaan seperti ini di tutup.

4. Feminisasi dunia kerja. Semakin banyaknya wanita yang bekerja semakin menuntut dunia perusahaan, bukan saja terhadap lingkungan internal organisasi, seperti pemberian cuti hamil dan melahirkan, kesehatan dan keselamatan kerja, melainkan pula terhadap timbulnya biaya-biaya sosial, seperti penelantaran anak, kenakalan remaja akibat berkurangnya kehadiran ibu-ibu dirumah dan tentunya dilingkungan masyarakat. Pelayanan sosial seperti perawatan anak (child care), pendirian fasilitas pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak, atau pusat-pusat kegiatan olah raga dan rekreasi bagi remaja bisa merupakan sebuah “kompensasi” sosial terhadap isu ini.


B. PERKEMBANGAN DAN MOTIF TANGGUNGJAWAB SOSIAL

Sebagaimana dinyatakan Porter dan Kramer (2002) diatas, Pendapat yang menyatakan bahwa tujuan ekonomi dan sosial adalah terpisah dan bertentangan adalah pandangan yang keliru. Perusahaan tidak berfungsi secara terpisah dari masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu Piramida Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang dikemukakan oleh Archie B. Carrol harus dipahami sebagai satu kesatuan. Karenanya secara konseptual, TSP merupakan Keedulian perusahaan yang didasari 3 prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines yaiu, 3P :

1. Profit, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.

2. People, Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR seperti pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi lokal, dan bahkan ada perusahaan yang merancang berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat

3. Plannet, Perusahaan peduli terhadap lingkunga hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa program TSP yan berpijak pada prinsip ini biasanay berupa penghijaunan lingkungan hidup, penyediaan sarana air bersih, perbaikan permukiman, pengembangan pariwisata (ekoturisme ) dll.

Secara Tradisional, para teoritisi maupun pelaku bisnis memiliki interprestasi yang keliru mengenai keuntungan ekonomi perusahaan. Pada umumnya mereka berpendapat mencari laba adalah hal yang harus diutamakan dalam perusahaan. Diluar mencari laba hanya akan menggangu efisiensi dan efektifitas perusahaan. Karena seperti yang dinyatakan Milton Friedman, Tanggungjawab Sosial Perusahaan tiada lain dan harus merupakan usaha mencari laba itu sendiri ( Saidi dan Abidan (2004:60)

Pembangunan Berkelanjutan (Sustainability development) dapat juga berarti menjaga pertumbuhan jumlah penduduk yang tetap sepadan dengan kapasitas produksi sesuai dengan daya dukung lingkungan. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan merupakan integrasi dari cita ideal untuk memenuhi kebutuhan generasi kini secara merata (intra-generational equity), hal ini menentukan tujuan pembangunan, dan memenuhi kebutuhan generasi kini dan generasi mendatang secara adil (inter-generational equity) menentukan tujuan kesinambungan.

Pembangunan berkelanjutan sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan antara jumlah penduduk dan kemampuan produksi sesuai daya dukung lingkungan mengindikasikan adanya keterbatasan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencapai kondisi kesinambungan yang akan berubah sesuai situasi dan kondisi serta waktu. Pada intinya pembangunan berkelanjutan memiliki dua unsur pokok yaitu kebutuhan yang wajib dipenuhi terutama bagi kaum miskin, dan kedua adanya keterbatasan sumber daya dan teknologi serta kemampuan organisasi sosial dalam memanfaatkan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa mendatang. Untuk itu Komisi Brandtland memberikan usulan penting dalam pembangunan berkelanjutan yaitu adanya keterpaduan konsep politik untuk melakukan perubahan yang mencakup berbagai masalah baik sosial, ekonomi maupun lingkungan. Pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan karena dorongan berbagai hal, salah satunya adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan. Pengalaman negara maju dan negara berkembang menunjukkan bahwa pembangunan selain mendorong kemajuan juga menyebabkan kemunduran karena dapat mengakibatkan kondisi lingkungan rusak sehingga tidak lagi dapat mendukung pembangunan. Pelaksanaan pembangunan akan berhasil baik apabila didukung oleh lingkungan (sumber daya alam) secara memadai.

Penerapan TSP di Indonesia semakin meningkat, baik dalam kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya semakin bervariasi, dilihat dari kontribusi finansial, jumlahnaya semakin besar. Penelitian PIRAC pada tahun 2001 menunjukkan bahwa Dana TSP di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliar rupiah atau sekitar 11,5 juta dolar AS dari 180 Perusahaan yang dibelanjakan untuk 279 kegiatan sosial yang terekam oleh media masa. Meskipun dana ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan dana TSP di Amerika Serikat, dilihat dari angka kumulaitif tersebut, perkembangan TSP di Indonesia cukup menggembirakan. Angka rata-rata perusahaan yang menyumbangkan dana bagi kegiatan TSP adalah sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. Sebagai perbandingan, di AS porsi sumbangan dana TSP pada atahun 1998 mencapai 21,51 miliar dollar dan tahun 2000 mencapai 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun rupiah ( Saidi dan Abidin, 2004:64).


Apa yang memotivasi perusahaan melakukan TSP ?

Saidi dan Abidin ( 2004:69) membuat matriks yang menggambarkan tiga tahap atau paradigma yang berbeda, diantaranya :

1. Corporate Charity, yakni dorongan amal berdasarakan motivasi keagamaan.

2. Corporate Philanthropy,yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan kemerataan sosial.

3. Corporate Citizenship, yakni motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan social berdasarkan prinsip keterlibatan social.

Jika dipetakan, tampaklah bahwa spectrum paradigm ini terentang dari “sekedar menjalankan kewajiban” hingga “ demi kepentingan bersama “ atau dari “ membantu dan beramal kepada sesama” menjadi “memberdayakan manusia”. Meskipun tidak selalu berlaku otomatis, pada umumnya perusahaan melakukan TSP didorong oleh motivasi Karitatif kemudian kemanusiaan dan akhirnya kewargaan.


C. MODEL TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Menurut Saidi dan Abidin ( 2004:64-65) ada empat model pola TSP di Indonesia :

1. Keterlibatan langsung, Perusahaan menjalankan program TSP secara langsung dengan menyelengarakan sendiri kegaiatn social atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara.

2. Melalui yayasan atau organisasi sosial perusahaan, Perusahaan mendirikan yayasan sendiri dibawah perusahaan atau grupnya. Model ini merupaka adopsi dari model yang lazm diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju.

3. Bermitra dengan pihak lain, Perusahaan menyelenggarakan TSP melalui kerjasama dengan lembaga sosial atau organisasinn pemerintah (Ornop), Instansi Pemerintah, Universitas atau media masa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya.

4. Mendukung atau bergabung dalam suatu Konsorsium, perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga social yang didirikan untuk tujuan social tertentu


Jenis kegiatan TSP berdasarkan jumlah kegiatan dan dana

No. Jenis/Sektor Kegiatan Jumlah Kegiatan Jumlah Dana (rupiah)

1 Pelayanan Sosial 95 kegiatan(34,1 % ) 38 miliar (33,0 % )
2 Pendidikan dan Penelitian 71 kegiatan(25,4 % ) 66,8 miliar (57,9 % )
3 Kesehatan 46 kegiatan(16,4 % ) 4,4 miliar (3, 8% )
4 Kedaruratan (emergency) 30 kegiatan(10,8 % ) 2,9 miliar (2,5 % )
5 Lingkungan 15 kegiatan(5,4 % ) 395 juta (0,3 % )
6 Ekonomi Produktif 10 kegiatan(3,6 % ) 640 juta ( 0,6 % )
7 Seni, olahraga dan pariwisata 7 kegiatan(2,5 % ) 1 miliar ( 0,9 % )
8 Pembangunan prasarana,perumahan 5 kegiatan(1,8 % ) 1,3 miliar (1,0 % )
9 Hokum, advokasi, politik 0 0

JUMLAH 279 Kegiatan 115,3 miliar


D. COMDEV DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Sebagaimana dijelaskan dimuka, konsep TSP seringkali diidentikkan dengan metoda Pengembangan Masyarakat ( Community Develompment ) yang akhir-akhir ini banyak diterapkan oleh Perusahaan dengan istilah Comdev. Dilihat dari motivasi dan paradigm TSP diatas, maka sesungguhnya Pendekatan Comdev merupaka salah satu bentuk TSP yang lebih banyak didorong oleh motivasi kewargaan, meskipun pada beberapa aspek lain masih diwarnai oleh motivasi filantropis.sebagai ilustrasi, Comdev berangkat dari pendayagunaan hibah pembangunan yang dicirikan oleh adanya langkah proaktif beberapa pihak dan kemampuan mereka dalam mengelola program dalam merespon kebutuhan masyarakat disuatu tempat. Hibah pembangunan merujuk pada bantuan selektif pada satu lembaga nirlaba yang menjalankan satu kegiatan yang sejalan dengan pemberi bantuan yang dalam hal ini adalah perusahaan. Sedangkan kegiatan-kegiatan amal atau karitatif yang bergaya sinterklas, lebih banyak didorong oleh motivasi karitatif dan pendayagunaan hibah sosial. Hibah Sosial adalah bantuan kepada suatu lembaga sosial guna menjalankan kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan, sedekah, atau kegiatan untuk kemaslahatan umat dnegan hak pengelolaaan hibah sepenuhnya pada penerima. Saidi dan Abidin ( 2004:61).

Kalau ditelaah secara seksama, maka tujuan utama pendekatan Comdev adalah bukan sekedar membantu atau memberi barang kepada si penerima. Melainkan berusaha agar si penerima memiliki kemamuan atau kapasitas untuk mampu menolong dirinya sendiri. Dengan kata lain, semangat utama Comdev adalah Pemberdayaan Masyarakat. Oleh karena itu kegiatan Comdev biasanya diarahkan pada proses pemerkuasaan, peningktan kekuasaan, atau penguatan kemampuan para penerima pelayanan.

Pemberdayaan masyarakat ini pada dasarnya merupakan kegiatan terencana dan kolektif dalam memperbaiki kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui program peningkatan kapasitas orang, terutama kelompok lemah atau kurang beruntung(disadvantaged groups ) agar mereka memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, mengemukakan gagasan, melakukan pilihan-pilihan hidup, melaksanakan kegiatan ekonomi, menjangaku dan memobilisai sumber, serta berpartisipasi dalam kegiatan social.

Meskipun pemberdayaan masyarakat dpat dilakukan terhadap semua kelompok atau kelas masyarakat, namun pada umumnya pemerdayaan dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang dianggap lemah atau kurang berdaya yang memiliki karakteristik lemah atau rentan dalam aspek :

1. Fisik : Orang dengan kecatatan dan kemampuan khusus.
2. Psikologis : Orang yang mengalami masalah personal dan penyesuaian diri.
3. Finansial : Orang yang tidak memiliki Pekerjaan, pendapatan, modal, dan asset yang mampu menopang kehidupannya.
4. Struktural : Orang yang mengalami diskriminasi dikarenakan status sosialnya, gender, etnis,orientasi sosial, dan pilihan politiknya.

Selanjutnya, melalui program-program pelatihan, pemberian modal usaha, perluasan akses terhadap pelayanan sosial, dan peningkatan kemandirian, proses pemberdayaan diarahkan agar kelompok lemah tersebut mimiliki kemampuan atau keberdayaan. Keberdayaan disini bukan saja dalam arti fisik atau ekonomi, melainkan pula dalam arti psikologis dan sosial, seperti :

1. Memiliki sumber pendapatan yang dapat menopang kebutuhan diri dan keluarganya.
2. Mampu mengemukakan gagasan didalam keluarga mauoun didepan umum.
3. Memiliki mobilitas yang cukup luas : pergi keluar rumah atau wilayah tempat tinggalnya.
4. Berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
5. Mampu membuat keputusan dan menentukan pilihan-pilihan hidupnya.


Proses Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa tahapan :

1. Menentukan populasi atau kelompok sasaran
2. Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan kelompok sasaran
3. Merancang program kegiatan dan cara-cara pelaksanaannya
4. Menentukan sumber pendanaan
5. Menentukan dan mengajak pihak-pihak yang akan dilibatkan
6. Melaksakan kegiatan atau mengimplementasiakan program
7. Dan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan.

Kegiatan-kegiatan pemberdayaan biasanya dilakukan secara berkelompok dan terorganisir dengan melibatkan beberapa strategi seperti pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup ( life skills ), ekonomi produktif, perawatan social, penyadaran dan pengubahan sikap dan perilaku, advokasi, pendampingan dan pembelaan hak-hak klien, aksi sosial, sosialisasi,kampanye, demonstasi,kolaborasi, kontes, atau pengubahan kebijakan publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan kelompok sasaran.

Berbeda dengan kegiatan Bantuan Sosial karitatif yang dicirikan oleh adanya hubungan “ patron-klien “ yang tidak seimbang, maka pemberdayaan masyarakat dalam program Comdev didasari oleh pendekatan yang partisipatoris, humanis, emansipatoris yang berpijak pada beberapa prinsip sebagai berikut :

1. Bekerja bersama berperan setara.
2. Membantu rakyat agar mereka bisa membantu dirinya sendiri dan orang lain.
3. Pemberdayaan bukan kegiatan satu malam.
4. Kegiatan diarahkan bukan saja untuk mendapat satu hasil, melainkan juga agar menguasai prosesnya.

Agar berkelanjutan, pemberdayaan jangan hanya berpusat pada komunitas lokal, melainkan pula pada sistem sosial yang lebih luas termasuk kegiatan sosial.


E. PERATURAN PERUNDANGAN CSR

Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara: 1)mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.

Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:

1. Pengembangan Masyarakat
2. Konsumen
3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak asasi manusia
7. Organizational Governance (governance organisasi)

ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:

Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder; Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional; Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.

Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.


F. BERAGAM CSR OLEH PERUSAHAAN

Di Indonesia sekarang ini, sudah banyak perusahaan-perusahaan besar yang melaksanakan program CSR. Bentuknya pun sangat beragam dan manfaatnya bisa diterapkan di semua kalangan. Pada tulisan ini kami akan menampilkan berbagai macam perusahaan yang melaksanakan program CSR sebagai bentuk Social Investment serta bentuk-bentuk nyata disertai contohnya.

1. PT Jababeka Infrastruktur

Program CSR yang dijalankan oleh pihak Jababeka adalah mencakup : Program pemberdayaan ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pengembangan kebudayaan, dan Kepedulian terhadap lingkungan.

a. Pemberdayaan ekonomi : Memberikan pelatihan keterampilan seperti usaha jahit dan ternak sapi. Kemudian memberikan dana bantuan juga sebagai modal awal bagi masyarakat di sekitar.

b. Kesehatan : Memberikan pelayanan pemeriksaan gratis dan pembagian obat-obatan secara Cuma-Cuma. Jababeka juga menyediakan edukasi kesehatan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

c. Pendidikan : Menyediakan beasiswa bagi anak SD, SMP, dan SMA. Kemudian memberikan bantuan peralatan kepada pihak sekolah. Serta mengadakan perlombaan yang sifatnya edukatif.

d. Pengembangan kebudayaan : Memberikan bantuan sumbangan untuk pembangunan masjid, perbaikan jalan, serta mengadakan event-event pagelaran budaya bagi masyarakat.

e. Lingkungan : Mengelola limbah B3 dengan baik, membangun kolam renang yang asri, menanam pohon sebagai penghijauan, dan Membangun Jababeka Botanical Garden yang luasnya mencapai 100 Ha.


2. PT Unilever Indonesia, Tbk

Unilever melaksanakan program CSR yang beragam pula, diantaranya : Green and Clean dengan memanfaatkan bekas kantong produk Unilever menjadi bentuk baru yang bermanfaat; Pemberdayaan petani kedelai hitam; Program kesehatan dengan adanya pemeriksaan kesehatan gratis, periksa gigi gratis, serta membangun kader-kader yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.

3. PT Bakrie Sumatera Plantations

Program-program CSR yang dijalankannya adalah: Membangun koperasi desa; memberikan bantuan pendidikan bagi siswa SD; mengadakan perkumpulan ibu-ibu pengajian; dan juga Memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

4. PT Adaro Indonesia, Tbk

a. Bidang ekonomi : Menciptakan program kemitraan untuk membuat usaha kecil menengah yang berkelanjutan

b. Bidang Pendidikan : Menciptakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Integrasi program PAUD dengan Posyandu; Memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk PAUD; Memberikan beasiswa kepada siswa berpretasi pada tingkat SD, SMP, dan SMA; Memberikan pelatihan kepada para guru dalam bidang IT.

c. Bidang Lingkungan : Menyediakan pusat air bersih dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Pengaturannya dijalankan oleh warga masyarakat tersebut sendiri.

5. PT Indominco Mandiri

a. Bidang Sosial : Memberdayakan perempuan agar dapat menjadi sosok mandiri; Menyelenggarakan kegiatan budaya untuk mempererat tali silaturahmi di antara warga.

b. Bidang Ekonomi : Mengambangkan usaha kecil rumput laut serta pendampingan kepada masyarakat; Memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan kepada masyarakat, perempuan, dan anak-anak usia produktif.


6. PT Bank Mandiri, Tbk

a. Bidang Sumber Daya Manusia : Memberikan pelatihan kewirausahaan dan mengadakan berbagai macam event wirausaha muda dengan memberikan dana bantuan bagi pengusung format wirausaha yang fresh dan achievable.

b. Bidang Pendidikan : Memberikan support dan rangsangan lomba-lomba untuk mengasah kecerdasan dan kreatifitas siswa; Memberikan dana beasiswa bagi yang ebrprestasi dan kurang mampu.

7. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk

a. Bidang IT : Mendirkan kampung digital sehingga di sana(Sampali, Sumut) banyak orang yang melek teknologi, utamanya computer dan internet; pelatihan berbagai macam program komputer perkembangan; Memberikan pelatihan kepada siswa SMP dan SMA.

b. Bidang Sosial : Pemberdayaan pendidikan anak kurang mampu; Pembinaan remaja olahraga; Pasar murah penjualan sembako; Cerdas cermat; Gebyar festival seni Islami; dan juga Peringatan HUT RI dengan mengadakan berbagai macam lomba.

c. Bidang Ekonomi : Program kemitraan untuk usaha kecil menengah; Kelompok usaha pembuatan pupuk organik; dan juga Membuat koperasi simpan pinjam.

d. Bidang Lingkungan : Perbaikan dan pengembangan drainase; Penanaman pohon pelindung; Pengerasan dan pengaspalan jalan; Pembuatan gapura Kampung Digital Sampali; dan Pembuatan plang nama PKK Kampung Sampali.

8. PT HM Sampoerna, Tbk

Berbagai macam kegiatan CSR nya antara lain : Membentuk Tim Sampoerna Resque untuk melaksanakan tanggap darurat terhadap bencana; Menciptakan air bersih untuk masyarakat; Membangun usaha mikro dan kecil; Memberikan beasiswa bagi SMA dan Sarjana; Melakukan penanaman pohon untuk reboisasi.

9. PT Tambang Batubara Bukit Asam

a. Bidang Lingkungan : Pembuatan kolam pengendap lumpur; Pemanfaatan tanaman minyak kayu putih; Membangun Taman Hutan Raya

b. Bidang Ekonomi : Membangun kelompok usaha pupuk Bokashi Organik
c. Bidang Sosial : Penataan Pasar Tanjung Enim

10. PT Arutmin Indonesia

Programnya antara lain : Kerjasama dengan KUD setempat; Program AHPB(Aku Himung Petani Banua) yang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya; Membangun insfrastruktur; Memberikan bantan kesehatan dan sosial lainnya.

11. PT Bakrieland Development, Tbk

Program CSR di Bakrieland antara lain : Membangun Rasuna Epicentrum, yakni sebuah kawasan resapan air; Penggunaan solar energy system dalam setiap project Bakrieland; Goes Green di Bali Nirwana Resort; Mempekerjakan 2 orang anggota keluarga yang tanahnya dibeli Bakrieland.

12. PT Berau Coal

Program yang telah dilaksanakan antara lain :

a. Pemanfaatan lahan mejadi area tanaman buah-buahan
b. Pemanfaatan lahan sebagai area peternakan sapi
c. Pemanfaatan lahan perkebunan
d. Pemanfaatan tanaman kehutanan
e. Percobaan penanaman karet
f. Pembangunan lapangan golf


BAB III
PENUTUP



KESIMPULAN

Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum. Burhanuddin Salam, dalam bukunya “Etika Sosial”, memberikan pengertian bahwa responsibility is having the character of a free moral agent; capable of determining one’s acts; capable deterred by consideration of sanction or consequences. (Tanggung jawab itu memiliki karakter agen yang bebas moral; mampu menentukan tindakan seseorang; mampu ditentukan oleh sanki/hukuman atau konsekuensi).


Karena terlalu banyak isi makalah ini berupa tabel dan gambar, bagi anda yang menginginkannya silahkan download dalam format DOC di sini


DAFTAR PUSTAKA
  • Wahyudi, Isa & Busyra Azheri. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang : Inspire.
  • Tofi, La. Majalah Bisnis dan CSR. Juli 2008. Jakarta : LatofiSukma DivaEvente
  • Suharto, Edi, Ph.D, 2007, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Bandung : Refika Aditama.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved