Aneka Ragam Makalah

Makalah Hadis Dhaif dan Permasalahannya



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Hadis bila ditinjau dari segi kehujjahannya dapat dibedakan menjadi dua yakni maqbul dan mardud. Hadis maqbul adalah hadis yang dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah, sementara hadis mardud adalah hadis yang tidak bisa dijadikan hujjah. Yang menyebabkan sebuah hadis menjadi mardud adalah cacat baik pada sanad ataupun pada matan. Hadis mardud terbagi kepada dua macam yakni hadis dha’if dan hadis maudhu’. Makalah ini akan mengkaji tentang hadis dhaif, baik defenisi, macam-macam hadis dha’if dan sebagainya.

B. Pengertian dan Kriteria Hadis Dha’if

Kata dha’if secara bahasa adalah lawan dari al-Qowiy, yang berarti lemah, Hadis Dha’if ini adalah Hadis mardud, yaitu Hadis yang diolak dan tidak dapat dijadikan hujjah atau dalil dalam menetapkan suatu hukum.[1] Adapun beberapa ulama mendefenisikan Hadis Dha’if sebagai berikut :

Imam Abi Amar Ibnu Shalah mendefenisikan Hadis Dha’if sebagai berikut :

“setiap Hadis –Hadis yang tidak terdapat padanya sifat Hadis Shahih dan tidak pula sifat-sifat Hadis Hasan maka dia disebut Hadis Dha’if.”[2]

Sedangkan Imam Ibnu Kasir mendefenisikan Hadis Dha’if adalah Hadis – Hadis yang tidak terdapat padanya sifat-sifat Shahih dan sifat-sifat Hasan”.[3] Imam Hafiz Haan al-Mas’udi memberikan defenisi Hadis Dha’if sebagai Hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari Hadis Shahih atau Hadis Hasan.”[4]

Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa Hadis Dha’if adalah Hadis yang tidak mencukupi syarat Shahih maupun hasan baik dari segi sanad dan matannya, maka kekuatannya lebih rendah disbanding dengan Hadis Shahih dan Hadis Hasan.

Dari kesimpulan diatas pula dapat dambinn intisari bahwa kriteria Hadis Dha’if adalah :

1. terputusnya antara satu perawi dengan perawi lainnya dalam satu sanad Hadis tersebut, yang seharusnya bersambung.

2. terdapat cacat pada diri seoang perawi atau matan dari Hadis tersebut.

Dari kedua kriteria inilah dapat dijelaskan kriteria kedhoifan dari Hadis Dha’if tersebut.

C. Macam-Macam Hadis Dha’if

Jenis Hadis Dha’if sangat banyak dan tidak cukup jika dijelaskan secara keseluruhan dalammakalah ini, untuk itu penulis berusaha untuk memilah menjadi dua macam Hadis Dha’if oleh karena sebabnya, yaitu :

a. Hadis Dha’if disebabkan oleh terputusnya Sanad.
Hadis Mursal

Hadis Mursal adalah Hadis yang dimarfu’kan (diangkat) oleh seorang tabi’i kepada Rasulullah saw, baik berupa sabda, perbuatan dan taqrir, baik itu Tabi’i kecil ataupun besar.

Defenisi sseperti inilah yang banyak digunakan oleh ahli Hadis, hanya mereka tidak memberikan batasan antara tabi’i kecil dan besar. Namun ada juga sebgaian ulama hadis yang memberikan batasan Hadis Mursal ini hanya di marfu’kan kepada tabi’i besar saja karena periwayatan tabi’i besar adalah sahabat dan Hadis yang dimarfu’kan kepada tabi’i yang kecil termasuk Hadis Munqoti’.

Secara etimologi, Hadis Mursal ini diungkapkan secara bahasa adalah isim maf’ul dari arsala yang berarti athlaqa, yaitu melepaskan dan membebaskan. Secara istilah Hadis Mursal adalah Hadis Mursal adalah Hadis yang gugur dari akhir sanadnya, seorang perawi sesudah tabi’i.

Maksud dari defenisi diatas dapat dipaham bahwa seorang tabi’i mengatakan Rasulullah saw berkata demikian, den sebagainya, sementara Tabi’i tersebut jelas tidak bertemu dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Tabi’i tersbut menghilangkan sahabat sebagai generasi perantara antara Rasulullahh saw dengan tabi’i.

sebagai contoh dari Hadis Mursal ini adalah :

“Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya pada bagian “jual beli” (kitab al-buyu’) dia berkata : “telah menceritakan kepadaku Muhammad Ibnu Rafi’, telah menceritakan kepada kami Hujjain, telah menceritakan kepada kami al-Laits, dari Uqail dari Ibnu Shihab dari Ibnu Ssaid ibnu Musayyab, bahwa Rasulullah saw melarang menjual kurma yang masih berada dipohon, dengan kurma yang sudah dikeringkan.”

Said bin Musayyab adalah seorang tabi’i besar,. Dia meriwayatkan Hadis ini tanpa menyebutkan perawi (sahabat) yang menjadi perantara antara dirinya dengan Rasulullah saw. Dalam hal ini Ibnu Musyayyab telah menggugurkan akhir dari perawinya yaitu sahabat. Bisa saja selain dari sahabat yang digugurkannya ada tabi’i lain yang juga digugurkannya.

Klasifikasi Hadis Mursal

Sebagaimana iterangkan bahwa Hadis Mursal adalah hadis yang jalan sanadnya menggugurkan perawi yang terakhir yaitu sahabat yang langsung menerima Hadis tersebut dari Rasulullah saw. Diitinjau dari segi siapa yang menggugurkan dan dari sifat-sifatnya, maka Hadis Mursal ini terdiri dari tiga bagian :

1. Mursal Shahabi, yaitu : Pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Rasulullah saw tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran disaat Rasulullah saw masih hidup ia masih kecil atauu terbelakang masuk Islamnya.[5] Hadis Mursal shahabi ini tidak dipermasalahkan apabila seluruh perawi dalam sanadnya termasuk dalam kategori adil, sehingga kemajhulannya tidak bersifat negative.

2. Mursal Khafi’ yaitu : Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’i namun tabi’i yang meriwayatkan Hadis tersebut hidup sezaman dengan sahabat tetapi tidak pernah mendengar ataupun menyaksikan Hadis langsung dari Rasulullah saw.[6]

3. Mursal Jali, yaitu : apabila penggugurannya dilakukan oleh rawi (tabi’i) dapat diketahui jelas sekalii oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan tersebut tidak pernah hidup sezaman dengan orang yang digugurkannya atau yang menerima berita langsung dari Rasulullah saw.[7]
Hadis Munqati’

Kata Munqati’ adalah ism maf’ul dari inqata’a yang berarti terputus, secara istilah Hadis Munqati’ ini adalah Hadis yang gugur padanya seorang rawi atau disebutkan padanya seorang rawi yang tidak jelas.

Macam-Macam Pengguguran (Inqita’)

1. Perawi yang meriwayatkan Hadis jelas dapat diketahui tidak sezaman hidupnya dengan guru yang memberikan Hadis padanya.

2. dengan samara-samar yang hanya diketahui oleh orang yang mempunyai keahlian saja. Diketahuii dengan jalan lain dengan adanya kelebihan seorang rawi atau lebih dalam Hadis riwayat orang lain.[8]

Defenisi lain menyebutkan Hadis Munqati’ adalah Hadis yang dalam sanadnya gugur seorang perawi dalam satu tempat atau lebih atau didalamnya disebutkan seorang perawi yang gmubham. Dari segi gugurnya perawi, ia sama dengan Hadis Mursal hanya saja jika Hadis Mursal dibatasi denngan gugurnya sahabat, sementara dalam Hadis Munqati’ tidak ada batasan seperti itu. Jadi bila terdapat gugurnya perawi baik diawal, ditengah ataupun diakhir pada suatu Hadis maka dia disebut dengan Hadis Munqati’.[9]

3. Hadis Mudallas

kata mudallas adalah ism maf’ul darii dallasa yang berarti gelap atau berbaur dengan gelap. Menurut ilmu Hadis Mudallas adalah hadis yang diriwayatkan seorang rawi dari orang yang hidup semasanya, namun ia tidak pernah bertemu dengan orang yang diriwayatkannya tersebut dan tidak mendengarnya dari nya karena kesamaran mendengarkannya”.[10]

4. Hadis Mu’addhal

kata Mu’addhal berarti menyembunyikan sesuatu menjadi sesuatu yang misterius atau problematik. Secara bahasa menurut ilmu hadis, Hadis Mu’addhal adalah Hadis yang gugur dari sanadnya dua atau lebih scara berturut-turut baik dari awal sanda, pertengahan sanad ataupun akhirnya.[11] Hadis ini termasuk yang di mursalkan oleh tabiat tabi’in. Hadis ini sama bahkan lebih rendah dari Hadis Munqati’. Sama dari keburukan kwalitasnya, bila kemunqoti’annya lebih dari satu tempat.

5. Hadis Mu’allaq

secara bahasa Mu’allaq adalah ism maf’ul dari kata ‘alaqa yang berarti menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain sehingga menjadi tergantung” sedangkan menurut istilah ilmu Hadis, hadis Mu’allaq adalah Sesuatu yang telah gugur seorang perawi atau lebih secara berturut-turut dari awal sanad baik gugurnya tetap ataupun tidak.[12]

Dalam literatur lain disebutkan Hadis Mu’allaq adalah Hadis yang dihapus dari awal sanadnya seorang perawi secara berturut-turut”.

b. Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi cacatnya Perawi.

Dari segi diterima atau tidaknya suatu Hadis untuk dijadikan hujjah maka Hadis, pada prinsipnya terbagi kepada dua bagian yaitu Hadis maqbul yang mana Hadis maqbul ini adalah Hadis Shahih dan Hadis Hasan sementara yang kedua adalah Hadis mardud yaitu Hadis Dha’if dan segala macamnya.

Karena cacat perawi dalam Hadis Dha’if ini baik dari segi matan maupun sanadnya disebabkan oleh keadilan perawi, agamanya tau hafalannya tau keelitiannya, selain itu juga karena terputusnya sanad perawi atau yang digugurkan atau yang saling tidak bertemu antara sau dengan yang lain. Dalam hal ini Hadis Dha’if yang ditinjau dari segi perawinya terbagi bermacam-macam yaitu :

1. Hadis Mudha’af.

Yaitu Hadis yang tidak disepakati kedhaifannya. Sebagai ahli Hadis menilainya mengandung kedhaifan, baik dalam sanad maupun matannya, dan sebagian lain mengatakannya kuat namun penilaian kedhaifannya lebih kuat. Ibnu al-Jaui merupakan orang yang pertama kali melakkukan pemilahan terhadap Hadis jenis ini.

2. Hadis Matruk

Hadis matruk adalah Hadis yang menyendiri dalam periwayatan dan diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam periwayatan Hadis, dalam Hadis nabawi, atau sering berdusta dalam pembicaraannya atau terlihat jelas kefasikannya, melalui perbuatan ataupun kata-kata, serta sering kali salah atau lupa. Misalnya Hadis Amr bin Samar dari jabir al-Jafiy.

Yang dimaksud dengnan rawi tertuduh dusta yaitu seorang rawi yang dalam pembicaraan selalu berdusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia berdusta dalam membuat hadis. Adapun orang yang berdusta diluar pembuatan Hadis ditolak periwayatannya.

3. Hadis Munkar.

Hadis Munkar adalah Hadis yang perawinya sangat cacat dalam kadar sangat keliru atau nyata kefasikannya. Para ulama Hadis memberikan defenisi yang bervariasi tentang Hadis Munkar ini. Diantaranya ada dua defenisi yang selalu digunakan, yaitu :

a. Hadis yang terdapat pada sanadnya seorang perawi yang sangat keliru, atau sering kali lali dan terlihat kefasikannya secara nyata.

b. Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dha’if yang Hadis tersebut berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqoh.

4. Hadis Mu’allal

Hadis Muallal adalah Hadis yang cacat karena perawinya al-wahm, yaitu hanya persangkaan atau dugaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat. Umpamanya, seorang perawi yang menduga suatu sanad adalah muttashil (bersambung) yang sebenarnya adalah munqathi’ (terputus), atau dia mengirsalkan yang mutthasil, dan memauqufkan yang maru’ dan sebagainya.

5. Hadis Mudraj.

Idraj berarti memasukkan Sesautu kepada suatu yang lainnya dan menggabungkannya kepada yang lain itu, dengan kata lain Hadis mudraj adalah Hadis yang didalamnya terdapat kata-kata tambahan yang bukan dari bagian Hadis tersebut. Hadis mudraj ada dua yaitu :
Mudraj Isnad : “seorang peerawi menambahkan kalimat-kalimat dari dirinya sendiri saat mengemukakan sebuah Hadis disebabkan oleh suatu perkara sehingga orang yang meriwayatkan selanjutnya menganggap apa yang diucapkannya adalah juga bagian dari Hadis tersebut.
Mudraj Matan : sesuatu yang dimasukkan ke dalam matan suatu Hadis yang bukan merupakan matan dari Hadis tersebut, tanpa ada pemisahan diantaranya ( yaitu antara matan Hadis dan sesuatu yang dimasukkan tersebut). Atau memasukkan suatu perkataan dari perawi kedalam matan suatu Hadis, sehingga diduga perkataan tersebut berasalah dari perkataan Rasulullah saw.

6. Hadis Maqlub

Hadis Maqlub adalah Hadis yang menggantikan suatu lafaz dengan lafaz lain pada sanad Hadis atau matannya engan cara mendahulukan ataupun mengakhirknnya. Dengan kata lain ada pemutar balikan antara matan dan sanad baik didahulukan ataupun diakhirkan. Dalam hal ini jelas bahwa hukumnya trtolak serta tidak dapat dijadikan dalil suatu hukum.

7. Hadis Mudhtharib

Hadis Mudhtharib adalah Hadis yang diriwyatkan dalam bentuk yang berbeda yang masing-masing sama kuat.

8. Hadis Mushahaf yaitu Hadis yang dirubah kalimatnya, yang tidak diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqot, baik secara lafaz maupun makna Hadis ini ada yang berubah sanadnya dan adapula berubah matannya.

9. Hadis Syaz yaitu Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul, yaitu perawi yang dhabit, adil dan sempurna kebaikannya namun Hadis ini berlawanan dengan Hadis yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih tsiqot, adil dan dhobit shingga hadis ini ditolak dan Hadis ini juga disebut dengan Hadis Mahfuz.[13]







D. Hukum Menggunakan Hadis Dha’if

Ada tiga pendapat ulama dalam tentang pengamalan dan penggunaan Hadis Dha’if :
Hadis Dha’if tidak diamalkan secara mutlak, baik mengenai fadhail maupun ahkam dan ini merupakan pendapat kebanyakan ulama termasuk Imam Bukhari dan Muslim.
Hadis Dha’if bisa diamalkan secara mutlak, ini merupakan pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad yang lebih mengutamakan Hadis Dha’if dibandingkan ra’yu seseorang.
Hadis Dha’if dapat digunakan dalam masalah fadhail mawa’iz atau sejenis dengan memenuhi kriteria yang ada. Ibnu Hajar membaginya kepada kriteria yaitu : :

- kedhaifannyaa tidak terlalu

- Hadis Dha’if yang termasuk cakupan Hadis pokok yang bisa diamalkan.

- Ketika mengamalkannya tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat tapi sekedar hati-hati.[14].


Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Ini, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com

References and Footnote


DAFTAR PUSTAKA

AJuri, Syeikh Atiyah, Mustholahul Hadis. Jeddah : Haramain, tt.



Balig, Izzudin, Minhaj as-Sholihin min al-Hadis Wali Songo as-Sunh Khatim al-Anbiyaa’ Wali Songo Mursalin. Beirut : Daar Pikr, tt.



Kasir, Al-Imam Ibnu, al-Baits al-Hadis Syarh Ikhtisar Ulum al-Hadis. Beirut : daar al-Pikr, tt.



Khatib, M. Ajjaj, Ushulul Hadis, Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Judul asli : Ushul al-Hadis , diterjemahkan oleh: M.Qadirun Nur, Ahmad Musyafiq. Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998.



Mas’udi, Hafiz Hasan, Minhatu al-Mughits pil Mustholahul Hadis. Surabaya: Ahmad Nabni, tt.



Rahman, Fathur, Ikhisar Musthalahul Hadis. Bandung : Al-Ma’arif, 1991.



Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis. Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997.








[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadis (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 1997), h. 236.

[2] Ibid

[3] Al-Imam Ibnu Kasir, al-Baits al-Hadis Syarh Ikhtiar “Ulum al-Hadis” (Beirut : daar al-Pikr, tt), h. 42.

[4] Hafiz Hasan Mas’udi, Minhatu al-Mughits pil Mustholahul Hadis (Surabaya: Ahmad Nabni, tt) h. 10.

[5] Yuslem, hal. 240.

[6] Fathur Rahman, Ikhisar Musthalahul Hadis (Bandung : Al-Ma’arif, 1991), h. 181.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] M. Ajaj Khatib, Ushulul Hadis, hal. 305-306.

[10] Izzudin Balig, Minhaj as-Sholihin min al-Hadis Wali Songo as-Sunnah Khatim al-Anbiyaa’ Wali Songo Mursalin (Beirut : Daar Pikr, tt), h. 49.

[11] Syikh Atiyah al-AJuri, Mustholahul Hadis (Jeddah : Haramain, tt), h. 58.

[12] Hafiz Hasan al-Ma’udi, hal. 22.

[13] Yuslem, h. 256-277.

[14] .Ajjaj al-Khatib, Ushulul Hadis, Pokok-Pokok Ilmu Hadis, Judul asli : Ushul al-Hadis diterjemahkan oleh: M.Qadirun Nur, Ahmad Musyafiq (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998), hal. 315-316.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved