Aneka Ragam Makalah

Makalah Ilmu fara’id



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Istilah waris dalam Islam disebut juga dengan fara’id yaitu bentuk jama’ dari faridah yang secara harfiyah berarti bagian yang telah ditentukan. Pengertian ini erat kaitannya dengan fardu yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan.[1] Artinya hukum kewarisan dalam Islam merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, ia dianggap sebagai hukum yang berlaku secara mutlak (compulsary law). Dan hukum kewarisan Islam secara mendasar memang merupakan ekspresi langsung dari teks-teks suci yang berasal dari Al-Quran dan Al-Sunnah.

Kajian tentang ahli waris pengganti (plaatsvervulling) di dalam hukum kewarisan Islam merupakan kajian baru dan tidak dikenal sebelumnya oleh para fukaha dalam literatur fikih klasik, ketentuan ini merupakan terobosan baru dalam hal penyelesaian kewarisan anak (baca:cucu) dari ahli waris (ayah) yang terlebih dahulu meninggal dari pewaris (kakek), menurut fukaha mazhab anak tersebut digolongkan dalam posisi zaw al-arham[2] yang menurut ketentuan syara’ (dalam hal ini fikih Syafi’i) bahwa anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakeknya) tersebut tidak dapat memperoleh dan menerima harta warisan.

Di dalam kenyataannya terlihat sering anak-anak yang kematian ayahnya lebih dahulu dari kakeknya tersebut hidup dalam kemiskinan, sedang saudara-saudara ayahnya hidup dalam kecukupan. Anak yatim tersebut menderita karena kehilangan ayah dan sekaligus kehilangan hak (terhijab) dari kewarisan karena kewarisan ayahnya diambil oleh saudara-saudara ayahnya. Memang biasanya seseorang kakek berwasiat untuk cucu yang yatim itu. Tetapi sering juga dia meninggal sebelum melakukannya.

Melihat kenyataan tersebut, perundang-undangan di beberapa negara muslim tidak lagi mengikuti aturan-aturan fikih klasik mazhab tersebut, tetapi disana telah diadakan beberapa perubahan terutama menyangkut hak anak (baca:cucu) yang kematian ayahnya terlebih dahulu dari kakeknya tersebut .

Hukum kewarisan di Mesir (1946) telah memperkenalkan lembaga al-wassiyah al-wajibah (wasiat wajib) yang secara serta merta seorang pewaris dianggap telah berwasiat untuk anak (baca:cucu) yang kematian ayahnya terlebih dahulu dari kakeknya itu tadi, dan hak yang diberikan adalah sebanyak hak yang seharusnya diterima ayahnya atau maksimal 1/3 harta. Ketentuan tentang wasiat wajibah ini juga telah menjadi perundang-undangan di beberapa negara muslim lainnya seperti Tunisia (1959), Iraq (1964) dan Pakistan (1961).[3]

Hukum kewarisan Islam di Indonesia yang termuat dalam KHI[4] (Kompilasi Hukum Islam) juga telah memperkenalkan adanya lembaga ahli waris pengganti dalam hal menangani kasus anak (baca:cucu) yang kematian ayahnya lebih dahulu dari pewaris (kakeknya) tersebut, walaupun dalam literatur mazhab fukaha ketentuan mengenai hal tersebut tidak dikenal, namun KHI telah menetapkan ketentuan terhadap ahli waris pengganti ini sebagaimana yang termuat dalam pasal 185 yang berbunyi:

a.Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173.

b. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Pelembagaan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam KHI tersebut dilakukan dengan cara modifikasi. Artinya:

1. Pelembagaannya melalui pendekatan kompromistis dengan hukum adat atau nilai-nilai hukum Eropa.

2. Cara perkembangannya tidak mengikuti pendekatan berbelit melalui bentuk wasiat wajibah seperti yang dilakukan beberapa negara, seperti Mesir. Tapi langsung secara tegas menerima kompromi yuridis waris pengganti baik bentuk dan perumusan.

3. Penerimaan lembaga ini tidak secara bulat, tetapi dalam bentuk modifikasi dalam acuan penerapan:

- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

- Jikalau waris pengganti seorang saja dan ayahnya hanya mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagiannya sebagai ahli waris pengganti tidak lebih besar dari bagian saudara perempuan ayahnya, harta warisan dibagi dua antara waris pengganti dengan bibinya. [5]

Motivasi pelembagaan hukum waris pengganti (plaatsvervulling) dalam hukum waris KHI tersebut, didasarkan atas rasa keadilan dan perikemanusiaan. Oleh karena tidak layak dan tidak adil serta tidak manusiawi menghukum seseorang untuk tidak berhak menerima warisan yang semestinya harus diperoleh ayahnya, hanya karena faktor kebetulan ayahnya meninggal lebih dahulu dari kakek. Apalagi jika faktanya, pada saat kakek meninggal dunia, anak-anaknya semua sudah kaya dan mapan, sebaliknya si cucu oleh karena ditinggal menjadi yatim, melarat dan miskin dan dilenyapkan pula haknya untuk memperoleh apa yang semestinya menjadi hak bapaknya karena bapaknya meninggal terlebih dahulu dari kakeknya tersebut .

Dengan demikian pelaksanaan ahli waris pengganti sebagaimana yang termuat dalam KHI tersebut kelihatannya memberikan keadilan ala Indonesia yang sangat tinggi terutama terhadap anak yang ayahnya terlebih dahulu meninggal dari kakeknya yang dalam sistem kewarisan Islam (syara’) ia tidak akan mendapatkan harta waris.

Kajian tentang penggantian kedudukan dalam masalah kewarisan (plaatsvervulling) tersebut di atas merupakan solusi dan terobosan baru mengenai hukum kewarisan yang diberikan oleh KHI terhadap seorang anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakeknya), yang menurut jumhur fukaha anak tersebut digolongkan dalam posisi zaw al-arham dan menurut ketentuan fikih Syafi’i[6] anak tersebut tidak dapat memperoleh harta.

Dalam Islam seluruh peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum Islam termasuk KHI adalah termasuk dalam kategori siyasah syar’iyah.[7] Pengaturan ini dilakukan sejauh tidak melampaui batas dasar-dasar syari’at Islam, kendatipun pengaturan tersebut tidak sejalan dengan ijtihad para mujtahid sebelumnya.[8]

Pelaksanaan ahli waris pengganti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KHI masih berbentuk law in book dan tentunya belumlah sepenuhnya sesuai dengan kenyataan (penerapan) yang ada di dalam masyarakat (law in action).

Dalam teorinya, sebuah sistem hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut sudah dapat dipatuhi masyarakat, dan masyarakat akan mematuhi hukum jika mereka mengetahui ketentuan-ketentuan kaedah hukum (aspek kognitif) sehingga timbul sikap akan sadar hukum (aspek afektif),[9] dengan ini hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan yang dicita-citakan (ius constituendum) terhadap hukum yang sedang berlaku (ius constitum).[10]

Hal yang demikian sangatlah jauh berbeda dengan apa yang terdapat dan yang dilakukan oleh masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura, mengingat bahwa Kecamatan ini merupakan salah satu kecamatan terbesar di Kabupaten Langkat dengan mayoritas masyarakat Melayu yang muslim. Di Kecamatan ini sebagaimana penelitian yang telah penulis lakukan, terlihat hampir tidak terdapatnya pembagian dan penetapan hak kewarisan terhadap anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakeknya) dan hal ini didasarkan pada kondisi sosiologis masyarakat yang mayoritasnya adalah masyarakat Melayu yang bermazhab Syafi’i. Masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura pada umumnya berpahamkan pada mazhab Syafi’i, sehingga setiap aplikasi hukum Islam selalu berpedomankan pada fikih Syafi’i tersebut.

Sementara itu dalam ketentuan-ketentuan fikih Syafi’i, khususnya yang berkaitan dengan masalah kewarisan dan pemberian hak pada anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakek) ini, maka dalam hal ini mazhab Syafi’i tidak memproduk hukumnya, artinya bahwa di dalam mazhab Syafi’i tidak dikenal kewarisan dan pemberian hak terhadap anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris tersebut.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pelembagaan ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dimodifikasi oleh KHI dan yang telah disebarluaskan bersamaan dengan munculnya Instruksi Presiden (Inpres) pada tahun 1991 tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan dan diterapkan dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura.

Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka penilaian terhadap tidak terlaksananya pelembagaan ahli waris pengganti di dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura adalah disebabkan beberapa faktor diantaranya yaitu: Pertama, faktor utama yang menjadi pendorong tidak terlaksananya pelaksanaan ahli waris pengganti di Kecamatan Tanjung Pura adalah karena kurangnya informasi mengenai KHI (Kompilasi Hukum Islam) di dalam lingkungan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura, kedua, karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembaharuan-pembaharuan hukum Islam yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) khususnya yang berkenaan dengan kasus ahli waris pengganti ini, ketiga, disamping faktor yang dua tersebut diatas maka faktor yang lebih penting lainnya adalah masih ketatnya pengaruh dan pengamalan masyarakat terhadap aturan-aturan yang termuat dalam fikih mazhab khususnya mazhab Syafi’i yang mendominasi masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura.

Sementara itu faktor-faktor lainnya adalah berasal dari cara pandang, sikap, adat, pemahaman, dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat dalam melihat hukum Islam khususnya hukum kewarisan Islam. Namun yang paling dominan di antara sekian asumsi di atas adalah bahwa masih kuat dan berlakunya norma-norma[11] dan kebiasaan[12] yang masih kental dipatuhi dan diamalkan masyarakat dengan dibarengi oleh norma-norma agama.

Berangkat dari kenyataan sosial hukum di atas, maka muncul suatu keinginan dan tantangan bagi penulis untuk mengetahui dan menelusuri bagaimana sesungguhnya pandangan, penilaian serta pemahaman masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura yang mayoritas penduduknya bersuku Melayu dan beragama Islam terhadap pelaksanaan ahli waris pengganti yang merupakan salah satu produk pembaharuan hukum kewarisan Islam tersebut sebagaimana termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).

Sesuai dengan tuntutan zaman, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan terhadap anak (baca:cucu) yang tidak menerima warisan dikarenakan ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakeknya) tersebut, maka pemberian warisan melalui lembaga ahli waris pengganti sebagaimana yang termuat dalam KHI, dianggap sangat urgen dengan konsep dasar sebagai asas keadilan dan kemaslahatan.
B. Rumusan Masalah

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:

1. Bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan di dalam lingkungan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura?

2. Bagaimana pandangan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura terhadap pelaksanaan ahli waris pengganti ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian

1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan di dalam lingkungan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura.

2. Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura terhadap pelaksanaan ahli waris pengganti?

Selanjutnya penelitian ini diharapkan dapat berguna dan dijadikan sebagai :

1. Kajian awal tentang penerapan hukum kewarisan Islam di dalam masyarakat Melayu pada khususnya.

2. Pedoman serta informasi aktual tentang penerapan hukum kewarisan di dalam masyarakat terutama melihat efektif atau tidaknya hukum tersebut.

3. Kajian dan penelitian yang berguna bagi para pecinta ilmu sosiologi hukum, dan praktisinya.
D. Batasan Istilah

Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman tentang maksud tesis ini maka perlu dijelaskan maksud dari istilah-istilah yang ada.

1. Pandangan. Berasal dari kata dasar pandang diberi akhiran an yang berarti penglihatan yang tetap dan agak lama. Sedangkan pandangan itu sendiri sesuatu yang dipandang.[13] Dalam bahasa Inggeris istilah ini sering disebut dengan view dan opinion. Kata view dalam bahasa Inggris memiliki 5 arti: (1) state of seeing or being seen; field of visionce) (2) (picture, photograph) natural seenery (3) opportunity to see or inspect something (4) personal opinion, mental attitude, thought or observation dan (5) aim, intention, purpose. Sedangkan opinion bahagian dari view itu sendiri dan dia bersifat keyakinan atau putusan yang tidak berdasarkan kepada ilmu pengetahuan yang komplit.[14]

Jadi, istilah pandangan yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah melihat bagaimana pandangan, penilaian dan pemahaman masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura terhadap kewarisan anak (baca: cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari kakek.

2. Masyarakat Melayu. Kata masyarakat berasal dari terjemahan society, community, people dan in habitants.[15] Sedangkan dalam pengertian sosiologi, masyarakat adalah sebuah kelompok yang terorganisir secara besar atau banyak, memiliki pembagian tugas yang tetap, tinggal pada suatu daerah tertentu dan memiliki tujuan yang sama. Istilah Melayu yaitu bahwa suku bangsa Melayu menetapkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai orang Melayu apabila ia beragama Islam, berbahasa Melayu dalam kehidupan sehari-hari, dan beradat istiadat Melayu. Jadi orang Melayu itu adalah etnis secara kultural (budaya) dan bukan secara geneologis (persamaan darah).[16] Jadi masyarakat Melayu yang dimaksud disini adalah dikhususkan kepada masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura yang beragama Islam dan yang menetap di daerah ini, serta hidup dalam adat istiadat Melayu tersebut.

3. Pembaharuan Hukum Waris yang dimaksud dalam hal ini adalah hukum-hukum waris yang termuat dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dimulai dari pasal 171 sampai dengan pasal 214.

4. Ahli waris pengganti. Yang dimaksud dengan ahli waris pengganti disini adalah anak (baca: cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari kakek (pewaris). Menurut Hazairin istilah tersebut disebut juga dengan mawali/ ahli waris karena penggantian yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan si pewaris.[17] Adapun maksudnya adalah tidak ada lagi penghubung antara mereka (yang masih hidup) dengan si pewaris ketika anak si pewaris yang menjadi penghubung dengan keturunan itu telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris.

Berdasarkan dari batasan istilah tersebut diatas maka yang dimaksud dengan penelitian ini adalah bagaimana pandangan, penilaian dan pemahaman masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura terhadap penyelesaian kewarisan anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari kakek (pewaris), yang kasus ini merupakan salah satu produk pembaharuan dalam hukum kewarisan Islam yang berasal dari KHI (Kompilasi Hukum Islam).
E. Kajian Terdahulu

Sepanjang pengetahuan penulis, penelitian dan pembahasan mengenai sistem kewarisan yang berlaku di lingkungan masyarakat Melayu telah pernah dilakukan oleh peneliti dan penulis diantaranya Abdullah Syah, yaitu penelitian untuk bahan disertasi dengan judul Integrasi antara hukum Islam dan hukum adat dalam kewarisan suku Melayu di Kecamatan Tanjung Pura Langkat. Disertasi ini membahas tentang sejauh mana perwujudan integrasi antara aturan-aturan hukum kewarisan Islam dan hukum adat dalam kenyataan-kenyataan sosial masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura Langkat. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh tim Mahkamah Agung dengan judul Penelitian hukum adat tentang hukum kewarisan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Penelitian ini menyangkut masalah sistem kewarisan masyarakat Melayu yang terdapat di dua kabupaten dan tiga kotamadya yang berkaitan dengan masalah ahli waris, harta warisan, waktu pembagian harta warisan dan pengurusan harta warisan yang belum dibagi.

Dari kedua penelitian dan tulisan di atas terlihat ada beberapa perbedaan materi kajian dalam penelitian ini dengan penelitian sebelumnya. Di samping itu dalam penelitian ini akan disajikan nuansa-nuansa yang berbeda dari kajian sebelumnya yang hal ini akan terlihat terutama dalam pandangan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura terhadap pelaksanaan ahli waris pengganti, dan tentunya hal ini diharapkan dapat menjadi sumbangan yang berarti bagi kajian tentang hukum kewarisan dalam masyarakat Melayu.
F. Kerangka Pemikiran

Hukum Islam adalah hukum yang sangat demokratis, pluralis dan humanis dengan karakteristiknya yang sempurna, elastis, universal, dinamis dan sistematis.[18] Selain itu hukum Islam juga memiliki prinsip yang sangat bersahaja, dengan konsep menegakkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, tidak menyulitkan, menyedikitkan beban dan diturunkan (diterapkan) secara berangsur-angsur.[19] Adapun tujuannya yang sangat fundamental yang terkenal dengan istilah maqasid al-syar’iyah yaitu memelihara kemaslahatan agama, jiwa, akal, harta benda, dan keturunan.[20]

Urgensi penerapan kelima unsur di atas dapat dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu, daruriyat, hajjiyat, dan tahsiniyat. Yang dimaksud dengan daruriyat adalah memelihara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.[21] Adapun hajjiyat bukan termasuk kebutuhan esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan dalam hidupnya.[22] Sedangkan tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan di hadapan Tuhannya, sesuai dengan kepatutan atau dengan arti lain sesuatu yang bersifat untuk memperindah atau berhias manusia.[23]

Berkaitan dengan maqasid syari’at tersebut di atas maka istilah pelembagaan penggantian tempat dalam hukum kewarisan Islam (plaatsvervulling) merupakan terobosan baru dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia, dan hal ini tentunya melalui proses pembentukan hukum yang tentunya tidak terlepaskan dari syari’at yang telah digariskan Allah dan juga berdasarkan pada adat/budaya masyarakat Indonesia, dan dianggap telah memberikan konsep dalam hal menegakkan kemaslahatan dan keadilan.

Pelaksanaan ahli waris pengganti sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KHI masih berbentuk law in book dan belumlah sepenuhnya sesuai dengan kenyataan (penerapan) dalam masyarakat (law in action). Hal ini terbukti dengan jelas sebagaimana penelitian yang telah dilakukan di dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura, dimana seorang anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu tidak menerima ataupun tidak dapat menggantikan posisi ayahnya sebagai pewaris.

Dengan demikian terlihat bahwa di dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura belum diterapkannya pelembagaan ahli waris pengganti sebagai sebuah solusi terhadap kasus anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris (kakek) di atas sebagaimana yang telah dimodifikasi oleh KHI.

Diperkirakan bahwa faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan ahli waris pengganti di dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura adalah berasal dari kurangnya pengetahuan mengenai kasus ini, cara pandang, sikap, adat, pemahaman, dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat. Namun yang paling dominan di antara sekian asumsi di atas adalah masih kuat dan berlakunya norma-norma dan kebiasaan yang masih kental dipatuhi dan diamalkan masyarakat dengan dibarengi oleh norma agama.

Dengan mendasarkan pada kasus anak (baca:cucu) yang ayahnya meninggal terlebih dahulu dari kakek (pewaris) tersebut maka terlihat jelas betapa urgennya penerapan ahli waris pengganti di dalam hukum kewarisan Islam, karena lembaga tersebut tidak saja bertujuan untuk memberikan rasa keadilan tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi terlaksananya tujuan pemberlakuan syari’at Islam sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’/Allah.
H. Hipotesa

Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah disebutkan sebelumnya, maka dapat diajukan hipotesa sebagai berikut, bahwa masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura berpandangan tidak adanya pelembagaan dan pelaksanaan ahli waris pengganti di dalam penerapan dan pelaksanaan hukum kewarisan di dalam lingkungan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura.
I. Metode Penelitian

1. Sifat dan Pendekatan Penelitian

Penelitian mengenai pandangan masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura terhadap pelaksanaan ahli waris pengganti ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat penelitian ini dilakukan, berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya.[24] Untuk memberikan bobot yang lebih tinggi pada metode ini, maka data atau fakta yang ditemukan dianalisa dan disajikan secara sistematik sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan disimpulkan.

Di samping sifatnya sebagai peneltian yang deskriftif analitis, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini didominasi oleh pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang tidak dilakukan dengan mempergunakan rumus-rumus dan simbol-simbol statistik.[25] Seluruh rangkaian cara kerja atau proses penelitian kualitatif ini berlangsung secara simultan (serempak), dilakukan dalam bentuk pengumpulan, pengolahan dan menginterpretasikan sejumlah data dan fakta yang ada, dan selanjutnya disimpulkan dengan metode induktif.[26]

Dalam penelitian ini walaupun dalam prosentase yang lebih kecil, pendekatan kuantitatif masih tetap digunakan. Pendekatan kuantitatif ini berfungsi untuk memperoleh data-data melalui kuesioner. Pendekatan kualitatif dan kuantitatif secara bersama-bersama dapat dilakukan apabila desainnya adalah memanfaatkan satu paradigma. Sedangkan paradigma lainnya hanya sebagai pelengkap saja.[27] Dalam penelitian ini pendekatan kuantitatif yang penulis gunakan hanya untuk mendukung data atau fakta yang diperoleh melalui pendekatan kualitatif tersebut.

2. Sumber Data

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggabungkan kegiatan studi lapangan (field research) sebagai data primer dan kajian pustaka (library research) sebagai data sekunder.

Sebagai data primer maka studi lapangan (field reseach) dimaksudkan untuk menemukan substansi penerapan dan pelaksanaan hukum kewarisan dari sudut budaya, cara berpikir, sarana dan prasarana, keyakinan dan lain-lain yang berasal dari masyarakat.

Data ini mencakup dua komponen yaitu lokasi penelitian dan responden.

Penelitian ini mengambil lokasi di Kecamatan Tanjung Pura, terdiri dari 16 desa yang terletak di Tingkat II Kabupaten Langkat. Dari 14 desa berdasarkan purposive sampling,[28] dipilih empat desa sebagai sample penelitian yaitu;

1. Desa Pekan Tanjung Pura

2. Desa Pulau Banyak

3. Desa Teluk Bakung

4. Desa Lalang

Adapun alasan pemilihan keempat desa tersebut sebagai sample adalah: Pertama: Secara demografis, mayoritas masyarakat Melayu di Kecamatan Tanjung Pura bertempat tinggal di empat desa tersebut. Kedua: Mayoritas masyarakat Melayu yang ada di empat desa tersebut hidup mengelompok dalam komunitasnya, sehingga dengan demikian karakter adat dan budaya Melayu yang mereka anut tetap dapat dipertahankan.

Selanjutnya pada setiap desa yang telah ditetapkan sebagai sample tersebut ditentukan 25 orang sebagai responden untuk mewakili seluruh populasi yang sifatnya bervariasi, yaitu mulai dari jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan dan pekerjaan. Dengan demikian jumlah keseluruhan responden yang dijadikan sebagai sample sebanyak 25 dan dikali 4 desa, maka jumlahnya adalah 100 orang.

Adapun karakter responden terdiri dari:

1. Kepala desa yang mewakili masing-masing desa yang dijadikan lokasi penelitian.

2. Pemuka agama yang mewakili masing-masing desa lokasi penelitian.

3. Tokoh adat yang mewakili masing-masing desa lokasi penelitian.

4. Masyarakat Melayu yang pernah terlibat dalam pembagian harta warisan atau setidaknya mengetahui sistem pembagian harta warisan yang berlaku di masing-masing desa lokasi penelitian.

Sedangkan sebagai data sekunder maka kajian pustaka (library research) dilakukan untuk menemukan substansi hukum mengenai ahli waris pengganti yaitu dengan cara mengumpulkan dan membaca buku-buku atau dokumen yang berkaitan dengan hukum-hukum kewarisan Islam dan hukum waris di lingkungan masyarakat Melayu.

3. Teknik Pengumpulan Data

Untuk mengumpulkan data tersebut maka digunakan teknik studi kepustakaan/studi dokumen, observasi/pengamatan, angket/kuisioner, dan wawancara.

Observasi adalah cara mengumpulkan data yang dilakukan melalui pengamatan dan pencatatan gejala yang tampak pada objek penelitian yang pelaksanaannya langsung pada tempat dimana suatu peristiwa, keadaan atau situasi sedang terjadi.[29]

Angket adalah cara menyampaikan sejumlah pertanyaan tertulis untuk dijawab secara tertulis pula oleh responden.[30]

Wawancara adalah usaha mengumpulkan data dengan mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan, untuk dijawab secara lisan pula yaitu dengan cara kontak langsung atau dengan tatap muka.[31]

Setelah data terkumpul maka untuk menganalisa data baik dari observasi, angket dan wawancara dipergunakan tehnik stratified random sampling dari populasi tersebut dan dilakukan secara berjenjang, tidak langsung pada unit sampling yang menjadi unsur populasi tersebut.[32]


Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijnkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Makalah Ilmu fara’id, anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com

Daftar Pustaka dan Footnote


[1] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, LPPM, Universitas Islam Bandung, Bandung, 1995, hlm. 107.

[2] Menurut hukum kewarisan Sunni ahli waris dibagi menjadi tiga golongan yaitu zawi al-furud, asabah dan zawi al-arham. Zawi furud adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti oleh nash. Asabah adalah ahli waris yang bagiannya belum ditentukan besarnya. Mereka akan mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada kepada ahli waris zawi al-furud atau mereka akan mendapat seluruh harta peninggalan jika tidak ada ahli waris zawi al-furud. Adapun zawi al-arham adalah orang-orang yang baru berhak mewarisi kalau golongan pertama dan kedua tersebut tidak ada. Lihat Abd Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid I, Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1986, hlm. 310. Mengenai kewarisan zawil arham tersebut fukaha’ berbeda pendapat tentang hal tersebut. Imam Syafi’i dan Malik berpendapat bahwa zawil arham atau kerabat dekat tidak berhak mendapat waris. Lebih jauh mereka mengatakan bila tidak ada zawil furud dan asabah yang mewarisi harta, maka harta tersebut diserahkan ke bait mal untuk diserahkan demi kepentingan umat Islam. Adapun landasan yang digunakan golongan pertama ini adalah: bahwa kewarisan merupakan sesuatu yang telah qath’i dari nash Al-Quran dan Al-Sunnah. Dan dalam setiap nash tidak satu pun ayat yang menyatakan wajibnya zawil arham untuk mendapatkan waris, maka jika harta waris diberikan kepada zawil arham itu merupakan syari’at yang batil. Rasullullah ketika ditanya tentang hak waris bibi, baik dari garis ayah maupun ibu, beliau menjawab: sesungguhnya Jibril telah memberitahuku bahwa dari keduanya tidak ada hak menerima waris sedikit pun. Harta peninggalan bila ternyata tidak ada ahli warisnya secara sah dan benar, bila diserahkan kepada ke Bait Mal akan dapat mewujudkan kemaslahatan umum, sebab umat Islam akan ikut merasakan faedahnya, dan kaedah usul fikih juga menegaskan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan dari pada kemaslahatan pribadi. Sedangkan golongan Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa zawil arham berhak mendapat waris bila tidak ada zawil furud dan asabah. Menurut golongan ini zawil arham lebih berhak menerima warisan sebab mereka memliki kekerabatan dengan pewaris. Lihat As-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj, Jilid III, Dar al-Fikr, 1978, hlm. 3.

[3] Al Yasa Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah, Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin Dan Penalaran Fikih Mazhab, INIS, Jakarta, 1998, hlm. 3.

[4] Dari sudut makna the ideal law kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkaian sejarah hukum nasional yang dapat mengungkapkan ragam makna kehidupan masyarakat Islam Indonesia tentang(1) adanya norma hukum yang hidup dan ikut serta bahkan mengatur interaksi sosial,(2) aktualnya dimensi normatif akibat terjadinya eksplanasi fungsional ajaran hukum Islam yang mendorong terpenuhinya tuntutan kehidupan kebutuhan hukum(3) responsi struktural yang dini melahirkan rangsangan KHI dan(4) alim ulama Indonesia mengantisipasi ketiga hal di atas dengan kesepakatan bahwa KHI adalah rumusan tertulis hukum Islam yang hidup seiring dengan kondisi hukum dan Indonesia dan masyarakat Indonesia. Lihat Abd Gani Abdullah, Pengantar Komplasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Perss, Jakarta, 1994, hlm. 61.

[5]Departemen Agama RI, Mimbar Hukum dan Aktualisasi Hukum Islam, no. 44 thn.1999, Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, Jakarta, hal. 22-23.

[6]Menurut Imam Syafi’i bahwa zawil arham atau kerabat dekat tidak berhak mendapat waris. Lebih lanjut menurutnya bila tidak ada ashab furud dan asabah yang mewarisi harta, maka harta tersebut diserahkan ke bait mal untuk diserahkan demi kepentingan umat Islam. As-Syarbaini, Op. cit., hlm. 6-7.

[7]Siyasah syar’iyah (legislative policy of state) adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijaksanaan demi kemaslahatan melalui peraturan yang tidak bertentangan dengan agama meskipun tidak ada dalil tertentu, tetapi hanya sekedar merealisasi asas jalb al-masalih dan daf al-mafasid. Lihat: Abdul Aziz Dahlan, Op. cit, hlm. 1868 dan Abdul Wahab Khallaf, Al-Siyasah al-Syar’iyyah, Al-Qohiroh, Dar Al-Ansor, 1977, hlm. 4.

[8]Abdul Aziz Dahlan, Ibid.

[9]Ibid., hlm. 140-141.

[10]Ibid., hlm. 126.

[11]Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau dengan lingkungannya. Dalam perkembangan selanjutnya istilah norma sering diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku dalam masyarakat. Lihat Maria Farida Idrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta, 1998, hlm. 6.

[12]Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta, 1986, hlm. 46.

[13]WJS. Peorwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993, hlm. 703.

[14]AS Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of English Current, University Press, 1974, hlm. 590 dan 956.

[15]S. Widiastuty, Grand Kamus, Apollo, Surabaya, tt., hlm. 663.

[16] Tengku Luckman Sinar SH, Jati Diri Melayu, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Seni Budaya Melayu (MABMI), Medan, 1994, hlm 22- 23.

[17] Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Quran dan Hadis, Tintamas, Jakarta, 1982, hlm. 32.

[18]Fathurrahman Djamil, Fasafat Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997, hlm. 46-51.

[19]Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Rosda Karya, Jakarta, 2000, hlm. 7-11.

[20]Fathurrahman Djamil, op.cit., hlm. 73.

[21]Abu Ishaq as-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam, al-Fikr al-Arabi, t.t., hlm. 8.

[22]Ibid, hlm. 91.

[23]Ibid, hlm. 10

[24] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Penelitian Terpadu, Gajah Mada University Perss, Yogyakarta, 1996, hlm. 173.

[25] Ibid., hlm. 175

[26] Lexy J. Moleng, Metodologi Penelitian Kualiatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1999, hlm. 5.

[27] Ibid., hlm. 22.

[28]Purposive sampling adalah tekhnik pengambilan sample yang didasarkan pada pertimbangan subyektif dari penulis. Jadi dalam hal ini penulis yang menentukan sendiri desa atau responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi. Lihat Burhan Ashshofa, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1996, hlm. 91.

[29]Ibid, hlm. 94.

[30]S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, 1997, hlm. 167.

[31]Hadari Nawawi, Metode Penelitian Sosial, UGM-Press, 1987, hlm. 94.

[32]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 286.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved