Aneka Ragam Makalah

Makalah Penelitian Sanad (Kritik Sanad)



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Penelitian Sanad (Kritik Sanad)

Dalam mempelajari Hadis Nabi saw, seseorang harus mengetahui dua unsur penting yang menentukan keberadaan dan kualitas Hadis tersebut yaitu al-sanad dan al-matan. Kedua unsur Hadis tersebut begitu penting artinya dan antara yang satu dan yang lainnya saling berhubungan erat, sehingga apabila salah satunya tidak ada maka akan berpengaruh dan bahkan dapat merusak eksistensi dan kualitas dari suatu Hadis. Suatu berita yang tidak memiliki sanad, menurut Ulama Hadis, tidak dapat disebut sebagai Hadis dan kalaupun disebut Hadis maka ia dinyatakan sebagai Hadis palsu (maudhu’).[1]

Di dalam penilaian suatu Hadis unsur sanad dan matan adalah sangat menentukan. Oleh karenanya, yang menjadi objek kajian dalam penelitian Hadis adalah kedua unsur tersebut, yaitu sanad dan matan. Sanad adalah jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis dan matan adalah materi atau lafazh Hadis itu sendiri.

Di dalam makalah ini, yang dibahas hanya tentang Pengertian dan sejarah penelitian sanad, Tujuan dan manfaat penelitian sanad, Faktor-faktor yang mendorong penelitian sanad, Bagian yang harus diteliti sanad Hadis

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Penelitian Sanad (Kritik Sanad) 

a. Pengertian dan Sejarah Penelitian Sanad

1. Pengertian Sanad
Kata Sanad atau as-sanad menurut bahasa, dari sanada, yasnudu yang berarti mu’tamad (sandaran/tempat bersandar, tempat berpegang, yang dipercaya, atau yang sah). Dikatakan demikian, karena Hadis itu bsersandar kepadanya dan dipegangi atas kebenarannya.[2]

Dalam kegiatan penelitian sanad dipergunakan istilah an-Naqd, kata an-Naqd adalah masdar dari kata naqada yang secara etimologi berarti memisahkan sesuatu yang baik dan yang buruk.[3] Kata an-Naqd juga berarti memilih-milih dirham dengan mengeluarkan dirham yang asli dari yang palsu.[4] Kata an-naqd dapat juga diartikan dengan kritik[5]

Secara istilah an-naqd adalah membedakan hadis-hadis yang sahih dari yang dhaif sekaligus menetapkan status tsiqah dan cacat bagi perawinya.[6]Kritik sanad juga berarti penilaian terhadap keadaaan setiap periwayat hadis yang bersangkutan dari berbagai aspek, masa hidup, pengetahuan, guru dan murid, kejujuran, kesalehan, kekuatan ingatan, cara berfikir dan aliran teologi yang dianutnya sehingga penilai dapat menentukan apakah riwayatnya dapat diterima atau tidak. Dalam ilmu hadis kritik sanad disebut an-naqd ad-dakhil (kritik intern)[7]. Menurut istilah ahli Hadis, sanad ialah jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis.[8]

Sebagai contoh dari sanad adalah seperti yag terlihat dalam hadis berikut :

روى الامام البخاري قال : حدثنا محمد بن المثنى قال : حدثنا عبد الوهاب الثقفي قال : حدثنا أيوب عن أبي قلابة عن انس عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ثلاث من كن فيه وجد حلاوة الايمان ان يكون الله و رسوله احب اليه مما سواهما, و ان يحب المرء لا يحبه الا لله و ان يكره ان يعود في الكفر كما يكره ان يقذف في النار.

Imam Bukhari meriwayatkan , ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu al-Mutsanna, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami ‘Abd al-Wahhab al-Tsaqafi, ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Abi Qilabah, dari Anas, dari Nabi saw, beliau bersabda, ‘Ada tiga hala yang apabila seseorang memilikinya maka ia akan memperoleh manisnya iman, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya, bahwa ia mencintai seseorang karena Allah swt, dan bahwa ia benci kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci masuk ke dalam api neraka

Masing-masing orang yang menyampaikan Hadis di atas secara sendirian, disebut dengan rawi (perawi/periwayat), yaitu orang yang menyampaikan, atau menuliskan dalam suatu kitab, apa yang pernah didengar atau diterimanya dari seseorang (gurunya).[9] Dengan demikian, apabila kita melihat contoh Hadis di atas, maka Hadis tersebut diriwayatkan oleh beberapa orang perawi, yaitu :

1. Anas ra (sebagai perawi pertama).
2. Abi Qilabah (sebagai perawi kedua).
3. Ayyub (sebagai perawi ketiga).
4. ‘Abd al-Wahhab al-Tsaqafi (sebagai perawi keempat).
5. Muhammad ibn al-Mutsanna (sebagai perawi kelima)

Imam Bukhari sebagai perawi terakhir dapat juga disebut Mukharrij yaitu orang yang telah menukil atau mencatat suatu Hadis pada kitabnya, dan dari segi ini Bukhari adalah orang yang mentakhrij Hadis di atas. Apabila kita melihat dari segi sanad yaitu, jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis, maka urutannya adalah sebagai berikut :

1. Muhammad ibn al-Mutsanna (sanad pertama).
2. ‘Abd al-Wahhab al-Tsaqafi (sanad kedua).
3. Ayyub (sanad ketiga).
4. Abi Qilabah (sanad keempat).
5. Anas ra (sanad kelima)

2. Sejarah Penelitian Sanad
Sejarah penghimpunan dan pengkodifikasian Hadis, terlihat begitu besarnya peranan yang dimainkan oleh masing-masing perawi Hadis dalam rangka mencacat dan memelihara keutuhan Hadis Nabi saw. Kegiatan pendokumentasian Hadis, terutama pengumpulan dan penyimpanan Hadis-hadis Nabi saw, baik melalui hafalan maupun melalui tulisan yang dilakukan oleh sahabat, tabi’in, tabi’ al tabi’in dan mereka yang datang sesudahnya, yang rangkaian mereka itu disebut dengan sanad, sampai kepada generasi yang membukukan Hadis-hadis tersebut, seperti Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, Bukhari, Muslim, dan lainnya, telah menyebabkan terpelihara Hadis-hadis Nabi saw sampai ke kita pada saat sekarang ini.

Berdasarkan sejarah periwayatan Hadis, para perawi, mulai dari tingkatan sahabat sampai kepada ulama Hadis, maka pembukuan Hadis telah melakukan pendokumentasian Hadis melalui hapalan dan tulisan. Bahkan menurut Al-Azami, pada tingkatan sahabat pengumpulan dan pemeliharaan Hadis dilakukan dengan tiga cara,[10] yaitu : (i). Learning by memorizing, yaitu dengan cara mendengarkan setiap perkataan Nabi saw secara hati-hati dan menghafalkannya; (ii) Learning through writing, yaitu mempelajari Hadis dan menyimpannya dalam bentuk tulisan. Dalam cara ini, yaitu menyimpan dan menyampaikan Hadis dalam bentuk tulisan, terdapat sejumlah sahabat yaitu Abu Ayyub al-Anshari (w.52 H), Abu Bakar al-Shiddiq (w. 13 H), Abd Allah Ibnu Abbas (w. 68), ‘Abd Allah ibnu ‘Umar (w. 74 H), dan lain-lain.[11] (iii) Learning Practice, yaitu para sahabat memperaktekkan setiap apa yang mereka pelajari mengenai Hadis yang diterimanya baik melalui hapalan maupun tulisan.

Demikianlah cara-cara sahabat dalam menerima dan memelihara Hadis-hadis Nabi saw cara yang demikian tetap dipertahankan oleh para sahabat dan ulama yang datang setelah mereka, setelah wafatnya Nabi saw, khusus mengenai kegiatan penulisan Hadis yang dilakukan oleh masing-masing generasi sahabat, generasi tabi’in, tabi’i al-tabi’in, samapai para ulama sesudah mereka, telah .didokumentasikan oleh M.M. Azami di dalam disertasi doktornya yang berjudul Studies In Early Hadith Literature.

Dalam perkembangan berikutnya, proses pendokumentasian Hadis semakin banyak dilakukan dengan tulisan. Hal ini terlihat dari delapan mempelajari Hadis yang dikenal dikalangan ulama Hadis, tujuh diantaranya, yaitu metode kedua sampai kedelapan adalah sangat tergantung kepada materi tertulis, bahkan sisanya yang satu lagi pun, yaitu yang pertama juga sering berkaitan dengan materi tertulis. Kedelapan metode tersebut adalah[12] :

1. Sama’
Sama’ yaitu bacaan guru untuk murid-muridnya. Metode ini berwujud dalam empat bentuk yakni bacaan secara lisan, bacaan dari buku, Tanya jawab, dan mendiktekan.

a. Kedudukan sama’ min lafdzi syaikh
Cara priwayatan bentuk ini oleh mayoritas ulama hadis dinilai sebagai cara yang paling tinggi kualitasnya.

b. Pernyataan atau kata-kata yang dipakai
Istilah atau kata-kata yang dipakai untuk cara ini adalah ;
  • Sebelum ditentukan pnggunaan secara khusus untuk masing- masing cara tahammul (penerimaan riwayat) kata-kata yang dipakai adalah : sami’tu, akhbarani, haddstani, anba’ani, qala li, dan dzakarali.

  • Setelah ditentukan penggunaan secara khusus untuk masing-masing cara tahammul, kata-kata yang dipakai antara lain : Untuk cara sama’ : sami’tu dan haddatsani, cara al-qira’ah : akhbarani, cara ijazah : anba’i, dan untuk cara sama’ al-muzakarah : qalali atau dzakarali.
2. ‘Ardh
‘Ardh yaitu bacaan oleh murid kepada guru. Dalam hal ini para murid atau seseorang tertentu yang disebut Qori’, membaca catatan Hadis dihadapan gurunya, dan selanjutnya yang lain mendengarka serta membandingkann dengan catatan mereka atau menyalin dari cacatan tersebut.

a. Hukum periwayatan dengan cara ini
Periwayatan hadis dengan ‘ardh menurut sebagaian besar ulama adalah shahih, kecuali menurut kelompok tasyaddud (garis keras) yang tidak terbiasa menggunakan ini.

b. Kedudukannya :
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan cara ‘ardh, yakni :

- Sejajar dengan sama’, ini menurut imam Malik, al-Bukhari dan sebagian besar ulama Hijaz dan Kufah.
- Lebih rendah dari sama’, ini menurut sebagian besar ulama Maroko (pendapat yang shahih).
- Lebih tinggi dari sama’, ini mnurut Abu Hanifah, Abu Dzi’b dan sebagian riwayat Imam Malik.

c. Kata-kata yang dipakai untuk cara ini
- Yang paling hati-hati : qara’tu ‘ala pulan, qiri’a ‘alaihi dan wa ana ‘asma’u pa aqra u bihi.
- Menggunakan ibarat sama’ yang dikaitkan dengan lafal qira’ah : haddatsana qira’atan ‘alaihi.
- Yang sering dipakai oleh sebagian besar ulama hadis hanya kata : akhbarana.

3. Ijazah
Ijazah, yaitu member izin kepada seseorang untuk meriwayatkan sebuah Hadis atau buku yang bersumber darinya, tanpa terlebih dahulu Hadis atau buku tersebut dibaca dihadapannya.

a. Hukum periwayatan dengan Ijazah
Ijazah murni yang disebutkan pertama , oleh mayoritas ulama disepakati kebolehannya dan sebagian menganggap batal, pendapat yang kedua antara lain riwayat dari Syafi’i. Untuk jenis yang lain diperselisihkan kebolehannya. Yang jelas penerimaan dan periwayatan hadis dengan cara (ijazah) ini mengandung unsure main-main yang mendorong untuk bersikap ceroboh dalam periwayatan.

b. Kalimat periwayatan yang dipakai dengan cara ijazah
  • Yang terbaik memakai kata : ajazu li pulan
  • Boleh juga dengan ibarat sama’ dan ardh yang dikaitkan dengan kata ijazah seperti : haddatsana ijazatu atau akhbarana ijazatu.
  • Yang selalu dipakai oleh ulama muta’akhirin anba ana.
4. Munawalah
Munawalah,, yaitu memberikan kepada seseorang sejumlah Hadis tertulis untuk diriwayatkan/disebarluaskan.

Munawalah terbagi menjadi ada 2 macam. Yaitu :

1) Al-Munawalah al-Maqrunah bi al-Ijazah, yaitu al-Munawalah yang dibarengi dengan ijazah. Prakteknya seorang guru hadis menyodorkan kepada muridnya hadis yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata :”anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadis yang saya peroleh ini”. Atau seornag murid menyodorkan hadis kepada guru hadis, kemudian guru itu memeriksanya dan setelah guru memaklumi bahwa dia juga meriwayatkannya, maka dia berkata : “hadis ini telah saya terima dari guru-guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadis ini dari saya”. Bentuk ijazah ini dinilai paling tinggi kualitasnya diantara bentuk ijazah lain.

2) Al-Munawalah Mujarradah ‘an al-Ijazah, yaitu al-munawalah yang tidak dibarengi dengan ijazah. Prakteknya seorang guru menyodorkan kitab hadis kepada muridnya sambil berkata “ini hadis yang pernah saya dengar” atau ini hadis yang telah saya riwayatkan”.

a. Hukum periwayatan dengan al-Munawalah

- Periwayatan dengan cara ijazah yang pertama hukumnya boleh, tapi kualitasnya lebih rendah dari sama’ dan ardh.
- Periwayatan dengan cara ijazah yang kedua menurut pendapat yang shahih tidak boleh.

b. Kalimat periwayatan yang dipakai dengan cara al-Munawarah :

- Untuk al-Munawalah al-maqrunah bi al-ijazah yang terbaik dengan kata : nawalani atau wa ajaza li.
- Boleh juga memakai ibarat sama’ atau ardh yang dikaitkan dengan kata munawalah dan ijazah, seperti : haddatsana manawalah atau akhbarana munawalatu dan ijazatu.

5. Kitabah
Kitabah, yaitu menuliskan Hadis untuk seseorang yang selanjutnya untuk diriwayatkan kepada orang lain.

a. Macam-macam al-Kitabah :

- Al-Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan : ajzatuka ma katabtu laka au ilaika.
- Al-Kitabahi yang tidak dibarengi dengan ijazah, artinya seorang guru menulis sebagian hadis untuk diberikan kepada seseorang tanpa memberi izin meriwayatkannya.

b. Hukum periwayatan dengan cara Al-Kitabah :

- Periwayatan dengan macam al-Kitabah yang pertama adalah sah dan kualitasnya sama dengan al-munawalah yang disertai dengan ijazah.
- Periwayatan dengan macam al-kitabah yang keduan ditolak oleh sebagian kaum dan sebagian yang lain membolehkannya, namun yang shahih menurut ahli hadis, sebab secara tidak langsung sudah mengandung maksud ijazah.

c. Periwayatan yang dipakai untuk cara al-kitabah :

- Dengan jelas memakai lafal al-kitabah, seperti perkataan : kataba ila pulan
- Atau memakai lafal sama’ yang dikaitkan dengan lafal al-kitabah, seperti perkataan : haddastani pulan atau akhbarani kitabah.

6. I’lam
I’lam yaitu member tahu seseorang tentang kebolehan untuk meriwayatkan Hadis dari buku tertentu berdasarkan atas otorita ulama tertentu.

a. Hukum periwayatan dengan cara I’lam

Ada 2 pendapat tentang hokum periwayatan dengan cara al-I’lam, yaitu :

- Kebanyakan ulama hadis, fiqh dan ushul fiqh membolehkan periwayatan dengan cara al-I’lami.
- Sebagian menyatakan tidak boleh, sebab hadis yang diberitahukan itu ada cacatnya, karenanya guru tersebut tidak menyuruh muridnya untuk meriwayatkannya, ini pendapat yang shahih.

b. Kalimat yang dipakai untuk cara I;lam antara lain adalah : ‘alamani syaikh bi kadza.

7. Washiyyat
Washiyyat, yairtu seseorang mewasiatkan sebuah buku atau catatan tentang Hadis kepada orang lain yang dipercayainya dan dibolehkannya untuk meriwayatkannya kepada orang lain.

a. Hukum periwayatan dengan cara Washiyyat antara lain :

- Menurut sebagian ulama salaf boleh periwayatan dengan cara washiyyat. Pendapat ini salah, karena yang diwasiatkna itu kitabnya bukan wasiat untuk meriwayatkannya.
- Menurut pendapat yang benar adalah tidak boleh periwayatan hadis dengan cara wasiat.

b. Kalimat yang dpakai untuk cara washiyyat antara lain adalah : ausha ‘ila pulan bi kadza atau haddatsani pulan washiyyah.

8. Wajadah
Wajadah, yaitu mendapatkan buku atau catatan seseorang tentang Hadis tanpa mendapatkan izin dari yang bersangkutan untuk meriwayatkan Hadis tersebut kepada orang lain. Dan cara yang seperti ini tidak dipandang oleh ulama Hadis sebagai cara menerima atau mempelajari Hadis.[13]

a. Hukum periwayatan dengan cara wajadah

Periwayatan hadis dengan cara wajadah termasuk kategori munqathi’, namun masih terdapat unsure ittishalnya.

b. Kata-kata yang dipakai untuk cara wajadah antara lain adalah :wajadat bikhath pulan atau bikhath pulan kadza.

Melalui cara-cara di atas, masing-masing sanad Hadis secara berkesinambungan mulai dari lapisan sahabat., tab’in, tabi’ al-tabi’in, dan seterusnya sampai terhimpunnya Hadis-hadisnya Nabi saw di dalam kitab-kitab Hadis yang kita jumpai sekarang telah memelihara dan menjaga keberadaan dan kemurnian Hadis Nabi saw, yang merupakan sumber kedua dari ajaran Islam. Kegiatan pendokumentasian hadis yang dilakukan oleh masing-masing sanad tersebut di atas baik melalui hafalan maupun melalui tulisan, telah pula didokumentasikan oleh para ulama dan para peneliti serta kritikus Hadis. Kitab-kitab Muktabar dan standar, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lainnya, di dalam menuliskan Hadis juga menuliskan secara urut nama-nama sanasd Hadis tersebut satu persatu, mulai dari sanad pertama sampai sanad terakhir.[14]

b. Tujuan dan manfaat penelitian sanad

1. Untuk memelihara keberadaan Hadis.
2. Untuk memelihara kemurnian Hadis
3. Untuk memelihara kesinambungan Hadis
4. Untuk mengetahui kualitas Hadis.

Tujuan dan manfaat penelitian sanad Hadis adalah untuk pendokumentasian Hadis yang menyangkut pengumpulan dan pemeliharaan Hadis, baik dalam bentuk tulisan atau dengan mengandalkan daya ingat yang setia dan tahan lama dan untuk penentuan kualitas Hadis.[15] Apakah diterima atau ditolak.

Para ulama memberikan berbagai komentar tentang pentingnya sanad, antara lain :

1. Muhammad bin Sirin :
“Sesungguhnya ilmu ini (hadis) adalah agama, perhatikanlah dari mana kamu mengambil agama itu”.

2. Abdullah bin Al-Mubarok :
“Sanad itu bagian dari agama, jika tidak ada sanad maka siapa saja dapat menyatakan apa yang dikehendakinya”.

3. Az-Zuhri setiap menyampaikan Hadis disertai dengan sanad dan mengatakan :
“Tidak layak naik ke loteng/atap rumah kecuali dengan tangga”.[16]

c. Faktor-faktor yang mendorong penelitian sanad
Faktor-faktor yang mendorong peneltian sanad adalah untuk mengetahui status dan kualitas suatu Hadis, apakah dapat diterima atau ditolak, tergantung pada sanad dan matan Hadis tersebut. Apabila sanad suatu Hadis telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria tertentu, demikian juga matan-nya, maka Hadis itu dapat diterima sebagai dalil untuk melakukan sesuatu atau menetapkan hokum atas sesuatu; akan tetapi, apabila syarat-syarat nya tidak terpenuhi, maka Hadis tersebut dtolak dan tidak dapat dijadikan hujjah.[17]

Kualitas Hadis yang dapat diterima sebagai dalil atau hujjah adalah Shahih dan Hasan, dan keduanya disebut juga Hadis maqbul (hadis yang dapat diterima sebagai dalil atau dasar penetapan hukum).[18] Diantara syarat qabul suatu Hadis adalah berhubungan erat dengan sanad Hadis tersebut yaitu : sanad-nya bersambung, bersifat adil dan dhabith. Dan syarat seelanjutnya berhubungan erat dengan matan Hadis yaitu : Hadisnya tidak syadz dan tidak terdapat padanya ‘illat.[19]

Dari lima kriteria di atas agar suatu Hadis dapat diterima sebagai dalil atau hujjah, tiga diantaranya adalah berhubungan dengan sanad Hadis tersebut. Suatu Hadis manakala sanad- nya tidak bersambung atau terputus, maka Hadis tersebut tidak dapat diterima sebagai dalil. Keterputusan sanad tersebut dapat terjadi pada awal sanad, baik satu orang perawi atau lebih (disebut Hadis mu’allaq), atau pada akhir sanad (disebut Hadis mursal), atau terputusnya sanad satu orang (munqathi’), atau dua orang atau lebih secara berurutan (mu’dhal), dan lainnya. Demikian juga halnya apabila sanad Hadis mengalami cacat, baik cacat yang berhubungan dengan keadilan para perawi seperti pembohong, fasik, pelaku bid’ah atau tidak diketahui sifatnya, atau cacatnya berhubungan dengan ke-dhabitan-nya seperti sering berbuat kesalahan, buruk hapalannya, lalai, sering ragu, dan menyalahi keterangan orang-orang terpecaya. Keseluruhan cacat tersebut apabila terdapat pada salah seorang perawi dari suatu sanad Hadis, maka Hadis tersebut juga dinyatakan Dha’if dan ditolak sebagai dalil.[20]

d. Bagian yang harus diteliti sanad Hadis
Dalam bidang ilmu Hadis sanad itu merupakan salah satu neraca yang menimbang shahih atau dhai’f-nya suatu Hadis. Andaikata salah seorang dalam sanad ada yang fasik atau tertuduh dusta atau jika setiap pembawa berita dalam mata rantai sanad tidak bertemu langsung (muttashil), maka Hadis tersebut dha’if sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. Demikian juga sebaliknya jika para pembawa Hadis tersebut orang-orang cakap dan cukup persyaratan, yakni : adil, takwa, tidak fasik, menjaga kehormatan diri, dan memiiliki daya ingat yang kridibel, sanad-nya bersambung dari satu periwayat kepada periwayat lain sampai kepada sumber berita pertama, maka Hadisnya dinilai shahih.[21] Di bawah ini akan dijelaskan tentang Bagian yang harus diteliti sanad Hadis, yaitu:

1. Ketersambungan Sanad

Yang dimaksud dengan sanad yang bersambung adalah bahwa masing-masing perawi di dalam rangkaian sanad tersebut menerima hadis secara langsung dari perawi yang di atasnya (yang mendahuluinya), selanjunya dia menyampaikannya kepada perawi yang dating sesudahnya. Hal tersebut harus berlangsung dan dapat dibuktikan dari sejak perawi pertama, yaitu generasi sahabat yang menerima Hadis tersebut langsung dari Rasulullah sampai kepada perawi terakhir yang mencatat dan membukukan Hadis tersebut, seperti Imam Bukhari, Imam Muslim dan lainnya.

Dengan kata lain, bahwa matan Hadis tersebut tidak melalui perantaraan tangan orang lain yang termasuk dalam rangkaian perawi yang disebutkan di dalam sanad. Karena, boleh jadi perawi perantara yang namanya tidak disebutkan di dalam rangkaian sanad Hadis itu adalah seorang yang pembohong, atau seorang yang pelupa, hal tersebut bertentangan dengan syarat-syarat diterimanya sebuah Hadis sebagai dalil, seperti syarat “adil” dan “dhabith”.[22]

Dalam pelaksanaan penelitian mengenai kebersambungan sanad, ada dua hal penting yang harus dikaji oleh seorang peneliti Hadis, yaitu :

a. Sejarah hidup masing-masing perawi

Dalam meneliti sejarah hidup perawi, yang perlu dicatat adalah (a). Masa hidupnya, yaitu tahun lahirnya dan wafatnya; (b) Tempat lahir dan daerah-daerah yang pernah dikunjumginya; (c) Guru-gurunya, yaitu sumber Hadis yang diterimanya; (d) murid-muridnya, yaitu orang-orang yang meriwayatkan Hadis-hadisnya, informasi mengenai riwayat hidup para perawi dapat ditelusuri melalui kitab-kitab Tahdzib al-Tahdzib, Taqrib al-Tahhdzib, Tahdzib al-Kamal, al-Kasyrib, Mizan al-I’tidal, Ushud al-Ghabah, al-Ishabat, dan lain-lain.

b. Shighat al-tahammul wa al-adda’ ; yaitu lambang-lambang periwayatan Hadis yang digunakan oleh masing-masing perawi dalam meriwayatkan Hadis tersebut seperti : Sami’tu, akhbarana, ‘an ann.

Langkah berikutnya adalah meneliti lambang-lambang periwayatan Hadis yang digunakan oleh masing-masing perawi dalam meriwayatkan Hadis. Lambang-lambang tersebut menggambarkan atau cara si perawi dalam menerima Hadis dari gurunya. Para ulama Hadis menyimpulkan ada delapan cara periwayatan Hadis yaitu : (1) al-sama’, al-qira’ah (al-‘ardh), (3) al-ijazah, (4) al-munawalah, (5) al-kitabah, (6) al-i’lam, (7) al-washiyyah, dan (8) al-wajadah.[23]

Lambang-lambang sami’na dan haddatsani, disepakati oleh para ahli Hadis penggunaannya untuk periwayatan dengan metode al-sama’, yaitu pendengaran langsung oleh murid dari gurunya, sebagai metode yang menurut mayoritas ulama Hadis memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Sedangkan lambang nawalan dan nawalani, disepakati sebagai lambang periwayatan al-munawalah, yakni metode periwayatan yang masih dipersoalkan tingkat akurasinya.[24]

2. Keadilan Perawi

Sifat adil adalah suatu sifat yang tertanam di dalam diri seseorang yang mendorognya untuk senantiasa memelihara ketakwaan, menjaga muru’ah (moralitas) sehingga menghasilkan jiwa yang tepercaya dengan kebenarannya, yang ditandai dengan sikap menjauhi dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil.[25]

Ibn al-Mubarak (w. 181 H) menyebutkan bahwa seorang yang adil harus memiliki ketentuan berikut : (1) Menyaksikan atau bergaul dengan masyarakat, Tidak meminum-minuman yang memabukkan, (3) Tidak rusak agamanya, (4) Tidak berbohong, Tidak terganggu akalnya.[26]

Pengertian adil secara umum menurut ulama Mushthalah al-Hadis adalah bahwa seseorang itu harus memenuhi criteria berikut : (1) Muslim, (2) Baligh, (3) Berakal sehat, (4) Terpelihara dari sebab-sebab kefasikan, dan (5) Terpelihara dari sebab-sebab yang merusak muru’ah.[27]

Untuk mengetahui keadilan seorang perawi Hadis, dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :

a. Melalui pemberitahuan para kritikus Hadis atau melalui pernyataan dua orang mu’addil.

b. Melalui popularitas yang dimiliki seorang perawi bahwa dia adalah seorang yang adil, seperti : Malik ibn Anas.

c. Apabila terdapat berbagai pendapat para ulama mengenai status keadilan seorang perawi. seperti : ada yang menyatakan adil, dan ada yang menyatakab jarh, maka permasalahan ini harus diselesaikan dengan mempedomani kaidah-kaidah dalam ‘Ilm al-Jarh wa al-Ta’dil, sehingga dapat ditarik kesimpulan mengenai keadilannya.[28]

3. Kedhabitan Perawi

Sifat dhabit atau kedhabitan seorang perawi dalam terminology ulama Hadis adalah :

هو يقظة المحدث عند تحمتله ورسوخ ما حفظه في ذاكرته وصايته كتابه من كل تغييرالي حين الأداء

Adalah ingatan (kesadaran) seorang perawi Hadis semenjak ia menerima Hadis, melekatnya (setianya) apa yang dihapalnya di dalam ingatannya, dan pemeliharaan tulisan (kitab)nya dari segala macam perubahan, sampai pada masa dia menyampaikan (meriwayatkan) Hadis tersebut.[29]

Dari defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa dhabith tersebut adalah kesadaran dan kemampuan memahami yang dimiliki oleh seorang perawi terhadap apa yang didengarnya, dan kesetiaan ingatannya terhadap riwayat yang didengarnya itu mulai dari masa terimanya sampai pada waktu dia menyampaikannya kepada perawi lain. Kedhabitan adakanya berhubungan dengan daya ingat dan hapalannya, yang disebut dhabith shadran dan adakalanya berhubungan dengan kemampuannya dalam memahami dan memelihara catatan Hadis yang ada padanya dengan baik dan ada kemungkinan terjadinya kesalahan, perubahan atau kekurangan. Dhabith dalam bentuk kedua ini disebut dhabith kitaban.[30]

Untuk mengetahui kedhabithan seorang perawi Hadis dapat dilakukan melalui cara-cara berikut :

1. Berdasarkan kesaksian atau pengakuan ulama yang sezaman dengannya.

2. Berdasarkan kesesuaian riwayat yang disampaikannya dengan riwayat para perawi lain yang tsiqah atau yang dikenali kedhabithannya.

3. Apabila sesekali dia mengalami kekurangan, hal tersebut tidaklah merusak kedhabithannya, namun apabila sering terjadi kekeliruan tersebut, maka dia tidak lagi disebut sebagai seorang yang dhabith dan riwayatnya tidak dapat dijadikan hujjah.

Tingkat kesdhabithan yang dimiliki oleh para perawi tidak sama. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan kesetiaan daya ingat dan kemampuan pemahaman yang dimiliki oleh masing-masing perawi. Perbedaan tersebut dirumuskan oleh para ulama dengan istilah-istilah berikut :

1. Dhabith, istilah ini diperuntukkan bagi perawi yang :

a. Mampu menghafal dengan baik Hadis-hadis yang diterimanya.
b. Mampu menyampaikan dengan baik Hadis yang dihapalnya itu kepada orang lain.

2. Tamm al-Dhabith, istilah ini diperuntukkan bagi perawi yang :

a. Hapal dengan sempurna Hadis yang diterimanya.
b. Mampu menyampaikan dengan baik Hadis yang dihapalnya itu kepada orang lain.
c. Paham dengan baik Hadis yang dihapalnya itu.[31]

3. Terhindar Dari Syaz dan ‘illat

Langkah penelitian sanad selanjutnya adalah melihat kemungkinan adanya syaz dan ‘illat. Para ulama hadis berbeda pendapat dalam memberikan definisi syuzuz yakni:

1) Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang ¡iqah tetapi riwayatnya bertentangan dengan riwayat yang dikemukakan oleh banyak perawi yang ¡iqah pula. Pendapat ini dikemukakan imam asy-Syafi’i (w. 204 H/820 M).

2) Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tsiqah, tetapi orang yang £iqah lainnya tidak meriwayatkan hadis itu. Pendapat ini dari al-¦±kim an-Naisaburi (w. 405 H/1014M).

3) Hadis yang sanadnya hanya satu saja, baik periwayatannya bersifat £iqah maupun tdak. Pendapat ini dari Yahya al-Khalil³ (w. 446 H). Di antara pendapat-pendapat ini yang paling banyak diikuti ahli hadis adalah pendapat Imam asy-Syafi’i.

M.Syuhudi Ismail, mengatakan kesyazzan sanad hadis baru dapat diketahui setelah diadakan penelitian sebagai berikut: Pertama, semua sanad yang mengandung matan hadis yang pokok masalahnya sama dihimpun dan diperbandingkan. Kedua, para periwayat diseluruh sanad diteliti kualitasnya. Ketiga, apabila seluruh periwayat bersifat siqah dan ternyata ada seorang periwayat yang sanadnya menyalahi sanad-sanad lainnya, maka sanad yang menyalahi itu disebut yang syazz sedang yang lainnya disebut dengan sanad mahfuz.[32]

Langkah penelitian ‘illat menurut al-Khatib al-Baghdad³ (w. 463 H/1072 M) sebagaimana dikutib oleh Syuhudi Ismail adalah pertama, seluruh sanad hadis untuk matan yang semakna dikumpulkan dan diteliti, kalau hadis yang bersangkutan memiliki muttabiq atau sy±hid, kedua, seluruh periwayat dalam berbagai sanad diteliti berdasarkan kritik yang telah dikemukakan oleh para ahli kritik hadis.[33]

BAB II
PENUTUP
Makalah Penelitian Sanad (Kritik Sanad)

Sanad ialah jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadis. Rangkaian mereka itu disebut dengan sanad, sampai kepada generasi yang membukukan Hadis-hadis telah menyebabkan terpelihara Hadis-hadis Nabi saw sampai ke kita pada saat sekarang ini.

Tujuan dan manfaat penelitian sanad Hadis adalah untuk pendokumentasian Hadis yang menyangkut pengumpulan dan pemeliharaan Hadis, baik dalam bentuk tulisan atau dengan mengandalkan daya ingat yang setia dan tahan lama dan untuk penentuan kualitas Hadis.

Faktor-faktor yang mendorong peneltian sanad adalah untuk mengetahui status dan kualitas suatu Hadis, apakah dapat diterima atau ditolak, tergantung pada sanad dan matan Hadis tersebut. Apabila sanad suatu Hadis telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria tertentu.

Para ulama Hadis menyimpulkan ada delapan cara periwayatan Hadis yaitu : (1) al-sama’, al-qira’ah (al-‘ardh), (3) al-ijazah, (4) al-munawalah, (5) al-kitabah, (6) al-i’lam, (7) al-washiyyah, dan (8) al-wajadah. Bagian-bagian yang harus diteliti pada sanad, yaitu : Ketersambungan Sanad, keadilan perawi, kdhabithan perawi, dan syaz dan ‘illat.

DAFTAR PUSTAKA
  • Azami, Manhaj al-Naqd ‘inda al-Muhaddtsin : Nasy’atuhu wa Tarikhuhu, Riyad : Maktabat al-
  • Kautsar, Cet. Ketiga, 1990.
  • ___________Studies Early Hadith Literature, Indianapolis : American Trust Publication, 1978.
  • ___________Studies In Hadith Metodologi and Literature, Indianapolis : American Trust
  • Publication, 1413 H/1992 M.
  • Hasbi ash-Shiddieqi, Tengku Muhammad, Sejarah dan Penganta Ilmu Hadis, Semarang :
  • Pustaka Rizki, Putra, 2009.
  • Ibn Mukarram, Ibn Manzur Muhammad, Lisan al-‘Arab, Juz XIV Beirut: Dar Ihy al-Turas al-‘Arabi, 1995.
  • Ismail, Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
  • ______________Pengantar Ilmu Hadis, Bandung: Angkasa, 1991.
  • al-Khathib, Ajjaj, Ushul al-Hadis : Ulumuhu Musthalahuhu, Beirut : Dar Al-Qur’an al-Karim, 1979.
  • Majid, Abdul Ulumul Hadis, Amzah, 2010.
  • Ma’luf, Lois, Al-Munjid fi al-Lughat wa al-A’lam, cet. 34, Beirut: Dar al-Masyriq,, 1994.
  • Ranuwijaya, Utang, Ilmu Hadis, Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996.
  • al-Shalah, Ibn, ‘Ulum al-Hadits, Ed Nur al-Din Atr, Madinah : Al-Maktabat al-‘Ilmiyyah, Cet Kedua, 1972.
  • Thahhan, Mahmud, Inti Sari Ilmu Hadis, (Malang:UIN, Malang Press, 2007
  • Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis, Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1998.
  • ________________Metodologi Penelitian Hadis, Bandung: Cita Pustaka, 2008.
---------------
[1] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 23
[2] Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996), h.91
[3] Lois Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughat wa al-A’lam, cet. 34, (Beirut: Dar al-Masyriq,, 1994), h. 830.
[4] Ibn Manzur Muhammad ibn Mukarram, Lisan al-‘Arab, Juz XIV (Beirut: Dar Ihy al-Turas al-‘Arabi, 1995), h. 254.
[5]Kritik memiliki arti penting yaitu pertimbangan yang membedakan antara yang benar dan yang tidak benar, yang indah dan yang jelek, yang bernilai dan yang tidak bernilai, Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Ensiklopedi Indonesia, cet. 4 (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1992), h. 1981.
[6]M.M.Azmi, Manhaj al-Naqd inda al-Muhaddisin, Nasy’atun wa tarikuhu (Riyad: Maktabat al-Kausar, 1410H/1990), h. 5. Lihat juga Ahmad Syayb, Usul al-Naqd al-Adabi, (Mesir: Maktabat Nahdat al-Misriyyah, 1964), h.116.
[7]Ramli Abdul Wahid, Fikih Sunnah Dalam Sorotan (Medan: LP2IK, 2005), h. 55-56.
[8]Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqi, Sejarah dan Penganta Ilmu Hadis, (Semarang : Pustaka Rizki, Putra, 2009), h. 147
[9]M. Syahudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, (Bandung: Angkasa, 1991), h. 17
[10]M.M. Azami, Studies In Hadith Metodologi and Literature, (Indianapolis : American Trust Publication, 1413 H/1992 M), h. 13-14
[11]Lebih lanjut lihat M.M. Azami, Studies Early Hadith Literature, (Indianapolis : American Trust Publication, 1978 ), h. 34-80
[12]Mahmud Thahhan, Inti Sari Ilmu Hadis, (Malang:UIN, Malang Press, 20070, hal. 175-184
[13]Azami , Studies In Hadith Metodologi and Literature, h. 16-21
[14] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1998), h. 154
[15]Ibid, h. 155
[16]Abdul Majid, Ulumul Hadis, (Amzah, 2010), h. 98
[17]Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, h. 160
[18]M. Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadis : Ulumuhu Musthalahuhu, (Beirut : Dar Al-Qur’an al-Karim, 1979), h. 303
[19]Ibid, h. 305.
[20]Nawir Yuslem, Ulumul Hadis, h. 161
[21]Abdul Majid, Ulumul Hadis, (Amzah, 2010), h. 97
[22]Nawir Yuslem, Metodologi Penelitian Hadis, (Bandung: Cita Pustaka, 200), h. 6
[23]Azami, Studies in Hadith Methodology and Literature, h. 16
[24] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis, h. 82
[25]M.M. Azami, Manhaj al-Naqd ‘inda al-Muhaddtsin : Nasy’atuhu wa Tarikhuhu, ( Riyad : Maktabat al-Kautsar, Cet. Ketiga, 1990), h. 24
[26]Azami, Manhaj al-Naqd ‘inda al-Muhaddtsin, h. 25
[27]Ibn al-Shalah, ‘Ulum al-Hadits, Ed Nur al-Din Atr (Madinah : Al-Maktabat al-‘Ilmiyyah, Cet Kedua, 1972), h. 94
[28]Ibid, h. 95 Maktabat al-Kautsar, ce
[29]Nawir Yuslem, Metodologi Penelitian Hadis, h. 9
[30] Ibn al-Shalah, ‘Ulum al-Hadits, h. 94
[31]Nawir Yuslem, Metodologi Penelitian Hadis, h. 10
[32] Syuhudi, Kaedah , h. 144
[33]Ibid., h. 149


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved