Aneka Ragam Makalah

Makalah Pembagian Fiqih Muamalah



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Pembagian Fiqih Muamalah
Oleh: Ibrahim Lubis, MA

Penetapan pembagian fiqih muammalah yang dikemukakan ulama fiqih sangat berkaitan dengan defenisi fiqih muammalah yang mereka buat dalam arti luas atau dalam arti khusus. Ibnu abidin salah satu yang mendefinisikan fiqih muammalah dalam arti yang luas membaginya dalam lima bagian yaitu[1]:
  1. Muawadhah maliyah yaitu hukum kebendaan
  2. Munakahat yaitu hukum perkawinan
  3. Muhasanat yaitu hukum acara
  4. Amanat dan `aryah yaitu pinjaman
  5. Tirkah yaitu harta peninggalan
Akan tetapi dari lima bagian diatas, ada dua yang telah menjadi disiplin ilmu tersendiri yaitu ilmu munakahat dan tirkah yaitu harta warisan.[2] Sedangkan Al-Fikri dalam kitab al-muammalah al-madiyah wa al-adabiyah membagi fiqih dalam dua bagian yaitu[3]:

          1. Al-Muammalah Al-Madiyah

Al-Muammalah Al-Madiyah adalah muammalah yang mengkaji segi objeknya yaitu benda. Sebahagian ulama berpendapat bahwa Al-Muammalah Al-Madiyah bersifat kebendaan yaitu benda yang halal, haram dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadaratan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia dan lain-lain.

Dengan kata lain, Al-Muammalah Al-Madiyah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan syara` dari objek benda. Oleh karena itu, berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan benda seperti jual beli yang tidak hanya memperolah keuntungan semata, namun untuk memperoleh ridha Allah.[4]

         2. Al-Muammalah al-Adabiyah

Al-Muammalah al-Adabiyah merupakan muammalah yang ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang sumbernya dari panca indera manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah ahk dan kewajiban seperti jujur, hasud, iri, dendam, persaingan sehat dan tidak sehat dan lainnya.

Dalam bahasa yang sederhana, Al-Muammalah al-Adabiyah adalah aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya yaitu manusia sebagai pelakunya.

DAFTAR PUSTAKA
  • Hendi Suhendi, Fiqih Muammalah, Bandung: Gunung Jati Press, 1997
  • M. Hasbi Ash Shiddieqie, Pengamat Fiqih Muammalah, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
  • Sayyid Sabiq, Fighus Sunnah, Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabiah, 1973
  • Nana masduki, fiqih muammalah, bandung: IAIN Sunan Gunung Ampel, 1987
  • H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, bandung: Pustaka Setia,2001
  • Abdul Majid, Pokok-pokok Fiqih Muammalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, Bandung: IAIN SGD, 1986
____________________
[1] Nana masduki, fiqih muammalah (bandung: IAIN Sunan Gunung Ampel, 1987), h. 4
[2] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah (bandung: Pustaka Setia,2001), h. 16
[3] Nana masduki, fiqih muammalah, h. 4
[4] H. Rachmat Syafe`i, Fiqih Muammalah, h. 17


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved