Aneka Ragam Makalah

Ingin Jual Beli Tanah dan Rumah secara Sah? Berikut Syarat serta Prosedurnya



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Jual Beli Tanah dan Rumah
Bisnis jual beli tanah dan rumah dapat dikatakan sebagai investasi yang sangat menjanjikan. Sebab, tanah dan rumah merupakan barang yang terbukti tak pernah mengalami penurunan dari segi harga jual.

Bahkan, harga jual tanah dan rumah di beberapa daerah di Indonesia, khususnya yang terletak di kota-kota besar sudah menyentuh angka yang cukup spektakuler.

Tingginya harga tanah dan rumah ini membuat banyak orang kemudian tertarik untuk melakukan bisnis jual beli tanah dan rumah.

Beberapa di antaranya sukses mendapatkan timbale balik yang cukup besar dari usahanya tersebut, sedang sebagian malah mengalami kegagalan, hingga menderita kerugian yang cukup besar.

Lantas, apakah kamu juga tertarik menggeluti bisnis jual beli tanah dan rumah?

Untuk menghindari risiko kegagalan, berikut ini saya rangkum beberapa syarat dan prosedur melakukan jual beli tanah dan rumah, melalui laman property terbesar dan terpercaya di tanah air, 99.co/id.

1. Data penjual
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam melakukan jual beli tanah dan rumah adalah terpenuhinya data-data yang akurat selama proses jual beli tersebut berlangsung.

Data pertama harus ada dalam proses tersebut adalah data dari penjual properti. Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam membuat data penjual, di antaranya:
  • Fotokopi KTP suami dan istri (hanya bila sudah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Nikah (hanya bila sudah menikah);
  • Sertifikat asli kepemilikan atas tanah yang akan dijual meliputi (Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), serta sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Untuk ketiga jenis sertifikat ini, akta yang digunakan adalah akta notaris, bukan akta PPAT;

  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama kurun waktu 5 tahun terakhir;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Fotokopi surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama untuk WNI keturunan;
  • Surat bukti persetujuan suami/istri (hanya bila sudah menikah) untuk melakukan proses jual beli tanah dan rumah;
  • Jika suami/istri penjual sudah meninggal,maka yang perlu dilampirkan akta kematian;
  • Jika suami istri sudah bercerai, maka wajib menyertakan Surat Penetapan dan Akta Pembagian, Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.
Jual Beli Tanah dan Rumah
(Photo: Freepik)

2. Data pembeli
Sebab, proses jual beli tanah dan rumah ini dilakukan oleh kedua belah pihak, maka baik pihak penjual maupun pihak pembeli wajib menyertakan data pribadinya masing-masing.

Untuk itu, berikut data yang harus dilengkapi oleh pembeli:
  • Fotokopi KTP suami dan istri (hanya bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah (hanya bila sudah menikah)
  • NPWP
Penyertaan data diri masing-masing pihak ini penting dalam proses jual beli tanah dan rumah, gunanya sebagai transparansi serta menjaga agar kedua belah pihak sama-sama merasa aman.

3. Proses pembuatan AJB
Dalam proses jual beli tanah dan rumah yang sah, transaksi dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT sendiri bertugas untuk membantu membuat akta-akta tertentu, seperti Akta Jual Beli (AJB), Tukar Menukar, Hibah, Pemberian Hak Bangunan atas Tanah Hak Milik, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, agar transaksi jual beli tanah dan rumah berjalan secara sah, sebaiknya kamu membuat AJB di kantor PPAT.

Namun, sebelum AJB rumah/tanah tersebut dapat diproses, biasanya PPAT akan memeriksa terlebih dahulu keaslian dari sertifikat rumah/tanah kekantor pertanahan.

Biasanya, pihak penjual diharuskan untuk membayar pajak penghasilan (PPh), sedang pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan seperti:
  • Pajak Penjual (PPh) = {Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)/Harga Jual} x 5%
  • Pajak pembeli (BPHTB) = {NJOP/Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5%
Biasanya, proses pembayaran PPh dan BPHTB ini dibantu oleh PPAT, pembayarannya sendiri dapat dilakukan di bank atau kantor pos terdekat.

Sebelum PPh dan BPHTB dilunasi maka akta belum dapat dibayarkan, sehingga pastikan bahwa kedua belah pihak telah melunasi kedua hal tersebut.

Jual Beli Tanah dan Rumah
(Photo: Freepik)

4. Cek segala sertifikat
Perlu diingat, mengecek segala sertifikat penting terkait properti yang hendak kamu beli juga hal yang sangat penting dalam proses jual beli tanah dan rumah.

Hal pertama yang harus kamu cek terlebih dahulu adalah jangka waktu Hak Atas Tanah, apakah sudah berakhir atau belum.

Pasalnya, untuk sertifikat HGB dan HGU memiliki jangka waktunya masing-masing. Jangan sampai kamu membeli tanah HGB atau HGU dengan kondisi yang sudah jatuh tempo.

Selainitu, kamu juga perlu mengecek apakah di atas tanah yang hendak kamu beli terdapat hak yang statusnya lebih tinggi, seperti tanah dengan sertifikat HGB yang di atasnya ada Hak Pengelolaan (HP).

Serta, cek juga apakah properti yang terlibat dalam jual beli tanah dan rumah tersebut pernah menjadi jaminan kredit apa tidak. Jika pernah, cek status penghapusannya (roya).

5. Pembuatan AJB
Ketika proses jual beli tanah dan rumah, khususnya saat pembuatan AJB, nantinya pejabar PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi dari AJB.

Apabila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya, maka kedua belah pihak dapat menandatangi AJB tersebut, yang dilengkapi dengan tanda tangan saksi dan petugas PPAT yang bersangkutan.

Oh iya, pembuatan AJB sendiri harus dihadiri oleh kedua pihak terkait, yaitu penjual dan pembeli (suami-istri) atau pihak ketiga yang sudah diberikuasa oleh penjual dan pembeli.

Ada pula (sedikitnya) dua saksi yang turut hadir pada saat proses jual beli tanah dan rumah tersebut berlangsung.

6. Proses balik nama
Prosedur terakhir yang harus kamu lalui ketika melakukan jual beli tanah dan rumah adalah proses balik nama. Setelah AJB selesai, nantinya PPAT akan menyerahkan berkas AJB ke kantor pertanahan.

Hal ini dilakukan sebagai proses balik nama atas properti yang sedang diperjualbelikan tadi. Perlu diperhatikan, bahwa penyerahan AJB harus dilakukan selambatnya 7 hari kerja sejak ditandatangani.

Dalam proses balik nama di kantor pertanahan ini kamu juga diwajibakan untuk menyerahkan beberapa berkas penting, di antaranya:
  • Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli;
  • AJB dari PPAT;
  • Sertifikat Hak Atas Tanah;
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli;
  • Bukti pembayaran PPh dan BPHTB.
Setelah ini semua terpenuhi dan berkas masuk kekantor pertanahan, maka nantinya akan keluar tanda bukti penerimaan yang akan diserahkan kepada pihak pembeli.

Nama pemegang sertifikat yang lama akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang bersangkutan.

Pihak pembeli sebagai pemegang hak baru atas tanah tersebut, namanya akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat, beserta tanda tangan kepala kantor pertanahan.

Setelah segala proses ini terlewati, maka dalam waktu 14 hari, pembeli berhak mengambil sertifikat “baru” tersebut pada kantor pertanahan.

Hal ini sekaligus menjadi pertanda berakhirnya proses jual beli tanah dan rumah yang kamu lakukan.

Itu tadisyarat dan prosedur jual beli tanah dan rumah yang wajib kamu tempuh demi keabsahan proses jual beli yang akan kamu lakukan.

Selamatmencoba!


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved